DIKLAT PENGAWASAN MUTU PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN PENGENALAN UNDANG-UNDANG JALAN, JASA KONSTRUKSI, ETOS KERJA, SMK3 DAN SML DIKLAT PENGAWASAN MUTU PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JALAN, PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR Ajang Zaenal Afandi
University New South Wales 1992 Teknik Sipil USU 1982 Ir. ADRIANANDA MEng.Sc Widyaiswara Utama Medan,5 Pebruari 1957 University New South Wales 1992 Teknik Sipil USU 1982 Penghargaan : Satyalancana Karya Satya X,XX,XXX tahun, Satyalancana Pembangunan, Pembangunan Underpass Simpang Dewaruci. Diklat Manajemen: Sepala, Spama, Spamen Penugasan Struktural 1997 - 2017: Inspektur, Direktur Binlak, Kabalai BBPJN Kalimantan , KSD Wilayah, KSD Bipran, KSD PPT Wil Barat, Kasie Wilayah. Penugasan Proyek Bina Marga 1982-1996 : Pimpro NTT, Pimbagpro Irja.
BAHASAN 2006 TENTANG JALAN 2004 Tentang Jalan DAN PP NOMOR 34 TAHUN 1. UNDANG-UNDANG JALAN Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan DAN PP NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN 2. UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI (UUJK) No.02 Tahun 2017 3. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) 4. ETOS /BUDAYA KERJA PNS 5.SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (SML)
PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
UU Jalan Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Asas,Tujuan dan Lingkup Peran Jalan Pengelompokan Jalan Bagian – Bagian Jalan Wewenang Penyelenggaraan Jalan Larangan Peran Masyarakat Ketentuan Pidana dan kelalain
Con’t PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN Jalan Umum Sistem Jaringan Jalan Persyaratan Teknis Jalan Fungsi Jalan Status Jalan Kelas Jalan Spesifikasi Penyediaan Prasarana Jalan Bagian - Bagian Jalan dan Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan Izin, Rekomendasi dan Dispensasi Wewenang Penyelenggaraan Jalan Perubahan Fungsi Dan Status Jalan Penyelenggaraan Jalan Peran Masyarakat Jalan Khusus
JALAN ITU APA ?! DEFINISI JALAN : Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di – peruntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan rel (UU 38/2004 Tentang : Jalan, Pasal 1., ayat 4)
Asas,Tujuan dan Lingkup 1.Azas Asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan. 2. Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk: mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan; mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat; mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat; mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; dan mewujudkan pengusahaan jalan tol yang transparan dan terbuka
Asas,Tujuan dan Lingkup Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang ini mencakup penyelenggaraan: Jalan umum yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan; Jalan tol yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan; dan Jalan khusus
Hidup - Kebutuhan – Bergerak – Jalan - Efisien Peran Jalan Apa Bedanya Peranan dan Fungsi Jalan ? Dalam aturan perundang-undangan baru (UU 38/2004), peran dan fungsi jalan dibedakan Peran Jalan (UU 38/2004, Pasal 5) : Sebagai bagian prasarana transportasi : mempunyai peran penting dalam bd. Ekonomi, sosial, budaya, LH., politik, hankam, serta dipergunakan utk sebesar-2 kemakmuran rakyat. Sebagai prasarana distribusi barang dan jasa : merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan : menghubungkan dan mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia Kata kunci : Hidup - Kebutuhan – Bergerak – Jalan - Efisien
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JALAN Peran Jalan - menunjang kegiatan bidang sosekbud. - prasarana distribusi dan utk pengemb. wilayah - kesatuan sistem transportasi nasional. Fungsi Jalan jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Status Jalan jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota, jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan khusus
Tahapan Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pada Proyek Jalan PERENCANAAN UMUM PRA STUDI KELAYAKAN STUDI KELAYAKAN DETAIL DISAIN PENGADAAN TANAH DAN PEMUKIMAN KEMBALI PENDUDUK PELAKSANAAN KONSTRUKSI OPERASI DAN PEMELIHARAAN (O&P) EVALUASI PASCA PROYEK Penyaringan AMDAL berdasarkan faktor dampak penting dan lokasi/ koridor jalan (ref. Kep.Bapedal-056/1994) Pelingkupan isu isu lingkungan yang perlu dikaji lebih detail dalam ANDAL atau kajian lingkungan Analisis besaran dan pentingnya isu isu lingkungan serta biaya lingkungan dalam studi kelayakan Rumusan kriteria dan spesifikasi serta rencana pengadaan lahan maupun pelaksanaan konstruksi Implementasi pengadaan tanah, pemberian kompensasi, pematangan lahan untuk konstruksi Aplikasi spesifikasi bahan, alat konstruksi dan tata cara pelaksanaan konstruksi serta pengawasan termasuk mitigasi dampak lingkungan selama masa konstruksi Implementasi mitigasi dampak, monitoring dan evaluasi dampak lingkungan selama masa O & P Evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan dan masukan kebijakan untuk peningkatan kinerja masa datang Tahapan Proses Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pada Proyek Jalan
PENGELOMPOKAN JALAN: Jalan sesuai dengan peruntukannya terdiri atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum sebagaimana dimaksud pada butir 1. dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Jalan khusus sebagaimana dimaksud pada butir 1. bukan diperuntukkan bagi lalu lintas umum dalam rangka distribusi barang dan jasa yang dibutuhkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jalan khusus sebagaimana dimaksud pada butir 3. diatur dalam peraturan pemerintah.
3). PENGELOMPOKAN JALAN BERDASARKAN SISTEM JARINGAN JALAN : (UU 38/2004, Pasal 7) SISTEM JARINGAN JALAN PRIMER : Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan SISTEM JARINGAN JALAN SKUNDER : Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang dan jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan
Sistem Jaringan Jalan Primer JALAN ARTERI PKN PRIMER (JAP) PKN JALAN ARTERI JALAN ARTERI PRIMER PRIMER (JAP) (JAP) JALAN KOLEKTOR PKW PRIMER PKW (JKP) JALAN JALAN KOLEKTOR LOKAL JALAN KOLEKTOR PRIMER PRIMER PRIMER (JKP) (JKP) (JLP) JALAN LOKAL PKL PRIMER PKL (JLP) JALAN LOKAL JALAN LOKAL PRIMER PRIMER (JLP) (JLP) PK DIBAWAH PKL JALAN LOKAL JALAN LOKAL PRIMER PRIMER (JLP) (JLP) PERSIL
Sistem Jaringan Jalan Sekunder F Kawasan 1 Primer JALAN ARTERI JALAN ARTERI SEKUNDER SEKUNDER (JAS) (JAS) JALAN ARTERI F F SEKUNDER 2.1 Kawasan 2.1 Kawasan (JAS) Sekunder Sekunder I I JALAN ARTERI JALAN ARTERI SEKUNDER SEKUNDER (JAS) (JAS) F JALAN KOLEKTOR 2.2 F Kawasan SEKUNDER Kawasan 2.2 Sekunder (JKS) Sekunder II II JALAN LOKAL JALAN KOLEKTOR SEKUNDER SEKUNDER (JKS) (JLS) JALAN F JALAN LOKAL F LOKAL Kawasan 2.3 SEKUNDER Kawasan 2.3 SEKUNDER Sekunder (JLS) Sekunder (JLS) III III JALAN LOKAL SEKUNDER (JLS) JALAN LOKAL Perumahan SEKUNDER Perumahan (JLS)
Pelabuhan dan Pergudangan Kawasan Perdagangan Regional Bandar Udara Pelabuhan dan Pergudangan Kawasan Perdagangan Regional Kawasan Industri ILUSTRASI KETERKAITAN SISTEM JARINGAN JALAN Kawasan Primer Kawasan Sekunder Perumahan Batas Administrasi Arteri Primer (Jalan Nasional) Kolektor Primer Arteri Sekunder Kolektor Sekunder Lokal Sekunder KOTA BESAR KOTA METROPOLITAN KOTA KECIL KOTA SEDANG
SKETSA HIPOTESIS HIRARKI JALAN KOTA Keterangan : Kawasan Primer Sistem Primer Kawasan Sekunder Jalan Arteri Sekunder Perumahan Jalan Kolektor Sekunder Batas Kota Jalan Lokal Sekunder SKETSA HIPOTESIS HIRARKI JALAN KOTA Kawasan Industri Bandar Udara Pelabuhan dan Pergudangan Kawasan Perdagangan Regional
FUNGSI JALAN : 3) PENGELOMPOKAN JALAN BERDASARKAN (UU 38/2004, Pasal 8) JALAN ARTERI : Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri – ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata – rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna JALAN KOLEKTOR : Jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri – ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata – rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi. JALAN LOKAL : Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri – ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata – rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi. JALAN LINGKUNGAN : Jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri-ciri Perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata - rata rendah
3). PENGELOMPOKAN JALAN BERDASARKAN STATUS JALAN : (UU 38/2004, Pasal 9) JALAN NASIONAL : Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang meng hubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional serta jalan tol JALAN PROVINSI : Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/ kota dan jalan strategis provinsi JALAN KABUPATEN : Jalan lokal dalam sistem jaringan jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal (PKL), antar PKL, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan skunder dalam wilayah kabupaten dan jalan strategis kabupaten JALAN KOTA : Jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan pu- sat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubung kan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota JALAN DESA : Jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di da lam desa, serta jalan lingkungan
PENGELOMPOKAN KELAS JALAN : (Berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarananya) JALAN BEBAS HAMBATAN (FREEWAY) : Jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median JALAN RAYA (HIGHWAY) : Jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah JALAN SEDANG (ROAD) : Jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter JALAN KECIL (STREET) : Jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter
KELAS JALAN DAN SPESIFIKASI PRASARANA JALAN : (UU 38/2004, Pasal 10) Pengaturan kelas jalan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (UU 14/1992 Dan PP No. 43/1993 ) Kelas jalan dibagi ke dalam kelas I, II, IIIA, IIIB dan IIIC berdasarkan kemam puannya untuk dilalui oleh kendaraan dengan dimensi dan MST tertentu. KELAS I KELAS II KELAS IIIA KELAS IIIB KELAS IIIC FUNGSI JALAN ARTERI ARTERI / KOLEKTOR KOLEKTOR DIMENSI / LBR.KEND MAKS. 2,50 M 2,10 M DIMENSI / PJG.KEND MAKS. 18,0 M MAKS. 12,0 M 9,0 M MST > 10 TON 10 TON 8 TON Pengelompokan Kls Jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarananya : JALAN BEBAS HAMBATAN JALAN RAYA JALAN SEDANG JALAN KECIL
1) Jalan Kelas I : yaitu Jalan Arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar maksimum 2,50 m, ukuran panjang maksimum 18,00 m dan MST yang diijinkan > 10 Ton
2) Jalan Kelas II : yaitu Jalan Arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar maksimum 2,50 m, ukuran panjang maksimum 18,00 m dan MST yang diijinkan 10 Ton.
3) Jalan Kelas III A : yaitu Jalan Arteri atau Jalan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,50 m, ukuran panjang tidak melebihi 18,00 m dan MST yang diijinkan 8 Ton.
4) Jalan Kelas III B : yaitu Jalan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,50 m, ukuran panjang tidak melebihi 12,00 m dan MST yang diijinkan 8 Ton.
5) Jalan Kelas III C : yaitu Jalan Lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,10 m, ukuran panjang tidak melebihi 9,00 m dan MST yang diijinkan 8 Ton.
Lihat Aturan Ruang Jalan (RPP Jalan) ! TYPIKAL PENAMPANG (BAGIAN) JALAN Patok RMJ Pembersihan Rumija Saluran diperkeras Lapisan Aus Pas. Batu dg. Mortal Lapisan Pondasi (Atas, Bawah) Bahu diperkeras Bahu Diperkeras Patok RMJ Jalur Lalu - Lintas Bahu Jalan Bahu Jalan Drainase Ruang Milik Jalan Ruang Pengawasan Jalan Lihat Aturan Ruang Jalan (RPP Jalan) !
4). BAGIAN-BAGIAN JALAN : (UU 38/2004, Pasal 10) RUANG MANFAAT JALAN : Badan jalan Saluran tepi jalan Ambang pengaman jalan RUANG MILIK JALAN : Ruang manfaat jalan, ditambah Sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan RUANG PENGAWASAN JALAN : Ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan Penyelenggara jalan
5). WEWENANG PEMERINTAH (PUSAT, PROV., KAB.,KOTA) (UU 38/2004, Pasal 14, 15,16) WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN : - Pemerintah : Jalan Nasional Pemerintah Provinsi : Jalan Provinsi Pemerintah Kabupatn : Jalan Kabupaten dan Jalan Desa Pemerintah Kota : Jalan Kota Penyelenggaraan Jalan meliputi : PENGATURAN : kebijakan penyelengg. jalan, pedoman operasional, penetapan status jalan, perencanaan jaringan jalan PEMBINAAN : bimbingan, penyuluhan, pelatihan, litbang tekn. terapan, dll PEMBANGUNAN : perencanaan teknis, pemrograman & penganggaran, pengada an lahan, pelaks. Kontruksi, pengoperasian dan pemeliharaan, pengelolaan sistem manajemen jalan PENGAWASAN : Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan, pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan
PENGATURAN JALAN (ASPEK PENETAPAN JARINGAN) (UU 38/2004, Pasal 17, 18, 19, 20, 21) PEMERINTAH : Penetapan fungsi jalan untuk ruas jalan arteri dan jalan kolektor yang meng- hubungkan antar ibukota provinsi dalam jaringan jalan primer Penetapan status jalan nasional Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan nasional PEMERINTAH JALAN PROVINSI : - Penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan skunder dan jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dg ibukota kabupaten, antar ibukota kabu paten, jalan lokal dan jalan lingkungan dlm sistem jaringan primer - Penetapan status jalan provinsi Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan provinsi PEMERINTAH KABUPATEN : Penyusunan pedoman operasioanl penyelenggaraan jalan kabupaten dan ja- lan desa - Penetapan status jalan kabupaten dan jalan desa Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan kabupaten dan jalan desa PEMERINTAH KOTA : - Penyusunan pedoman operasioanl penyelenggaraan jalan kota - Penetapan status jalan kota - Penyusunan perencanaan umum jaringan jalan kota
MEKANISME PENYUSUNAN JARINGAN JALAN RENC. TATA RUANG SISTRANAS JARINGAN TRANSP. NAS. (DARAT- JALAN) PERTUMBUHAN PEMERATAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN JARINGAN JALAN PRIMER SKUNDER ARTERI KOLEKTORPRIMER LOKAL JLN. NAS PROP KAB. KOTA TOL
berperan serta dalam penyelenggaraan jalan; 7). PERAN MASYARAKAT (UU 38/2004, Pasal 17, 18, 19, 20, 21) Masyarakat berhak: memberi masukan kepada penyelenggara jalan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan; berperan serta dalam penyelenggaraan jalan; memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan; memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan; Memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan Mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan. Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban dalam pemanfaatan fungsi jalan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada butir a. dan butir b. diatur dalam peraturan pemerintah
JASA KONSTRUKSI (UUJK) UNDANG-UNDANG JASA KONSTRUKSI (UUJK) N0.02 Tahun 2017 Ajang Zaenal Afandi
1. Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 Jasa Konstruksi (UUJK) tentang Jasa Konstruksi (UUJK) Disyahkan : 12 Januari 2017 Diundangkan : 12 Januari 2017 Terdiri dari : 14 Bab dan 106 Pasal Peraturan Pemerintah Terkait : 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.54 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Ajang Zaenal Afandi
ASAS PENGATURAN JASA KONSTRUKSI Kejujuran dan keadilan; Manfaat; Kesetaraan; Keserasian; Keseimbangan; Profesionalitas; Kemandirian; Keterbukaan; Kemitraan; Keamanan dan keselamatan; Kebebasan; Pembangunan berkelanjutan; dan Wawasan lingkungan. Ajang Zaenal Afandi
PENGERTIAN Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: Usaha Jasa Konstruksi Struktur usaha Jasa Konstruksi meliputi: Jenis, sifat, klasifikasi, dan layanan usaha; dan Bentuk dan kualifikasi usaha. Jenis, Sifat, Klasifikasi, dan Layanan Usaha Jenis usaha Jasa Konstruksi meliputi: Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi; Usaha Pekerjaan Konstruksi; Dan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Sifat usaha jasa Konsultansi Konstruksi meliputi: Umum; dan Spesialis. Ajang Zaenal Afandi
PENGERTIAN Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum antara lain: arsitektur; rekayasa; rekayasa terpadu; dan arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat umum meliputi: pengkajian; perencanaan; perancangan; pengawasan; dan/atau manajemen penyelenggaraan konstruksi. Ajang Zaenal Afandi
PENGERTIAN Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis antara lain: Konsultansi Ilmiah Dan Teknis; Dan Pengujian dan analisis teknis. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh jasa Konsultansi Konstruksi yang bersifat spesialis sebagaimana meliputi: Survei; Pengujian Teknis; Dan/Atau Analisis. Ajang Zaenal Afandi
PENGERTIAN III. Sifat usaha Pekerjaan Konstruksi meliputi: Umum; dan Spesialis. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum meliputi: Bangunan Gedung; Dan Bangunan Sipil. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat umum meliputi: Pembangunan; Pemeliharaan; Pembongkaran; dan/atau Pembangunan kembali. Ajang Zaenal Afandi
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi meliputi: PENGERTIAN Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis antara lain: instalasi; konstruksi khusus; konstruksi prapabrikasi; penyelesaian bangunan; dan penyewaan peralatan. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi yang bersifat spesialis meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya. Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi terintegrasi meliputi: bangunan gedung; dan bangunan sipil. Layanan usaha yang dapat diberikan oleh Pekerjaan Konstruksi terintegrasi meliputi: rancang bangun; dan perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan. Ajang Zaenal Afandi
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas: Meningkatnya Kemampuan Dan Kapasitas Usaha Jasa Konstruksi Nasional; Terciptanya Iklim Usaha Yang Kondusif, Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Transparan, Persaingan Usaha Yang Sehat, Serta Jaminan Kesetaraan Hak Dan Kewajiban Antara Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa; Terselenggaranya Jasa Konstruksi Yang Sesuai Dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Keberlanjutan; Meningkatnya Kompetensi, Profesionalitas, Dan Produktivitas Tenaga Kerja Konstruksi Nasional; Meningkatnya Kualitas Penggunaan Material Dan Peralatan Konstruksi Serta Teknologi Konstruksi Dalam Negeri; Meningkatnya Partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi; Dan Tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Ajang Zaenal Afandi
TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi; Dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Provinsi. Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi; penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota; penerbitan Izin Usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi. Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud diatas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat Jasa Konstruksi. Ajang Zaenal Afandi
Bentuk dan Kualifikasi Usaha Kualifikasi usaha bagi badan usaha terdiri atas: Kecil; Menengah; dan Besar. Penetapan kualifikasi usaha dilaksanakan melalui penilaian terhadap: Penjualan Tahunan; Kemampuan Keuangan; Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi; Dan Kemampuan Dalam Penyediaan Peralatan Konstruksi.
SEGMENTASI PASAR JASA KONSTRUKSI Usaha orang perseorangan dan badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: Berisiko Kecil; Berteknologi Sederhana; Dan Berbiaya Kecil. Usaha orang perseorangan hanya dapat menyelenggarakan pekerjaan yang sesuai dengan bidang keahliannya. Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi menengah hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: Berisiko Sedang; Berteknologi Madya; Dan/Atau Berbiaya Sedang. Badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi besar yang berbadan hukum dan perwakilan usaha Jasa Konstruksi asing hanya dapat menyelenggarakan Jasa Konstruksi pada segmen pasar yang: Berisiko Besar; Berteknologi Tinggi; Dan/Atau Berbiaya Besar.
UUJK MENYEBABKAN PERUBAHAN PADA TIGA BUTIR UTAMA PERAN PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI UUJK memberi pengakuan hukum dan tanggung jawab hukum pada para pelaku di bidang jasa konstruksi UUJK memberikan kesetaraan hukum pada hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi UUJK mengakui adanya peran masyarakat pada penyelenggaraan pekerjaan konstruksi
UUJK MEMBERI PENGAKUAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PADA PARA PELAKU DI BIDANG JASA KONSTRUKSI
KEGAGALAN BANGUNAN PENGERTIAN JANGKA WAKTU TANGGUNG JAWAB Kegagalanbangunan adalah keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan / atau tidak sesuai ketentuan kontrak atau pemanfaatannya yang menyimpang, sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/ atau pengguna jasa UUJK Pasal 1 (6) JANGKA WAKTU TANGGUNG JAWAB Maksimum 10tahun sejak penyerahan akhir ( FHO ) UUJK Pasal 25 (2) BENTUK TANGGUNG JAWAB 1. PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI -Bertanggung jawab sesuai bidang profesi -Dikenakan ganti rugi 2. PELAKSANA KONSTRUKSI bidang usaha 3 PENGGUNA JASA -Bertanggung jawab dan dikenakan ganti rugi (apabila merugikan pihak lain) UUJK Pasal 21 (2) , 26 (2) dan 27 PENILAI PENANGGUNG JAWAB Pihak ketiga selaku penilai ahli UUJK Pasal 25 (3)
SISTEM PERTANGGUNGAN UNTUK GANTI RUGI MEKANISME PERTANGGUNGAN 1. Melalui jasa asuransi yang pemberlakuannya disesuaikan dengan tingkat pengembangan usaha jasa asuransi dibidang perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 2. Besar ganti rugi diperhitungkan dengan mempertimbangkan antara lain tingkat kegagalannya. UUJK Pasal 26 dan Penjelasan Pasal 26 PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH JAMINAN ASURANSI Adanya sertifikat keahlian (profesi ) yang diterbitkan oleh badan terpercaya. 2. Adanya metode/proses kerja yang baku yang sesuai dengan kaidah ketehnikan yang berlaku. 3. Adanya performance yang mendukung dari calon tertanggung. JENIS PERTANGGUNGAN YANG DIPERSYARATKAN 1.Jaminan terhadap kegagalan konstruksi CAR(Constractor’s All Risks). 2. Jaminan terhadap kegagalan bangunan Professional Indemnity Insurance dan/atau Professional Liability Insurance.
3. PENYEBAB KEGAGALAN PADA PERENCANAAN a. Tidak mengikuti TOR b. Terjadi kesalahan pada pembuatan gambar rencana c. Kesalahan atau kurang profesionalnya perencana dalam menafsirkan data perencanaan dan dalam menghitung kekuatan rencana atau komponen konstruksi. d. Terjadi kesalahan perhitungan arithmatik. e. Terjadi penyimpangan dari prosedur baku, manual atau peraturan yang berlaku. f. Perencanaan dilakukan tanpa dukungan data penunjang perencanaan yang cukup. g. Terjadi kesalahan dalam penulisan spesifikasi teknik. h. Terjadi kesalahan dalam pengambilan asumsi besaran rencana (misalnya beban rencana) dalam perencanaan. 4. PENYEBAB KEGAGALAN PADA PELAKSANAAN a. Tidak mengikuti spesifikasi sesuai kontrak. b. Tdak melaksanakan pengujian mutu dengan benar c. Salah mengartikan spesifikasi. d. Salah membuat gambar kerja. e. Salah membuat metode kerja. f. Tidak menggunakan material yang benar. g. Pemalsuan data profesi. h. Menggunakan peralatan yang salah
5. PENYEBAB KEGAGALAN PADA PENGAWASAN a. Tidak mengikuti TOR. b. Menyetujui prOposal tahapan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. c. Menyetujui proposal tahapan pekerjaan yang tidak didukung oleh metode konstruksi yang benar. d. Menyetujui gambar kerja yang salah. e. Tidak melakukan prosedur pengawasana (supervisi) dengan benar. 6. ACUAN POKOK (REFERENSI UTAMA) KETENTUAN KEGAGALAN BANGUNAN Kegagalan bangunan untuk pekerjaan jalan dan jembatan mengcu pada ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) di bidang jalan dan jembatan yang induknya mengacu pada AASHTO. 7. GENERAL CODE ON BUILDING FAILURE Merupakan acuan umum untuk kegagalan bangunan jalan dan jembatan. General Code on Building Failure ini statusnya sama seperti General Specification dan merupakan bagian dari dokumen kontrak, yang berbeda adalah pemberlakuannya. General Specification berlaku sampai penyerahan ke dua (FHO) hasil pekerjaan. General Code on Building Failure berlaku selama masa jaminan kegagalan bangunan yang dimulai sejak FHO.
UUJK MEMBERIKAN KESETARAAN HUKUM PADA HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
TIGA TAHAPAN YANG BERPENGARUH TERHADAP KESETARAAN PARA PIHAK 1. PEMILIHAN PENYEDIA JASA 2. PENGATURAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI 3. PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
KETENTUAN – KETENTUAN YANG MENDUKUNG TERCIPTANYA PERSAINGAN DAN KESETARAAN PARA PIHAK 3 4 PEMBAKUAN KETENTUAN PENETAPAN PEMENANG Untuk pelelangan pekerjaan perencanaan dan pengawasan, penetapan pemenang dibakukan mengikuti cara QCBS, QBS, Fixed Cost, atau Least Cost. 2. Untuk pelelangan pekerjaan pelaksanaan, penetapan pemenang mengikuti ketentuan harga terendah terevaluasi diantara penawar yang telah memenuhi persyaratan serta tanggap terhadap dokumen pelelangan. PP Nomor 29/ 2000 Pasal 19 (2) dan 19 (3) PEMBAKUAN DOKUMEN LELANG DAN DOKUMEN KONTRAK SECARA NASIONAL LPJK menerbitkan model dokumen lelang , dokumen kontrak dan tata cara pelelangan / tata cara evaluasi penawaran yang merupakan acuan pokok berlaku secara nasional baik untuk pemerintah atau swasta PP Nomor 29/2000 Pasal 14 PP Nomor 28/2000 Pasal 28 (2)
KONTRAK KERJA KONSTRUKSI DAN PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI CAKUPAN KONTRAK 1. Kontrak sekurang-kurangnya harus mencakup uraian mengenai : a. Para pihak b. Rumusan pekerjaan yang meliputi lingkup, nilai pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan (termasuk ketentuan tentang penyesuaian nilai pekerjaan, eskalasi/de-eskalasi, untuk kontrak tahun jamak) c. Pertanggungan (asuransi/jaminan) (asuransi diberlakukan penuh baik untuk kontrak LCB maupun ICB) d. Tenaga ahli e. Hak dan kewajiban f. Cara pembayaran (termasuk ketentuan tentang denda keterlambatan pembayaran) g. Cidera janji (termasuk ketentuan tentang hak penyedia mendapat kompensasi ganti rugi akibat cidera janji pengguna jasa) h. Penyelesaian perselisihan I. Pemutusan kontrak j. Keadaan memaksa k. Kegagalan bangunan l. Perlindungan Pekerja m. Aspek lingkungan 2. Kontrak dapat memuat kesepakatan tentang pemberian insentif. BUTIRDALAM PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PENGGUNA JASA 1. Berhak mengenakan denda keterlambatan apabila penyedia jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan. 2. Berhak melakukan tindakan pengaturan kepada penyedia jasa. 3. Berhak mendapat ganti rugi akibat cidera janji penyedia PENYEDIA JASA 1. Berhak mendapatkan ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran. 2. Berhak menahan hasil bagian pekerjaan yang belum dibayar. 3. Dalam hal diperjanjikan berhak mendapat insentif apabila dapat menyelesaikan pekerjaan lebih cepat. 4. Berhak mendapat ganti rugi apabila pengguna jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan penyedia jasa. 5. Berhak mendapat ganti rugi akibat cidera janji pengguna jasa. Catatan : Karena ada Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara (Pengganti ICW), butir 1,3,4 dan 5 belum boleh dicantumkan untuk kontrak dengan pemerintah UUJK Pasal 22 PP No. 29/2000 Pasal 23 PP NO 29 / 2000 PENJELASAN PASAL 24
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN Berlaku KUH Perdata UUJK Pasal 36 (1) DI LUAR PENGADILAN Penyelesaian oleh kedua belah pihak berupa konsultasi dan negosiasi Melalui pihak ketiga , yaitu : - Mediasi, atau - Konsiliasi Abitrase melalui Lembaga Arbitrase atau Arbitrase Ad Hoc Catatan : Untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya boleh dilakukan apabila penyelesaian diluar pengadilan dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau para pihak UUJK Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 29/2000 Pasal 49
UUJK MENGAKUI ADANYA PERAN MASYARAKAT PADA PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
ETOS / BUDAYA KERJA
UMUM Mengapa seringkali hasil karya bangsa Indonesia kurang dinilai positif atau kualitas produk Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan kualitas produk Jepang?
PENYEBAB Karena ada sumber daya yang dimiliki Jepang dalam jumlah yang berlimpah, yaitu orang-orang yang menyadari bahwa tidak ada yang dapat diperoleh dengan gratis dan mereka bersedia belajar dengan sungguh-sungguh dan bekerja keras untuk kehidupan mereka
Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke. GERAKAN 5 S Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, Shitsuke.
3 (TIGA) KRITERIA DASAR TINGKAT PROFESIONAL kemampuan teknis atau apa yang dikenal dengan intelligence quotient (IQ); kemampuan emosional atau apa yang dikenal dengan emotional quotient (EQ); dan kemampuan spiritual atau apa yang dikenal dengan spiritual quotient (SQ).
SIKAP ETOS KERJA KERJA Sikap kerja dalam gerakan 5 S dapat membantu dalam segala sesuatu yang kita kerjakan Setiap orang harus bekerja keras. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan dilaksanakan. Kita semua cenderung melihat hasil dan menilai berdasarkan hasil juga. Kita pun harus memperhatikan proses. Jika prosesnya benar, hasilnya tentu akan baik.
SIKAP ETOS KERJA KERJA Sadarilah bahwa masalah itu penting Hasilpun seringkali lebih dengan keadaan ”dapat diterima” daripada ”baik” Manusia mempunyai keunggulan dibandingkan dengan binatang karena mempunyai akal gerakan 5 S dalam sikap dan perilaku merupakan pencegahan kejahatan, karena 5 S ini membedakan antara manusia dengan binatang
ARTI DAN TUJUAN SIKAP DAN ETOS KERJA Sikap kerja dan etos kerja sesungguhnya dirancang untuk menghilangkan pemborosan. Sikap kerja dan etos kerja yang berada dalam gerakan 5 S (Seiri, seitom, seiso, seiketsu dam shitsuke) merupakan suatu gerakan untuk membuat suatu pemilahan, penataan, pembersihan, pemantapan dan pembiasaaan untuk menjadikan sekitar kita menjadi lebih baik dan menghasilkan sesuatu yang baik pula.
Seiri = pemilahan Istilah ini berati mengatur segala sesuatu, memilah sesuai dengan aturan atau prinsip tertentu. Berarti membedakan antara yang diperlukan dengan yang tidak diperlukan, mengambil keputusan yang tegas, dan menerapkan manajemen stratuifikasi untuk membuang yang tida diperlukan itu. Yang diutamakan adalah manajemen stratifikasi dan mencari penyebab-penyebabnya untuk menghilangkan yang tidak diperlukan serta menghilangkan penyebab itu sebelum menimbulkan masalah.
Seiton = penataan Seiton berarti menyimpan barang di tempat yang tepat atau dalam tata letak yang benar sehingga dapat dipergunakan dalam keadaan baik dan mudah dalam keadaan mendadak. Hal ini merupakan cara untuk menghilangkan proses pencarian. Disini diperlukan manajemen fungsional dan penghapusan proses pencarian. Jika segala sesuatu disimpan di tempatnya demi mutu dan keamanan, berarti anda memiliki tempat kerja yang rapi.
Seiso = pembersihan Istilah ini berarti membersihkan barang-barang, sehingga menjadi bersih. Artinya membuang sampah, kotoran dan benda-benda asing serta membersihkan segala sesuatu. Pembersihan merupakan salah satu bentuk dari pemeriksaan. Pembersihan dalam pemeriksaan adalah salah satu cara untuk menciptakan kondisi tempat kerja yang tidak memiliki cacat dan cela. Untuk mendapatkan mutu yang tinggi, ketapatan yang akurat dan teknologi pemrosesan yang lebih halus, hal-hal kecil harus diperhatikan dan kita tidak boleh menyerah dalam melakukan pembersihan secara tuntas.
Seiketsu = pemantapan Pemantapan berarti terus menerus dan secara berulang memelihara, pemilahan, penataan dan pembersihannya. Dengan demikian, pemantapan mencakup kebersihan pribadi dan kebersihan lingkungan. Dalam hal ini diperlukan manajemen visual dan pemantapan. Inovasi dan manajemen visual terpadu dipergunakan untuk mencapai adn memelihara kondisi yang dimantapkan sehingga kita selalu dapat bertindak dengan cepat.
Shitsuke = pembiasaan Istilah ini berarti pelatihan dan kemampuan untuk melakukan apa yang ingin anda lakukan meskipun itu sulit dilakukan. Hal ini berarti memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan cara yang benar. Ditekankan bahwa untuk menciptakan tempat kerja dengan kebiasaan dan perilaku yang baik. Dengan mengajarkan setiap orang apa yang harus dilakukan dan memerintahkan setiap orang untuk melaksanakannya, maka kebiasaan buruk akan terbuang dan kebiasaan baik akan terbentuk. Orang mempraktekkannya dengan membuat dan mematuhi peraturan.
MANFAAT SIKAP DAN ETOS KERJA menjadikan segala sesuatu lebih teratur, tertib, mudah melalui kebiasaaan yang berubah dalam disiplin pelaksanaannya. Kualitas pekerjaan menjadi lebih pasti, dan bukan lagi ”dapat diterima” melainkan ”pasti baik”.
SOSOK PENGAWAS LAPANGAN YANG PROFESIONAL Bangga pada pekerjaannya Komitmen pada kualitas Bertanggung Jawab Mengantisifasi,berinisiatif/tidak menunggu perintah. Terbuka pada kritik yang membangun Pemain Tim/ Team work Jujur, bisa dipercaya dan setia Dedikasi pada kepentingan klien Keinginan tulus untuk membantu
ETOS KERJA PENGAWAS LAPANGAN PROFESIONAL Etos 1 Kerja adalah rahmat; Aku bekerja tulus dengan penuh syukur. Etos 2 Kerja adalah amanah; Aku Bekerja Benar Penuh Tanggungjawab. Etos 3 Kerja adalah panggilan; Aku Bekerja Tuntas Penuh Integritas. Etos 4 Kerja adalah aktualisasi; Aku Bekerja Keras Penuh Semangat Etos 5 Kerja adalah ibadah; Aku Bekerja Serius Penuh Kecintaan Etos 6 Kerja adalah seni; Aku Bekerja Cerdas Penuh Kreativitas. Etos 7 Kerja adalah kehormatan; Aku Bekerja Tekun Penuh Keunggulan. Etos 8 Kerja adalah pelayanan; Aku Bekerja Sempurna Penuh Kerendahan Hati.
KUALIFIKASI PENGAWAS Memiliki pengetahuan (knowledge). Memiliki nalar (common sense). Jeli (observational skills). Komunikatif (courtesy). Tegas Memiliki pengetahuan Memahami dokumen kontrak. Memahami pekerjaan yang harus diawasi. Memahami bahan. Memahami prinsip kerja peralatan. Memahami metoda pelaksanaan. Memahami cara pengambilan contoh/pengujian. Memahami cara desain. SALIM MAHMUD
KUALIFIKASI PENGAWAS Memiliki nalar (common sense) Nalar = sound practical judgment derived from experience rather than study. Memiliki nalar berbeda dengan berpengatahuan Memiliki nalar mengandung arti mempunyai kemampuan menafsirkan spesifikasi sesuai dengan tujuannya. Nalar tumbuh melalui pengetahuan, tapi nalar tidak dapat dipelajari dari buku. Ajang Zaenal Afandi
KUALIFIKASI PENGAWAS Jeli (observational skill) Pengawas hanya dapat bertindak berdasarkan hasil pengamatannya. Pengawas tidak hanya harus mengamati yang terjadi di sekelilingnya, tetapi dia harus “melihat” yang teramati. “Melihat” berarti berfikir tentang yang dilihat mata. Tanpa “melihat”, pengawas hanya dapat mengetahui kondisi yang salah, tetapi tidak menyadari dampaknya.
KUALIFIKASI PENGAWAS Komunikatif (courtesy) Salah satu kewajiban utama pengawas adalah memberi tahu kontraktor tentang kondisi yang tidak memuaskan atau apabila spesifikasi tidak dipenuhi. Kontraktor mengharapkan agar pengawas dapat memberi masukan yang obyektif. Cara menyampaikan masukan oleh pengawas sering menimbulkan hubungan tidak baik antara Kontraktor dengan pengawas, Dalam praktek sering terjadi bahwa cara menyampaikan adalah lebih penting daripada isi yang disampaikan. Penyampaian dgn cara yang kasar dan menyinggung perlu dihindarkan. SALIM MAHMUD
CONTOH URAIAN TUGAS PENGAWAS Government of Andhra Pradesh Proposed State Highway Project Construction Supervision Consultants Terms of Reference Tugas Pengawas (Engineer) adalah memgawasi (supervise) pekerjaan serta menyetujui bahan dan metoda kerja, melalui kerja sama dan konsultasi dengan Pengguna Jasa (Employer), sesuai dengan ketentuan Dokumen Kontrak. Pengawas tidak berwenang menghapuskan kewajiban Kontraktor. Prinsip tanggung jawab Pengawas adalah sbb.:
CONTOH URAIAN TUGAS PENGAWAS Menerbitkan surat perintah mulai kerja di lapangan (request). Menyetujui program kerja Kontraktor serta sumber bahan. Menyetujui penyerahan bagian pekerjaan kepada Sub Kontraktor. Menjelaskan dan/atau menafsirkan bagian Dokumen Kontrak yang multi tafsir atau yang tidak jelas. Mengkaji ulang, memverifikasi, dan menjabarkan disain, menyetujui gambar kerja, dan bila diperlukan, membuat gambar yang lebih rinci dan memberi instruksi kepada Kontraktor (Penyedia Jasa). SALIM MAHMUD
CONTOH URAIAN TUGAS PENGAWAS (f) Menyetujui posisi patok, (g) Menyetujui Pengawas dari Kontraktor; Rencana kerja; Lahan yang akan digunakan kontraktor. Bahan dan sumber bahan. (h) Memerintahkan pengujian khusus tehadap bahan atau pekerjaan yg sudah selesai dan/atau mengganti bahan dan/atau pekerjaan yg jelek. (i) Mengendalikan dan menilai kemajuan pekerjaan (progress), memerintahkan penangguhan pekerjaan, dan menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan.
PERALATAN PENGAWAS Buku catatan. Kamera Termometer. Meteran 3 m. Palu. Cat untuk memberi tanda SALIM MAHMUD
PENGENDALIAN PELAKSANAAN PROYEK Pengendalian proyek berbasis indikator keberhasilan pada tahap proses/pelaksanaan: Pengendalian Waktu Pengendalian Mutu Pengendalian Volume Pengendalian Biaya
SMK 3
Pendahuluan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usaha, baik itu berupa proses produksi, transportasi, industri atau aktifitas apapun yang melibatkan suatu kegiatan yang berkaitan dengan kerja.
Pengertian umum K3 K3 adalah suatu pengetahuan termasuk penerapannya dalam upaya: mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan, pencemaran dan lain-lain akibat yang ditimbulkan.
Pendekatan K3 Cara pendekatan terhadap pelaksanaan K3 ini adalah melalui ketentuan hukum sehingga suka tidak suka, mau tidak mau, semua pihak ’dipaksa’ untuk melaksanakannya.
Tujuan K3 Mengacu kepada UU No: 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari K3 ini pada dasarnya diarahkan untuk: Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja Menjamin setiap sumber produksi dipakai secara aman dan efisien Menjamin proses produksi berjalan lancar
Tujuan K3 Dengan tujuan seperti diatas, secara spesifik outcomes yang ingin dicapai melalui pelaksanaan K3 ini adalah : Proses produksi lancar Produktivitas meningkat Kesejahteraan meningkat
Fokus K3 Dengan outcome spesifik menekan resiko kerugian maka kegiatan K3 ini difokuskan kepada tiadanya kecelakaan kerja. Nihil kecelakaan kerja. Untuk itu maka fokus dari K3 ini adalah: mencegah terjadinya kecelakaan, bahaya kebakaran, peledakan, penyakit akibat kerja, pencemaran dll.
Produk-produk kepranataan K3 UU No : 1/1970 tentang Keselamatan Kerja 2. UU No : 18/1999 tentang Jasa Konstruksi 3. UU No : 13/2003 tentang Ketenagakerjaan 4. PP No : 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 5. PP No : 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi 6. SKB Menaker dan Men PU No : 174/MEN/1986 & 104/KPTS/1986 tentang Ke selamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi 7. Permenaker No : 05/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Ke sehatan Kerja (SMK3) 8. Keppres No : 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah 9. Kep. Menkimpraswil No : 339/KPTS/2003 tentang Penilaian Kualifikasi Penye dia Jasa Konstruksi 10.Kep. Menteri PU No : 08/SE/M/2006 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Un tuk Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2006. 11. Peraturan Menteri PU No: 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
UU No : 1 / 1970 tentang KESELAMATAN KERJA menentukan bahwa kecelakaan kerja itu harus dicegah jangan sampai terjadi dan lingkungan kerja harus memenuhi syarat-syarat kesehatan Perbuatan berbahaya biasanya disebabkan oleh : a. Kekurangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap; b. Keletihan atau kebosanan; c. Cara kerja manusia tidak sepadan secara ergonomis; d. Gangguan psikologis e. Pengaruh sosial-psikologis.
Tujuan dan sasaran Undang-Undang Keselamatan Agar tenaga kerja dan setiap orang lain yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar tanpa hambatan apapun
Ruang Lingkup Adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun usaha sosial; Adanya tenaga kerja yang bekerja didalamnya baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu; Adanya sumber bahaya.
Syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja untuk: Mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. Memberi pertolongan pada kecelakaan; f. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar-luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja untuk: Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik mau pun psikis, peracunan, infeksi dan penularan; i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m.Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja untuk: n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi
BIDANG PEMBANGUNAN JALAN dan JEMBATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BIDANG PEMBANGUNAN JALAN dan JEMBATAN
LATAR BELAKANG Pembangunan prasarana jalan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan harus mempunyai tujuan untuk meningkatkan tingkat sosial dan ekonomi masyarakat Kebijakan nasional pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup dan UU 24/1992 tentang Penataan Ruang Adanya proses pelaksanaan pengelolaan lingkungan melalui penyaringan tidak hanya berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis melainkan juga dari segi kelayakan lingkungan Dokumen AMDAL (ANDAL, RKL/RPL) dibuat setelah kegiatan studi penyaringan lingkungan.
LATAR BELAKANG Kegiatan yang dinyatakan tidak berdampak besar dan penting dilengkapi dengan dokumen UKL/UPL Dokumen AMDAL dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan studi kelayakan, sebelum perencanaan teknis Perlu adanya penjabaran kegiatan penanganan dampak lingkungan akibat pekerjaan jalan dan jembatan dalam RKL/UKL ke dalam desain dan spesifikasi serta menjadi syarat dalam pelaksanaan
MAKSUD DAN TUJUAN Menjelaskan kebijakan nasional penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup Menjelaskan kebijakan pembangunan prasarana jalan dan sektor terkait Menjelaskan jenis dan tingkat studi yang dibutuhkan (perlu AMDAL dengan kategori A, B atau C) Menjelaskan persiapan yang perlu dilakukan untuk menjabarkan dokumen RKL/UKL pekerjaan jalan Menjelaskan penjabaran pengelolaan lingkungan hidup dalam desain, spesifikasi, persyaratan teknis pelaksanaan dan dalam dokumen tender dan dokumen kontrak
PERATURAN PERUNDANGAN Peraturan Perundangan yang mendasari Penyusunan Peraturan Persyaratan LH dalam Bidang Jalan UU no. 38 tahun 2004 tentang Jalan UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah UU no. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
PERATURAN PERUNDANGAN Yang mendasari Penyaringan Lingkungan: UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP no. 27 tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Keppres no. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Permen LH no. KEP.11/MEN LH/2006 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL Kepmen Kimpraswil No. 17/KPTS/2003 tentang Penetapan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Bidang Permukiman dan Prasarana Wilayah Yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
PERATURAN PERUNDANGAN Yang Mendasari Kegiatan Penjabaran Dokumen RKL, UKL UU no. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup PP no. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kepmeneg LH no. 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL Permen LH no. 08 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Instansi yang membidangi usaha/kegiatan wajib melakukan pembinaan etrhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan Pengelolaan LH Bidang Jalan serta SOP (masih dalam proses)
ISTILAH Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
ISTILAH ANDAL(Analisis Dampak Lingkungan Hidup) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan
ISTILAH Upaya Pengelolaan Lingkunga Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan Dampak Lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
BAHASAN Peraturan dan Persyaratan LH terkait Bidang Jalan Penyaringan LH dan Konsultasi Masyarakat Penjabaran RKL/UKL dan Pemantauan LH Proyek Jalan
PERATURAN DAN PERSYARATAN LH TUJUAN PEMAHAMAN PERATURAN DAN PERSYARATAN LH terkait BIDANG JALAN ADALAH Meningkatkan kinerja perencanaan pembangunan bidang jalan Meningkatkan kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup. Mencegah timbulnya gap/tumpang tindih pengelolaan Lingkungan Hidup bidang Jalan
KEBIJAKAN TATA RUANG Pemanfaatan ruang ditujukan untuk perlindungan fungsi ruang dan mencegah, serta menang-gulangi dampak negatif terhadap Lingkungan Hidup. Kegiatan penataan ruang pada kawasan lindung, budaya, perkotaan, perdesaan, dan kawasan khusus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan alam, buatan, dan lingkungan sosial, serta interaksi antar lingkungan.
Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam harus dihindari dan dicegah timbulnya kerusakan dan pencemaran Lingkungan Hidup. Pembangunan yg dilaksanakan harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk generasi saat ini dan generasi mendatang
Kebijakan AMDAL AMDAL, merupakan bagian studi kelayakan untuk kegiatan yg berdampak besar dan penting. UKL/UPL untuk kegiatan yg berdampak tidak besar dan penting. Penilaian AMDAL oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat, Propinsi, atau Kab/Kota, disesuaikan dengan kriteria proyek dan lokasi proyek. Waktu penilaian KA ANDAL atau AMDAL: 75 hari setelah tanggal diterima Kadaluarsa AMDAL, 3 thn setelah ditetapkan Kriteria proyek jalan wajib AMDAL: Kepmen LH No. 17 tahun 2001 Kriteria proyek jalan wajib UKL/UPL: Kepmen Kimpraswil No. 17/KPTS/M/2003
PROSES PENILAIAN DAN PERSETUJUAN DOKUMEN KA-ANDAL DAN DOKUMEN AMDAL Pemrakarsa Komisi Penilai Kmtn LH/Bapedalda (Inst. yg bertgg jwb) Masyarakat Berkepentingan Men.LH/Gub/ Bupati/W.kota Pengumuman Rencana Kegiatan Saran, Pendapat dan Tanggapan Penyusunan KA-ANDAL Konsultasi Masyarakat Penilaian/Pembahasan (maks. 75 hr) Kesepakatan Perbaikan Ok? Ok sudah Penyusunan ANDAL,RKL,RPL Dasar Studi AMDAL Penilaian/Pembahasan (maks. 75 hr) Konsultasi Masyarakat ANDAL bersambung
sambungan ANDAL Rekomendasi Keterangan : Perbaikan Ok Keputusan Layak Penilaian/Pembahasan (maks. 75 hr) Konsultasi Masyarakat ANDAL Perbaikan Tidak Tidak Layak Lingkungan Layak Ok Rekomendasi Keputusan Layak Salinan ANDAL,RKL,RPL dan Salinan Kelayakan Keterangan : = Tujuan akhir surat/dokumen untuk kemudian diteruskan, diproses dan/atau ditembuskan Sumber : PP No.27 Tahun 1999 (Pasal 14-23)
PROSES PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DOKUMEN UKL/UPL PEMRAKARSA BAPEDALDA Instansi yang bertanggung jawab DINAS KIMPRASWIL KETERANGAN Maksimum 7 hari Pengesahan Dinas Kimpraswil wajib mencantumkan syarat yang tertuang dalam UKL/UPL ** tidak ada perbaikan rekomendasi maks. 14 hari terhitung mulai dari saat dokumen diterima Bapedalda Formulir Isian UKL/UPL (sudah diisi) kordinasi Pembahasan Perbaikan ? ada Perbaikan Tidak ** Dokumen UKL/UPL Final Rekomendasi Pengesahan
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN JALAN Peran Jalan - menunjang kegiatan bidang sosekbud. - prasarana distribusi dan utk pengemb. wilayah - kesatuan sistem transportasi nasional. Fungsi Jalan jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Status Jalan jalan nasional, jalan propinsi, jalan kota, jalan kabupaten, jalan desa, dan jalan khusus
Penerapan Pertimbangan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Proyek Jalan PERENCANAAN UMUM PRA STUDI KELAYAKAN STUDI KELAYAKAN DETAIL DISAIN PENGADAAN TANAH DAN PEMUKIMAN KEMBALI PENDUDUK PELAKSANAAN KONSTRUKSI OPERASI DAN PEMELIHARAAN (O&P) EVALUASI PASCA PROYEK Penyaringan AMDAL berdasarkan faktor dampak penting dan lokasi/ koridor jalan (ref. Kep.Bapedal-056/1994) Pelingkupan isu isu lingkungan yang perlu dikaji lebih detail dalam ANDAL atau kajian lingkungan Analisis besaran dan pentingnya isu isu lingkungan serta biaya lingkungan dalam studi kelayakan Rumusan kriteria dan spesifikasi serta rencana pengadaan lahan maupun pelaksanaan konstruksi Implementasi pengadaan tanah, pemberian kompensasi, pematangan lahan untuk konstruksi Aplikasi spesifikasi bahan, alat konstruksi dan tata cara pelaksanaan konstruksi serta pengawasan termasuk mitigasi dampak lingkungan selama masa konstruksi Implementasi mitigasi dampak, monitoring dan evaluasi dampak lingkungan selama masa O & P Evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan dan masukan kebijakan untuk peningkatan kinerja masa datang Penerapan Pertimbangan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Proyek Jalan
Mengacu pada UU No. 32 tahun 2003 tentang KEWENANGAN Mengacu pada UU No. 32 tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintah Pusat mengatur, membina, dan mengelola jalan nasional Pemerintah Propinsi mengatur, membina, dan mengelola jalan propinsi Pemerintah Kota/Kabupaten mengatur, membina dan mengelola jalan kota, kabupaten, dan jalan desa
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT memberi masukan dan saran dalam pembangunan jalan berperan dalam pembangunan jalan tol tertib dalam pemanfaatan jalan berhak atas prasarana jalan yang aman mendapat informasi tentang kebijakan pembangunan jalan
Kebijakan Sektor Kehutanan UU.41/1999 tentang Kehutanan Kepmenhut No.164/KPTS/II/1994 tentang Pedoman Tukar Menukar Kawasan Hutan Kepmenhut No.41/KPTS/II/1996 tentang Perubahan Kepmenhut No. 55/KPTS/II/1994 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Kebijakan Sektor Kebudayaan Sesuai UU No.5 tahun 1992 ttg Benda Cagar Budaya - setiap orang yg menemukan benda cagar budaya wajib melaporkan pada pemerintah - setiap orang dilarang merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya Sesuai PP No.10 tahun 1992 tentang Juklak UU No. 5 tahun 1999 - setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak thd benda cagar budaya, harus melapor ke Menteri (Bid. Budaya), dilengkapi laporan studi AMDAL
Kebijakan Sektor Perhubungan Sesuai UU No.13 tahun 1992, tentang Perkeretaapian Perlintasan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat dengan prinsip tidak sebidang Pembangunan jalan yang memotong/ menyinggung jalan kereta api harus mendapat ijin Menteri (Perhubungan)
Kebijakan Sektor Pertanahan UU no. 20 tahun 1961 ttg Pencabutan Hak Atas Tanah Dan Benda Yang Ada Di Atasnya : pencabutan hak atas tanah harus disertai syarat tertentu Perpres RI No. 36 Tahun 2005 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pengadaan tanah harus sesuai RUTR pengadaan tanah dilakukan secara musyawarah langsung dengan pemiliknya pemberian ganti rugi terhadap tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, serta kombinasi, dan atau bentuk lain yang disepakati Permendagri No. 1 tahun 1994: mengatur pemberian ganti rugi tanah ulayat
Kebijakan Sektor Sosial Sesuai Keppres No. 111 tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil komunitas adat terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal, terpencar, serta kurang/belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan dicirikan antara lain lokasinya yang terpencil dan relatif sulit dijangkau peran pemerintah dalam pemberdayaan komunitas adat terpencil antara lain penyediaan sarana dan prasarana (termasuk prasarana jalan)
Persyaratan Lingkungan Bank Dunia Environmental Assessment - instrumen: ANDAL, Perenc.Lingk, Audit Lingk, Resiko Lingk. - screening : kategori A, B, dan C Natural Habitat - kajian yg seksama, terutama kawasan lindung - isu utama pada penyaringan dan pelingkupan Cultural Properties - mencakup situs purbakala, benda cagar budaya, keunikan alami Indigenous People - mencakup masyarakat adat yang peka thd perubahan - perlu ANDAS, melalui konsultasi masyarakat Involuntary Resettlement - Full LARAP : penduduk terkena > 200 jiwa/40 KK - Simplified LARAP : penduduk terkena < 200 jiwa/40 KK - Tracer Study : pembebasan telah dilakukan dlm 2 thn
KETENTUAN WORLD BANK (10 Safeguard Policies) Environmental Assessment Natural Habitat Pest Management Forestry Cultural Property Safety of Dams Involuntary Resettlement Indigenous Peoples Projects in Disputed Areas Projects involving International Waters Plus Disclosure Policy
Ketentuan Bank Dunia/WB: Semua dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/EIA) dan dokumen sosial (LARAP dan/atau Tracer Study) harus sudah selesai dan disetujui oleh Bank sebelum pelaksanaan pekerjaan.
Persyaratan lingkungan WB : Pengelompokan proyek : - Kategori A : menimbulkan dampak besar dan penting thd Lingkungan (Wajib AMDAL) - Kategori B : menimbulkan dampak tidak besar dan tidak penting thd Lingkungan (Wajib UKL/UPL) - Kategori C : menimbulkan dampak minimal & tidak merugikan Lingkungan (Prosedur Operasional Standar/POS). Untuk proyek jalan dengan Kategori A dan B, maka proses pelaksanaan studi AMDAL atau UKL/UPL harus melakukan Konsultasi Masyarakat,min 2x, dengan Warga Terkena proyek/WTP dan LSM/NGO.
Persyaratan lingkungan ADB : Pengelompokan proyek : - Kategori A : perlu EIA setara AMDAL. - Kategori B : perlu IEE, sejenis Kajian lingkungan. - Kategori C : tidak perlu EIA atau IEE. Perlu disusun EMMP (Environmental Management and Monitoring Plan), utk menjabarkan EIA atau IEE. Perlu disusun SEMEP (Social Economic Monitoring and Evaluation Programme), utk mengetahui manfaat proyek. Utk pengadaan tanah, sesuai kriteria Bank Dunia.
Persyaratan lingkungan JBIC: Prinsip dasar : - Pemrakarsa bertanggung jawab thd penanganan dampak - JBIC melakukan pengawasan dan koreksi - Standar penanganan disesuaikan ketentuan negara setempat - Environmental revised dipertimbangkan dalam proses pembiayaan proyek. Prosedur konfirmasi penanganan dampak. - Screening proyek dilakukan lebih awal. - Kategorisasi proyek : Kategori A, B, dan C identik dengan ANDAL, UKL/UPL, atau SOP. - Revisi penanganan dampak terhadap lingkungan. - Pelaksanaan monitoring.
Pihak terkait pengelolaan LH bidang jalan Pemrakarsa Bertanggungjawab atas pelaksanaan PLH. Bappeda. Bertanggungjawab melakukan pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan pembangunan Jalan di daerah. Bapedalda. Bertanggungjawab dalam pembinaan dan koordinasi pengendalian dampak/kerusakan dan pencemaran lingkungan & pengelolaan lingkungan hidup di daerah. Instansi terkait. Berperan dalam penanganan dampak sesuai bidang, tugas pokok dan fungsinya. Masyarakat, termasuk LSM Berperan dalam memberi masukan, koreksi dan pengawasan, serta pemantauan pengendalian dampak.
MAKSUD & TUJUAN PENYARINGAN Menentukan jenis instrumen analisis lingkungan yang sesuai berdasarkan tipe kegiatan, lokasi kegiatan, sensifitas areal, skala kegiatan dan besarnya dampak. Menentukan jenis studi lingkungan yang diperlukan (AMDAL, UKL/UPL, SOP) Menentukan kategori proyek dan kebutuhan studi sosial sesuai ketentuan Bank Dunia.
DASAR PERATURAN PENYARINGAN KEGIATAN PROYEK Wajib AMDAL Kepmen LH 17/2001 Wajib UKL/UPL Kepmen. Kimpraswil 17/KPTS/M/2003 1 JALAN TOL/LAYANG Pembangunan Jalan Tol Pembangunan Jalan Layang & Subway Peningkatan Jalan Tol dengan pembebasan tanah Peningkatan Jalan Tol tanpa pembebasan tanah Semua Besaran P 2 Km - P < 2 Km P 5 Km 2. JALAN RAYA Pembangunan/Peningkatan Jalan dengan pelebaran di luar DAMIJA Kota Besar/Metropolitan Panjang atau Luas L 5 Ha 1 Km s/d < 5 Km 2 Ha s/d < 5 Ha Kota Sedang P 10 Km L 10 Ha 3 Km s/d <10 Km 5 Ha s/d <10 Ha
Pedesaan (Inter Urban) Panjang P 30 Km 5 Km s/d 30 Km b. Peningkatan dengan pelebaran di dalam DAMIJA Kota Besar/Metropolitan-Arteri/Kolektor - P 10 Km 3. JEMBATAN (PEMBANGUNAN BARU) a. Pembanguan Jembatan Kota Besar Kota Sedang Kebawah P 20 M P 60 M Catatan : Kota Metropolitan Populasi > 1.000.000 Penduduk 500.000 – 1.000.000 Kota Sedang 200.000 – 500.000 Kota Kecil 20.000 – 200.000 Kota Kecamatan 3.000 – 20.000
BAGAN ALIR PROSES PENYARINGAN LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN WAJIB AMDAL DAERAH SENSITIF (Termasuk Kawasan Lindung dan Komunitas Adat Terpencil) AMDAL DAMPAK PENTING WAJIB UKL/UPL Tidak Ya UKL/UPL S O P
MAKSUD DAN TUJUAN KONSULTASI MASYARAKAT Memberikan informasi mengenai kebijakan/ program/proyek kepada masyarakat. Mensinkronkan program di tingkat Pusat dan Daerah. Komunikasi dua arah (dialog). Agar proyek dapat diterima dan didukung oleh masyarakat
SIAPA MASYARAKAT ? Pemrakarsa (pelaksana/pengelola kegiatan) Instansi Terkait Daerah, antara lain: Bapedalda, Bappeda, Dinas-dinas terkait, BPN. Instansi Terkait Pusat, antara lain: Dep. Kehutanan, Kementrian LH. Masyarakat, antara lain: penduduk terkena proyek, LSM, tokoh masyarakat, masyarakat adat.
KAPAN DILAKUKAN KONSULTASI ? Dimulai sedini mungkin. Disarankan dilakukan pada setiap tahapan proyek. Mutlak dilaksanakan pada kegiatan-kegiatan: penyusunan dokumen AMDAL dan dokumen ANDAS serta dokumen LARAP dan/atau Tracer Study. Rincian pelaksanaan setiap tahapan dapat dilihat pada bagan terlampir.
Spesifikasi teknis & persyaratan Pelaksanaan Konstruksi PENJABARAN RKL / UKL : Suatu kegiatan utk mengaplikasikan RKL hasil AMDAL & UKL ke dalam perencanaan teknis berupa Gambar-gambar teknis Spesifikasi teknis & persyaratan Pelaksanaan Konstruksi Agar dapat dicantumkan dalam dokumen tender dan dokumen kontrak pekerjaan fisik.
Tujuan Penjabaran RKL/UKL Menjelaskan penjabaran RKL/UKL dalam gambar- gambar teknis Menjelaskan penjabaran RKL/UKL dalam spesifikasi teknis & persyaratan pelaksanaan konstruksi Menjelaskan pencantuman persyaratan pengelolaan lingkungan dalam dokumen tender
Pengelolaan lingkungan dalam bentuk gambar desain Contoh-contoh : Pembuatan lereng galian/timbunan Noise Barrier Saluran drainase Bak penampung sedimen Rambu-rambu lalu lintas Jembatan penyeberangan pejalan kaki Guard rail Penataan Lansekap
Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan Contoh-contoh untuk: Pemilihan lokasi base camp Penanganan base camp Pembuatan jalan sementara Penanganan land clearing Penanganan galian tanah Penanganan situs purbakala Penanganan pengangkutan bahan bangunan Reklamasi quarry, borrow area Revegetasi Pembersihan sisa bahan bangunan Prioritas kesempatan kerja
KOORDINASI PELAKSANAAN MANAJEMEN LINGKUNGAN Peran Pimpro / Pimbagpro - Wajib melaksanakan RKL/RPL atau UKL/UPL - Cek persyaratan dokumen lingkungan - Pengelolaan dan pemantauan - Informasi kepada masyarakat setempat Peran Kontraktor - Memahami dampak pek. konstruksi dan penanganannya - Menyusun program pelaksanaan manajemen lingkungan Peran Konsultan Supervisi - Memantau pelaksanaan pengelolaan lingk. kontraktor - Revisi RKL/RPL atau UKL/UPL
PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL Mengukur efektifitas dan efisiensi pengendalian dampak lingkungan dan sosial. Merekomendasikan tindak lanjut / koreksi. Dilaksanakan internal dan eksternal (dari lembaga independen seperti Bapedalda).
MAKSUD DAN TUJUAN MITIGASI DAMPAK SOSIAL Agar pengadaan tanah dapat dilakukan dengan baik, dan tidak menimbulkan gejolak sosial di antara masyarakat terkena dampak. Agar pengadaan tanah dapat dilakukan sesuai ketentuan (GOI dan WB), serta tidak menyebabkan kerugian bagi masyarakat Agar pelaksanaan proyek tidak memberi-kan dampak negatif kepada masy. adat.
PRINSIP PENGADAAN TANAH Penduduk terkena proyek (PTP) harus diberitahu haknya. PTP harus diberikan alternatif kompensasi. Kompensasi (ganti rugi) atas lahan, bangunan dan benda-benda di atasnya harus sesuai harga pasar. Taraf hidup PTP setelah pengadaan tanah dapat lebih baik atau sekurang-kurangnya sama. Apabila ada 40 KK yg menghendaki dimukimkan kembali, pemrakarsa harus melaksanakan dan menyediakan pemukiman kembali.
LARAP DAN/ATAU TRACER STUDY LARAP untuk kegiatan pengadaan tanah, sedangkan Tracer Study untuk lahan yang sudah dibebaskan dalam 2 tahun terakhir. Full LARAP untuk >= 40 KK Simplified LARAP untuk < 40 KK Full Tracer Study untuk >= 40 KK Simplified Tracer Study untuk < 40 KK Survai sosial ekonomi dilakukan secara sensus Format dan isi laporan LARAP dan Tracer Study dapat dilihat pada lampiran.
RUANG LINGKUP UPL Pemantauan pengelolaan LH tahap perencanaan; Pemantauan pengelolaan LH tahap pelaksanaan; Evaluasi dampak sisa; Evaluasi dampak ikutan; Evaluasi dampak akibat kegiatan lain; Evaluasi manfaat proyek
Penyusunan KA – ANDAL Permen LH no 08 tahun 2006 Pengertian AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan Dampak besar dan penting (dampak penting) adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan KA-ANDAL (Kerangka Acuan) adalah ruang lingkup studi analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh Pemrakasra/Penyususn AMDAL dan Komisi Penilai AMDAL
Tujuan KA-ANDAL Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL Mengarahkan studi ANDAL agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan biaya, tenaga, dan waktu yang tersedia
Fungsi Dokumen KA-ANDAL Sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa, instansi yang membidangi rencana usaha dan/atau kegiatan dan penyusun studi AMDAL tentang lingkup dan kedalaman studi ANDAL yang akan dilakukan Sebagai salah satu bahan rujukan bagi penilai dokumen ANDAL untuk mengevaluasi hasil studi ANDAL
Dasar Pertimbangan Penyusunan KA-ANDAL Keanekaragaman – komponen lingkungan yang perlu diamati Keanekaragaman jenis usaha Geografi Faktor lingkungan hidup Keterbatasan sumber daya – untuk menyusun prioritas Keterbatasan waktu, dana, tenaga, metode Efisiensi Penentuan masukan berupa data dan informasi yang amat relevan
Pihak yang terlibat dalam penyusunan KA-ANDAL Pemrakarsa Instansi yang bertanggung jawab Penyusun studi ANDAL Dalam proses pelingkupan melibatkan: Pakar Peran masyarakat yang berkepentingan
Pengumpulan data dan informasi tentang: Rencana usaha dan/atau kegiatan Rona lingkungan hidup Kegiatan lain di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan Saran, tanggapan dan pendapat masyarakat Evaluasi dampak penting terhadap Lingkungan Hidup Rekomendasi/saran tindak lanjut pengambil keputusan, perencanaan dan pengelola lingkungan hidup berupa : Alternatif komponen usaha dan/atau kegiatan Rencana pengelolaan lingkungan hidup Rencana pemantauan lingkungan hidup Proyeksi perubahan rona lingkungan hidup Sebagai akibat adanya rencana usaha Dan/atau kegiatan Penentuan besaran dan sifat penting dampak Terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh Rencana usaha dan/atau kegiatan
Wawasan KA-ANDAL Mencerminkan dan mempertimbangkan secara jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan Beberapa faktor yang harus diperhatikan: Menampung aspirasi tentang hal-hal yang dianggap penting untuk ditelaah Alternatif dari komponen usaha dan/atau kegiatan yang dipandang layak (lingkungan hidup, ekonomis, teknis) terhadap dampak negatif Memperhatikan komponen-komponen lingkungan hidup yang harus dilestarikan dan perubahan komponen lingkungan hidup yang mendasar Pemahaman agar Studi ANDAL lebih terarah dan sistematis
Komponen LH yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan Hutan lindung, hutan konservasi dan cagar biosfer Sumber daya air Keanekaragaman hayati Kualitas udara Warisan alam dan warisan budaya Kenyamanan lingkungan hidup Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan llingkungan hidup
Komponen LH yang berubah secara mendasar dan dianggap penting Fungsi ekosistem Pemilikan dan penguasaaan lahan Kesempatan kerja dan usaha Taraf hidup masyarakat Kesehatan masyarakat
Proses Pelingkupan Proses awal untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha dan/atau kegiatan Hasil KA-ANDAL Dampak penting hipotetik yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dengan meniadakan hal-hal atau komponen LH yang dipandang kurang penting untuk ditelaah Lingkup wilayah studi berdasarkan batas proyek, batas ekologis, batas sosial, batas administratif Batas waktu kajian yang merupakan rentang waktu yang akan digunakan sebagai dasar dalam melakukan prakiraan perubahan kualitas/kondisi lingkungan tanpa adanya proyek dan dengan adanya proyek Kedalaman studi ANDAL mencakup metode, jumlah sampel, tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan dana dan waktu
Pelingkupan Dampak Penting Identifikasi dampak potensial dengan metode Penelaahan pustaka dan/atau Analisis isi dan/atau Interaksi kelompok (rapat, lokakarya, brainstorming) dan/atau Metode ad hoc dan/atau Daftar uji (sederhana, kuesioner, deskriptif) dan/atau Matrik interaksi sederhana dan/atau Bagan alir dan/atau Pelapisan (overlay) dan/atau Pengamatan lapangan (observasi) Evaluasi dampak potensial Klasifikasi dan prioritas dampak penting Kebijakan atau peraturan yang menjadi dasar untuk arahan kajian AMDAL selanjutnya Konsep saintifik
Pelingkupan Wilayah Studi dan batas Waktu Kajian Lingkup wilayah studi ANDAL Batas proyek Batas ekologis Batas sosial Batas administratif Batasan ruang lingkup wilayah studi ANDAL Lingkup batasan waktu kajian Batasan waktu pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan Batasan waktu kajian dalam melakukan prakiraab Batas waktu kadaluarsa atau tidaknya kajian AMDAL
Sistematika Penyusunan KA-ANDAL Bab I – Pendahuluan Latar belakang, Tujuan dan manfaat, Peraturan Bab II – Ruang Lingkup Studi Lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan ditelaah Status dan lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan Alternatif yang akan dikaji dalam ANDAL Lingkup rona lingkungan hidup awal Pelingkupan Proses pelingkupan Hasil proses pelingkupan mencakup dampak penting hipotetik, lingkup wilayah dan batas waktu
Bab IV Pelaksanaan Studi Bab III – Metode Studi Metode pengumpulan dan analisis data Metode prakiraan dampak penting Metode perhitungan matematis Percobaab/eksperimen Model simulasi visual dan peta Metode analogi Penilaian ahli Metode evaluasi dampak penting Bab IV Pelaksanaan Studi Pemrakarsa Penyusun studi AMDAL Biaya studi Waktu studi
TERIMA KASIH