TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
Penghapusan Piutang Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
PERTEMUAN KE-5.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Materi 13.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Materi 12.
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
PENGELOLAAN ASSET NEGARA : PENGELOLAAN ASSET NEGARA : Introduksi ASAHI MARET Oleh : DRS. SISWO SUJANTO, DEA JAKARTA, 11 MARET 2015 ASOSIASI AUDITOR.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
Pemungutan Pajak Daerah
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA Independensi Integritas Profesionalisme TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA Bali , 30 Agustus 2019

KEWENANGAN BPK YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN NEGARA Penilaian dan/atau penetapan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara & pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara Pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara Pemantauan penyelesaian/pelaksanaan ganti kerugian negara melalui proses TP/TGR/pengadilan Pemantauan Tindak Lanjut LHP BPK

KEUANGAN NEGARA Pasal 1 angka 1 UU 17/2003: Semua hak & kewajiban negara yg dpt dinilai dgn uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yg dpt dijadikan milik negara berhubung dgn pelaksanaan hak & kewajiban tsb Pasal 2 hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; UU 1/2004 g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; UU 19/2003 h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

KERUGIAN NEGARA Konsep KERUGIAN dari Hukum Perdata diadopsi menjadi KERUGIAN NEGARA dalam Hukum Administrasi Pasal 1 angka 22 UU 1/2004 & Pasal 1 angka 15 UU 15/2006: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Pasal 35 UU 17/2003 & Pasal 59 UU 1/2004: Setiap orang, setiap pejabat, setiap pegawai negeri bukan bendahara, dan setiap bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai dan mengakibatkan kerugian negara, wajib mengganti kerugian dimaksud.

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA SECARA ADMINISTRATIF PENYELESAIAN MELALUI PROSES TP TGR (PASAL 59-67 UU 1/2004, PASAL 22-23 UU 15/2004, PASAL 10 UU 15/2006) SECARA PIDANA HUKUMAN UANG PENGGANTI (PASAL 18 UU TPK) SECARA PERDATA GUGATAN PERDATA (PMH, WAN PRESTASI)

HUBUNGAN HUKUM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DALAM HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM PIDANA PIDANA ADMINISTRASI NEGARA Pasal 4 UU 31/1999: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana Pasal 64 (2) UU 1/2004: Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi Pasal 42: Putusan hakim terhadap seorang bendahara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum dalam proses tuntutan penggantian kerugian negara. Dalam hal nilai kerugian negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan surat keputusan pembebanan, kerugian negara wajib dikembalikan sebesar nilai dalam surat keputusan pembebanan. Apabila eksekusi atas putusan pengadilan untuk penggantian kerugian negara telah disetorkan ke kas negara/daerah, pelaksanaan surat keputusan pembebanan diperhitungkan yang sudah disetorkan ke kas negara/daerah. Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Pasal 52 PP 38/2016: Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Pasal 53 PP 38/2016 : Putusan pidana tidak membebaskan Pihak Yang Merugikan dari Tuntutan Ganti Kerugian.

PIDANA ADMINISTRASI NEGARA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN DIPIDANANYA PELAKU TINDAK PIDANA. (Pasal 4 UU 31/199) PUTUSAN PIDANA TIDAK MEMBEBASKAN DARI TUNTUTAN GANTI RUGI. (Pasal 64 ayat (2) UU 1/2004) DALAM HAL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 DAN PASAL 3 TELAH MEMENUHI UNSUR-UNSUR PASAL DIMAKSUD, MAKA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERSEBUT. PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA HANYA MERUPAKAN SALAH SATU FAKTOR YANG MERINGANKAN.

TITIK SINGGUNG PENGATURAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN Ps 1365 KUHPer Hukum Perdata Hukum Adm. Negara UU 1/2004 Hukum Pidana UU TPK Ps. 64 UU 1/04 Ps. 4 dan 18 ayat (1)&(2) UU 31/99 Jo. UU 20/2001 Pasal 32-34 Pasal 3 TITIK SINGGUNG PENGATURAN PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ADM. NEGARA, HUKUM PIDANA, DAN HUKUM PERDATA

UANG PENGGANTI DALAM PENYELESAIAN KERUGIAN FATWA MAHKAMAH AGUNG DALAM SURAT KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 040/KMA/III/2010 TANGGAL 29 MARET 2010 PERIHAL PERMOHONAN FATWA HUKUM ANGKA 3 MENYEBUTKAN BAHWA JUMLAH PEMBAYARAN UANG PENGGANTI YANG DAPAT DIJATUHKAN SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN SEBANYAK-BANYAKNYA SAMA DENGAN NILAI HARTA BENDA YANG DIPEROLEH DARI TINDAK PIDANA KORUPSI DAN JUMLAHNYA TIDAK SELALU SAMA DENGAN JUMLAH KERUGIAN NEGARA, YANG JIKA DALAM JANGKA WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT; ANGKA 5 MENYEBUTKAN BAHWA PENGERTIAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN SEKALIPUN TUJUANNYA UNTUK MEMPERKECIL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, NAMUN TIDAK IDENTIK/ATAU SAMA DENGAN PENGERTIAN KERUGIAN NEGARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 BUTIR 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 DAN PASAL 35 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 YANG JUMLAHNYA HARUS PASTI DAN DITETAPKAN OLEH AUDITOR NEGARA DARI BPK. OLEH KARENA ITU PASAL 65, 66, 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TIDAK TEPAT UNTUK DITERAPKAN, KARENA UANG PENGGANTI BUKANLAH PIUTANG NEGARA YANG HARUS DITAGIH OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA (PUPN), KARENA BERADA DALAM LINGKUP HUKUM PIDANA YANG UNTUK PELAKSANAAN AMAR PUTUSANNYA DILAKUKAN OLEH JAKSA/PENUNTUT UMUM.

TUNTUTAN PIDANA DAN TUNTUTAN GANTI RUGI PASAL 66 AYAT (1) UU 1/2004 MENYATAKAN : DALAM HAL BENDAHARA, PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA, ATAU PEJABAT LAIN YANG DIKENAI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH BERADA DALAM PENGAMPUAN, MELARIKAN DIRI, ATAU MENINGGAL DUNIA, PENUNTUTAN DAN PENAGIHAN TERHADAPNYA BERALIH KEPADA PENGAMPU/YANG MEMPEROLEH HAK/AHLI WARIS, TERBATAS PADA KEKAYAAN YANG DIKELOLA ATAU DIPEROLEHNYA, YANG BERASAL DARI BENDAHARA, PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA, ATAU PEJABAT LAIN YANG BERSANGKUTAN. PENYELESAIAN ADMINISTRASI TIDAK HANYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI PEMBAYARAN SAJA. SALAH SATU CARA LAINNYA ADALAH MELALUI PENGHAPUSAN. PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH DAPAT DILAKSANAKAN APABILA KASUS KERUGIAN NEGARA/DAERAH TELAH DITETAPKAN SEBAGAI PIUTANG. TUNTUTAN PIDANA PASAL 77 KUHP MENYATAKAN HAK MENUNTUT HUKUM GUGUR (TIDAK LAKU LAGI) APABILA SEORANG TERDAKWA MENINGGAL DUNIA SEBELUM ADA PUTUSAN TERAKHIR DARI PENGADILAN. JIKA HAL INI TERJADI DALAM TARAF PENGUSUTAN, MAKA PENGUSUTAN ITU DIHENTIKAN. JIKA PENUNTUT TELAH MENGAJUKAN KE PENGADILAN, MAKA PENGADILAN HARUS MENYATAKAAN TIDAK DAPAT DITERIMA DENGAN ALASAN TERTENTU (NIET-OUTVANHELIJK VERKLAARD). HAL INI DIDASARKAN PADA SUATU PRINSIP, BAHWA PENUNTUTAN HUKUM ITU HARUS DITUJUKAN KEPADA DIRI PRIBADI ORANG. JIKA ORANG YANG DIMAKSUD TELAH MENINGGAL DUNIA, MAKA TUNTUTAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN.

SIMPULAN PENYELESAIAN KERUGIAN DALAM RANAH HUKUM PIDANA DAN DALAM RANAH HUKUM ADMINISTRASI MERUPAKAN PERBUATAN HUKUM DI DALAM DUA RANAH HUKUM YANG TIDAK DAPAT SALING MENGHAPUSKAN ATAU MENGINTERVENSI, SEHINGGA TUNTUTAN TERHADAP RANAH HUKUM PIDANA MAUPUN ADMINISTRASI TETAP DAPAT DILAKSANAKAN MASING-MASING SESUAI KEWENANGANNYA. TITIK BERAT RANAH HUKUM PIDANA ADALAH TIMBULNYA EFEK JERA MELALUI PENJATUHAN HUKUMAN BERDASARKAN KUHP, SEDANGKAN TITIK BERAT RANAH HUKUM ADMINISTASI ADALAH PENJATUHAN HUKUM ADMINISTRASI DALAM RANGKA PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH PUTUSAN PIDANA DAN PUTUSAN ADMINISTRASI MELALUI SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN MEMPUNYAI AKIBAT DAN KEKUATAN HUKUM MASING-MASING SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. OLEH KARENA ITU PUTUSAN PIDANA DAN PUTUSAN ADMINISTRASI HARUS DITEMPATKAN DAN DIPERGUNAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM RANAH HUKUM MASING-MASING.

PENILAIN PENETAPAN KERUGIAN NEGARA

PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TGR thd Pegawai Negeri bukan bendahara : Ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/bupati/walikota(Ps.63 UU No.1/2004). TGR terhadap Bendahara : Ditetapkan oleh BPK (Ps.62 UU No.1/2004). HAN MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TGR terhadap Pengelola BUMN (Ps 22 (5) UU 15/2004, Ps 67 UU 1/04, Ps 10 (1) UU 15/06---ditetapkan BPK)‏ Tuntutan Uang Pengganti kepada para Pihak yg Terlibat--- melalui Pengadilan Tipikor (Pasal 17 UU 31/1999) Hukum Pidana Gugatan Ganti Rugi kepada Pihak Ke-3 ---melalui Pengadilan Perdata ( Pasal 1365 KUHPer). Hukum Perdata

ADANYA PELAKU/ PENANGGUNG JAWAB Unsur Kerugian Negara ADANYA PELAKU/ PENANGGUNG JAWAB ADANYA KEKURANGAN UANG, SURAT BERHARGA DAN BARANG ADANYA KERUGIAN YANG JUMLAHNYA NYATA DAN PASTI ADANYA TINDAKAN MELANGGAR HUKUM ATAU KELALAIAN ADANYA HUBUNGAN KAUSALITAS ANTARA TINDAKAN MELANGGAR HUKUM DENGAN KERUGIAN YANG TERJADI

PENANGGUNG JAWAB BENDAHARA (KEDUDUKAN BENDAHARA); PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAINYA; PIHAK KETIGA

KEWENANGAN PENILAIAN DAN/ATAU PENETAPAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH BPK TERHADAP BENDAHARA, PENGELOLA BUMN/BUMD, PENGELOLA BADAN KEUANGAN LAIN PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP BENDAHARA DITETAPKAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (PASAL 62 AYAT (1) UU 1/2004 JO. PASAL 10 AYAT (1) UU 15/2006) JO PERATURAN BPK NO.3/2007 PEMERINTAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA/PEJABAT LAIN PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DITETAPKAN OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/ GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA (PASAL 63 UU 1/2004) JO PP NO.38/2016 PERADILAN TERHADAP PIHAK KETIGA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA YANG DIAKIBATKAN OLEH PERBUATAN MELAWAN HUKUM PIHAK KETIGA DILAKSANAKAN MELALUI PROSES PERADILAN (PENJELASAN PASAL 10 AYAT (3) HURUF C UU 15/2006) JO KUHPERDATA

PENILAIAN KERUGIAN NEGARA OLEH BPK BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. PASAL 10 UU 15/2006 Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK

SIKLUS PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PENETAPAN PIUTANG MELALUI SKTJM ATAU SKP/SKP2K PELUNASAN PENGHAPUSAN PIUTANG SIKLUS PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA PIUTANG TIDAK TERTAGIH/ MACET LUNAS SELESAI

PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA

KEWENANGAN BPK TERKAIT PEMANTAUAN TINDAK LANJUT PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA

PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA Penyelesaian ganti kerugian negara/ daerah yg ditetapkan oleh Pemerintah thd pegawai negeri bukan bendahara & pejabat lain CAKUPAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kpd bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap Sumber: Pasal 10 ayat (3) UU 15/2006

PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA TUJUAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA UNTUK MENJAMIN PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN Sumber: Pasal 10 ayat (3) UU 15/2006

SATKER YANG MENJADI OBJEK PEMANTAUAN KEBERADAAN DAN KINERJA TPKN/D; DATA DAN PROGRESS PENYELESAIAN KN/KD; INFORMASI KN/KD YANG DIPROSES TPKN/TPKD/UNIT KERJA LAIN PENCATATAN DAN LAPORAN KEUANGAN BERKAITAN DENGAN KN/KD; PENYETORAN KN/KD BIRO KEUANGAN OBJEK PEMAN TAUAN INSPEKTORAT/ SPI INFORMASI KN/KD DARI BPK/APIP/SPI; LAPORAN DAN EVALUASI PENYELESAIAN KN/KD.

LAPORAN HASIL PEMANTAUAN TIM PEMANTAUAN DATA KERUGIAN ENTITAS LAPORAN HASIL PEMANTAUAN Menetapkan mana kasus yang masuk dalam kerugian yang dipantau BPK

LAPORAN HASIL PEMANTAUAN TIM PEMANTAUAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN INPUT APLIKASI SIKAD Menetapkan data mana yang merupakan data kerugian yang akan dimunculkan dalam SIKAD

ENTITAS PEMILIK KEKAYAAN SYARAT INFORMASI MEMADAI DALAM PEMANTAUAN TAHUN SUBYEK NILAI TINGKAT PENYELESAIAN ENTITAS PEMILIK KEKAYAAN

PEMANTAUAN TINDAK LANJUT LHP BPK

UU Nomor 15/2004 Pasal 20 : (1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 15/2004 Tindak lanjut atas rekomendasi dapat berupa pelaksanaan seluruh atau sebagian dari rekomendasi. Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan, pejabat wajib memberikan alasan yang sah.

PASAL 5 PBPK 2/2017 ALASAN YANG SAH Dalam hal TL atas rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 60 hari, Pejabat wajib memberikan alasan yang sah Alasan yang sah meliputi: keadaan kahar, sakit, menjadi tersangka dan ditahan, menjadi terpidana, atau alasan sah lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,. Alasan yang sah tidak membebaskan Pejabat dari kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Apabila dalam jangka waktu 60 hari Pejabat tidak menindaklanjuti rekomendasi tanpa adanya alasan yang sah, BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang.

Jawaban, penjelasan, dokumen pendukung TL Cukup Dapat memberi keyakinan bahwa rekomendasi telah dilaksanakan Kompeten Valid, dapat diandalkan, konsisten dengan fakta relevan Memiliki hubungan logis dan penting bagi pelaksanaan rekomendasi telah diverifikasi oleh aparat pengawasan intern

SANKSI ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI LHP BPK

UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 26 ayat (2): Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

TUJUAN PEMANTAUAN TLRHP (Par.24 PSP 300 SPKN) meningkatkan efektivitas pelaporan hasil pemeriksaan; membantu lembaga perwakilan dan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola

MEKANISME PEMANTAUAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK (PBPK No.2/2017)

PEMANTAUAN PELAKSANAAN TL REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK PROSES PENELAAHAN PENELAAHAN (30 hari) Dalam proses penelaahan BPK dapat: meminta klarifikasi atas jawaban atau penjelasan Pejabat; melakukan pembahasan dengan Pejabat; dan/atau melakukan prosedur penelaahan lainnya. HASIL PENELAAHAN Klasifikasi: TL telah sesuai rekomendasi TL belum sesuai rekomendasi Rekomendasi belum ditindaklanjuti Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

CONTOH REKOMENDASI tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien dan ekonomis Perubahan organisasi yang berpengaruh terhadap keberadaan organisasi; Perubahan regulasi; atau Keadaan kahar.

PELAPORAN IHPS Disam-paikan kepada: DPR, DPD, DPRD Laporan hasil penelaahan dihimpun dalam laporan hasil pemantauan tindak lanjut Laporan hasil pemantauan digunakan dalam penyusunan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester IHPS Disam-paikan kepada: DPR, DPD, DPRD