TELAAH HUKUM ATAS Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.56/Menlhk-Seijen/2015 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan ADV. dr. H. Mahdar Solihin. SH.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Telaah/te·la·ah artinya : penyelidikan; kajian; pemeriksaan; penelitian: mereka mengadakan -- untuk permukiman;
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TENAGA MEDIS TENAGA KESEHATAN TENAGA KESEHATAN LAIN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UU No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 (1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: a. tenaga medis; b. tenaga psikologi klinis; c. tenaga keperawatan; d. tenaga kebidanan; e. tenaga kefarmasian; f. tenaga kesehatan masyarakat; g. tenaga kesehatan lingkungan; h. tenaga gizi; i. tenaga keterapian fisik; j. tenaga keteknisian medis; k. tenaga teknik biomedika; l. tenaga kesehatan tradisional; dan m. tenaga kesehatan lain. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau masyarakat.
Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bagian Kedua Jenis dan Tingkatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pasal 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan berupa: a. pelayanan kesehatan perseorangan; dan/atau b. pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 4 (1) Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. tempat praktik mandiri Tenaga Kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; d. rumah sakit; e. apotek; f. unit transfusi darah; g. laboratorium kesehatan; h. optikal; i. fasilitas pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum; dan j. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional.
PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH (pasal 58 – 61] pidana (pasal 97 – 120) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No.02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 Permen LH No.05 Tagun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan Permen LH No.18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 Permen LH No.30 Tahun 2009 tentang NSPK (Norma,Standar,Prosedur,Kriteria] Pengelolaan Limbah B3 9. Permen LH No.33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 10.Permen LH No.14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3 11.Permen LHK No.55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah B3 12.Permen LHK No.63 Tahun 2016 tentang Limbah B3 di Fasilitas Penimbunan Akhir 13.Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep-01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 14.Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep-02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3 15.Kep. Ka, Bapedal Nomor : Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 16.Kep. Ka. Bapedal Nomor : Kep-02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah B3
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepalangmerahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor1109/MENKES/PER/IX/2007 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Komplementer Alternatif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003/Menkes/Per/I/2010 tentang Saintifikasi Jamu Dalam Penelitian Berbasis Pelayanan Kesehatan;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/MENKES/PER/VII/2010 tentang Penyelengaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ortotis Prostetis; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara;
27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi; 29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian; 30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterafis; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer; 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan SPA; 34. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik; 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi; 36. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum; 37. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin danPenyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; 41. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal; 42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut; 43. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, IzinPraktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 44. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Empiris; 45. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 996/MENKES/SK/VIII/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Rehabilitasi Penyalahgunaan dan Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza); 46. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 167/KAB/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor. 167/Kab/B.VIII/1972 tentang Pedagang Eceran Obat;
PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH DIUNDANGKAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BAB IV PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG TELAH DIUNDANGKAN Pasal 29 (1) Pemerintah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden dan menteri/Pimpinan Lembaga,Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (3) Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan peraturan di bawahnya yang telah diundangkan dalam Berita Daerah.
(4) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dimaksudkan agar masyarakat mengerti, dan memahami maksud-maksud yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan dimaksud, sehingga dapat melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud. (5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah: a. Lembaran Negara, Kementerian/Lembaga PemerintahNon Departemen, Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya;dan b. masyarakat di lingkungan non pemerintah lainnya. (6) Penyebarluasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan melalui: a. media cetak; b. media elektronik; dan c. cara lainnya
Pasal 34 (1) Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf c: a. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet; b. Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2); c. Kementerian yang memprakarsai rancangan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan atau disahkan oleh Presiden; d. Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan e. Pemerintah Daerah, dapat melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 31 baik sendiri-sendiri maupun bekerjasama dengan Menteri dan/atau lembaga terkait lain. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
Timeline Permen LHK No : P.56/Menlhk-Setjen/2015 ttg Tatacara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes PP No.101 Tahun 2014 ttg Pengelolaan Limbah B3 Permen LHK No.5 Tahun 2014 ttg Baku Mutu Air Limbah UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH SE Menkes No.02-02-V-0361-2019 Tentang Kewajiban Memiliki TPS Limbah B3 di Fasyankes 2009 2014 2015 28 Oktober 2018 Surat Menteri LHK Kepada Kapolri ttg Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 Pada Fasyankes Limbah B3 di Klinik Kab. Majalengka Kota/Kab. Tasikmalaya Kab. Bandung 2019 2018 2017 2016
TERIMA KASIH