MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA Oleh : NASPI YENDRI, SE, M.Si Kasubbid Kesiapsiagaan BPBD Prov. Riau
Kejadian Bencana Periode Bencana yg paling sering : 1.Banjir 2.Angin Puting Beliung 3.Tanah Longsor
Pokok Bahasan Pengertian Manajemen BencanaParadigma Penanggulangan BencanaSiklus / tahapan Penanggulangan Bencana
UU 24/2007 Penanggulangan Bencana Pemerintah Dunia Usaha Masy. Psl 5: Pemerintah dan PEMDA menjadi penanggungjawab penyelenggaraan PB Psl 10 : Pemerintah membentuk BNPB. Psl 18 : PEMDA membentuk BPBD (tingkat Provinsi & Kab/Kota) Psl 12 huruf h : Tugas BNPB a.l. menyusun pedoman pembentukan BPBD Psl 19 ayat (2) : Pembentukan BPBD berkoordinasi dengan BNPB Psl 25 : Ketentuan lebih lanjut pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja BPBD diatur dengan PERDA.. Perpres 8/2008 ttg BNPB Perka BNPB 3/2008 ttg Pedoman Pembentukan BPBD Permendagri 46/2008 ttg Pedoman Organisasi & Tata Kerja BPBD Surat Edaran Mendagri DASAR HUKUM PENANGGULANGAN BENCANA
A ster B egonia C rysan Ancaman x Rentan Kapasitas 1.Apa ancamannya? 2.Apa kerentanannya? 3.Elemen yang terpapar risiko? 4.Apa saja kemampuannya? 5.Kampung yang paling berisiko? Resiko Bencana =
Manajemen Bencana - definisi Segala upaya atau kegiatan yg dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dgn bencana yg dilakukan pd sebelum, saat dan setelah bencana.
Pergeseran Paradigma (PB) Lama Bersifat response Penanganan sektoral Sistem sentralistik Cara-cara konvensional Anggaran urusan pemerintah Baru Pengurangan risiko (Pencegahan & Kesiapsiagaan) Multi Sektor (eg. pemadaman kebakaran hutan dan lahan oleh multi sektor dlm BNPB) Desentralistik (kcl. pd kondisi emergensi tetap hrs ada unsur sentralistik/komando) Holistik, (pra, saat & pasca bencana) dan dilakukan Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha Peran serta masyarakat dan dunia usaha
BEBERAPA ANCAMAN YANG DAPAT MENIMBULKAN BENCANA DI PROVINSI RIAU BAHAYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BAHAYA BANJIR BAHAYA ANGIN PUTING BELIUNG BAHAYA EPIDEMI DAN WABAH PENYAKIT BAHAYA TANAH LONGSOR
Kegiatan penyelenggaraan PB
Pra Bencana Pasca Bencana Tanggap Darurat
LINGKUP TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA 1. TAHAPAN PRA BENCANA SAAT BENCANA PASCA BENCANA 2. TUJUAN Pengurangan Risiko BencanaPenanganan DaruratPemulihan 3. MANAJEMENManajemen Risiko BencanaManajemen DaruratManajemen Pasca Bencana 4. PENYELENGGAAN Situasi tidak terjadi bencana Situasi terdapat potensi bencana Tanggap daruratRehabilitasiRekonstruksi 5. KEGIATAN -Perencanaan -Pengurangan risiko bencana -Pencegahan -Pemaduan dlm rencana pembangunan -Persyaratan analisis risiko -Perencanaan tata ruang -Pendidikan & pelatihan -Persyaratan standar teknis -Penelitian -Pemberdayaan/ peningkatan kemampuan -Mitigasi -Sistem Peringatan Dini -Kesiapsiagaan -Pengkajian cepat dan tepat -Penentuan status keadaan darurat -Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana -Pemenuhan kebutuhan dasar -Perlindungan terhadap kelompok rentan -Pemulihan darurat -perbaikan lingkungan daerah bencana; -perbaikan prasarana dan sarana umum; -pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; -pemulihan sosial psikologis; -pelayanan kesehatan; -rekonsiliasi & resolusi konflik; -pemulihan sosial ekonomi budaya; -pemulihan keamanan dan ketertiban; -pemulihan fungsi pemerintahan; dan -pemulihan fungsi pelayanan publik. -pembangunan kembali prasarana dan sarana; -pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; -pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; -penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; -partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; -peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; -peningkatan fungsi pelayanan publik; dan -peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat 6. PERENCANAAN Rencana Mitigasi Rencana Kontinjensi Rencana Operasi Penanganan Darurat Rencana Pemulihan Rencana Penanggulangan Bencana 7. PENDANAAN Dana Penanggulangan Bencana dari APBN/APBD DIPA Dana Kontinjensi DIPA & Dana Siap Pakai DIPA & Dana Bantuan Sosial berpola Hibah Dana dari masyarakat 8. PERAN BNPB & BPBD Koordinasi & Pelaksana Koordinasi, Komando, dan Pelaksana Koordinasi & Pelaksana
Pra bencana PB dalam situasi tidak terjadi bencana (pasal 34) : perencanaan penanggulangan bencana; pengurangan risiko bencana; pencegahan; pemaduan dalam perencanaan pembangunan; persyaratan analisis risiko bencana; pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang; pendidikan dan pelatihan persyaratan standar teknis PB PB dalam dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana (pasal 35) : kesiapsiagaan; peringatan dini; mitigasi bencana
I. Pengertian Pencegahan Dan Mitigasi Untuk memahami pencegahan dan mitigasi, terlampir definisi keduanya berdasarkan UU No. 24/2007. Pencegahan : Serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Mitigasi : serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana Ada 2 bentuk mitigasi : Mitigasi struktural (membuat cekdam, bendungan, tanggul sungai, dll.) Mitigasi non struktural (peraturan, tata ruang, pelatihan) termasuk spiritual. Baik pencegahan maupun mitigasi dapat mengurangi risiko bencana. Bahkan pencegahan dapat mengurangi risiko hingga nol atau tidak ada bencana sama sekali. Sementara itu, mitigasi dapat mengurangi risiko secara signifikan karena kekuatan dan daya rusak ancaman berkurang. Singkatnya, pencegahan dan mitigasi berfokus pada hal-hal yang bisa dilakukan oleh manusia terhadap potensi ancaman.
Langkah-langkah pencegahan dan mitigasi ancaman antara lain: 1)Melakukan Analisis/Kajian Ancaman 2)Melakukan Perencanaan Pencegahan dan Mitigasi. 3)Menentukan Langkah Pencegahan atau Mitigasi yang bisa dilakukan. Hal mendasar yang perlu dilakukan untuk mencegah atau memitigasi adalah men- genali ancaman berdasarkan sejarah kebencanaan dan prediksi potensi bencana suatu wilayah. Istilah yang sering digunakan adalah Analisis/Kajian Ancaman. Kajian ancaman meliputi identifikasi: 1)Ancaman apa saja yang berpotensi mengenai wilayah tertentu? 2)Apa saja karakteristik dari ancaman-ancaman (variabel dalam ancaman yang dapat meningkatkan risiko bencana)? 3)Apa yang menyebabkan ancaman-ancaman tersebut bisa berubah menjadi bencana? 4)Mana saja ancaman yang perlu segera ditangani (bagaimana urutan ancaman)?
Perencanaan Pencegahan dan Mitigasi, meliputi aktivitas : 1.Mengidentifikasi ancaman mana yang bisa di cegah dan dihindari dan mana yang tidak. 2.Menentukan ancaman paling besar yang harus dihadapi dan langkah langkah untuk menghadapinya 3.Mengelaborasi langkah langkah untuk menghindari ancaman tersebut dengan cara menghilangkan kerentanan yang relevan dengan ancaman 4.Mengidentifikasi langkah langkah Mitigasi yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan masyarakat. Menentukan Langkah Pencegahan dan Mitigasi, serta melakukan rencana aksi.
Kesiapsiagaan (preparedness) Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007), kegiatannya a.l.: Penyusunan Rencana Kontinjensi (Renkon) Penyediaan dan penyiapan kebutuhan dasar Penyuluhan, pelatihan dan gladi Penyiapan lokasi evakuasi Penyusunan data, informasi (pos komando) Sosialisasi prosedur / peraturan Penyiapan prasarana dan sarana (sarana komunikasi)
Peringatan Dini (SPD / EWS) Upaya memberikan tanda peringatan akan kemungkinan tjdnya bencana Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kpd masyarakat ttg kemungkinan tjdnya bencana pd suatu tempat oleh lembaga yg berwenang (UU 24/2007). Pemberian peringatan dini harus : Menjangkau masyarakat (accesible) Segera (immediate) Tegas tidak membingungkan (coherent) Bersifat resmi (official) Dilakukan dengan cara: Mengamati gejala bencana Menganalisa data hasil pengamatan Mengambil keputusan berdasar hasil analisa Menyebarluaskan hasil keputusan Mengambil tindakan oleh masyarakat BNPB/BPBD mengkoordinir tindakan yg diambil utk menyelamatkan & melindungi masyarakat
KESIAPSIAGAAN
1.Sebagaimana sebuah dinamit, bila sumbu sudah dinyalakan (dan tanda per- ingatan diberikan), maka kita tahu dengan pasti bahwa suatu saat dinamit akan meledak. Saat inilah kita ada pada masa kesia- pan untuk menuju tempat perlindungan dan men- jauh dari dinamitnya. Saat sumbu tinggal pendek, dan saat hitungan mundur dimulai, inilah SAATNYA masuk masa kesiagaan, kita mengantisipasi ledakan, kita siap-siap dalam posisi berlindung dan menjauhkan diri dari benda benda yang mungkin melukai kita bila ada ledakan. Kewaspadaan muncul beberapa saat sebelum dinamit meledak, pada hitungan mundur terakhir, saat itulah kita akan menutup mata dan telinga kita sehingga ledakkan tidak terlalu berdampak pada kita. 2.Sedia payung sebelum hujan. Kalimat ini benar adanya dan saat musim kemarau adalah saat yang tepat untuk membeli payung. Inilah masa kesiapan, dimana kita membeli payung dengan mempertimbangkan aktivitas kita, ukuran payungnya, kualitas payungnya dan harganya. Kita juga berlatih untuk menggunakannya, na- mun payung tetap kita simpan dirumah. Saat musim hujan tiba, inilah saat kesia- gaan, payung kita siapkan dari tempat penyimpanannya, kita akan selalu mem- bawanya setiap kita keluar rumah, apalagi kalau mendung mulai terlihat. Saat kita berada diluar rumah dan hari sedang mendung berat kemudian angin mulai ber- tiup agak kencang serta udara mulai terasa basah, itulah saat kewaspadaan, saat kita sudah menyiapkan payung di tangan kita dan segera memakainya begitu rintik hujan mulai turun.
KEADAAN DARURAT STATUS : SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN DIBENTUK POS KOMANDO SATUAN TUGAS (KOORDINASI YANG BAIK ANTAR INSTANSI SANGAT DIBUTUHKAN )
Tanggap Darurat Upaya pd saat bencana utk menanggulangi dampak yg ditimbulkan bencana. Serangkaian kegiatan yg dilakukan dgn segera pd saat kejadian bencana utk menangani dampak buruk yg ditimbulkan, meliputi kegiatan: Pengkajian cepat dan tepat thd lokasi, kerusakan dan sumber daya Penentuan status keadaan darurat bencana Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, pangan, sandang, yankes, psikososial, penampungan dan tempat hunian) Perlindungan thd kelompok rentan (bayi, balita, bumil, busui, lansia, orang cacat) Pemulihan segera prasarana dan sarana vital
RENCANA KEGIATAN OPERASI PENANGANAN DARURAT BENCANA NOPROGRAMPELAKSANAAN Rencana Evakuasi Persiapan tempat-tempat, peta dan jalur evakuasi. 2.Pertolongan pertama, Penyelamatan, keselamatan, dan keamanan Persiapan Tim penyelamatan yang tergabung dari bidang Medis, SAR dan sumber daya lainnya. 3.Posko BencanaTersedianya Posko Bencana, Peta Bencana, Daftar Personil Tim dan Alat Komunikasi pendukung serta Daftar Nomor Telepon Penting. 4.Peralatan dan Perlengkapan Persiapan dan tersedianya alat-alat pendukung untuk penyelamatan dan penanggulangan bencana. 5.Pemenuhan Kebutuhan Dasar Persiapan dan tersedianya bahan-bahan pokok berupa sandang, pangan, air bersih dan sanitasi.
“Suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat dan memerlukan respon penanggulangan segera dan memadai”
Status Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan darurat bencana yg ditetapkan oleh Pemerintah/Pemda utk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yg menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan. Status siaga darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sdh mengarah pd terjadinya bencana ditandai dng adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yg diberlakukan dan pertimbangan dampak yg akan terjadi di masyarakat Hanya berlaku utk jenis ancaman bencana yg “slow on set” Status tanggap darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana benar-benar terjadi dan tlh mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yg terjadi cenderung menurun/mereda eskalasinya atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung. Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yg dilakukan dng segera pd keadaan darurat bencana utk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yg ditimbulkan. Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah bantuan untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yg ditimbulkan pd keadaan darurat bencana.
HAL-HAL POKOK Pemerintah dan Pemda menjadi penanggungjawab dlm Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (ps 5 UU no. 24/2007) Pemerintah BNPB (ps 10 UU no. 24/2007) Pemda BPBD Provinsi dan Kab/Kota (ps 18 UU no. 24/2007) Setiap org berkewajiban melakukan kegiatan penanggulangan bencana (ps 27 UU No. 24 Th 2007) Pemerintah kab/kota menjadi penyelenggara utama upaya penanganan darurat bencana Pemprov dan Pemerintah bertanggung jawab melakukan pendampingan bilamana diperlukan
Cepat dan tepat Prioritas Koordinasi dan keterpaduan Berdaya guna dan berhasil guna Transparansi dan akuntabilitas Kemitraan Pemberdayaan Nonproselitisi (dilarang menyebarkan agama, keyakinan/ kepentingan tertentu pd saat keadaan darurat, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat)
PENANGANAN DARURAT BENCANA Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap kerusakan dan sumberdaya Penentuan status keadaan darurat bencana Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan tempat hunian) Perlindungan terhadap kelompok rentan (bayi, balita, anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia dan penyandang cacat) Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital Pengendalian faktor ancaman/penyebab bencana
SIAGA DARURAT Kegiatan : Pengkajian cepat Aktivasi sistem komando penanganan darurat Evakuasi masyarakat terancam Pemenuhan kebutuhan dasar Pengendalian faktor ancaman/penyebab bencana
TANGGAP DARURAT Kegiatan : Pengkajian cepat Aktivasi sistem komando penanganan darurat Penyelamatan dan evakuasi korban Evakuasi masyarakat terancam Pemenuhan kebutuhan dasar Perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital Pengendalian faktor ancaman/penyebab bencana
TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN Kegiatan : Aktifitas pd tanggap darurat tetap dilakukan sesuai kebutuhan Pembersihan lokasi Pemulihan awal kegiatan sosial ekonomi masyarakat korban
PENGKAJIAN CEPAT (RAPID ASSESSMENT) Penyajian dan Penyebarluasan Informasi Serangkaian kegiatan pengkajian yg dilakukan dng segera terkait keadaan darurat bencana
PENGKAJIAN CEPAT (RAPID ASSESSMENT) Dilakukan segera setelah ada info awal kejadian/ancaman bencana Pelaksananya Tim Reaksi Cepat (TRC) multi sektor tk. Kab/Kota (sekurang-kurangnya BPBD, Dinsos, Dinkes, Dinas PU) TRC Prov dan Nasional berperan pendampingan Jika wilayah terdampak tersebar, perlu dibentuk beberapa tim pelaksana
PENGKAJIAN CEPAT (RAPID ASSESSMENT) Info yg dihasilkan digunakan sbg bhn masukan dlm hal : Penetapan status keadaan darurat bencana Dasar mobilisasi bantuan utk pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana Evaluasi pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana
Nasional Provinsi Kab/Kota Presiden Gubernur Bupati/Walikota PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENNCANA Dasar pemberlakuan kemudahan akses Dasar aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
PENYELAMATAN DAN EVAKUASI (Ps 52 UU No. 24/2007) Pencarian dan penyelamatan korban Pertolongan darurat Evakuasi korban Prioritas pd korban luka parah (gawat darurat) dan kelompok rentan
PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR Air bersih : distribusi air bersih, perbaikan kualitas sumber air bersih dan pengawasan kualitas air bersih Sanitasi dan Higiene : penyediaan sarana, penyuluhan Pangan dan Gizi : distribusi bhn makanan, penyelenggaraan dumlap, pengawasan kualitas makanan, surveilans gizi Sandang : distribusi logistik Pelayanan kesehatan/termasuk psikososial Hunian : penyediaan shelter, distribusi perkakas
AIR BERSIH DAN SANITASI Air bersih : fase awal dpt terpenuhi 5 – 7 lt/or/hr (termasuk air minum 2,5 – 3 lt/org/hr), hari berikutnya air bersih menjadi 15 lt/org/hr Sanitasi : Pd fase awal 1 jamban utk 50 org, selanjutnya 1 jamban maks. utk 20 org, ada pemisahan menurut jenis kelamin dan penerangan yg cukup serta air utk penggunaan Tersedianya tempat sampah tertutup dan mudah dipindahkan (termasuk utk limbah medis) Ada saluran pembuangan air limbah dan tdk ada air yg menggenang (disekitar sumber air bersih, hunian dan jalan)
PANGAN Standar minimum pangan kkal, 40 gr lemak dan 50 gr protein/org/hr (400 gr beras/org/hari + lauk pauk) Pemberian makanan tambahan utk ibu hamil (300 kkal, 17 gr protein/org/hr), ibu menyusui (500 kkal, 17 gr protein/org/hr), anak penderita gizi kurang (350 kkal, 15 gr protein/org/hr) Makanan siap santap minimal 1 porsi hidang diberikan 2 kali pemberian/hari dan kemasan hrs dipastikan menggunakan bahan yg tdk berbahaya bagi kesehatan Makanan siap santap yg diberikan, minimal harus terdiri dari nasi/bahan penukar, lauk pauk dan sayur serta memperhatikan variasi menu makanan Susu formula tdk diperkenankan kepada bayi kecuali bayi piatu, terpisah dari ibu atau ibu sakit berat (penggunaan botol susu dan dot tdk dianjurkan)
PENANGANAN DAN KEAMANAN PANGAN 4Petugas pengolah tdk dlm keadaan sakit 4Batas kadaluwarsa min. 6 bln sesudah diterima 4Ada prasarana penyimpanan yg memadai 4Bhn makanan sesuai dng yg biasa dikonsumsi dan tdk bertentangan dng tradisi/agama 4Makanan utk balita memenuhi syarat dlm hal rasa dan sesuai dng kemampuan cerna 4Mudah diakses 4Adanya upaya pendampingan bagi yg tdk mampu mengolah/makan sendiri
SANDANG Para pengungsi memiliki selimut, alas tidur dan alas kaki Balita minimal 2 set pakaian lengkap dan handuk Utk bayi ditambah popok 1 lusin, dan perlengkapan bayi (sabun bayi, minyak telon, baby oil, sisir bayi, dll) Anak –anak (5 – 18 thn) dan dewasa 2 set pakaian lengkap Wanita usia subur mendptkan pembalut wanita yg cukup
PELAYANAN KESEHATAN Pelayanan pengobatan (rawat jalan dan rawat inap) Pelayanan rujukan Pengendalian penyakit menular (pengendalian vektor, surveilans, imunisasi, distribusi sarana) Pelayanan gizi (pemantauan status gizi, distribusi kapsul vit. A, tablet Fe, penanganan balita gizi kurang/buruk) Pelayanan psikososial/kesehatan jiwa Pelayanan kesehatan reproduksi
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN 1 Pos Kesehatan lapangan (rawat jalan) utk melayani org 1 Pos Kesehatan lapangan setingkat Puskesmas utk melayani orang, setiap pengungsi ada 1 tempat tidur utk rawat inap Kapasitas TT dan BOR dari RS yg ada diperhitungkan agar tdk “collaps”
KEBUTUHAN MINIMAL SDM KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN LAPANGAN (Rawat Jalan) Pelayanan kesehatan 24 jam : Dokter umum2 org Perawat6 org Bidan2 org Asisten apoteker2 org Sanitarian1 org Gizi1 org Administrasi1 org Untuk penduduk/pengungsi Pelayanan kesehatan 8 jam : Dokter umum1 org Perawat2 org Bidan1 org Sanitarian1 org Gizi1 org
HUNIAN Penampungan sementara dpt berupa tenda, barak, memanfaatkan gedung fasum (stadion, tempat ibadah, sekolah dll) Tempat tinggal minimal : luas lantai 3,5m2 per orang, terlindung dari terik matahari dan hujan, aliran udara yg memadai Distribusi paket perkakas utk perbaikan rumah
PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN Penyelamatan dan evakuasi Pelayanan kesehatan Psikososial/kesehatan jiwa Pengamanan Memberikan jaminan perlindungan dari : Tindak kekerasan (fisik, seksual), Eksploitasi, Penelantaran, Diskriminasi, Perlakuan salah dll Upaya yg dilakukan : Pengawasan, Penindakan pelaku, Penyediaan tempat khusus (ruang menyusui, tempat bermain anak, dll), Pendampingan (anak yg terpisah dr keluarga, lanjut usia, Kelompok berkebutuhan khusus)
Pembersihan lokasi (puing-puing, sampah, bahan berbahaya dll) Perbaikan darurat fasilitas umum (jalan, jembatan, bandara, dll) Perbaikan sarana dan prasarana pendukung (utilitas) seperti; jaringan komunikasi, energi, air bersih dll PEMULIHAN SEGERA FUNGSI PRASARANA DAN SARANA VITAL
Rehabilitasi (rehabilitation) Upaya utk membantu masyarakat memperbaiki rumah, fasilitas umum & sosial, dan menghidupkan roda perekonomian. Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yg memadai pd wilayah pasca-bencana dgn sasaran utama utk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat. (UU no. 24/2007)
Pemulihan (recovery) Serangkaian kegiatan utk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yg terkena bencana dgn memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi (UU no. 24/2007) Pemulihan meliputi pemulihan fisik dan non fisik.
SALAM TANGGUH TERIMA KASIH