LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
Dasar Regulasi Pengembangan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 SE MENPAN RB Nomor. B/2810/M.PAN RB/08/2016 Pejabat pembina kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil penilaian prestasi kerja PNS kepada BKN sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja.
Tindak Lanjut SE kepala BKN Nomor. K26-30/V.104/99 Pelaporan penilaian prestasi kerja PNS mulai tahun 2016 sudah harus menggunakan aplikasi E-Lapkin (Laporan Kinerja secara elektronik)
TREN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI 1.Kebutuhan operasional yang tinggi 2.Kebutuhan ruang untuk penyimpanan dokumen 3.Perlu penjagaan fisik TI sebagai pengolah data untuk pengguna Kemudahan akses bagi pengguna
Tujuan/Manfaat Melakukan Validasi secara otomatis penilaian kinerja pegawai (Pengecekan Sebutan Nilai, perhitungan Nilai Prestasi kerja) Instansi Pengirim dapat memastikan data yang dikirim diterima oleh BKN Pelaporan Kinerja melalui satu portal sehingga potensi data hilang atau tidak terdeteksi bisa diminimalisirkan Mempermudah dalam melakukan Rekapitulasi Laporan Kinerja Melakukan validasi NIP data pegawai sehingga mereduksi kesalahan data pegawai dalam laporan kinerja.
SPPD Kantor Wilayah Hasil Verifikasi VERIFIKASIVERIFIKASI Import Data E-LAPKIN Data Prestasi Kerja
SKP Disiplin Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Kerjasama Kepemimpinan Monitoring & Evaluasi Database Penilaian Prestasi Kerja KPO & PPO Indeks Profesionalit as DATABASE NASIONAL PENILAIAN PRESTASI KERJA Data Pusat & Daerah
Download Templete Isi form Excel sesuai dengan petunjuk pengisian
©Badan Kepegawaian Negara STEP PENGERJAAN Data Utama yang sudah diisi oleh Unit kerja HASIL ENTRY
Hal yang Harus diperhatikan: 1. Menggunakan Ms. Excel Format Cell TEXT 3. Data PNS yang tidak ada nilai SKP (belum dinilai/PNS pindah instansi) harap di rekap dan diserahkan kepada Biro Kepegawaian/SDM untuk dimutahirkan 4. Untuk pengisian berdasarkan jabatan yaitu kepala OPD, Sekretaris, Kepala Bidang, Pengawas dan pelaksana.
Laporkan !!!