Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

Hak Ulayat dan Hukum Adat
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Demokrasi Ekonomi Indonesia
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
Kelompok 8: Dinartika A. N. Ilmi Uswatun K. Lerin Diarwati
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
HUKUM PERTAMBANGAN MASRUDI MUCHTAR, S.H.,M.H..
EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Legalitas Usaha.
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Perkembangan dan Dinamika Hukum Pertanahan di Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN.
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pembangunan, Lingkungan Hidup dan Etika Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Universitas Muhammadiyah Surakata
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
TATA KELOLA PERTAMBANGAN RAKYAT ALAM FIRDAUS D1A
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Kekayaan alam kita yang melimpah ini justru menguntungkan negara lain selaku operator pertambangan, sebagai contoh, keuntungan yang diperoleh pemerintah dari usaha pertambangan hanya sekitar 1- 10% saja dari total penjualan hasil tambang, tergantung jenisnya. Contoh: Batubara (open pit) = 3% s/d 7% Batubara (underground) = 2% s/d 6%

UU No.1 Tahun 1967 tentang PMA, menjadi dasar masuknya investasi asing, termasuk di bidang pertambangan masuk ke Indonesia, misalnya PT. Freeport, yang melakukan eksploitasi bahan galian tembaga di Tembaga Pura, Papua.

Apa saja faktor penyebab pengawasan pemerintah lemah? Bagaimana dampaknya bagi masyarakat? Bagaimana langkah-langkah untuk mengatasinya?

Secara umum, faktor penyebabnya antara lain : a.Ketidakpahaman pemerintah atas pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang hak negara untuk menguasai sumber daya alam. b.Kurangnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. c.Sifat mementingkan diri sendiri dari pelaku pertambangan maupun dari oknum pemerintah sendiri. Kurangnya pemahaman pemimpin daerah akan kegiatan pertambangan. d. Penyalahgunaan wewenang.

Kerusakan lingkungan Kerusakan fasilitas umum Muncul gerakan sparatisme, seperti yang terjadi di Papua Rawan terjadi sengketa antara pihak investor dengan masyarakat setempat Perekonomian warga terganggu

STRATEGI MENGATASI Dengan memaksimalkan UU No. 4 Tahun 2009, tentang minerba. Pemerintah berwenang dalam hal pembinaan dan pengawasan yang dalam hal ini oleh Menteri ESDM

Kewenangan pemerintah dalam hal pembinaan diatur dalam pasal 139 UU No.4 Tahun Kewenangan tersebut antara lain : Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan; Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi; Pendidikan dan pelatihan; dan Perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.

Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

"Kita akui pengawasan dalam pertambangan tidak jalan," kata Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, R Sukhyar, dalam acara seminar,"Apa Kabar Minerba 2014" di Jakarta, Selasa (25/2)

SIMPULAN FAKTOR-FAKTOR : Ketidakpahaman pemerintah atas pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang hak negara untuk menguasai sumber daya alam. Kurangnya pemahaman pejabat berwenang dalam hal kegiatan pertambangan Penyalahgunaan kekuasaan

DAMPAK : Kerusakan lingkungan tempat tinggal. Konflik sosial. Perekonomian masyarakat tidak mengalami perbaikan meskipun daerahnya kaya sumber daya alam.

SOLUSI : Penegakkan aturan sesuai ketentuan Pasal 33 UUD Perbaikan kualitas pejabat berwenang. Koordinasi yang baik antar instansi yang terkait dalam kegiatan usaha pertambangan.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebaiknya lebih tegas menghadapi para investor pertambangan, agar cita-cita Pasal 33 UUD 1945 bisa tercapai. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB sebaiknya lebih selektif lagi dalam memilih pejabat berwenang agar birokrasi kita tidak terus-menerus dibodohi investor tambang. Masyarakat harus berani melapor bila merasa dirugikan pengusaha tambang