SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR. I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Menilai Pencapaian Kompetensi lulusan Secara Nasional Pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Advertisements

BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
SOSIALISASI PROGRAM KLAS 9 DAN KRITERIA KELULUSAN SMP NEGERI 1
Peraturan Mendiknas Nomor: 20 Tahun 2007 tentang
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
KAMIS, 12 FEB NoMata PelajaranUjian Tulis Keterangan Jumlah SoalAlokasi Waktu Pendidikan Agama Pendidikan.
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
JADWAL PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN SD/MI DAN SMP/MTs TAHUN 2016
Persiapan Pelaksanaan UNBK Kelas 9 TP 2016/2017
ASSALAMU’ALAIKUM SELAMAT DATANG ORANG TUA / WALI SISWA KELAS IX SMP ISLAM TERPADU PAPB SEMARANG SEMARANG, 25 PEBRUARI 2017.
SELAMAT DATANG “SOSIALISASI UN DAN SNMPTN TAHUN 2016” PADA ACARA
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL, DAN UJIAN SEKOLAH SMA NEGERI 23 dinas pendidikan provinsi dki jakarta.
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
Persiapan dan Kesiapan
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
Persiapan UN dan USBN Semarang, 13 January 2017
KEDUDUKAN UN_USBN & US UN US USBN UJIAN
SOSIALISASI STANDAR KELULUSAN MINIMAL TAHUN 2010/2011
PERSIAPAN UN,USBN DAN US SMA N 13 JAKARTA
DINAS PENDIDIKAN KAB. LUMAJANG
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
Un usbn Un usbn DEPOK, 26 JANUARI 2017.
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
JADWAL US DAN UN 2013.
UJIAN NASIONAL, UJIAN SEKOLAH & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 Tentang STANDAR NASIONAL
INFORMASI UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH SMA TAHUN 2016
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
SELAMAT DATANG PESERTA WORSHOP PENINGKATAN KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN PASCA EVALUASI HASIL BELAJAR DINAS DIKPORA Kabupaten dompu Tanggal: Desember.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL
UJIAN NASIONAL SD/MI/SDLB,
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
S O S I A L I S A S I UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH TAHUN 2013.
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018
UJIAN NASIONAL & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN
H. NAJAMUDDIN, S.Ag,S.Pd,M.Pd
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2006 tentang
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN PEMANTAPAN UJIAN SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG TAHUN PELAJARAN 2017/2018 RABU, 24 JANUARI 2018.
INFORMASI UJIAN NASIONAL SMA/MA TAHUN PELAJARAN 2012/2013.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
P ENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan.
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2017/2018
Jadwal Ujian Sekolah No Hari /Tanggal Waktu Mata Pelajaran IPA IPS
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KURIKULUM SMA NEGERI 8 JAKARTA
SOSIALISASI PROGRAM KURIKULUM
PERBEDAAN KURIKULUM 2004 Dan KTSP
PESERTA SOSIALISASI PELAKSANAAN USBN, US SEKOLAH SD/MI SE KAB. BADUNG
SOSIALISASI UN, USBN, SNMPTN DAN SBMPTN (UTBK) 2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2018/2019
SOSIALISASI UJIAN SMA K TIRTAMARTA PENABUR TAHUN 2019
PERSIAPAN UNBK DAN USBN
SELAMAT DATANG DI SMAN 42 JAKARTA
UJIAN NASIONAL, & UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN 2018.
Transcript presentasi:

SMP NEGERI 7 TANJUNG SELOR

I. Pengertian II. Peserta US III. Panitia US IV. Bahan US V. Penyiapan Bahan US VI. Pelaksanaan US VII. Pemeriksaan dan Penilaian Hasil US VIII. Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Ijazah IX. Biaya Penyelenggaraan US X. Pemantauan dan Evaluasi XI. Pelaporan

o Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. o UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar

 UJIAN SEKOLAH (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap stanar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan o Ujian praktik adalah ujian yang bertujuan untuk mengukur atau menilai kompetensi siswa atas komptensi dasar tertentu.

Dokumen yang bersifat RAHASIA baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy): 1. kisi-kisi soal 2. naskah soal, 3. jawaban peserta ujian, 4. daftar hadir, 5. berita acara, 6. Compact Disk untuk Listening Comprehension PERANGKAT-PERANGKAT US

A. Persyaratan Peserta  Terdaftar pada tahun terakhir jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;  Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir.  Bagi siswa SMK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun dapat mengikuti USBN.  Siswa yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk peserta program SKS.

B. Hak Peserta  Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN dan US  Peserta USBN dan US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN dan US utama dapat mengikuti USBN dan US susulan. C. Kewajiban Peserta USBN dan US  Peserta USBN dan US wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.  Peserta USBN dan US wajib mematuhi tata tertib peserta USBN dan US.

1. A. Kisi-kisi USBN 1. Kisi-kisi USBN ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 2. Penyusunan kisi-kisi USBN berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. 3. Kisi-kisi USBN memuat level kognitif dan lingkup materi. 4. Kisi-kisi USBN disusun berdasarkan Kurikulum Kisi-kisi USBN disusun oleh Kementerian. 6. Khusus kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disusun oleh Kementerian Agama. 7. Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal USBN Teori dan Praktik untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, PJOK/Penjaskes, Keterampilan/TIKOM, dan Mulok berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh BNSP.

8. Kisi-kisi ujian praktik untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA sepenuhnya disiapkan oleh satuan pendidikan mengacu pada kompetensi sesuai dengan kurikulum yang digunakan. (berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi kurikulum yang digunakan). 9. Ujian Praktik boleh mengujikan 1, 2, atau 3, aspek sesuai dengan kebutuhan kondisi sekolah. 10. Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

1. Kisi-kisi US ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). 2. Penyusunan kisi-kisi US berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. 3. Kisi-kisi US memuat level kognitif dan lingkup materi. 4. Kisi-kisi US disusun berdasarkan Kurikulum Kisi-kisi US disusun oleh Kementerian. 6. Satuan Pendidikan formal menyusun naskah soal UJIAN SEKOLAH Teori dan Praktik untuk Mata Pelajaran Seni Budaya, PJOK/Penjaskes, Keterampilan/TIKOM, dan Mulok berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh BNSP. 7. Ujian Praktik boleh mengujikan 1, 2, atau 3, aspek sesuai dengan kebutuhan kondisi sekolah. 8. Lingkup penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

1. Soal USBN disusun mengacu pada kisi-kisi USBN. 2. Bentuk soal USBN terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian. 3. Sebanyak 20%-25% butir soal USBN disiapkan oleh Kementerian, kecuali untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama. 4. Sebanyak 75%-80% butir soal disiapkan oleh guru- guru atau tutor yang dikonsolidasikan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Forum Tutor dan dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

5. Khusus soal mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan penyusunan 75%-80% butir soal dan perakitannya (100%), dilakukan oleh MGMP atau para guru mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, serta mata pelajaran pendidikan keagamaan yang relevan di bawah koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. 6. Seluruh soal USBN pada jenjang SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, dan SMALB/MALB disusun oleh guru dari satuan pendidikan masing-masing dengan mengacu kepada kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. 7. Naskah soal USBN dirakit oleh guru/tutor di MGMP/KKG/Forum Tutor atau di satuan pendidikan, minimal 2 (dua) paket terdiri atas 1 (satu) paket utama dan 1 (satu) paket susulan yang ditentukan untuk masing-masing mata pelajaran.

8. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SMP, SMA, SMK yang sederajat dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing. 9. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya untuk jenjang SD dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kecuali SDLB oleh masing-masing satuan pendidikan. 10. Master soal digandakan dengan menggunakan sumber dana dari APBD atau Biaya Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lainnya.

1. Soal US disusun mengacu pada kisi-kisi US. 2. Bentuk soal US terdiri atas Pilihan Ganda (PG) dan uraian. 3. Seluruh soal mata pelajaran US di buat oleh masing-masing guru pada satuan pendidikan.

Daftar mata pelajaran ujian tertulis dan praktik serta alokasi waktu NoMata Ujian Bentuk Soal Alokasi waktu (menit) KementerianSekolah PGUraian TeoriPraktik 1 Bahasa Indonesia PKn Matematika I P S I P A Seni Budaya Bahasa Inggris PJOK/Penjaskes Keterampilan/Tikom Pendidikan Agama Mulok

A. Ketentuan Pelaksanaan 1. Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, PKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS sesuai dengan POS USBN 2018 sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan. 2. Satuan Pendidikan melaksanakan Ujian Sekolah selain Mata Pelajaran yang di-USBN-kan sesuai dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan. 3. Pelaksanaan Ujian Sekolah sebagaimana dimaksud diatas diatur dalam POS Ujian Sekolah yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. 4. Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum pelaksanaan UNBK.

5. Pelaksanaan seluruh mata pelajaran yang di USBN-kan dirangkaikan dengan jadwal pelaksanaan US, sebagaimana tercantum dalam jadwal USBN dan US, point B angka Romawi V. 6. Ujian Sekolah Susulan dilaksanakan setelah US, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah. 7. Pengamanan pelaksanaan USBN dan US di satuan pendidikan sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing satuan pendidikan.

No Hari & BulanWaktuMata Pelajaran 1 Senin, 9 April – Bahasa Indonesia – PKn 2 Selasa, 10 April – Matematika – I P S 3 Rabu, 11 April – 09.30I P A – 12.00Seni Budaya 4 Kamis, 12 April – 09.30Bahasa Inggris – 12.00PJOK/Penjaskes 5 Jum’at, 13 Apri – Keterampilan/TIKOM 6 Senin, 16 April – Pendidikan Agama 7 Selasa, 17 April – 09.30Muatan Lokal

NOMata PelajaranGuru Bidang Studi Hari / Tanggal KET IX AIX BIX CIX D 1.Bahasa IndonesiaRini Sri Wilujeng, S.PdSenin, 19 Februari 2018 Selasa, 20 Februari 2018 Rabu, 21 Februari 2018 Kamis, 22 Februari Tugas Praktek Mapel Di laksanakan Sesuai Jadwal. 2.Waktu Pelaksanan Di Tentukan Oleh Guru Mapel. 2.Bahasa InggrisFitriyani, S.PdJumat, 23 Februari 2018 Sabtu, 24 Februari 2018 Senin, 26 Februari 2018 Selasa, 27 Februari PenjasPaulus Lingau, S.PdRabu, 28 Februari 2018Kamis, 1 Maret 2018Jumat, 2 Maret 2018Sabtu, 3 Maret Agama Islam Radiah Diana Bartini, S.Ag Senin, 5 Maret 2018Selasa, 6 Maret 2018Rabu, 7 Maret 2018Kamis, 8 Maret Agama KristenDaniel Rin, S.ThJumat, 9 Maret 2018 Sabtu, 10 Maret 2018 Senin, 12 Maret 2018 Selasa, 13 Maret IPA Abdul Mutaqqin Zohar, S.Pd Agun Gunawan, S.Pd Rabu, 14 Maret 2018 Kamis, 15 Maret 2018 Jumat, 16 Maret 2018 Sabtu, 17 Maret Tikom Firman Freddy Manurung, S.Kom Senin, 19 Maret 2018 Selasa, 20 Maret 2018 Rabu, 21 Maret 2018 Kamis, 22 Maret Seni BudayaSusmihara Azmi, S.PdJumat, 23 Maret 2018 Sabtu, 24 Maret 2018 Senin, 26 Maret 2018 Selasa, 27 Maret Mulok Pembukuan Marhaeni, S.Pd Silvia Arianti, S.Pd Rabu, 28 Maret 2018 Kamis, 29 Maret 2018 Jumat, 30 Maret 2018 Sabtu, 31 Maret 2018

No Hari & BulanWaktuMata Pelajaran 1 Senin, 28 April – Bahasa Indonesia – PKn 2 Selasa, 30 April – Matematika – I P S 3 Rabu, 2 Mei – 09.30I P A – 12.00Seni Budaya 4 Kamis, 3 Mei – 09.30Bahasa Inggris – 12.00PJOK/Penjaskes 5 Jum’at, 4 Mei – Keterampilan/TIKOM 6 Senin, 5 Mei – Pendidikan Agama – 12.00Muatan Lokal

1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dan kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan. 2. Kelulusan peserta didik dari SMP Negeri 7 Tanjung Selor adalah : a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. mengikuti Ujian Nasional d. lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 3. Nilai Sekolah diperoleh dari gabungan antara nilai Ujian Sekolah dan nilai Rata-rata Rapor semester I, II, III, IV, dan V.

4. Nilai Sekolah diperoleh dengan menggunakan Bobot, 30% Ujian Sekolah dan 70% Nilai Rapor, yang ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan guru pada hari Sabtu, tanggal 24 Maret 2018, pukul s/d Kategori hasil USBN dan US Sekolah Tahun 2018 Berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 tentang Standar Isi, meliputi lima kelompok mata pelajaran, maka berdasarkan rapat dewan guru siswa dinyatakan lulus dari SMP Negeri 7 Tanjung Selor apabila nilai sekolah yang dicapai siswa sebagai berikut :

1. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; (59 < N ≤ 100)= Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; (59 < N ≤ 100) = Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; (49 < N ≤ 100) = Kelompok mata pelajaran estetika; (49 < N ≤ 100) = Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan (59 < N ≤ 100) = Dengan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran 60,0 7. Ketidakhadiran siswa maksimal 15% dari hari efektif belajar.

1. Ijazah Asli diterbitkan oleh negara setelah siswa dinyatakan LULUS berdasarkan rapat Dewan Guru SMP Negeri 7 Tanjung Selor. 2. Untuk keperluan melanjutkan sekolah kejenjang yang lebih tinggi (SMA/MA/SMK) bagi siswa yang dinyatakan lulus, SMP Negeri 7 Tanjung Selor menerbitkan Ijazah Sementara sesuai dengan peraturan yang berlaku ditandatangani Kepala Sekolah, dan di cap stempel.