KERANGKA ACUAN KERJA BENDUNGAN CIAWI
KERANGKA ACUAN KERJA dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan PT.GG 2
BENDUNGAN CIAWI Bendungan Ciawi merupakan proyek Pemerintah Pusat dalam pengendalian banjir dari hulu yaitu Bogor sampai hilir yaitu Jakarta. proyek ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional oleh Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun PT.GG
4 MAKSUD Menyusun dan menganalisis dari segi teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, tata ruang, dan hukum mengenai kelayakan dibangunnya suatu waduk/bendungan di Kabupaten Bogor. TUJUAN Pengembangan tampungan baru untuk menyimpan air yang berlebihan disaat hujan untuk dimanfaatkan pada waktu diperlukan, selain itu untuk memacu pengembangan kawasan di sekitarnya sebagai kawasan rekreasi kota. Air baku yang ditampung tersebut akan diolah dan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan penduduk Jabodetabek. Melakukan analisis dan kajian mengenai dampak yang timbul akibat dari pelaksanaan kegiatan ini. Menyusun dokumen AMDAL sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan berkaitan dengan rencana kegiatan. MAKSUD DAN TUJUAN
5 APBN anggaran ,2 triliun untuk konstruksi 1,5untuk pembebasan lahan SUMBER PENDANAAN
6 Undang-Undang No.8 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Undang-Undang No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 2010 tentang Bendungan Peraturan Menteri PUPR No.27 tahun 2015 tentang Bendungan Peraturan Menteri PUPR No. 8 tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi Peraturan Pemerintah No.121 tahun 2015 tentang Pengusaahan Sumber Daya Air Peraturan Menteri LHK No. 38 tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenani Dampak Lingkungan Hidup Keputusan BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Keputusan Dirjen Sumber Daya Air No.05 tahun 2003 tentang Pedoman Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan Keputusan Dirjen Sumber Daya Air No.05 tahun 2003 tentang Pedoman Kajian Keamanan Bendungan Keputusan Dirjen Sumber Daya Air No.05 tahun 2003 tentang Pedoman Kriteria Umum Desain Bendungan Keputusan Dirjen Sumber Daya Air No.257 tahun 2011 tentang Klasifikasi Bahaya Bendungan REFERENSI HUKUM SNI tentang Tata Cara Penetapan Banjir desain dan Kapasitas Pelimpah Untuk Bendungan SNI tentang Metode Perhitungan Awal Laju Sedimentasi Waduk SNI tentang Spesifikasi Bangunan Ukur Debit Cippoletti SNI tentang Spesifikasi Bahan Sambungan pada Bendungan Beton bagian 1: Pemilihan Bahan Penahan Air SNI tentang Spesifikasi Bahan Sambungan pada Bendungan Beton bagian 2: Pelaksaan, Pemasangan Penahan Air untuk Sambungan SNI tentang Geotekstil Bagian 1: Tata Cara Desain Geotekstil sebagai Filter dan Transisi dalam Bendungan Urugan SNI tentang Geotekstil Bagian 2: Tata Cara Pengukuran Lubang dan Permeabilitas Geotekstil sebagai Filter dan Transisi dalam Bendungan Urugan SNI tentang Geotekstil Bagian 3: Tata Cara Pemasangan Geotekstil sebagai Filter dan Transisi dalam Bendungan Urugan SNI tentang Spesifikasi Saringan Anyaman Kawat Untuk Keperluan Pengujian SNI tentang Tata Cara Keamanan Bendungan SNI tentang Tata Cara Keamanan Penerowongan untuk Konstruksi Sipil Bagian 1: Perencanaan dan Organisasi SNI tentang Tata Cara Keamanan Penerowongan untuk Konstruksi Sipil Bagian 2: Bahaya Darurat dan Lingkungan Kerja SNI tentang Tata Cara Keamanan Penerowongan untuk Konstruksi Sipil Bagian 3: Komunikasi, Kebisingan dan Transportasi SNI Tata Cara Pengendalian Mutu Bendungan Urugan
7 Penetapan jenis dan lokasi kegiatan. Pengumpulan data rencana kegiatan dari pemrakarsa. Pra survei. Pengumuman Sosialisasi Penyusunan KA- ANDAL. Sidang pembahasan KA-ANDAL. Pengesahan KA-ANDAL Survei lapangan dan pengumpulan data pendukung. Analisis data, pengujian laboratorium dan pengkajian dampak. Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Sidang pembahasan AMDAL, RKL dan RPL. Pengesahan dokumen AMDAL, RKL dan RPL. LINGKUP KEGIATAN
8 Ahli bendungan Berpengalaman dalam perencanaan pengembangan sumber daya air serta dapat memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja Berpengalaman dalam perencanaan dan pengelolaan bendungan, termasuk bangunan pelengkap. Ahli hidrologi Berpengalaman dalam kegiatan perencanaan, mampu melakukan analisis hidrologi dan kegiatan hidrometri Ahli Struktur Berpengalaman dalam kegiatan perencanaan, terkait perencanaan sungai, analisis aliran hidraulis, dan mampu menggunakan beberapa software untuk jenis kegiatan yang sesuai. Ahli Geodesi Berpengalaman menangani pekerjaan pengukuran dan pemetaan teristris, pengukuran dan pemetaan bawah air, penginderaan jauh serta ahli menggunakan aplikasi sistem GIS Ahli Geologi Berpengalaman menangani bidang penyelidikan geologi dan mekanika tanah sungai, drainase, waduk dan sejenisnya serta bertindak selaku Geologist / Soil Mechanical Engineer Ahli Lingkungan Berpengalaman di bidang perencanaan pengendalian kualitas air, sanitasi lingkungan dan pengolahan limbah. Ahli Sosial Ekonomi Berpengalaman dibidang sosial ekonomi yang berhubungan dengan sumber daya air TENAGA AHLI
LOKASI PROYEK Das Ciliwung Hulu Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor 9
MENGAPA HARUS DI CIAWI? Kabupaten Bogor adalah sebuah kabupaten di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Pusat pemerintahannya adalah Kecamatan Cibinong. Memiliki 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan. Berdasarkan posisi geografisnya Kabupaten Bogor memiliki batasbatas: Utara :Kota Depok Selatan:Kabupaten Sukabumi Barat:Kabupaten Lebak Provinsi Banten Timur:Kabupaten Purwakarta Timur laut:Kabupaten Bekasi Tenggara:Kabupaten Cianjur Tengah:Kota Bogor. 10
11
12
13
14
15
16
17
18 Jenis Kegiatan Besaran Wajib AMDAL Besaran ProyekAlasan Ilmiah Khusus Bendungan Ciawi Tinggi dari dasar sungai >15m Daya tampung Waduk m 3 Luas Genangan >200 ha Tinggi dari dasar sungai 51 m (AMDAL A) Daya tampung Waduk m 3 (AMDAL C) Luas Genangan Bendungan 550 ha (AMDAL C) a. termasuk dalam Kategori “large dam” (bendungan besar); b. Pada skala ini dibutuhkan spesifikasi khusus baik bagi material dan desain konstruksinya; c. pada skala ini diperlukan quarry/borrow area yang besar, sehingga berpotensi menimbulkan dampak; d. jika terjadi failure maka akan menimbulkan bencana banjir Potensi terjadinya kegagalan bendungan pada daya tampung ≥ m 3 a.pengadaan tanah untuk tapak bendungan dan daerah genangan waduk memerlukan pembebasan kawasan yang relatif luas dan menyangkut keberlanjutan kehidupan penduduk dan ekosistem; b. akan mempengaruhi pola iklim mikro pada kawasan disekitarnya dan ekosistem pada daerah hulu dan hilir bendungan/waduk
DAMPAK? bidang lahan dengan total 90 ha kk di 4 desa 19
MANFAAT Suplai Air Baku Jabodetabek Pengendalian Banjir. Tersedianya tampungan air sebesar 6.5 juta m³, dengan luas genangan 550 ha Tempat Rekreasi (pariwisata, olahraga air) dan Konservasi Alam. 20
THANK YOU PT.GG