DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS KEMENTERIAN DESA PDTT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PP NOMOR 11 TAHUN 2019 DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
TUJUAN PENINGKATAN PENGHASILAN TETAP APARATUR PEMERINTAH DESA (KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA) Tujuan untuk meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan pemerintahan Desa khususnya pembangunan Desa menjadi lebih optimal sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Desa Tujuan
Masih banyak Aparatur Desa yang penghasilannya masih sangat rendah; Apatarur Desa mengawal anggaran yang sangat besar tetapi belum memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan; Masih banyaknya masyarakat Desa yang belum mendapatkan pelayanan secara kualitas. penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa masih rendah dan perlu disesuaikan setara Gaji PNS golongan IIA;
AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PADA PASAL 26 AYAT (3) HURUF C Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 26 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa : Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan.
SUMBER PENGHASILAN TETAP Penghasilan tetap sesuai amanat Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. bersumber dari dana APBN dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota, Dana lain yang sah sesuai peaturan perundangan.
AMANAT PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DIATUR DALAM KETENTUAN PP 11 TAHUN 2019 PADA PASAL 81 Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan :
pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan PERHITUNGAN BESARAN BELANJA DESA DARI ADD DALAM APBDES TERTUANG PADA PASAL 100 AYAT (1) PP 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 20I4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 20I4 TENTANG DESA MENYEBUTKAN BAHWA : a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan :
PENGHASILAN PEMERINTAH DESA LAIN YANG SAH SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa lainya yang sah Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa lainya yang sah Honorarium kegiatan; Tunjangan lain yang ditetapkan melalui peraturan Desa.
DATA DUKUNG DARI KEMENDES PDT, DAN TRANSMIGRASI Dari 74.953 Desa : Data tentang ADD yang dapat di himpun di 70.514 Desa dengan Nilai Rp. 34.276.276.869.649,- Data per 16 Agustus 2019, dan 4.439 Desa yang masih dalam proses Pengumpulan data
JUMLAH ALOKASI DANA DESA Per 16 Agustus 2019
JUMLAH ALOKASI DANA DESA TERTINGGI DAN TERENDAH TAHUN 2019
JUMLAH APARATUR DESA TERBANYAK DAN SEDIKIT
LANGKAH STRATEGIS KEMENDES PDTT MENDORONG MENINGKATNYA PENDAPATAN ASLI DESA MELALUI 4 PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN DESA PDTT DESA WISATA, PDODUK UNGGULAN PEDESAAN DAN KAWASAN PERDESAAN,PASAR DESA, EMBUNG DESA, SARANA PRASARANA OLAHRAGA, BUMDES DIKELOLA OLEH BUMDESA MENINGKATNYA PENDAPATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENINGKATNYA PENDAPATAN ASLI DESA
KESIMPULAN Dalam mengembangkan peningkatan penghasilan tetap Aparatur Desa melaui Alokasi Dana Desa dan pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundangan sehingga dapat meningkatkan kualitas aparatur dan diharapkan dapat mengawal penyelenggaraan pemerintahan Desa yang lebih profesional dan akuntabel.
TERIMA KASIH