This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Topik : Struktur Sosial dan Hukum
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
BUSINESS LAW “HUKUM & KEKUASAAN”
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
MANUSIA, HUKUM DAN MORAL
SIKAP YANG SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU
Pengertian & Kekhusuan Norma
TEORI HUKUM.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
September 16Writed by: Drs.SETYO BUDI SMA 1 MUSUK 1 KLASIFIKASI HUKUM HUKUM Ruang Wujud/ Bentuk Tertulis Tidak Tertulis Lokal Nasional Internasional Wil.
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PUTUSAN.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
SOSIOLOGI PEMBANGUNAN B 2015
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
3. patokan (kaidah, ketentuan).
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
DAN PERADILAN NASIONAL
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
HUKUM PIDANA.
Masyarakat, Norma dan Hukum
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Referensi SK/KD Profil Materi Latihan SK/KD T E M A 1 SDN.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
This presentation uses a free template provided by FPPT.com EVALUASI PENGAJARAN BAHASA INDONESIA PENDEKATAN TES BAHASA.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com MENANAMKAN KARAKTER KERJA INDUSTRI.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com PEMBINAAN KEPALA SEKOLAH H.M. JUPRI RIYADI, S.Pd, SH Kepala.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com This presentation uses a free template provided by FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com GEJALA PENYAKIT CAMPAK RUBELLA DEMAM RUAM MERAH PADA TUBUH.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com MTs Negeri 1 Pontianak FPPT.com.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com Click to edit Master title style FPPT.com.
Transcript presentasi:

This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes

This presentation uses a free template provided by FPPT.com PENGERTIAN HUKUM Definisi hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997): Peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Patokan (kaidah, ketentuan). keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, dan mendapatkan vonis

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Jadi... Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Sumber Hukum Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dibedakan antara sumber hukum material dan sumber hukum formal.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Sumber Hukum Material adalah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi ( Jiwa )hukum. Isi atau materi hukum dapat bersumber dari nilai agama maupun kesusilaan, kehendak Tuhan. Sumber Hukum Formal adalah bentuk atau kenyataan yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Bentuk-Bentuk Hukum Hukum Publik Hukum publik mengatur hubungan antara warga negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, dan sebagainya.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com SANKSI HUKUM Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang- kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu:  sanksi hukum pidana  sanksi hukum perdata  sanksi administrasi/administratif

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Hukum Administrasi Negara Hukum administrasi negara merupakan seperangkat peraturan yang mengatur cara berkerja alat-alat perlengkapan negara, termasuk cara melakukan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ negara dalam melakukan tugasnya. Hukum Pidana Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sangsi pidana tertentu.Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat didalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Hukum Acara/hukum formal Hukum acara/hukum formal merupakan seperangkat aturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan, melaksanakan, atau mempertahankan Hukum Material.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Hukum Perdata (privat) Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan orang perorangan. Dalam ilmu pengetahuan hukum,hukum perdata dapat dibagi sebagai berikut: Hukum Perorangan (pribadi) Hukum Keluarga Hukum Kekayaan Hukum Waris Hukum Dagang Hukum Adat Hukum Islam Hukum Dagang

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Dalam hukum pidana, sanksi hukum disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah: “Suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana”

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: 1.Hukuman pokok, yang terbagi menjadi: a) Hukuman mati b) Hukuman penjara c) Hukuman kurungan d) Hukuman denda 2. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi: a) pencabutan beberapa hak yang tertentu b) perampasan barang yang tertentu c) pengumuman keputusan hakim

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa: putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa

This presentation uses a free template provided by FPPT.com putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan. Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa: Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban) Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa: Denda Pembekuan Hingga Pencabutan Izin Penghentian Sementara Pelayanan Administrasi Hingga Pengurangan Jatah Produksi Tindakan Adminitratif

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Persamaan dan Perbedaan Etika dan Hukum Persamaan Etika dan Hukum terdapat dalam tujuan sosialnya. Sama-sama menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik/benar. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pelanggaran hukum merupakan perbuatan yang tidak etis. Perbedaannya adalah bahwa Etika itu ditujukan pada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri. Sedangkan hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/ pemerintah.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Hubungan Etika Denga Hukum Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat, pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak, terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian baik atau buruknya.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com Contoh.. Misalnya etika yang memerintahkan berbuat apa saja yang berguna dan melarang apa saja yang merusak, sedangkan hukum sekuler kadang-kadang tidaklah sejauh itu. Misalnya menyantuni fakir miskin dinilai oleh etika sebagai perbuatan yang baik dan terpuji, namun dalam hokum sekuler tiada hukum yang mengharuskan perbuatan itu dan tiada sangsi manakala hal itu ditinggalkan.

This presentation uses a free template provided by FPPT.com