KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

Modul I GAMBARAN UMUM.
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Pemahaman atas Struktur Pengendalian Internal
SIKLUS JASA PERSONALIA
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Modul I GAMBARAN UMUM.
PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA UTARA
WITH YOU, WE BUILD PUBLIC TRUST Bersama Anda Membangun
Strategi Pengendalian Anggaran Pendidikan pada Kementerian Agama RI
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
SPIP UNSUR KEGIATAN PENGENDALIAN
Pemahaman mengenai pengendalian intern
AREA PERUBAHAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP
Wajar Tanpa Pengecualian – WTP (unqualified opinion); laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan.
Penilaian Maturity Level SPIP
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
PEMBAHASAN PROGRAM KERJA SPIP LKPP
INSPEKTORAT WILAYAH VI
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
SPIP KEGIATAN PENGENDALIAN
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Modul I GAMBARAN UMUM.
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Oleh : Lutfi Harris, M.Ak., Ak. Satuan Pengawasan Internal
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENGERTIAN TSI Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan.
PENGENDALIAN INTERNAL
TAHAPAN AUDIT (LANJUTAN) Pertemuan 8
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
SPIP DALAM PENGELOAAN KEUANGAN
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
DILINGKUNGAN KEMENDAGRI
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH di lingkungan pemprov. Jawa barat Disampaikan oleh : JEJEN.
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
Pemahaman Struktur pengendalian intern
PENGARUH AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN TERHADAP KUALITAS LAPORAN KEUANGAN (Survey Pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat) SKRIPSI.
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
SISTEM PENGENDALIAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH Oleh Kelompok 6, dengan Anggota : 1. Sapto Agung Riyadi 2. Hesti Indri Mayawati 3. Tri Yulia Nugrahawati.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
Semangat Baru MERAIH MATURITAS SPIP LEVEL 3
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
Peraturan Menteri Keuangan
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Peraturan Menteri Keuangan
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN Biro Keuangan dan BMN Disampaikan pada Pertemuan dan Sosialisasi PIPK Bekasi, 24 September 2019

PENGERTIAN SPIP Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP, Nomor 60 Tahun 2008) PIPK: Pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. (PMK No 17 Th 2019)

Bagaimana Implementasi SPIP ?

PRINSIP UMUM PENYELENGGARAAN SPIP Sistem pengendalian intern sebagai proses yang integral d an menyatu dengan instansi atau kegiatan secara terus me nerus. Sistem pengendalian intern dilaksanakan oleh pimpinan da n seluruh pegawai. Sistem pengendalian intern memberi keyakinan yang mem adai, bukan keyakinan yang mutlak. Sistem pengendalian intern diterapkan sesuai dengan ukur an, kompleksitas, sifat, tugas, dan fungsi instansi pemerint ah.

UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Ps. 13 Hubungan Kerja yang Baik Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut

Proses SPIP Rencana Tindak Pengendalian Intern Analisis Tujuan Perumusan Lingkungan Pengendalian yang Diharapkan Analisa Risiko Evaluasi Pengendalian Terpasang Monitoring dan Evaluasi Hasil Revisi Pengomunikasian Revisi Pengendalian Revisi atas Kebijakan dan Prosedur Rencana Tindak Pengendalian Intern

TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENILAIAN Untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yang memadai (2) Ruang Lingkup Penilaian Dilakukan hanya atas penyajian akun signifikan dalam LK semester I sampai dengan penyusunan LK TW III Meliputi implementasi pengendalian intern intern tingkat entitas, pengendaliaan umum teknologi informasi komunikasi dan pengendalian intern tingkat transaksi. Penilaian tingkat entitas dilakukan dengan menilai implementasi sistem pengendalian intern yang dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan secara keseluruhan Penilaian tingkat transaksi dilakukan dengan menilai kecukupan rancangan pengendalian dan Efektivitas Implementasi Pengendalian atas akun signifikan yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan

Kewajiban dan Periode Penilaian (3) Kewajiban Penerapan (4) Akun Signifikan Kemenkes Telah Menetapkan Akun Signifikan: Kas Di Bendahara Pengeluaran, Persediaan, Piutang Belanja Modal (P & M) Utang, Penerapan PIPK wajib di terapkan diseluruh entitas akuntansi dan entitas pelaporan, yang meliputi pengendaliian tingkat entitas dan tingkat transaksi Kewajiban dan Periode Penilaian (6) Periode dan Waktu Penilian (5) Kewajiban Penilaian Wajib dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di Lingkungan KP dan UPT. 2. Penilaian dilaksanakan untuk UAKPA, UAPPA – Eselon 1 dan UAPA dengan membentuk tim penilai yang ditetapkan oleh PJ LK dan diketuai oleh pejabat satu tingkat dibawahnya 3. Untuk TK Satker yang telah memiliki SPI, dilaksanakan oleh SPI dengan melibatkan unit terkait lainnya. Periode penilaian PIPK dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali mulai 1 September tahun berkenaan sampai dengan 15 Januari tahun berikutnya. Penilaian UAKPA dilakukan mulai 1 September sampai dengan 30 November tahun berkenaan. penilaian untuk tingkat eselon I atau UAPPA-E1 dan Kementerian atau UAPA dilakukan mulai 1 November tahun berkenaan sampai dengan 15 Januari tahun berikutnya.

Konsep Three Lines of Defence dalam PIPK PENERAPAN PIPK Unit Kerja PENILAIAN PIPK Tim Penilai REVIU PIPK Itjen Unit Kerja (manajemen) menerapkan PIPK sepanjang waktu. Tim Penilai (manajemen) membantu manajemen pada setiap level organisasi dengan melakukan penilaian penerapan PIPK. Itjen (APIP) melakukan reviu, memberikan konsultansi dan asurans penerapan PIPK.

TERIMA KASIH