PERKALAN NO.26 TAHUN 2015 PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG WIDYAISWARA Lembaga Administrasi Negara Kantor Pusat: Jl. Veteran No. 10, Jakarta Pusat.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
TATA CARA PENYUSUNAN DUPAK WIDYAISWARA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Pengembangan Profesi RancanganJuknis Pranata Laboratorium Pendidikan
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Pedoman Pengerjaan PKM-K
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
Standar Kompetensi Peneliti
Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Macam Publikasi Ilmiah dan BUKTI FISIKNYA
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Mendesain Proses Kenaikan Pangkat Guru
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PNS BERPRESTASI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA Tahun 2018
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Lembaga Administrasi Negara Kantor Pusat: Jl. Veteran No. 10,
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PERKALAN NO.26 TAHUN 2015 PEDOMAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABFUNG WIDYAISWARA Lembaga Administrasi Negara Kantor Pusat: Jl. Veteran No. 10, Jakarta Pusat Kedeputian Diklat Aparatur PUSAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

I. UNSUR UTAMA, terdiri dari: UNSUR UTAMA a.Sub Unsur PendidikanSub Unsur Pendidikan b.Sub Unsur Dikjartih PNSSub Unsur Dikjartih PNS c.Sub Unsur Evaluasi dan Pengembangan DiklatSub Unsur Evaluasi dan Pengembangan Diklat d.Sub Unsur Pengembangan ProfesiSub Unsur Pengembangan Profesi II. UNSUR PENUNJANGUNSUR PENUNJANG UNSUR-UNSUR KEGIATAN WIDYAISWARA PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Mengikuti Pendidikan Formal/Sekolah NoKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Belum pernah diusulkan sebelumnyaBesaran angka kredit ijazah terbaru dikurangi besaran angka kredit ijazah sebelumnya yang telah diperhitungkan angka kreditnya: Contoh : 150 – 100 = 50 2Surat Tugas/izin belajar dari pejabat yang berwenang 3Fotokopi SK akreditasi perguruan tinggi 4Surat Pernyataan Telah Menyelesaikan Pendidikan Sekolah dan memperoleh ijazah/gelar 5Foto copy ijazah dan transkrip nilai yang disahkan/dilegalisir 6Relevansi dengan spesialisasi ajar yang diampu 7Belum pernah memiliki gelar pendidikan sekolah dengan jenjang yang sama KK. 1 dan KK. 2 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Mengikuti Diklat NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Tugas Melaksanakan Kegiatan (STMK) Widyaiswara Total JP Diklat dibagi 10 JP dikalikan AK ( JP / 10 x AK ) Latihan : 1. JP : 20 20/10 x 0,25 = 0.5 2Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan (SPMK) 3Fotocopy STTPP/sertifikat Diklat yang dilegalisir pimpinan lembaga Diklat Widyaiswara yang bersangkutan 4STTPP/Sertifikat Diklat harus dilengkapi kurikulum Diklat. 5Lamanya program Diklat yang diikuti/Jumlah JP KK. 3 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli 1.Persiapan a.Menyusun bahan Diklat yang terdiri dari: 1)Bahan Ajar (KK 4) 2)Bahan Tayang (KK 5) 3)Bahan Peraga (KK 6) 4)GBPP/RBPMD Dan SAP/RP (KK 7) 5)Soal Ujian (KK 8 s.d KK 10) 2.Pelaksanaan a.Melaksanakan tatap muka diklat PNS (KK 11 s.d. KK14) b.Melaksanakan tatap muka diklat Non ASN (KK 15) c.Melaksanakan pembimbingan (KK 16) d.Melaksanakan pendampingan OL/ PKL/ Benchmarking (KK 17) e.Melaksanakan pendampingan penulisan KK/ PP (KK 18) f.Memeriksa hasil ujian diklat (KK 19 s.d. KK 21) g.Melakukan coaching pada proses penyelenggaraan diklat (KK 22) II. Sub Unsur Dikjartih PNS PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Menyusun Bahan Ajar NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1 Kelengkapan Dokumen berupa bahan ajar Jumlah Bahan Ajar x AK Contoh : 1 BA x 0,60 = 0,6 Catatan : Min. 5 halaman Max. 50 halaman 2 Disusun sesuai dengan kurikulum atau modul yang berlaku/digunakan 3 Teknik penulisan: bahan ajar dengan jumlah kata kurang lebih (seribu dua ratus lima puluh) kata dengan spasi 1,5 atau setara dengan 5 halaman materi. 4 Bahan ajar yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 5 Bahan ajar yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen bahan ajar yang diunggah di website e-learning. 6 Bahan ajar yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif KK. 4 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Menyusun Bahan Tayang NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan dokumen berupa bahan tayang.Jumlah Bahan Tayang x AK Contoh : 1 BT x 0,60 = 0,6 2Bukti fisik bahan tayang file presentasi berupa print out (1 halaman paling banyak 6 slide/ tayangan). 3Bukti fisik bahan tayang film/video berupa soft file dalam bentuk flashdisk, CD, DVD, dll. 4Bahan tayang yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 5Bahan tayang yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen bahan tayang yang diunggah di website e-learning. 6Bahan tayang yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif KK. 5 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Menyusun Bahan Peraga NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen meliputi bahan peraga/foto bahan peraga dengan keterangan Jumlah Bahan Peraga x AK Contoh : 1 BP x 0,60 = 0,6 2Bahan peraga yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 3Bahan peraga yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif KK. 6 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli GBPP/RBPMD dan SAP/RP NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen berupa Print out GBPP/RBPMD dan SAP/RP; Jumlah Bahan GBPP/SAP x AK Contoh : 1 GBPP/SAP x 0,60 = 0,6 2GBPP/RBPMD dan SAP/RP merupakan satu kesatuan; 3GBPP/RBPMD dan SAP/RP yang digunakan dalam Team Teaching, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 4GBPP/RBPMD dan SAP/RP yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK di nilai satu kali KK. 7 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Pre test – Post test NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen yang meliputi : Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK; Soal pre test dan post test. Jumlah naskah Soal x AK Contoh : 1 x 0,2 = 0,2 2Pre test dan post test merupakan satu kesatuan; 3Soal pre test dan post test yang disusun oleh Tim, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 4 Pre test – post test yang digunakan dalam e- learning, berupa softcopy atau printscreen pre test – post test yang diunggah di website e- learning. 5 Pre test – post test yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif KK. 8 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Komprehensif test NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK; Soal Komprehensif test. Jumlah naskah Soal x AK Contoh : 1 x 0,2 = 0,2 2Soal komprehensif test yang disusun oleh Tim, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 3Soal komprehensif test berupa uraian yang mencakup keseluruhan materi Diklat. 4Komprehensif test yang digunakan dalam e- learning, berupa softcopy atau printscreen komprehensif test yang diunggah di website e- learning. 5Komprehensif test yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif KK. 9 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Soal Kasus NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK; Soal kasus; Jumlah naskah Soal kasus x AK Contoh : 5 x 0,4 = 2 2Soal kasus yang disusun oleh Tim, angka kreditnya dibagi sejumlah anggota Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut. 3Soal kasus yang digunakan dalam e-learning, berupa softcopy atau printscreen soal kasus yang diunggah di website e-learning. 4Soal kasus yang sama dan diajukan dalam satu periode pengajuan DUPAK, hanya dinilai 1 x kecuali ada perubahan substantif KK. 10 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Tatap Muka Diklat PNS NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK. Contoh : Ahli Pertama 8 JP x 0,02 = 0,16 Ahli Muda 8 JP x 0,04 = 0,32 Ahli Madya 8 JP x 0,06 = 0,48 Ahli Utama 8 JP x 0,08 = 0,64 2Bagi kegiatan tatap muka yang sifatnya team teaching maka harus melampirkan: kurikulum Diklat (kompetensi dasar dan indikator keberhasilan untuk tiap mata Diklatnya) yang menyebutkan ketentuan bahwa kegiatan tatap muka harus dilaksanakan secara team teaching. 3Bagi kegiatan yang sifatnya Diklat jarak jauh dan/atau e-learning, melampirkan: Kurikulum Diklat yang menyebutkan bahwa kegiatan tatap muka dilaksanakan secara e- learning. Bukti interaksi antara peserta dengan Widyaiswara melalui media online: printscreen halaman muka e-learning dan halaman interaksi KK PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Tatap Muka Diklat Non ASN NO:KRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Kelengkapan Dokumen yang meliputi: Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan; SPMK. Kurikulum Diklat Contoh : 8 JP x 0,02 = 0,16 2Bagi kegiatan tatap muka yang sifatnya team teaching maka harus melampirkan: kurikulum Diklat (kompetensi dasar dan indikator keberhasilan untuk tiap mata Diklatnya) yang menyebutkan ketentuan bahwa kegiatan tatap muka harus dilaksanakan secara team teaching. 3Bagi kegiatan yang sifatnya Diklat jarak jauh dan/atau e-learning, melampirkan: Kurikulum Diklat yang menyebutkan bahwa kegiatan tatap muka dilaksanakan secara e- learning. Bukti interaksi antara peserta dengan Widyaiswara melalui media online: printscreen halaman muka e-learning dan halaman interaksi KK. 15 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Pembimbingan NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan;Contoh : 8 JP x 0,03 = 0,24 2SPMK 3Kurikulum program Diklat; 4Laporan kegiatan bimbingan yang berisi informasi mengenai: nama peserta, judul/nama kegiatan, dan tahapan kegiatan yang dilakukan. KK. 16 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Pendampingan OL/PKL/ benchmarking NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan;0,5 per laporan pendampingan 2SPMK 3Kurikulum program Diklat; 4Laporan kegiatan pendampingan yang berisi informasi mengenai: nama peserta, judul/nama kegiatan, dan tahapan kegiatan yang dilakukan. KK. 17 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Pendampingan Penulisan Kertas Kerja/Proyek Perubahan NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan;Per kertas kerja (maksimal 5 KK) Contoh : 5 KK x 0,5 = 2,5 2SPMK 3Fotokopi halaman judul Kertas Kerja/Proyek Perubahan dan halaman pengesahan/persetujuan; 4Kertas kerja/Proyek Perubahan yang dinilai paling banyak 5 (lima) kertas kerja/Proyek Perubahan per angkatan. KK. 18 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Memeriksa Hasil Ujian Diklat Pre test – Post test, Komprehensif test, dan kasus NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Penugasan atau Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan;Jumlah Laporan x AK Contoh : 5 x 0,15 = 0,75 5 x 0,30 = 1,50 2SPMK 3Laporan hasil pemeriksaan ujian yang berisi informasi mengenai: nama Diklat, waktu dan tanggal pelaksanaan ujian, nama peserta, dan daftar nilai. KK. 19 s.d. KK PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Coaching NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGA N PENILAIAN 1SK penunjukan sebagai coach; Jumlah Laporan per program x AK Contoh : 4 program diklat x 2 = 8 2SPMK; 3Laporan hasil pelaksanaan coaching yang dilampiri formulir konsultasi peserta atau print out bukti konsultasi lain berbasis IT. PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli 22 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli 1.Evaluasi Diklat a.Evaluasi Penyelenggaraan Diklat di Instansinya (KK 23) b.Evaluasi Kinerja Widyaiswara (KK 24) 2.Pengembangan Diklat a.Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Diklat (KK 25) b.Penyusunan Kurikulum Diklat (KK 26) c.Penyusunan Modul Diklat (KK 27) 23 III. Sub Unsur Evaluasi dan Pengembangan Diklat PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Evaluasi Penyelenggaraan Diklat NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGA N PENILAIAN 1SK Tim/ Surat Perintah Jumlah Laporan per program x AK Contoh : 4 program diklat x 0,4 = 1,6 2SPMK; 3Laporan evaluasi yang menggambarkan kesesuaian antara proses perencanaan Diklat dengan penyelenggaraan Diklat meliputi: permasalahan, analisis, alternatif pemecahan, kesimpulan dan saran, serta mencantumkan daftar nama anggota tim dan jabatannya (Widyaiswara dan Non Widyaiswara). 4Tim Evaluasi Diklat terdiri dari paling banyak 2 (dua) widyaiswara, dengan angka kredit dibagi 2 dengan proporsi yang sama (50:50). PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Pengevaluasian Kinerja Widyaiswara NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Keputusan/Surat Perintah Tim Penilai;Jumlah Laporan x AK 0,15 2SPMK; 3Laporan hasil pemeriksaan DUPAK. 4Perolehan angka kredit widyaiswara berdasarkan laporan evaluasi kinerja DUPAK per periode evaluasi. Inovatif Profesional Integritas Peduli PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Analisis Kebutuhan Diklat NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNG AN PENILAIAN 1Surat Keputusan/Surat Perintah Tim Penilai; Jumlah Laporan x AK 1 x 2,5 = 2,5 2SPMK; 3Laporan AKD yang mengikuti standar laporan kegiatan penelitian/kajian ilmiah yang didalamnya memuat antara lain: pendahuluan, tinjauan pustaka (teori dan peraturan perundangan), instrumen AKD, hasil AKD, dan penutup. 26 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Penyusunan Kurikulum Diklat NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNG AN PENILAIAN 1Surat Keputusan Tim/Surat Perintah; Jumlah Laporan x AK 1 x 1,5 = 1,5 2SPMK; 3Laporan Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Kurikulum, yang dilampiri dengan kurikulum Diklat. PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Penyusunan Modul Diklat NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat Keputusan/Surat Perintah Jumlah Modul AK Contoh : 3 modul x 5 = 15 2SPMK; 3Modul Diklat (cetak bukan print out atau Fotokopi) dengan Kata Pengantar dari Pimpinan Lembaga Diklat yang bersangkutan; 4Kurikulum Diklat yang menjadi dasar penyusunan Modul Diklat. 5Orisinalitas Modul (bukan hasil plagiat). 6Modul merupakan bagian dari sebuah program Diklat yang diterbitkan dan belum pernah dibuat oleh instansi yang berwenang membina Diklatnya. 7Modul disusun paling banyak oleh 2 (dua) orang. PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli A.Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah (KTI) 1.Buku dengan International Standard Book Numbers (ISBN), diterbitkan secara nasional (KK 28) 2.Non Buku yaitu artikel/makalah yang dimuat dalam Jurnal Ilmiah, Majalah Ilmiah dan Buku Proceeding a.Jurnal Ilmiah 1)Jurnal Ilmiah Internasional (KK 29) 2)Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi (KK 30) 3)Jurnal Ilmiah Nasional tidak terakreditasi (KK 31) b.Majalah Ilmiah (KK 32) c.Buku Proceeding 1)Buku Proceeding tingkat Internasional (Kode BK 33) 2)Buku Proceeding tingkat Nasional (Kode BK 34) 3)Buku Proceeding tingkat Instansi (KK 35) d.Makalah dalam pertemuan Ilmiah 1)Internasional (KK 36) 2)Nasional (KK 37) 3)Instansi (KK 38) B.Penemuan Inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten (KK 39) C.Penyusunan Buku Pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan (KK 40) D.Pelaksanaan Orasi Ilmiah sesuai spesialisasinya (KK 41) IV. Pengembangan Profesi PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli NOKetentuan Umum KTI 1Memenuhi kaidah-kaidah seperti: Menganut prinsip asli, perlu, ilmiah, dan konsisten (APIK); Tata cara penulisan sesuai aturan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD); Sistematika penulisan buku dan non-buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2 Penilaian Angka Kredit untuk KTI hanya diberikan pada terbitan pertama, dan diajukan selambat-lambatnya satu tahun setelah diterbitkan; 3KTI yang dipublikasikan dalam berbagai media, penilaian hanya diberikan pada satu media publikasi KTI yang memiliki angka kredit tertinggi. 4KTI dapat dibuat secara perorangan atau paling banyak 2 (dua) orang Widyaiswara, yaitu penulis utama dan penulis pembantu, dengan penghitungan angka kredit: penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%; 5Penulis Utama adalah orang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang topik, pengumpul, pengolah dan penganalisis data, serta bertanggung jawab terhadap isi materi tulisan; Ketentuan Umum KTI – 1 Inovatif Profesional Integritas Peduli PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Penyusunan Modul Diklat NOKetentuan Umum KTI 6Penulis Pembantu adalah orang yang membantu penulis utama dalam menuangkan ide kedalam penulisan setelah melalui proses pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan data; 7KTI untuk orasi ilmiah harus dibuat secara perorangan; 8KTI yang ditulis lebih dari 2 (dua) orang tidak akan dinilai; 9KTI dalam bentuk non buku dan makalah dapat diajukan paling banyak 12 (dua belas) tulisan dalam satu tahun; 10Setiap kegiatan yang termasuk dalam sub unsur Pengembangan Profesi, harus disertai dokumen Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan (SPMK) dari Pimpinan instansi Widyaiswara yang bersangkutan dan persyaratan lainnya untuk masing-masing kegiatan; 11Bukti fisik KTI harus diserahkan dalam bentuk asli (bukan fotocopy), baik bukti fisik surat-surat maupun produk akhir KTI; Ketentuan Umum KTI – 2 32 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Menerbitkan Buku NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Buku x AK Contoh : 2 buku x 25 = 50 2Substansi buku harus sesuai dengan lingkup kediklatan dan/atau pengembangan spesialisasi Widyaiswara penulis; 3Memiliki ukuran kertas minimal B5; 4Jumlah halaman paling sedikit 50 halaman; 5Diterbitkan oleh penerbit anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); 6Diterbitkan secara nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari penerbit; 7KTI dalam bentuk buku dapat diajukan paling banyak 2 (dua) buah dalam 1 ( satu) tahun. 8Apabila berbentuk buku elektronik ( electronic book/e- book ), harus memenuhi persyaratan: -Adalah bentuk elektronik dari buku yang telah diterbitkan oleh anggota IKAPI -Dapat dibaca dengan perangkat lunak ( software ) dan/atau perangkat keras/ hardware yang umum dipergunakan; -Dapat diunduh di toko buku online (dicantumkan alamat website). KK. 28 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Jurnal Ilmiah Internasional NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNG AN PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 20 = 20 2Keaslian bukti fisik Jurnal; 3Dalam hal jurnal ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. KK. 29 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan;Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 10 = 10 2Keaslian bukti fisik Jurnal; 3Dalam hal jurnal ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. KK PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Jurnal Ilmiah Nasional tidak terakreditasi NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGA N PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 5 = 5 2Keaslian bukti fisik Jurnal; 3Jurnal yang mempunyai ISSN; 4Dalam hal jurnal ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. KK PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Majalah Ilmiah NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Jumlah Artikel x AK Contoh : 1 artikel x 2,5 = 2,5 2Keaslian bukti fisik Jurnal; 3Majalah ilmiah yang mempunyai ISSN; 4Dalam hal majalah ilmiah online, disertakan fotokopi artikel dan alamat website. KK. 32 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Buku Proceeding NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Internasional : 1 artikel x 5 = 5 Nasional : 1 artikel x 2,5 = 2,5 Instansi : 1 artikel x 1 = 1 2Fotokopi: cover buku proceeding, daftar isi buku proceeding, naskah artikel; 3Jika buku proceeding dalam format digital maka harus diserahkan softcopy yang memuat artikel tersebut; 4Susunan acara seminar/konferensi. KK. 33 s.d KK. 35 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Menyajikan Makalah dalam pertemuan Ilmiah (lokakarya/ simposium/ konferensi/ seminar) NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Ketentuan umum yang dipersyaratkan; Internasional : 1 makalah x 5 = 5 Nasional : 1 makalah x 2,5 = 2,5 Instansi : 1 makalah x 1 = 1 2Makalah yang dipaparkan 3Susunan (run down) acara; 4Surat undangan menjadi pemakalah/narasumber KK. 36 s.d KK. 38 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Penemuan Inovasi yang dipatenkan NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNG AN PENILAIAN 1Foto atau video inovasi; Jumlah sertifikat paten x AK Contoh : 1 sertifikat x 20 = 20 2Deskripsi tentang inovasi yang ditemukan; 3Copy sertifikat paten yang telah dilegalisir oleh Lembaga paten nasional/internasional. 4Inovasi yang dihasilkan oleh tim, penilaian angka kredit dibagi sejumlah anggota tim yang terlibat. KK. 39 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Penyusunan Buku Pedoman NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGA N PENILAIAN 1SK Tim/Surat Penugasan yang menunjukkan bukti keterlibatan dalam kegiatan;Jumlah Buku pedoman x AK Contoh : 1 buku x 0,5 = 0,5 2Bukti fisik dalam bentuk buku pedoman, ketentuan pelaksanaan atau ketentuan teknis di bidang keDiklatan dengan format: 1.Tujuan dan sasaran Diklat; 2. Persyaratan peserta; 3.Daftar mata Diklat yang berisi deskripsi, tujuan pembelajaran, kompetensi dasar, indikator keberhasilan, materi pokok dan sub materi pokok, metode pengajaran, dan waktu Diklat; 4.GBPP/RBPMD dan SAP/RP; 5.Tenaga KeDiklatan; 6.Metode, sarana dan prasarana; 7.Waktu pelaksanaan dan jadwal; 8.Evaluasi. 3Pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis paling banyak 1 (satu) dokumen per program per tahun. KK. 40 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Orasi Ilmiah NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1KTI orasi ilmiah yang dipresentasikan adalah KTI yang sudah dimuat dalam jurnal ilmiah terakreditasi; Berita acara x AK Contoh : 1 berita acara x 5 = 5 2Pemuatan KTI orasi ilmiah dalam jurnal ilmiah terakreditasi dilakukan pada saat Widyaiswara yang bersangkutan dalam jabatan Widyaiswara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c. 3Ketentuan umum yang dipersyaratkan pada KTI; 4Jurnal ilmiah terakreditasi yang memuat naskah KTI. KK. 41 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli 43 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli A.Peran Serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan (KK 42 dan KK 43) B.Keanggotaan dalam Organisasi Profesi (KK 44 dan KK 45) C.Pembimbingan kepada Widyaiswara di bawah jenjang jabatannya (KK 46) D.Penulisan artikel pada surat kabar (KK 47 s.d 48) E.Penulisan artikel pada Website (KK 49) F.Perolehan gelar kesarjanaan lainnya (KK 50 s.d KK 52) G.Perolehan Piagam Kehormatan/Tanda jasa (KK 53 s.d KK 55) V. Unsur Penunjang PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Seminar/ Lokakarya/ Konferensi NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGA N PENILAIAN 1Surat undangan/surat penugasan/surat perintah dari pimpinan Lembaga Diklat bagi Widyaiswara yang berperan sebagai narasumber/pembahas/penyaji/ peserta; Jumlah kegiatan x AK Contoh : Narasumber/p embahas/peny aji/ketua panitia 1 keg x 2 = 2 Moderator/pes erta/anggota panitia 1 keg x 1 = 1 2Surat keputusan tim bagi Widyaiswara yang berperan sebagai ketua panitia. 3SPMK; 4Sertifikat atau fotokopi sertifikat yang dilegalisir oleh pimpinan Lembaga Diklat; KK. 42 s.d. KK. 43 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Keanggotaan dalam Organisasi Profesi NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNG AN PENILAIAN 1Sebagai pengurus, dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan tentang kepengurusan dalam organisasi profesi yang dilegalisir oleh pimpinan Lembaga Diklat; Lamanya per tahun x AK Pengurus 1 tahun x 1 = 1 Anggota 1 tahun x 0,75 = 0,75 2Sebagai anggota, dibuktikan dengan fotokopi kartu anggota yang masih berlaku yang dilegalisir oleh pimpinan Lembaga Diklat. KK. 44 s.d. KK. 45 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Pembimbingan WI dibawah jenjang jabatannya NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGA N PENILAIAN 1Widyaiswara dapat melaksanakan kegiatan pembimbingan paling banyak 10 (sepuluh) kegiatan per tahun; Laporan pembimbingan x AK Contoh : 10 laporan x 0,25 = 2,5 2Perolehan angka kredit diberikan berdasarkan jumlah kegiatan/laporan; 3Kelengkapan dokumen yang meliputi: Surat penugasan/surat perintah; SPMK; Laporan hasil pelaksanaan pembimbingan. KK PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Artikel pada Surat kabar NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Dibuktikan dengan lembar depan surat kabar dan lembar halaman yang memuat artikel; Jumlah artikel x AK Contoh : Nasional 1 artikel x 3 = 3 Provinsi/ kabupaten/ kota 1 artikel x 1,5 = 1,5 2SPMK. 3Surat Kabar Nasional: diterbitkan dan didistribusikan secara nasional 4Surat Kabar Provinsi/Kab/Kota: diterbitkan dan didistribusikan dalam lingkup Prov/Kab/Kota KK. 47 s.d. KK. 48 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Penulisan artikel pada Website NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Dibuktikan dengan print out artikel/makalah dan alamat website; Jumlah artikel x AK Contoh : 1 artikel x 1 = 1 2SPMK. KK. 49 Inovatif Profesional Integritas Peduli PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Perolehan gelar kesarjanaan lainnya NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Surat tugas/izin belajar dari pejabat yang berwenang; Doktor 1 ijazah = 15 Magister 1 ijazah = 10 Sarjana 1 ijazah = 5 2Bagi lulusan dalam negeri: fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir; 3Bagi lulusan luar negeri: fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan/dilegalisir oleh Kementerian yang menangani bidang pendidikan tinggi; 4SPMK. KK. 50 s.d. 52 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Perolehan Piagam Kehormatan NOKRITERIA PENILAIANPERHITUNGAN PENILAIAN 1Penghargaan yang diperoleh Widyaiswara terkait dengan jabatan dan atau kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, dan Walikota atas prestasi yang diraih Contoh : Penghargaan satya lencana karya satya 30 tahun = 3 20 tahun = 2 10 tahun = 1 Penghargaan pemerintah 1 piagam x 1 = 1 Gelar kehormatan akademis 1 gelar x 10 = 10 2Dibuktikan dengan fotokopi Piagam Penghargaan yang dilegalisir unit kepegawaian instansi Widyaiswara bersangkutan; 3SPMK KK. 53 s.d PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Ketentuan Lain 1.Batas waktu pengusulan kegiatan Widyaiswara untuk dinilai angka kreditnya paling lama 1 (satu) tahun sejak kegiatan itu dilakukan dan tidak dapat dinilai apabila melampaui batas waktu dimaksud. Ketentuan mengenai batas waktu pengusulan kegiatan akan berlaku mulai bulan April Sistem penilaian angka kredit yang digunakan bersifat absolut, yaitu menilai kesesuaian kegiatan yang diusulkan dengan persyaratan yang ditentukan, dan apabila tidak memenuhi persyaratan maka dinilai 0 (nol). 3.Widyaiswara Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang telah memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi namun belum melakukan orasi ilmiah, wajib mengumpulkan angka kredit pemeliharaan. Jumlah Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun paling rendah 20 (dua puluh) dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi, pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi. 52 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli Ketentuan Lain - lanjutan 4.Pelaksanaan orasi ilmiah dengan KTI yang sudah dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi mulai diberlakukan pada bulan Oktober Widyaiswara Ahli Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib memenuhi Angka Kredit pemeliharaan sebanyak 25 (dua puluh lima) dalam 1 (satu) tahun, dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi, pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi. Kelebihan atas Angka Kredit yang diperoleh, tidak dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya. 6.Hasil Penetapan Angka Kredit dapat dibatalkan oleh pejabat yang menetapkan, apabila di kemudian hari terdapat pembuktian oleh Tim Penilai atas kecurangan dalam usulan angka kredit Widyaiswara. 53 PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL

Inovatif Profesional Integritas Peduli 54 Pusat Pembinaan Widyaiswara Pusat Pembinaan Widyaiswara Lembaga Administrasi Negara PEDULI INOVATIFINTEGRITASPROFESIONAL