Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sebelum menjalaninya ingat: 1. Niatkan pembuatan Akte ini untuk kebaikan bukan untuk kejelekan. 2. Mulailah hari-hari menjalaninya dengan BASMALAH dan.
Advertisements

WARGA NEGARA Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PETUNJUK PENGISIAN RAPOR
KETENTUAN BAGI WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH REPUBLIK SERBIA Ruang Pancasila, Lantai 2 KBRI Beograd 9 April 2010.
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Prosedur Pernikahan di Indonesia
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas / Semester : II / 1
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
SOSIALISASI SITU.
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
ALUR MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
KEBIJAKAN KPU TENTANG PENDAFTARAN,
INDEX JADWAL PPDB REGULER ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
SUMBER DATA UNTUK TUJUAN ANALISIS KEPENDUDUKAN
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
ALUR AKTA PERKAWINAN.
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
ALUR AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SOSIALISASI DAN PELATIHAN e-PUPNS 2015
RIWAYAT HIDUP ANAK I. A. IDENTITAS ANAK Nama Anak : Jenis Kelamin :
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
INDEX JADWAL PPDB SSN ATURAN DAN KETENTUAN HAL –HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SELESAI.
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
NO PRODUK LAYANAN PERSYARATAN WAKTU
PERKAWINAN CAMPURAN.
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PEMERINTAH PROVINSI BALI
PEMERINTAH PROVINSI BALI
kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN)
31 ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN dalam SIAK-th. 2009
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
Jl. Pahlawan No. 100 Telp/Fax ,
PPDB ONLINE TK, SD, DAN SMP NEGERI JUKNIS TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
PROGRAM DAN INOVASI PELAYANAN ADMINDUK DI KAB SUMEDANG
LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
DISUSUN OLEH RAVINA PUTRI INDRA SIREGAR TEKS PROSEDUR.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 Jo. Peraturan Pemerintah No.102 Tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk

Masih Banyak Anak-Anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah “Tidak Memiliki Identitas Penduduk” yang berlaku secara Nasional dan Terintegrasi Pemerintah berkewajiban untuk memberikan Identitas Kependudukan kepada seluruh penduduk yang berlaku secara Nasional dan Terintegrasi sebagai Upaya Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Desember 2016 telah memberikan pelayanan Kartu Identitas Anak dan sudah memberikan pelayanan KIA sebanyak KIA (29.46 %) dari anak (berdasarkan hasil konsolidasi data nasional)

Penduduk Usia Anak Wilayah Kota Jakarta Timur : -Jumlah Penduduk Usia Anak sebanyak jiwa -Jumlah Potensi Penduduk Penerima KIA sebanyak jiwa -Anak Usia di bawah 17 tahun belum memiliki Akta Lahir : jiwa -Kepemilikan Kartu Identitas Anak sebanyak (22.23 %) dari jiwa (kondisi Juni 2019) -Jumlah Penduduk Belum memiliki KIA sebanyak jiwa

Untuk meningkatkan Pendataan, Perlindungan dan Pelayanan Publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan Hak Konstitusional Anak Sebagai Tanda Pengenal atau Bukti Diri yang Sah Digunakan untuk Persyaratan Transaksi atau Keperluan Administratif dalam Pelayanan Publik Pemenuhan Kelengkapan Dokumen Pelayanan Pendidikan, Keimigrasian, Kesehatan dan Jasa Lainnya yang bermanfaat bagi Anak (Misalnya : Diskon Pembelian Buku, Jasa Transportasi dll) Dicanangkan sebagai Syarat Pendaftaran Sekolah Tahun 2020 Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota

 Anak Usia kurang dari 5 Tahun bersamaan dengan Pemberian Kutipan Akta Kelahiran  Anak Usia Kurang dari 5 Tahun sudah memiliki Akta Kelahiran tetapi Belum Memiliki KIA  Anak Usia 5 Tahun sampai dengan 17 Tahun kurang 1 Hari  Kantor Kelurahan melalui Loket PTSP  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas Kecamatan  Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA)  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  Taman Kanak-Kanak (TK)  Sekolah Dasar  Panti Sosial Anak-Anak

Batasan Usia terakhir terhadap kepemilikan KIA adalah 17 tahun kurang 1 hari, berkaitan dengan batas usia kepemilikan KTP yaitu 17 tahun Pemberlakuan KIA diatur sebagai berikut : -0 s.d 5 tahun tanpa Foto -Setelah berumur 5 tahun s.d 17 tahun kurang 1 hari, diterbitkan lagi dengan menampilkan Foto pemilik KIA. Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP Elektronik Dalam Penerbitan KIA (Bagi anak yang belum mempunyai Akta Kelahiran) sekaligus diterbitkan bersamaan dengan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan serta Kartu Keluarga, karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK sebagai dasar penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Bagi Anak usia 0-5 Tahun akan diberikan KIA bersamaan dengan Penerbitan Akta Kelahiran

Bagi Anak usia kurang dari 5 tahun namun sudah memiliki Akta Kelahiran, Persyaratannya : -Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak -Foto Copy KK Orang Tua -Foto Copy KTPel Orang Tua -Buku Nikah/Akta Kawin Orang Tua Bagi Anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari, Persyaratannya : -Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak -Foto Copy KK Orang Tua -Foto Copy KTPel Orang Tua -Pas Foto Anak berwarna ukuran 2x3 (sebaiknya 4 x 6) -Buku Nikah/Akta Kawin Orang Tua

Pihak Sekolah memberikan Form Isian Layanan KIA kepada orang tua/wali murid Form Isian Layanan KIA lengkap dengan dokumen persyaratan yang telah siap di sekolah akan dikumpulkan di Satlak Pendidikan Kecamatan Petugas Dukcapil datang mengambil Form Isian beserta lampiran dokumennya ke Satlak Pendidikan Kecamatan Petugas Dukcapil Menyerahkan KIA yang sudah dicetak dikirim kembali ke Satlak Pendidikan Kecamatan – 3 minggu 3 – 12 minggu

1.Nama Siswa: 2.Tempat, Tanggal Lahir: 3.Agama: 4.Jenis Kelamin : 5.NIK : 6.No. Akta Kelahiran: 7.Nama Orang Tua: - Nama Ayah: - Nama Ibu: 8.No. Buku Nikah/Akta Kawin : 9.Alamat Rumah : 10.Telephone Orang Tua: Jakarta, Orang Tua/Wali ( ) Dilengkapi dengan: 1.Foto Copy Akta Kelahiran 2.Foto Copy KK dan KTPel Orang Tua/Wali 3.Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan 4.Pas Foto siswa berwarna 4x6 (1 lembar)

Untuk Pelayanan KIA di sekolah mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 9, Persyaratannya : -Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Anak -Foto Copy KK Orang Tua -Foto Copy KTPel Orang Tua -Pas Foto Anak berwarna ukuran 2x3 (sebaiknya 4 x 6) -Buku Nikah/Akta Kawin Orang Tua

Percepatan Kepemilikan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak membutuhkan peran aktif dari aparatur pemerintah dan orang tua/wali Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, Pemerintah Daerah dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak lain seperti penyedia fasilitas tempat bermain, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi, jasa transportasi dan lainnya yang dapat mendukung kreatifitas anak

TERIMA KASIH

gentina arifin : Pujiyanti :

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran : -Surat Keterangan Lahir Asli -Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua -Foto Copy KTPel dan KK Orang Tua/Wali -Foto Copy KTPel 2 orang saksi -Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Persyaratan Pembuatan Kutipan Akta Kelahiran Hilang: -Surat Keterangan Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian (Asli) -Foto Copy Surat Keterangan Lahir -Foto Copy Akta Kelahiran yang Hilang -Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua -Foto Copy KTPel dan KK Orang Tua/Wali -Foto Copy KTPel 2 orang saksi -Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki