PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB
FORMULIR SPOP = Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPPT = Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SKP = Surat Ketetapan Pajak SKP dikeluarkan apabila : 1. SPOP tidak disampaikan dan telah ditegur secara tertulis 2. Berdasarkan pemeriksaan / keteranga lain, jumlah pajak lebih besar daripada hitungan SPOP yg disampaikan WP
SURAT DARI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PAJAK TERHUTANG KEPADA WAJIB PAJAK SPPT
STTS
PENDATAAN Pasal 9 ayat (1), (2), (3) WAJIB PAJAK MENGISI SPOP JELAS BENAR LENGKAP DITANDATANGANI
PENERBITAN KETETAPAN Pasal 10 SPOP SPPT SKP tidak disampaikan dalam waktu 30 hari disampaikan dalam waktu 30 hari BERDASARKAN PEMERIKSAAN/ DATA LAIN SPOP TIDAK BENAR Setelah ditegor secara tertulis
TEMPAT PEMBAYARAN - Bank, - Kantor Pos, - Tempat lain yg ditunjuk SPPT S T P S K P 6 bulan 1 bulan Pasal 11, 12, 13, dan 14 DASAR PENAGIHAN MENTERI KEUANGAN DAPAT MELIMPAHKAN KEWENANGAN PENAGIHAN PAJAK KEPADA : - GUBERNUR - BUPATI/WALIKOTA SEJAK D I T E R I M A TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
SANKSI ADMINISTRASI WP yg tidak menyampaikan SPOP dan telah ditegur tertulis dikenakan sanksi administrasi sebesar 25% dari pokok pajak WP yg berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak terhutang lebih besar dari laporan SPOP dikenakan sanksi administrasi 25% dari selisih pajak terutang WP yg tidak atau kurang membayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi 2% per bulan dari tgl jatuh tempo sampai hari pembayaran, maksimal 24 bulan
KEBERATAN DAN BANDING Apabila WP keberatan terhadap SPPT dan SKP, WP dapat mengajukan Surat Keberatan kepada DJP, masing2 satu surat tersendiri dan untuk setiap tahun pajak. Keberatan diajukan dalam bahasa Indonesia dengan menyertakan alasan yg jelas. Keberatan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP. WP yg tidak puas terhadap Putusan Keberatan dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
PENGURANGAN Pasal 19 dan 20 Menteri Keuangan Menteri Keuangan dalam hal : - Kondisi tertentu Objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak/sebab -sebab tertentu lainnya - Objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa Dirjen Pajak atas permintaan WAJIB PAJAK karena hal-hal tertentu PAJAK TERUTANG DENDA ADMINISTRASI
SEKIAN Terima Kasih Selamat Belajar dan Semoga Sukses