Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Penyerahan Pengurusan Piutang Negara
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
FIRMA Kelompok 5.
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PENYISIHAN PIUTANG PADA PEMERINTAH DAERAH
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
EKSEKUSI.
Materi 12.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PENGHAPUSAN HUTANG PAJAK
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
Materi 11.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
Presented by: Cempaka Paramita,
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Materi 12.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengelolaan dan Penatausahaan Piutang Negara
OVERVIEW PENYELESAIAN & PENGURUSAN PIUTANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN Biro Keuangan & BMN Cirebon, 13 s.d 15 Februari 2019.
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 49.Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara Perdirjen KN Nomor 6/KN/2017 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara Perdirjen KN Nomor 9/KN/2017 tentang Pembagian Tugas Pada Instansi Vertikal DJKN Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

KEWAJIBAN K/L/PEMDA MENYERAHKAN PIUTANG MACET Piutang kategori kualitas macet Pengurusannya diserahkan kepada DJKN/PUPN Piutang Negara K/L yang sudah diserahkan ke PUPN/DJKN bukan berarti K/L sudah lepas tanggung jawab, tetapi K/L mempunyai tanggung jawab mencatat pada laporan keuangan K/L Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan SYARAT DASAR PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Piutang dikategorikan macet oleh Penyerah Piutang (sesuai penggolongan piutang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 69/PMK.06/2014); Sudah dilakukan upaya penagihan secara optimal oleh Penyerah Piutang (SP 1, SP 2 dan SP 3); Adanya dan besarnya piutang sudah pasti menurut hukum (didukung dengan dokumen yang membuktikan hal tersebut). Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Asas-Asas Pengurusan Piutang Negara Prosedur pengurusan piutang negara merupakan prosedur khusus (Lex Specialis); Piutang yang diurus adalah piutang negara yang telah macet; Adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum; Adanya biaya administrasi pengurusan piutang negara. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Penjelasan Azas-azas Pengurusan Piutang Negara 1.Prosedur pengurusan piutang negara merupakan prosedur khusus (Lex Spesialis) Dalam mengupayakan pengembalian piutang negara, PUPN/DJKN menempuh “prosedur khusus”. Prosedur tersebut bukanlah prosedur biasa (lex generalis) yang terdapat di HIR, tetapi dengan menempuh prosedur khusus (lex spesialis) 2. Piutang yang diurus adalah Piutang Negara yang telah macet Piutang Negara yang diurus oleh PUPN/DJKN adalah piutang yang telah dinyatakan macet dan sebelumnya telah diupayakan untuk ditagih sendiri oleh masing-masing pemilik piutang secara optimal Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Penjelasan Azas-azas …(Lanjutan) 3. Adanya dan Besarnya Piutang Negara telah pasti menurut hukum Syarat diterimanya pengurusan Piutang Negara adalah adanya Piutang Negara dan besarnya Piutang Negara. Hal itu harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, “Adanya” dan “Besarnya” harus didukung dokumen yang menyatakan bahwa seseorang/ badan berhutang kepada negara sejumlah uang tertentu 4. Adanya Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara Pengurusan Piutang Negara yang sudah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/DJKN akan dikenai Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan (Tarif Biad PPN, adalah : 0%, 1%, 10%, dan 2,5%). Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Penyerahan Pengurusan Piutang Negara Berkas penyerahan piutang negara berupa surat penyerahan, resume dan dokumen piutang Penyerahan dilakukan atas piutang yang ada dan besar piutang negara telah pasti menurut hukum. PENYERAHAN Pengenaan Biaya administrasi pengurusan piutang negara kepada Penanggung Hutang. Satu surat penyerahan untuk satu berkas kasus piutang negara Penyerahan kepada PUPN Cabang c.q. KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Penyerah Piutang,tempat dibuatnya PK/tempat terjadinya piutang,domisili hukum yg ditunjuk dalam perjanjian, domisili PH. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

KEWENANGAN PUPN/DJKN DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Melakukan pemblokiran Barang Jaminan. Melakukan penagihan dengan Surat Paksa. Melakukan penyitaan Barang Jaminan. Melaksanakan lelang Barang Jaminan. Melakukan Paksa Badan (Gijzeling). Melakukan Pemeriksaan atas Barang Jaminan dan/ atau Harta Kekayaan Lain (Debtor/Asset Tracing). Melakukan pencegahan bepergian keluar wilayah Republik Indonesia. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (UMUM) fotokopi perjanjian kredit dan perubahannya, atau dokumen lain sejenis yang membuktikan adanya piutang; fotokopi rekening koran, prima nota, mutasi piutang, dan/atau dokumen lain sejenis yang membuktikan besarnya piutang; fotokopi surat menyurat antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya penagihan; fotokopi surat pemberitahuan dari Penyerah Piutang kepada Penanggung Hutang bahwa pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada Panitia Cabang; fotokopi bukti pemilikan dan pengikatan Barang Jaminan; fotokopi bukti penjaminan kredit oleh pihak ketiga atau bukti lain sejenis; fotokopi akta pendirian perusahaan, pengumuman akta pendirian perusahaan dalam Tambahan Berita Negara beserta akta perubahannya, tanda pengenal/pendaftaran perusahaan, dan/atau identitas lainnya; fotokopi izin usaha, Izin Mendirikan Bangunan, dan/atau surat-surat izin lainnya; fotokopi kartu identitas diri Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; fotokopi daftar Harta Kekayaan Lain; dan Surat Pernyataan Kesanggupan Penyerah Piutang untuk mengajukan permohonan roya. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (TGR PNS BUKAN BENDAHARA) Fotokopi: Laporan Kerugian Negara oleh atasan/kepala kantor; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/ Bupati/Walikota; Surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding, apabila terdapat banding; surat-surat hasil pemeriksaan; bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran; surat kuasa untuk menjual barang jaminan, apabila terdapat Surat Kuasa; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (TGR PNS BENDAHARA) Fotokopi: hasil pemeriksaan yang mengungkapkan adanya kerugian negara; Berita Acara Pemeriksaan Kas; daftar pertanyaan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Kekurangan Perbendaharaan guna keperluan proses tuntutan perbendaharaan; Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau Surat Keputusan Pembebanan Badan Pemeriksa Keuangan yang terdiri dari: 1. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu untuk Menjawab; dan 2. Surat Keputusan Pembebanan; bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/ Bupati/Walikota tentang pembebanan penggantian sementara; surat kuasa untuk menjual barang, apabila terdapat surat kuasa; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (IKATAN DINAS) fotokopi: surat perjanjian ikatan dinas; Surat Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota yang terdiri dari: 1. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil; 2. Surat Keputusan Pemberhentian; dan 3. perhitungan jumlah biaya yang harus dibayarkan. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dan/atau surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota; surat pemberitahuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan kepada pihak/pegawai negeri yang dituntut; Surat Keputusan Pembebanan Tingkat Banding, apabila terdapat banding; surat-surat hasil pemeriksaan; bukti pembayaran, apabila terdapat pembayaran; surat kuasa untuk menjual barang, apabila terdapat surat kuasa; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN DALAM PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA (PROYEK-PROYEK PEMERINTAH/PIHAK KETIGA) Fotokopi: Akta Pendirian Perusahaan; perjanjian kontrak; Surat Perintah Kerja; Laporan Hasil Pemeriksaan dan/atau bukti rincian pembebanan ganti rugi; dan surat-surat penagihan kepada Penanggung Hutang. Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan

ALUR PROSES PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Pencegahan Penyerahan Pengurusan T Dokumen lengkap? Paksa Badan (setelah Surat Paksa) Brg Jam? Y Ada PENYERAH PIUTANG (PP) Penagihan oleh PP SP3N SP Sita Pemblokiran Panggilan Penebusan Y Lunas? Penjualan Tanpa lelang PJPN /PB T Lelang Keringanan Y T Lunas? Tertagih? Y Penarikan Lunas? T Y Surat Paksa T Pemeriksaan T Lunas Y Brg Jam habis? T Lunas? SPPNL PSBDT Y pengecualian

HASIL PENGURUSAN PIUTANG NEGARA Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL) Surat Pernyataan Piutang Negara Selesai (SPPNS) - Penarikan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara (SPPPN) (Pasal 32) Piutang Negara Sementara Belum Dapat Tertagih (PSBDT) (pasal 281) sebagai dasar K/L untuk penghapusbukuan atau penghapustagihan (Pasal 287) Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, Kesempurnaan