Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah BIMBINGAN TEKNIS VALIDASI USULAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN BAGI TIM PENILAI ANGKA KREDIT PERGURUAN TINGGI SWASTA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VI ANGKATAN V TAHUN 2019 Hotel Le Beringin Salatiga 18 Juli 2019
DASAR HUKUM Permenpan & RB No.17 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Jabfung Dosen dan Angka Kreditnya (ditetapkan 15 Maret 2013; diundangkan 21 Maret 2013) Permenpan & RB No. 46 Tahun 2013 (plus Lampirannya) tentang: Perubahan atas Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 (ditetapkan 27 Desember 2013; diundangkan 04 Februari 2014) Peraturan Bersama Mendikbud (No.4/VIII/PB/2014) dan Ketua BKN (No. 24/2014) tentang: Ketentuan Pelaksanaan Permenpan & RB No.17/2013 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permenpan & RB No. 46/2013 (ditetapkan 12 Agustus 2014; diundangkan 20 Agustus 2014) Permendikbud No. 92 Tahun 2014 tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan PAK Jabfung Dosen (ditetapkan 17 September 2014; diundangkan 19 September 2014) Perdirjen Dikti tentang Pedoman Operasional PAK Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional Dosen (ditetapkan Oktober 2014) Surat Edaran Koordinator LLDIKTI Wilayah VI No. 574/K6/PT/2017 tentang Pelayanan Jabatan Fungsional Akademik secara Online (tanggal 13 Maret 2017) bisa dilihat pada Web LLDIKTI pada alamat http://LLDIKTI6.or.id/jabatan-fungsional-dosen/3536-pelayanan-jabatan-fungsional-akademik-secara-online.html
Pada Permenpan & RB No. 46 Tahun 2013 Pasal 17 Halaman 5 dijelaskan bahwa : Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen terdiri dari unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, unsur kepegawaian, dan Dosen. Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen, sebagai berikut: seorang Ketua merangkap anggota; seorang Wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota; dan anggota paling sedikit 4 (empat) orang.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Dosen. (6) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen, harus: menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dosen yang dinilai; memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Dosen; dan dapat melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Dosen, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS (Dosen Perguruan Tinggi) lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Dosen.
Masa jabatan Anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Pada Permenpan & RB No. 17 Tahun 2013 Pasal 19 Halaman 17 dijelaskan bahwa : Masa jabatan Anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. PNS yang telah menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen dalam 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
Sebelum & Setelah SiJaGo No Sebelum Setelah 1 Harus datang ke LLDIKTI pada jam kerja yang sudah ditentukan Tidak perlu datang ke LLDIKTI, dan pengusulan dapat dilakukan sewaktu-waktu 2 Membawa berkas fisik ke LLDIKTI Tidak perlu membawa berkas fisik, usulan online melalui SiJaGo 3 Informasi status berkas tidak diketahui (harus menghubungi LLDIKTI) Dosen/PTS dapat melihat status berkas di SiJaGo 4 Waktu tersita menerima tamu Waktu dipergunakan untuk mengoreksi usulan 5 Proses lebih lama Proses dapat selesai lebih cepat 6 Berkas menumpuk di LLDIKTI Tidak ada berkas menumpuk di LLDIKTI
Penyerahan SK JAFA Tahun 2018
Rekapitulasi Penyerahan SK Jafa Tahun 2019 No Tanggal Penyerahan Asisten Ahli JML AA Lektor JML LEKTOR Lektor Kepala JML LK Profesor JML PROF JML TOTAL PNS Yay 1 10-01-19 2 25-01-19 12 7 20 Total Penyerahan SK Bulan Januari 2019 21 13-02-19 18 19 22-02-19 30 50 Total Penyerahan SK Bulan Februari 2019 69 01-03-19 5 25 06-03-19 3 14-03-19 13 16 4 29-03-19 Total Penyerahan SK Bulan Maret 2019 53 04-05-19 6 04-08-19 04-12-19 25/4/19 10 Total Penyerahan SK Bulan April 2019 08-05-19 28-05-19 Total Penyerahan Bulan Mei 2019 18-06-19 26 8 34 20-06-19 28-06-19 23 Total Penyerahan Bulan Juni 2019 65 05-07-19 14 Total Penyerahan Bulan JuLi 2019 JUMLAH 192 193 68 70 9 274 yerahan SK JAFA Tahun 2018
PENGAJUAN JAFA YANG MEMENUHI SYARAT : Waktu telah terpenuhi Jenjang Pendidikan terpenuhi Angka kredit kumulatif terpenuhi sesuai kebutuhan Angka kredit setiap prosentase bidang kegiatan terpenuhi Syarat khusus tiap jenjang terpenuhi Syarat Umum terpenuhi File Pendukung lengkap dan Benar
1. Waktu Terpenuhi Contoh : 1. Jika ke AA : telah minimal 1 tahun dari Dosen tetapnya/Ijazah S2 nya 2. Jika naik ke Lektor : telah minimal 2 tahun dari SK Jafa sebelumnya 3. Jika naik ke Lektor Kepala (LK) : Telah minimal 2 tahun dari LK Telah lolos serdos (memiliki sertifikat pendidik/serdik) sesuai dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 pada lampiran halaman 3 point Indikator Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik 4. Khusus ke Profesor : telah minimal 10 tahun dari dosen tetapnya, Telah 3 tahun dari S3
Lanjutan khusus ke Profesor Pada PO tahun 2014 halaman 41 Sesuai ketentuan, kenaikan jabatan fungsional dari LK ke Profesor dilakukan minimal 3 tahun setelah memperoleh gelar Doktor. Bagi dosen yang mempunyai karya ilmiah sebagai penulis pertama yang dipublikasikan pada jurnal Internasional Bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor, dapat diusulkan kenaikan jabatan akademiknya kurang dari 3 tahun Karya tersebut sebagai karya tambahan dari seluruh persyaratan yang telah ditentukan
2. Jenjang Pendidikan Terpenuhi Kenaikan Reguler : a. Pengangkatan Pertama AA/L AA Minimal S2, L Minimal S3 dengan kum terendah L200 b. Kenaikan Jabatan - Ke L Minimal S2 - Ke LK boleh S2, boleh S3 (syarat jurnal berbeda) - Ke Profesor harus S3 Loncat jabatan (Harus S3) - AA ke LK, - L ke Prof
3. Angka Kredit Terpenuhi Sesuai Kebutuhan Contoh : Pengangkatan Pertama Ke Asisten Ahli minimal 10 kum Ke Lektor minimal 10 kum Kenaikan Jabatan Dari AA 100 (jafa sebelum dosen harus S2) ke L 200 minimal 100 kum sebelum ada ketentuan dosen harus S2 Dari AA 150 ke L 200 minimal 50 kum ke L 300 minimal 150 kum Dari L 200 ke LK 400 minimal 200 kum ke LK 550 minimal 350 kum ke LK 700 minimal 500 kum
4. Angka Kredit Setiap Prosentase Bidang Kegiatan terpenuhi PROPORSI PEMENUHAN ANGKA KREDIT LAMPIRAN IV. ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK (90%) DAN PENUNJANG (10%) No Jabatan Kualifikasi Akademik Unsur Utama Unsur Penunjang Pendidikan dan Pengajaran Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% 2 Lektor ≥ 45% ≥ 35% 3 Lektor Kepala Doktor ≥ 40% 4 Profesor
Pengangkatan Pertama (kebutuhan kum 10) Ke AA : Contoh : Pengangkatan Pertama (kebutuhan kum 10) Ke AA : Pendidikan 55% x 10 = minimal 5,5 kum (Tetapi pengajuan tetap minimal 1 tahun mengajar, jadi 2 semester, meskipun 5,5 kum terpenuhi di 1 semester) Penelitian 25% x 10 = minimal 2,5 kum Pengabdian 10% x 10 = maksimal 1 kum, minimal 0,5 kum Penunjang 10% x 10 = maksimal 1 kum, minimal 0,5 kum
L 200 ke LK 400 (Asumsi ijazah S2 sudah pernah dinilai di L) kebutuhan kum 200 Pendidikan : 40% x 200 = minimal 80 kum Penelitian : 40% x 200 = minimal 80 kum Pengabdian : 10% x 200 = maksimal 20 kum Penunjang : 10% x 200 = maksimal 20 kum
5. Syarat Khusus Tiap Jenjang Terpenuhi Pengajuan ( Reguler) ke a. AA : Minimal memiliki 1 Jurnal Nasional Penulis Pertama b. L : Minimal memiliki 1 Jurnal Nasional Penulis Pertama c. LK : Jika S2 Minimal memiliki 1Jurnal Internasional Sebagai Penulis pertama Jika S3 Minimal memiliki 1 Jurnal Nasional Terakreditasi Sebagai Penulis Pertama d. Prof : Minimal memiliki 1 Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai Penulis Pertama Catatan : - Untuk kenaikan pangkat bagi dosen yayasan harus mempunyai serdik. Pangkat yang bisa dicapai sampai dengan kum tertinggi ybs, setiap 2 tahun sekali (tidak boleh loncat) pangkat tanpa kum (kum memenuhi) pangkat dengan kum - Setiap tahun 1 kali diawal bulan Januari dosen Yayasan Setiap tahun 2 kali , dibulan April dan Oktober dosen PNS
5. Syarat Khusus Tiap Jenjang Terpenuhi (lanjutan) Pengajuan (Loncat Jabatan) AA ke LK : Minimal memiliki 2 Jurnal Internasional Bereputasi penulis pertama L ke Prof : Minimal memiliki 4 Jurnal Internasional Bereputasi Penulis Pertama CATATAN : Untuk Kenaikan Pangkat s.d Pangkat Tertinggi , dipangkat terakhir harus memenuhi 30% dari unsur utama sesuai dengan angka kredit yang dibutuhkan.
Kenaikan dalam Jabatan yang sama : L200 ke L300 : minimal memiliki 1 Jurnal Nasional, penulis utama (Penulis pertama atau Penulis Korespondensi) LK400 ke LK550 (S2): minimal memiliki 1 Jurnal Nasional terakreditasi, penulis utama LK550 ke LK700 (S3) : minimal memiliki 1 Jurnal Nasional, penulis utama.
6. Syarat Umum terpenuhi : Contoh : - Penilaian Prestasi kerja Bernilai baik dalam 1 tahun terakhir (AA/L pertama kali) - Penilaian Prestasi Kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir ( Naik Ke L/LK/Prof) - Memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan senat Fakultas (untuk Universitas/Institut), Senat Perguruan Tinggi ( Untuk Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi)
Kenapa dosen yayasan perlu membuat SKP ? Sebagai salah satu syarat pengajuan jabatan fungsional dosen Sebagai salah satu syarat pengajuan Inpassing pangkat dosen yg sudah lolos serdos Sebagai salah satu syarat pengajuan pengaktifan kembali Sebagai salah satu syarat pengajuan kenaikan pangkat dosen Sebagai salah satu syarat pengajuan mutasi dosen
PENILAIAN PRESTASI KERJA Penilaian Prestasi Kerja terdiri dari atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) 2. Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen)
Tata Cara Penilaian SKP
Penilaian Perilaku Kerja Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap pegawai yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus)
Penilaian Perilaku Kerja Nilai perilaku kerja dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut : 91 – 100 : Sangat Baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 ke bawah : Buruk Penilaian perilaku kerja meliputi Aspek: Orientasi pelayanan; Integritas; Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan.
3. Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan 3. Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan... .. Selengkapnya bisa di lihat di Perka BKN No.1 Tahun 2013 hal 90-93
Penilaian Perilaku Kerja
Contoh SKP : 1. Formulir Sasaran Kerja
Contoh SKP : (lanjutan) 2. Penilaian Capaian Sasaran Kerja Januari s.d. Desember 2017
Contoh SKP : (lanjutan) 3. Penilaian Prestasi Kerja Dosen Tetap Yayasan
Kesimpulan Contoh ke AA hanya butuh : -S2 -1 tahun mengajar, dari SK Dosen Tetap/S2nya Memiliki 1 Jurnal Nasional Penulis Pertama Memiliki 1 Pengabdian Memiliki 1 Penunjang File Pendukung terpenuhi ---Cukup untuk mengajukan AA--
Kesesuaian antara Pendidikan Terakhir, Karya Ilmiah dan Bidang Ilmu Penugasan Jabatan Jabatan (AA-L-LK-GB) Pendidikan Terakhir (S-2,S-3) KARYA ILMIAH
Kesalahan yang Sering Ditemukan 1. Ketidaklengkapan Administrasi Belum mengunggah Surat Pengantar Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) belum ditandatangani oleh Reviewer Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dilampirkan tidak sesuai format dan tidak lengkap. Tidak melampirkan Sertifikat Akreditasi (Pend. Terakhir) Tanda tangan surat tidak asli (ditempel) Surat Pernyataan Keabsahan tidak sesuai dengan karya yang diajukan 2. URL Karya Ilmiah Salah URL File tidak dapat diakses URL File tidak menyediakan Fulltext, Dewan Redaksi dan Cover URL Peer Review tidak dapat diakses (belum di-share) 3. Kelompok Karya Penelitian tidak benar dan penilaian peer review kurang profesional Reviewer tidak memberikan penilaian kualitatif / catatan di lembar Peer Review Nilai Reviewer tidak sesuai dengan kelompok karya penelitian Nilai usulan tidak dibagi sesuai proporsi Penulis.
DAFTAR KEGIATAN
DAFTAR KEGIATAN Berisi tentang seluruh kegiatan dosen, yaitu : Bidang A : Pendidikan Bidang B : Melaksanakan Pendidikan Bidang C : Melaksanakan Penelitian Bidang D : Melaksanakan Pengabdian pada Masyarakat Bidang E : melaksanakan Penunjang
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENDIDIKAN Ijazah terakhir yang belum pernah diajukan untuk Jafa, dapat diperhitungkan untuk mengurangi kebutuhan kum Diklat Prajabatan hanya untuk Dosen PNS Penghitungan kum untuk melaksanakan kuliah adalah jumlah sks x jumlah kelas : jumlah dosen Meskipun dapat menginput seluruh mata kuliah yang diampu dalam satu semester yang melebihi batas maksimal (12 sks), pertimbangkan untuk mengajukan mata kuliah-mata kuliah yang linear berhubungan dengan bidang ilmu
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENDIDIKAN Untuk Pengajuan Jafa Ke Asisten Ahli dan Lektor (asumsi 12 sks) : 10 sks pertama x 0,5 = 5 2 sks selanjutnya x 0,25 = 0,5 Total 1 semester maksimal = 5,5 kum Untuk Pengajuan jafa Lektor200-ke Lektor 300, atau Lektor ke Lektor Kepala dst (asumsi 12 sks) : 10 sks pertama x 1 = 10 2 sks selanjutnya x 0,5 = 1 Total 1 semester maksimal = 11 kum
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENDIDIKAN Pembimbing Skripsi dilakukan oleh minimal Dosen yang telah memiliki Jafa Kum membimbing dan menguji skripsi atau tugas akhir, tidak boleh dengan mahasiswa yang sama. Pilih salah Satu.
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENELITIAN Isikan secara detail semua field isian. Cek kembali unggahan karya ilmiah, sudah lengkap atau belum. Halaman depan, Editorial Board, Daftar Isi, Abstrak, dan Full text dll sebagai bahan penilaian Tim Penilai. Proporsi kum untuk Penulis pertama 60%xKum karya ilmiah, penulis pendamping 40%x kum karya ilmiah Untuk usulan lektor Kepala dan Profesor pertimbangkan batas kepatutan/batas pengajuan setiap jenis karya ilmiah yang diajukan
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENELITIAN Peer Review : Boleh dari luar PTS, jika di PTSnya tidak ada Sebidang ilmu Minimal telah memiliki jafa sama dengan jafa yang akan diajukan oleh Dosen Perhatikan syarat khusus jurnal untuk kenaikan setiap jenjang Untuk bidang penelitian, unggahan harus di web resmi, pemilik
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Laporan Pengabdian diunggah lengkap : Halaman Cover, Kata Pengantar, Daftar Isi, Pendahuluan, isi, Penutup, dan Lampiran Pendukung : Surat Tugas Daftar Hadir Foto Materi dan atau bukti kegiatan yang menunjukkan peran masing-masing dosen dengan jelas. Meskipun kegiatan dilaksanakan oleh beberapa dosen, laporan dibuat sendiri-sendiri dan kum utuh tidak dibagi sejumlah dosen. Perhatikan jumlah maksimal kum
HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN : BIDANG MELAKSANAKAN PENUNJANG Isikan secara lengkap field di setiap kegiatan penunjang, dan perhatikan jumlah maksimal kum.
DOSEN TUGAS BELAJAR Untuk dosen yang melaksanakan studi lanjut dengan tugas belajar, kum melaksanakan tridharmanya tidak bisa diakui.kecuali Jurnal Nasional Terakreditasi atau jurnal internasional. Jurnal tersebut, hanya bisa dipakai setelah dosen ybs selesai tugas belajarnya, untuk pengajuan selanjutnya Untuk dosen Tugas belajar, boleh mengajukan Jafa, dengan syarat : Waktu minimum terpenuhi, meskipun terpenuhinya pada saat mengajukan Jafa, ybs masih Tugas Belajar Syarat minimal kum, terpenuhi sebelum tmt Tugas Belajar.
Karya Ilmiah dalam Jurnal yang diajukan Berbeda dengan Skripsi, Thesis, Desertasi
Jabatan Fungsional Dosen Sertifikasi Dosen Dosen yang lolos sertifikasi dosen berhak mendapatkan Tunjangan Profesi
Hal – hal yang harus dilakukan setelah memperoleh SK Jafa Segera lakukan update data jabatan fungsional terbaru ke laman Forlap Dikti melalui Operator Forlap masing – masing PT Segera ajukan Penyetaraan / Inpassing Pangkat ke LLDIKTI untuk disetarakan pangkatnya bagi Dosen Tetap Yayasan Jika SK Inpassing Pangkat sudah jadi, segera update data pangkat terbaru di laman Forlap melalui Operator Forlap masing-masing PT (Pangkat yang merupakan produk SK Inpassing belum dapat digunakan selama belum lolos sertifikasi dosen)
Syarat Pengajuan SK Inpassing Ajukan pengusulan berkas ke Pemroses Mutasi Kepegawaian di Sub Bagian Kepegawaian LLDIKTI Lantai 1 dengan membawa berkas sebagai berikut : Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi SK Dosen Tetap Yayasan yang dilegalisir pejabat berwenang SK Mutasi jika memiliki Print Out NIDN Ijazah dan Traskrip S1, S2, dan S3 yang dilegalisir pimpinan PTS SK dan PAK Jabatan Fungsional Akademik yang dimiliki
Contoh SK Inpassing
Syarat Kenaikan Pangkat Penyetaraan Dosen Yayasan Lolos Serdos Surat Pengantar SK Inpassing Pangkat / Golongan Terakhir Sertifikat Pendidik Ijazah S1, S2, S3 + Transkrip Nilai (SK Penyetaraan) disahkan yang berwenang SK Mutasi (bagi dosen yang mutasi minimal 1 tahun mengajar di PTS baru) Penilaian Kinerja/Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir yang disahkan Pimpinan PT Surat Pernyataan bermeterai, tidak terikat sebagai PNS di Instansi lain dan diketahui Pimpinan PT Print out NIDN dari laman https://forlap.dikti.go.id
Contoh SK Kenaikan Pangkat
MARI KITA SUKSES BERSAMA TERIMA KASIH