Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Kekayaan alam kita yang melimpah ini justru menguntungkan negara lain selaku operator pertambangan, sebagai contoh, keuntungan yang diperoleh pemerintah dari usaha pertambangan hanya sekitar 1- 10% saja dari total penjualan hasil tambang, tergantung jenisnya. Contoh: Batubara (open pit) = 3% s/d 7% Batubara (underground) = 2% s/d 6%
UU No.1 Tahun 1967 tentang PMA, menjadi dasar masuknya investasi asing, termasuk di bidang pertambangan masuk ke Indonesia, misalnya PT. Freeport, yang melakukan eksploitasi bahan galian tembaga di Tembaga Pura, Papua.
Apa saja faktor penyebab pengawasan pemerintah lemah? Bagaimana dampaknya bagi masyarakat? Bagaimana langkah-langkah untuk mengatasinya?
Secara umum, faktor penyebabnya antara lain : a.Ketidakpahaman pemerintah atas pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang hak negara untuk menguasai sumber daya alam. b.Kurangnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. c.Sifat mementingkan diri sendiri dari pelaku pertambangan maupun dari oknum pemerintah sendiri. Kurangnya pemahaman pemimpin daerah akan kegiatan pertambangan. d. Penyalahgunaan wewenang.
Kerusakan lingkungan Kerusakan fasilitas umum Muncul gerakan sparatisme, seperti yang terjadi di Papua Rawan terjadi sengketa antara pihak investor dengan masyarakat setempat Perekonomian warga terganggu
STRATEGI MENGATASI Dengan memaksimalkan UU No. 4 Tahun 2009, tentang minerba. Pemerintah berwenang dalam hal pembinaan dan pengawasan yang dalam hal ini oleh Menteri ESDM
Kewenangan pemerintah dalam hal pembinaan diatur dalam pasal 139 UU No.4 Tahun Kewenangan tersebut antara lain : Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan; Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; Pendidikan dan pelatihan; dan Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
"Kita akui pengawasan dalam pertambangan tidak jalan," kata Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, dalam acara seminar,"Apa Kabar Minerba 2014" di Jakarta, Selasa (25/2)
SIMPULAN FAKTOR-FAKTOR : Ketidakpahaman pemerintah atas pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang hak negara untuk menguasai sumber daya alam. Kurangnya pemahaman pejabat berwenang dalam hal kegiatan pertambangan Penyalahgunaan kekuasaan
DAMPAK : Kerusakan lingkungan tempat tinggal. Konflik sosial. Perekonomian masyarakat tidak mengalami perbaikan meskipun daerahnya kaya sumber daya alam.
SOLUSI : Penegakkan aturan sesuai ketentuan Pasal 33 UUD Perbaikan kualitas pejabat berwenang. Koordinasi yang baik antar instansi yang terkait dalam kegiatan usaha pertambangan.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebaiknya lebih tegas menghadapi para investor pertambangan, agar cita-cita Pasal 33 UUD 1945 bisa tercapai. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB sebaiknya lebih selektif lagi dalam memilih pejabat berwenang agar birokrasi kita tidak terus-menerus dibodohi investor tambang. Masyarakat harus berani melapor bila merasa dirugikan pengusaha tambang