APT DAN APS PERINGKAT AKREDITASI UNGGUL: MENUJU Oleh:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR 7.
Advertisements

KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
STANDAR 2.
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
AUDIT MUTU INTERNAL FAKULTAS DAN PRODI UGM TAHUN 2014
STATUTA PERGURUAN TINGGI
RAPAT KOORDINASI LPMPSDM dengan GUGUS dan UNIT PENJAMIN MUTU
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
KRITERIA PENILAIAN AIPT << STANDAR 2 >>
KOMITMEN Background factor Tungang langgang dalam setiap akreditasi
STANDAR SPMI PERGURUAN TINGGI (PT)
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN AKREDITASI INSTITUSI
BORANG PENGELOLA (3B) DYNA APRIANY SKP., MKEP
PERGURUAN TINGGI IMPLEMENTASI SISTEM PENJAMIN MUTU INTERNAL
Sistem Penjaminan Mutu Internal Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah
STANDAR DAN PROSEDUR AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA
Kewajiban dan Hak Untuk Mengoptimalkan Kinerja Dosen
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Peran LAM-PTKes dalam Peningkatan Mutu Berkelanjutan Program Studi Kesehatan Melalui Aktreditasi di Masa Mendatang Mohamad Nasir Menteri Riset, Teknologi,
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
SOSIALISASI AUDIT INTERNAL 2016
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
AIPT Standar 2. Tata Pamong, KEPEMIMPINAN, SISTEM Pengelolaan, DAN Penjaminan Mutu (BY DR. ISLAHUZZAMAN, SE., MSI., AK., CA) HP
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
KRITERIA PENILAIAN AIPT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Sistem Penjaminan Mutu Internal
KRITERIA PENILAIAN AIPT
SISTEM AKREDITASI PERGURUAN TINGGI ONLINE (SAPTO)
Capaian Kinerja Fakultas & Pascasarjana Tahun 2017
Pelatihan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) - BAN PT Serang, 25 Januari 2018 Prof. Dr. Adiwijaya.
Klasterisasi Perguruan Tinggi Indonesia tahun 2017
PENJAMINAN MUTU INTERNAL
SOSIALISASI PENYUSUNAN BORANG AKREDITASI DAN EVALUASI DIRI
Kebijakan SPME (Akreditasi)
RAPAT DINAS KELEMBAGAAN UPI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Lokakarya Pengembangan, Peningkatan dan Penguatan Tata Kelola Unit SPM dan Penyamaan persepsi tentang.
Kebijakan Nasional Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Laporan Kinerja PT
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI 3.0 Oleh: BPM UMG 13 Okt 2018
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (IAPT) VERSI 3.0
PENYUSUNAN STANDAR SPMI perguruan tinggi
Disampaikan pada Rapat Tahunan Anggota ke-17 tahun 2018
RAPAT KERJA UNIVERSITAS ANDALAS FAKULTAS ILMU BUDAYA
Workshop Peningkatan Akreditasi Institusi Bagi PTS LLDIKTI Wilayah I
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI (APT) 3.0
AKREDITASI PROGRAM STUDI S.M. Widyastuti – Dewan Eksekutif BAN-PT.
STRATEGI PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI PERGURUAN TINGGI Versi 3
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
KRITERIA PENILAIAN STANDAR 2 :
Akreditasi institusi.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akreditasi Institusi.
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M)
AKREDITASI BERBASIS OUTCOME
Persiapan Akreditasi IAPS 4.0
Hubungan antara SN-Dikti dengan Kriteria Akreditasi
LAPORAN EVALUASI DIRI (LED) dan Kinerja Program Studi (KPS)
Kebijakan Penetapan KPI
Penjaminan Mutu sebagai Kunci Sukses Pengelolaan PT
Transcript presentasi:

APT DAN APS PERINGKAT AKREDITASI UNGGUL: MENUJU Oleh: LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M) UNIVERSITAS UDAYANA MENUJU PERINGKAT AKREDITASI UNGGUL: APT DAN APS Oleh: Ni Wayan Sri Suprapti Ketua LP3M Disampaikan Dalam Acara Workshop Penyusunan Laporan Evaluasi Diri APT/APS Senin, 25 Nopember 2019

Nilai Akreditasi Instrumen APT 4.0 No. Nilai Akreditasi Syarat Mutlak *) Perlu **) Status Peringkat 1 NA  361 V Terakreditasi Unggul 2 X Baik Sekali 3 300  NA  361 4 Baik 5 200  NA  300 V / X 6 NA ≥ 200 Tidak - 7 NA  200

SYARAT MUTLAK Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen Jika salah satu skor butir penilaian < 2,0 maka perguruan tinggi tidak terakreditasi

Syarat Perlu Peringkat Unggul APT (Per BAN-PT No. 59 Th. 2018) Butir Penilaian Unggul Baik sekali 1 Perolehan status terakreditasi prodi oleh BAN-PT atau LAM (saat ini skor Unud=3,44) ≥ 3,5 ≥ 2,5 2 Jumlah artikel karya ilmiah dosen tetap yang disitasi dalam 3 tahun terakhir 3 Rata-rata jumlah pengakuan atas prestasi/ kinerja dosen thd. jumlah dosen tetap dalam 3 th. terakhir 4 Kerjasama perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM dalam 3 th. terakhir 5 Rata-rata penelitian/dosen/th. dalam 3 th. terakhir

Komposisi Prodi Berdasar Peringkat Akreditasi Per 1 Nop. 2019 Jenjang Total A B C Keterangan Prodi C S0 4 2 S1 47 27 18 T. Ind & T. Lingk. Profesi 8 Fisioterapi & Insinyur Sp-1 19 12 5 Peny. Paru & Bedah Syaraf S2 26 14 11 1 Agroekoteknologi S3 13 3 Ilmu Lingk. & Biologi 117 60 48 9 Persen  100% 51,3% 41,0% 7,7%

Syarat Peringkat Unggul APT (Per BAN-PT No. 3 Th. 2019) SYARAT PERLU SYARAT WAJIB TERAKREDITASI   BUTIR PENILAIAN UNGGUL**) BAIK SEKALI***) BAIK *) 1 Skor butir penilaian Kecukupan Dosen PT (Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi) ≥ 2.0 Terpe- nuhinya SN-Dikti 2 Skor butir penilaian Dosen Tidak Tetap (Presentase jumlah tetap terhadap jumlah seluruh dosen) 3 Skor butir penilaian Sistem Penjaminan Mutu (Ketersediaan dokumen formal SPMI, Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di Perguruan Tinggi) ≥ 3.0 ≥ 2.5 4 Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (Efektifitas pelaksanaan penjaminan mutu) 5 Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal (Jumlah publikasi dalam 3 tahun terakhir) ≥3,25 6 Skor butir penilaian APS ( perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN PT atau LAM) ≥2,5

Prodi Reakreditasi Th. 2020-2021 No. Prodi Peringkat Tgl Kadaluwarsa 1 Pend.Dokter Hewan A 24 Jan 2020 13 S1 Teknik Mesin 10 Juni 2021 2 Profesi Drh. 14 S1 Kimia B 17 Juni 2021 3 Prof. Akuntan 27 Jun 2020 15 S1 Peternakan 4 S1 Manajemen 10 Juli 2020 16 Sp-1 Peny. Dalam 19 Juni 2021 5 S1 Akuntansi 3 Sep 2020 17 S1 Teknik Informatika 4 Agust. 2021 6 S1 Ilmu Hukum 18 S1 Farmasi 27 Agust. 2021 7 S1 Ilmu Keperawatan 21 Des 2020 19 Prof. Apoteker 8 Prof. Ners 20 S1 Sastra Jepang 29 Sept. 2021 9 S3 Biomedik 20 Peb. 2021 21 S1 Ilmu Politik 24 Nop. 2021 10 S1 Biologi 28 April 2021 22 S1 TIP 11 S1 Ek. Pembangunan 2 Juni 2021 23 S1 Hub. Internasional 1 Des 2021 12 S1 MSD. Perairan 24 S2 Peternakan

Syarat Perlu dan Syarat Wajib pada Instrumen 4.0 NO Nilai Akreditasi Syarat Perlu Akreditasi*) Syarat perlu peringkat Status Peringkat Unggul **) Baik sekali ***) 1 NA≥361 v - Terakreditasi 2 V x 3 301≤NA<361 4 Baik 5 200≤NA<201 6 NA≥200 V/X Tidak Terakreditasi 7 NA <200

Implementasi Siklus Penjaminan Mutu Internal Unud   E

Dokumen yang disubmit pada Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 1. Laporan Evaluasi Diri (LED) 2. Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT)

Struktur Penulisan Dalam Setiap Kriteria LED Latar Belakang Kebijakan Strategi Pencapaian VMTS Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Kesimpulan Hsl Evaluasi Ketercapaian Kriteria dan Tindak Lanjut Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Latar Belakang Kebijakan Standar PT dan Strategi Pencapaian Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Penjaminan Mutu Kepuasan Pengguna Kesimpulan Hsl Evaluasi Ketercapaian Kriteria dan Tindak Lanjut Kriteria 3: Mahasiswa Kriteria 4: SDM Kriteria 5: Keuangan dan Sarpras Indikator Kinerja Utama (pendidikan, penelitian, PkM) Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Penjaminan Mutu Luaran Kepuasan Pengguna Kesimpulan Hsl Evaluasi Ketercapaian Standar Luaran dan Tindak Lanjut Kriteria 6: Pendidikan Kriteria 7: Penelitian Kriteria 8:Pengabdian Kpd Masyarakat Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridharma

DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGUSULAN DOKUMEN AKREDITASI Permenristekdikti No. 32 Th. 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Ps. 47. Ayat (2): Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.   Ayat (3): Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.

Apa yang dilakukan bila sampai masa akreditasi kadaluwarsa, BELUM ADA AL? Asumsi: PT/Prodi mengunggah dokumen (dan dinyatakan lengkap) sebelum batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi. Bila terjadi spt poin (1), sesuai Permenristekdikti No 32 Th. 2016 ps. 47 ay. 3 maka BAN PT akan menerbitkan Surat Keterangan bahwa status akreditasi dan peringkat terakreditasi PT/prodi sebelumnya tetap berlaku. Asumsi: PT/Prodi mengunggah dokumen (dan dinyatakan lengkap) setelah batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi. Bila terjadi spt poin (3), maka SOP BAN PT tentang AK dan AL tetap berlaku. Jika sampai batas waktu tersebut, status dan peringkat akreditasi prodi belum terbit, maka prodi tidak diijinkan menebitkan SURAT KETERANGAN LULUS. Peraturan Rektor Unud No. 22 Th. 2018 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktor pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa tanggal penyelesaian pendidikan Program Sarjana, Magister, dan Doktor adalah tanggal kelulusan ujian tugas akhir.

Simpulan Mari kita ikuti dan penuhi ketentuan unggah dokumen akreditasi sesuai Permenristek Dikti no. 32 Tahun 2016, agar semuanya terasa ringan (sehingga tidak galau dan tidak stress), terutama agar TIDAK DIGUGAT OLEH PEMANGKU KEPENTINGAN. Mohon untuk tidak melakukan komunikasi sendiri ke BAN PT tanpa sepengetahuan pimpinan (Rektor), agar tidak menimbulkan dampak terhadap reputasi institusi.

Semoga pikiran jernih datang dari segala arah Matur Suksma Semoga pikiran jernih datang dari segala arah