BISMILAHIRAHMINARAHIM
TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian qias Menjelaskan pengertian Mashlahatul Mursalah Menegaskan kedudukan ijtihad sebagai sumber hukum Islam
PETA KONSEP SUMBER HUKUM ISLAM AL-QURAN IJTIHAD HADITS
Ijtihad adalah bersungguh-sungguh sekuat jiwa dan raga untuk mencari hukum dari suatu permasalahan/persoalan yang tidak diterangkan oleh Al-Quran dan Hadist. Orang yang berijtihad disebut Mujtahid
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَهُ سَمِعَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ يَقُوْلُ : إِذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَحَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ Artinya : ” Dan dari Amr bin Ash bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila ia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.”(HR. Al- Bukhari dan Muslim). Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum islam
Paham terhadap Alquran berikut asbabun nuzulnya. Paham terhadap hadis berikut derajat dan asbabul wurudnya. Paham benar terhadap bahasa Arab berikut cabang-cabangnya. Memahami nasikh dan mansukh sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan). Memiliki keterampilan cara mengurai dan menyimpulkan suatu persoalan. Memiliki keterampilan dalam mengambil dan menetapkan hukum. Memahami ilmu usul fikih (cara mengambil hukum syariat)
Ijmak, yaitu kesepakatan para ulama mujtahid dari kaum muslimin di masa lau setelah Rasulullah saw wafat dalam menetapkan hukum suatu permasalahan yang muncul pada waktu itu. Kias, yaitu menyamakan hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada nas atau dalilnya dengan permasalahan lain yang ada status hukumnya karena ada persamaan ilat (alasannya). Maslahah mursalah, yaitu memutuskan status hukum atas suatu perkara berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama (kebaikan bersama) atau untuk menghindari suatu kerugian yang lebih besar.
Hukum taklifi adalah firman Allah Swt yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan. Dari segi apa yang dituntut, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan untuk memperbuat dan tuntutan untuk meninggalkan. Sedangkan dari segi bentuk tuntutan, taklifi terbagi dua, yaitu; tuntutan pasti dan tuntutan tidak pasti. Hukumnya, wajib, sunah, mubah, haram dan makruh Hukumnya, wajib, sunah, mubah, haram dan makruh.