APT DAN APS PERINGKAT AKREDITASI UNGGUL: MENUJU Oleh: LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBELAJARAN DAN PENJAMINAN MUTU (LP3M) UNIVERSITAS UDAYANA MENUJU PERINGKAT AKREDITASI UNGGUL: APT DAN APS Oleh: Ni Wayan Sri Suprapti Ketua LP3M Disampaikan Dalam Acara Workshop Penyusunan Laporan Evaluasi Diri APT/APS Senin, 25 Nopember 2019
Nilai Akreditasi Instrumen APT 4.0 No. Nilai Akreditasi Syarat Mutlak *) Perlu **) Status Peringkat 1 NA 361 V Terakreditasi Unggul 2 X Baik Sekali 3 300 NA 361 4 Baik 5 200 NA 300 V / X 6 NA ≥ 200 Tidak - 7 NA 200
SYARAT MUTLAK Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen Jika salah satu skor butir penilaian < 2,0 maka perguruan tinggi tidak terakreditasi
Syarat Perlu Peringkat Unggul APT (Per BAN-PT No. 59 Th. 2018) Butir Penilaian Unggul Baik sekali 1 Perolehan status terakreditasi prodi oleh BAN-PT atau LAM (saat ini skor Unud=3,44) ≥ 3,5 ≥ 2,5 2 Jumlah artikel karya ilmiah dosen tetap yang disitasi dalam 3 tahun terakhir 3 Rata-rata jumlah pengakuan atas prestasi/ kinerja dosen thd. jumlah dosen tetap dalam 3 th. terakhir 4 Kerjasama perguruan tinggi di bidang pendidikan, penelitian dan PkM dalam 3 th. terakhir 5 Rata-rata penelitian/dosen/th. dalam 3 th. terakhir
Komposisi Prodi Berdasar Peringkat Akreditasi Per 1 Nop. 2019 Jenjang Total A B C Keterangan Prodi C S0 4 2 S1 47 27 18 T. Ind & T. Lingk. Profesi 8 Fisioterapi & Insinyur Sp-1 19 12 5 Peny. Paru & Bedah Syaraf S2 26 14 11 1 Agroekoteknologi S3 13 3 Ilmu Lingk. & Biologi 117 60 48 9 Persen 100% 51,3% 41,0% 7,7%
Syarat Peringkat Unggul APT (Per BAN-PT No. 3 Th. 2019) SYARAT PERLU SYARAT WAJIB TERAKREDITASI BUTIR PENILAIAN UNGGUL**) BAIK SEKALI***) BAIK *) 1 Skor butir penilaian Kecukupan Dosen PT (Rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi) ≥ 2.0 Terpe- nuhinya SN-Dikti 2 Skor butir penilaian Dosen Tidak Tetap (Presentase jumlah tetap terhadap jumlah seluruh dosen) 3 Skor butir penilaian Sistem Penjaminan Mutu (Ketersediaan dokumen formal SPMI, Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di Perguruan Tinggi) ≥ 3.0 ≥ 2.5 4 Skor butir penilaian Penjaminan Mutu (Efektifitas pelaksanaan penjaminan mutu) 5 Skor butir penilaian Publikasi Ilmiah di Jurnal (Jumlah publikasi dalam 3 tahun terakhir) ≥3,25 6 Skor butir penilaian APS ( perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN PT atau LAM) ≥2,5
Prodi Reakreditasi Th. 2020-2021 No. Prodi Peringkat Tgl Kadaluwarsa 1 Pend.Dokter Hewan A 24 Jan 2020 13 S1 Teknik Mesin 10 Juni 2021 2 Profesi Drh. 14 S1 Kimia B 17 Juni 2021 3 Prof. Akuntan 27 Jun 2020 15 S1 Peternakan 4 S1 Manajemen 10 Juli 2020 16 Sp-1 Peny. Dalam 19 Juni 2021 5 S1 Akuntansi 3 Sep 2020 17 S1 Teknik Informatika 4 Agust. 2021 6 S1 Ilmu Hukum 18 S1 Farmasi 27 Agust. 2021 7 S1 Ilmu Keperawatan 21 Des 2020 19 Prof. Apoteker 8 Prof. Ners 20 S1 Sastra Jepang 29 Sept. 2021 9 S3 Biomedik 20 Peb. 2021 21 S1 Ilmu Politik 24 Nop. 2021 10 S1 Biologi 28 April 2021 22 S1 TIP 11 S1 Ek. Pembangunan 2 Juni 2021 23 S1 Hub. Internasional 1 Des 2021 12 S1 MSD. Perairan 24 S2 Peternakan
Syarat Perlu dan Syarat Wajib pada Instrumen 4.0 NO Nilai Akreditasi Syarat Perlu Akreditasi*) Syarat perlu peringkat Status Peringkat Unggul **) Baik sekali ***) 1 NA≥361 v - Terakreditasi 2 V x 3 301≤NA<361 4 Baik 5 200≤NA<201 6 NA≥200 V/X Tidak Terakreditasi 7 NA <200
Implementasi Siklus Penjaminan Mutu Internal Unud E
Dokumen yang disubmit pada Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 1. Laporan Evaluasi Diri (LED) 2. Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT)
Struktur Penulisan Dalam Setiap Kriteria LED Latar Belakang Kebijakan Strategi Pencapaian VMTS Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Kesimpulan Hsl Evaluasi Ketercapaian Kriteria dan Tindak Lanjut Kriteria 1: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Kriteria 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama Latar Belakang Kebijakan Standar PT dan Strategi Pencapaian Indikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Penjaminan Mutu Kepuasan Pengguna Kesimpulan Hsl Evaluasi Ketercapaian Kriteria dan Tindak Lanjut Kriteria 3: Mahasiswa Kriteria 4: SDM Kriteria 5: Keuangan dan Sarpras Indikator Kinerja Utama (pendidikan, penelitian, PkM) Indikator Kinerja Tambahan Evaluasi Capaian Kinerja Penjaminan Mutu Luaran Kepuasan Pengguna Kesimpulan Hsl Evaluasi Ketercapaian Standar Luaran dan Tindak Lanjut Kriteria 6: Pendidikan Kriteria 7: Penelitian Kriteria 8:Pengabdian Kpd Masyarakat Kriteria 9: Luaran dan Capaian Tridharma
DASAR HUKUM BATAS WAKTU PENGUSULAN DOKUMEN AKREDITASI Permenristekdikti No. 32 Th. 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Ps. 47. Ayat (2): Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir. Ayat (3): Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.
Apa yang dilakukan bila sampai masa akreditasi kadaluwarsa, BELUM ADA AL? Asumsi: PT/Prodi mengunggah dokumen (dan dinyatakan lengkap) sebelum batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi. Bila terjadi spt poin (1), sesuai Permenristekdikti No 32 Th. 2016 ps. 47 ay. 3 maka BAN PT akan menerbitkan Surat Keterangan bahwa status akreditasi dan peringkat terakreditasi PT/prodi sebelumnya tetap berlaku. Asumsi: PT/Prodi mengunggah dokumen (dan dinyatakan lengkap) setelah batas waktu 6 bulan dihitung dari tanggal kadaluwarsa akreditasi. Bila terjadi spt poin (3), maka SOP BAN PT tentang AK dan AL tetap berlaku. Jika sampai batas waktu tersebut, status dan peringkat akreditasi prodi belum terbit, maka prodi tidak diijinkan menebitkan SURAT KETERANGAN LULUS. Peraturan Rektor Unud No. 22 Th. 2018 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana, Magister, dan Doktor pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa tanggal penyelesaian pendidikan Program Sarjana, Magister, dan Doktor adalah tanggal kelulusan ujian tugas akhir.
Simpulan Mari kita ikuti dan penuhi ketentuan unggah dokumen akreditasi sesuai Permenristek Dikti no. 32 Tahun 2016, agar semuanya terasa ringan (sehingga tidak galau dan tidak stress), terutama agar TIDAK DIGUGAT OLEH PEMANGKU KEPENTINGAN. Mohon untuk tidak melakukan komunikasi sendiri ke BAN PT tanpa sepengetahuan pimpinan (Rektor), agar tidak menimbulkan dampak terhadap reputasi institusi.
Semoga pikiran jernih datang dari segala arah Matur Suksma Semoga pikiran jernih datang dari segala arah