KEBIJAKAN PEMERINTAH KEBIJAKAN PEMERINTAH “ Pengolaan Arsip Dinamis” Materi disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Bagi Sekretariat Panwaslu Kota Bontang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Advertisements

MANAJEMEN KEARSIPAN Disampaikan pada Pembinaan Arsip Dinamis
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Banten
Appraisal dan Penyusutan Rekod
KEARSIPAN SISTEM ELEKTRONIK ‘go to the campus’ Drs. FEBRIADI, M.Si.
TEKNIS PENYUSUTAN ARSIP
PENYUSUTAN ARSIP.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
YPP Al Mitra Bulukumba (By Agus Halid)
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
SELAMAT DATANG PESERTA PEMBINAAN TATA NASKAH PERSURATAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2015.
PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
APLIKASI KETATAUSAHAAN / KEARSIPAN DINAMIS SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL
Retensi Arsip: pemindahan dan pemusnahan arsip
Penyusutan dan Pemusnahan Arsip
Jadwal Retensi Rekod Pertemuan VI, Modul 6.
PENGELOLAAN KEARSIPAN DINAMIS
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
TATA dalam KEARSIPAN MODERN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kebijakan Akuisisi Pertemuan IV.
ORDNER KP.05. MUTASI ORDNER KP.02 LAMARAN ORDNER KP KEPEG.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
KEBIJAKAN DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DI BIDANG PEMBINAAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN ARSIP TAHUN 2017 Oleh: I PUTU KARIAMAN.
PENATAAN ARSIP INAKTIF UNIVERSITAS AIRLANGGA
Biro Hukum Sekretariat Jenderal
Nyi Raden Anita Trikusumawati
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
Erni Zuhriyati, SS, SIP, MA Jurusan Ilmu Pemerintahan UMY
PERSIAPAN IMPLEMENTASI SIKD DIREKTUR KEARSIPAN PUSAT
Tutorial ke-2 Konsep Penyusutan Arsip
TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAN PENYELAMATAN DAN PENGOLAHAN ARSIP
Arsip Nasional Republik Indonesia
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengelolaan Arsip IPB dengan 4 NSPK
TUTORIAL TATAP MUKA ASIP4102 SEJARAH KEARSIPAN
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS ARSIP
IMPLEMENTASI SIKN DAN JIKN DI BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN ACEH
TUGAS KEARSIPAN “ Pengertian Kearsipan dan Ruang Lingkup Kearsipan “
Dra. ELLY SUPRIHATIN, M.Pd
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Oleh : Dra Krihanta MSi Arsiparis Madya Pusat Jasa Kearsipan ANRI
PROSEDUR DAN TEKNIK PENYUSUTAN ARSIP PERGURUAN TINGGI
POKOK BAHASAN MANAJEMEN KEARSIPAN Pengertian Arsip dan Kearsipan A.
Tutorial Ke-7 Analisis dan Perancangan Struktur Jadwal Retensi Arsip
TATA KELOLA KEARSIPAN dan TATA NASKAH SURAT RESMI TAHUN 2017
KOMPETENSI DASAR 1 MELAKSANAKAN TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN
KOMPETENSI DASAR 1 MELAKSANAKAN TATA PERSURATAN DAN KEARSIPAN
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS ARSIP
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIIPAN
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
“OM SWASTIASTU” Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov. Bali.
Hajar Cherry Puspalillah, S.AB.,M.AB
SINGARAJA, SELASA, 18 SEPTEMBER 2019
Audit Kearsipan Internal
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
Prosedur Peminjaman Arsip Peminjaman Arsip adalah keluarnya arsip dari file karena dipinjam baik oleh atasan sendiri, teman unit kerja atupun oleh rekan.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
DI DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd.
MEKANISME PENGELOLAAN ARSIP DAERAH PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
PADA BINTEK PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL Purbalingga, 1 Oktober 2019
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMERINTAH KEBIJAKAN PEMERINTAH “ Pengolaan Arsip Dinamis” Materi disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Bagi Sekretariat Panwaslu Kota Bontang dan Sekretariat Kesamatan se-Kota Bontang, Bontang, Sabtu, 23 Desember 2017 Oleh : Drs. DOBI RIZAMI, M.Si. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bontang

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lem- baga Negara, Pemerintahan Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Ke- masyarakatan &Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyara- kat, berbangsa, dan bernegara. PENGERTIAN ARSIP

Arsip menurut bentuk dan wujud fisiknya : 1. Surat, Seperti antara lain : Surat Keluar, Surat Masuk, Naskah Perjanjian/Kontrak, Peraturan, Surat Keputusan, Notulen Rapat, Berita Acara, Peta, Laporan, Tabel, Foto, Video dan lain-lain. 2.Aplikasi/Software 3.Database 4.Pita rekaman 5.Mikro film 6.Disket 7.CD/DVD 8.Flash disk 9.Hardisk 10.DLL

KONDISI KEARSIPAN

BIAYA PEMELIHARAAN ARSIP  1 Laci Filing Cabinet ± Lbr kertas/surat  Rata-rata 1/5 dokumen adalah asli, dengan biaya 1 $ USA  Rata-rata 4/5 adalah copy, biaya 4 cent Dollar USA/Lbr  Biaya Total = (1.000 X 1 $ ) + ( X 4 cent) = = $ = Rp. 1,5 Jt (untuk 1 Laci selama 1 tahun)

KATA : ELIZABETH PARKER  Lebih dari 10 % waktu pegawai habis untuk mencari arsip/ informasi  45 % dokumen diberkaskan pada lebih dari satu tempat  85 % dokumen yang diberkaskan tidak pernah ditemukan (Managing your organization’s records, 1999)

PENGELOMPOKAN ARSIP DALAM ORGANISASI  10 % arsip organisasi mempunyai nilai guna dan jangka simpan yang panjang  25 % dikelompokkan arsip aktif  30 % arsip inaktif  35 % arsip yang tidak berguna dan dapat dimusnahkan (Rick, Swafford and Gow, 1992)

Meliputi Bidang : Pembinaan terhadap Pencipta Arsip Pusat dan Daerah, Lembaga Kearsipan Provinsi, Kabupa- ten/Kota, & Perguruan Tinggi; Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis ; Pembangunan SKN, SIKN dan pembentukan JIKN Organisasi yang terdiri dari Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan; Pengembangan SDM kearsipan; Pengembangan Prasarana & Sarana Kearsipan; Penyelenggaraan Perlindungan & Penyelamatan Arsip; Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan; Pelaksanaan Kerjasama dan Pendanaan KEBIJAKAN NASIONAL KEARSIPAN

1. KELEMBAGAAN 1)Belum jelasnya organisasi kearsipan: Unit Pengolah dan Unit Kearsipan; 2)Belum optimalnya Lembaga Kearsipan 3)Tidak adanya pembinaan intern!! PERMASALAHAN UMUM KEARSIPAN 1.KELEMBAGAAN 2.SISTEM & PROSEDUR 3.SUMBERDAYA MANUSIA 1.KELEMBAGAAN 2.SISTEM & PROSEDUR 3.SUMBERDAYA MANUSIA

2. SISTEM DAN PROSEDUR Belum adanya sistem yang baku secara instan- sional Belum adanya pengendalian surat yg efisien Ada kecenderungan setiap surat dicopy 3x & disampaikan ke unit kerja yang tidak terkait Belum jelasnya kewenangan penandatangan- an surat Flow chart penyampaian surat terlalu berbelit Setiap Unit mempunyai sistem pemberkasan yang berbeda, termasuk sarana penyimpanannya Adanya kesulitan dalam retrieval arsip Adanya penumpukan arsip Perkembangan teknologi dan dampak per- undangan terkait PERMASALAHAN UMUM KEARSIPAN

3. SUMBER DAYA MANUSIA Pengambil Keputusan (Kurangnya Perhatian, menganggap sudah bisa) Pembina Kearsipan (Lemah) Pelaksana (Arsiparis/Petugas Pengelola Kearsipan) - Jumlahnya PERMASALAHAN UMUM KEARSIPAN

PENGELOLAAN ARSIP Pengelolaan Arsip Meliputi: Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis; Pengelolaan Arsip Dinamis Meliputi Arsip Vital, Arsip Aktif & Arsip Inaktif; Pengelolaan Arsip Dinamis Tanggung jawab Pencipta Arsip (Pasal 9)

ARSIP AKTIF ARSIP INAKTIF 1.Pencipataan (Tata Naskah), Pengelolaan Formulir & Laporan 2.Pengurusan Surat 3.Pemberkasan & Penemuan Kembali (Klasifikasi Arsip) 4.Alih Media Arsip 5.Program Arsip Vital 1.Penyusutan Arsip a.Pemindahan Arsip b.Pemusnahan Arsip c.Penyerahan Arsip Statis 2.Penilaian Arsip (Jadwal Retensi Arsip) 3.Pusat Arsip (Records Center) KEGIATAN ARSIP DINAMIS

PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS Proses pengedalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, peng- gunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip

Untuk mendukung Pengelolaan Arsip Dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat 1.Tata Naskah Dinas 2.Klasifikasi Arsip 3.Jadwal Retensi Arsip, serta 4.Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Keempat unsur tersebut disebut sebagai Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis Keempat Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis ini merupakan syarat awal - Pengelolaan Arsip Dinamis dengan baik. PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

4 INSTRUMEN POKOK P.A.D

Daur (Siklus) Hidup PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

Daur (Siklus) Hidup PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

Daur (Siklus) Hidup PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS

1. TAHAP PENCIPTAAN Pembuatan arsip, harus diregistrasi, di-distribusi dengan pengendalian Penerimaan arsip, harus diregistrasi penerima dan distribusi ke unit peng- olah dengan pengendalian Pembuatan dan penerimaan berdasar Tata Naskah Dinas, Klasifikasi, JRA, Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis; Registrasi harus didokumentasikan oleh unit pengolah dan kearsipan dan wajib menyimpan serta memelihara

1. TAHAP PENCIPTAAN Bagan Proses Pengurusan dan Pengendalian Naskah Dinas Masuk dan Keluar serta Rahasia

Penggunaan untuk kepentingan pe- merintahan dan masyarakat; Ketersediaan dan autensitas arsip dinamis tanggung jawab pencipta arsip; Pimpinan UP bertanggung jawab ketersediaan, pengolahan, dan pe- nyajian arsip vital dan aktif; Pimpinan UK bertanggungjawab ketersediaan, pengolahan dan pe- nyajian arsip inaktif untuk peng- gunaan internal dan publik Penggunaan berdasarkan kepenting an sistem klasifikasi dan keamanan akses 2. TAHAP PENGGUNAAN

Pemeliharaan meliputi pemelihara an arsip aktif, vital, inaktif dan ter- jaga; Pemeliharaan melalui kegiatan pemberkasan dan penyimpanan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip dan alih media arsip; Pemberkasan berdasarkan klasifi- kasi arsip; Pemberkasan menghasilan tertata nya fisik dan informasi dalam bentuk daftar arsip aktif Daftar tersebut terdiri dari daftar berkas dan daftar isi berkas 3. TAHAP PEMELIHARAAN

Penyusutan berdasarkan JRA; LN, Pemda, PTN, BUMN/D wajib memiliki JRA yang di- tetapkan oleh pimpinan setelah dapat persetujuan dari Kepala ANRI; JRA PTS, Perusahaan Swasta, Ormas, Orpol ditetapkan oleh pimpinan setelah mendapat pertimbangan Kepala ANRI; Retensi arsip dalam JRA di- tentukan berdasar pedoman 4. TAHAP PENYUSUTAN

TATA NASKAH DINAS Tata Naskah Dinas untuk memenuhi autentisitas dan reliabilitas arsip Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan utuh Mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggara- an negara, memori kolektif bangsa, dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI Untuk menyusun Tata Naskah Dinas, se-lanjutnya dapat merujuk pada Per- aturan Kepala ANRI No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

TATANASKAHDINASTATANASKAHDINAS Penggunaan Kop Surat dan Logo Kewenangan Penandatanganan Surat Surat Pengaturan Jenis Kertas Pengaturan Format Surat Pengaturan Penomoran Surat Keluar Penggunaan Cap/ Stempel Dinas TATA NASKAH DINAS

Pengelompokan arsip menurut urus- an atau masalah secara logis, kron- logis dan sistematis berdasarkan fungsi & kegiatan organisasi pencipta Suatu proses dimana arsip organisasi dapat dikelompokkan untuk memu- dahkan penemuan kembali KEGUNAAN KLASIFIKASI Mengelompokkan arsip yg masalah nya sama dalam satu berkas; Mengatur penyimpanan arsip secara logis dan sistematis; Untuk memudahkan dalam kegiat- an penemuan kembali KLASFIKASI ARSIP

Penataan Arsip/Pemberkasan secara umum mempunyai 6 (enam) azas penyimpanan : 1.Kode dan Pola Klasifikasi Masalah 2.Berdasarkan Abjad 3.Berdasarkan Instansi, Tempat/Geo grafis 4.Berdasarkan Nomor Urut 5.Berdasarkan urutan Waktu/Krono logis (tanggal atau tahun) 6.Berdasarkan Gabungan urutan dari azas-azas tersebut diatas sesuai kebutuhan KLASFIKASI ARSIP

Kebijakan & Prinsip : Klasifikasi Keamanan & Akses Arsip dinamis ditetapkan oleh pimpinan lembaga pencipta; Prinsip keamanan, harus di- lihat dari tingkat keseriusan dari dampak yang timbul jika disalahgunakan oleh yang tidak berhak; Prinsip akses, hanya dilakukan oleh pejabat/staf yang mem- punyai kewenangan, pejabat yang lebih tinggi sesuai hierarki kewenangan. SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP (SKK&AA)

KATEGORI SKK&AA : Sangat Rahasia Sangat Rahasia, jika diketahui oleh yg tidak berhak dapat membahayakan kedau- latan negara, keutuhan wilayah NKRI & Keselamatan Bangsa (Nasional) ; Rahasia Rahasia, jika diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum (instansional); Terbatas Terbatas, yang dapat mengganggu pelak- sanaan fungsi dan tugas lembaga pemerin- tahan (unit/individu); Biasa Biasa, tidak membawa dampak yang luas. SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP (SKK&AA)

Prosedur Pembuatan SKK&AA Aspek ketentuan Per- aturan Perundang- undangan dan NSPK Analisis Fungsinya Aspek Analisis Resiko Untuk mengetahui alas- an mengapa arsip dikate gorikan pada tingkat/ derajat klasifikasi ke- amanan Sangat Rahasia, Rahasia dan Terbatas Pimpinan Pencipta Arsip yang berwenang mengesahkan SKK&AA Sangat Rahasia, Rahasia Terbatas Unit yang bertanggung jawab keamanan fisik dan informasi arsip yg dikategorikan Sangat Rahasia, Rahasia dan Terbatas

SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP (SKK&AA) Hak Akses Arsip Dinamis Daftar Arsip Berdasarkan SKK&AA

SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP (SKK&AA)

PERANCANGANPERANCANGAN PENGUNAAN & PEMELIHARAAN Arsip Aktif Arsip Inaktif PENGUNAAN & PEMELIHARAAN Arsip Aktif Arsip Inaktif PENYUSUTAN Pemindahan Pemusnahan PenyerahanPENYUSUTAN Pemindahan Pemusnahan Penyerahan Arsip Statis JRA KEDUDUKAN JRA

JADWAL RETENSI ARSIP

“Semua orang berpikir akan mengubah dunia, tetapi tidak satupun berpikir mengubah dirinya”. - Leo Tolstoy -