DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Direktur Keuangan
ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional /THL/PP 31 Tahun 2016.
Pembayaran Iuran Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (JKN, JKK, JK) Tenaga Operasional SKPD Tahun 2016.
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Karyawan Karyawati DINPERMADES
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
MEDIA TAYANG SPB 1.1 PERUBAHAN MENDASAR DESA
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
CHANGE! DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP APBDES 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SOSIALISASI DIVKUM POLRI
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SUMBER PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM (PTN-BH)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dr. HM Ali Taher, SH, M.Hum Ketua Komisi VIII DPR RI F-PAN/Banten III
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DIRJEN BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS KEMENTERIAN DESA PDTT DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN PP NOMOR 11 TAHUN 2019 DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

TUJUAN PENINGKATAN PENGHASILAN TETAP APARATUR PEMERINTAH DESA (KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA) Tujuan untuk meningkatkan mutu layanan penyelenggaraan pemerintahan Desa khususnya pembangunan Desa menjadi lebih optimal sehingga dapat mensejahterakan masyarakat Desa Tujuan

Masih banyak Aparatur Desa yang penghasilannya masih sangat rendah; Apatarur Desa mengawal anggaran yang sangat besar tetapi belum memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan; Masih banyaknya masyarakat Desa yang belum mendapatkan pelayanan secara kualitas. penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa masih rendah dan perlu disesuaikan setara Gaji PNS golongan IIA;

AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PADA PASAL 26 AYAT (3) HURUF C Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 26 ayat (3) huruf c disebutkan bahwa : Kepala Desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan.

SUMBER PENGHASILAN TETAP Penghasilan tetap sesuai amanat Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. bersumber dari dana APBN dan ditetapkan dalam APBD Kabupaten/Kota, Dana lain yang sah sesuai peaturan perundangan.

AMANAT PENGHASILAN PEMERINTAH DESA DIATUR DALAM KETENTUAN PP 11 TAHUN 2019 PADA PASAL 81 Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan :

pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan PERHITUNGAN BESARAN BELANJA DESA DARI ADD DALAM APBDES TERTUANG PADA PASAL 100 AYAT (1) PP 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 20I4 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 20I4 TENTANG DESA MENYEBUTKAN BAHWA : a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; pelaksanaan pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan masyarakat Desa b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai: penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan :

PENGHASILAN PEMERINTAH DESA LAIN YANG SAH SESUAI PERATURAN PERUNDANGAN Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa lainya yang sah Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa lainya yang sah Honorarium kegiatan; Tunjangan lain yang ditetapkan melalui peraturan Desa.

DATA DUKUNG DARI KEMENDES PDT, DAN TRANSMIGRASI Dari 74.953 Desa : Data tentang ADD yang dapat di himpun di 70.514 Desa dengan Nilai Rp. 34.276.276.869.649,- Data per 16 Agustus 2019, dan 4.439 Desa yang masih dalam proses Pengumpulan data

JUMLAH ALOKASI DANA DESA Per 16 Agustus 2019

JUMLAH ALOKASI DANA DESA TERTINGGI DAN TERENDAH TAHUN 2019

JUMLAH APARATUR DESA TERBANYAK DAN SEDIKIT

LANGKAH STRATEGIS KEMENDES PDTT MENDORONG MENINGKATNYA PENDAPATAN ASLI DESA MELALUI 4 PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN DESA PDTT DESA WISATA, PDODUK UNGGULAN PEDESAAN DAN KAWASAN PERDESAAN,PASAR DESA, EMBUNG DESA, SARANA PRASARANA OLAHRAGA, BUMDES DIKELOLA OLEH BUMDESA MENINGKATNYA PENDAPATAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MENINGKATNYA PENDAPATAN ASLI DESA

KESIMPULAN Dalam mengembangkan peningkatan penghasilan tetap Aparatur Desa melaui Alokasi Dana Desa dan pendapatan lain yang sah sesuai peraturan perundangan sehingga dapat meningkatkan kualitas aparatur dan diharapkan dapat mengawal penyelenggaraan pemerintahan Desa yang lebih profesional dan akuntabel.

TERIMA KASIH