Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)? APA Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)? kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
24 Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Hak Sipil Kebebasan Lingkungan Keluarga & Pengasuhan Alternatif Kesehatan Dasar & Kesejahteraan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang & Kegiatan Budaya Perlindungan Khusus Kelembagaan 1. Perda KLA; 2. Terlembaga KLA; 3. Keterlibatan Masyarakat, Dunia Usaha & Media 4. Akta Kelahiran 5. Informasi Layak Anak 6. Partisipasi Anak 7. Perkawinan Anak 8. Lembaga Konsultasi bg Ortu/Keluarga 9. Lembaga Pengasuhan Alternatif 10. PAUD-HI 11. Infrastruktur Ramah Anak 12. Persalinan di Faskes 13. Prevalensi Gizi 14. PMBA 15. Faskes dgn Pelayanan Ramah Anak 16. Air Minum dan Sanitasi 17. KTR dan IPS Rokok 18. Wajar 12 Th 19. SRA 20. PKA 21. Korban Kekerasan & Eksploitasi Korban Pornografi & Situasi Darurat Penyandang Disabilitas ABH, Terorisme, Stigma Kluster I Kluster II Kluster V Kluster IV Kluster III
PENYELENGGARAAN KLA Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Diatur dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA.
ARAH KEBIJAKAN KLA mengoptimalkan potensi dalam penguatan kelembagaan KLA; mewujudkan pemenuhan hak sipil dan kebebasan; menguatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; memastikan terpenuhinya hak kesehatan dasar dan kesejahteraan anak; mengutamakan pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan memastikan pelayanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
STRATEGI KEBIJAKAN KLA peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran kelembagaan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penyediaan layanan. peningkatan peran: orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial,organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha dan anak melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.