ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Q.S. At-Tahrim Ayat 8.
Advertisements

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A.
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Bunuh Diri dan Euthanasia
Fungsi Al-qur'an bagi kehidupan kita sehari hari
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
Materi Pertemuan 7 Al Ahkam Al Khamsah.
Konsep kerukunan dalam islam
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
HINDARI ZINA DAN PERGAULAN BEBAS
KEJAHATAN TERHADAP TUBUH
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
BAB 6: PAKAIAN DAN PERGAULAN DALAM ISLAM
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUTANG, WASIAT, WASIAT WAJIBAH, HIBAH, dan HARTA WARISAN
FIQIH JINAYAAT Oleh: Muhaimin, S.H.,M.Kn.
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ASPEK AKHLAK
SEMBELIHAN (TOPIK 14).
PENGANIAYAAN.
EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF AGAMA ISLAM
Macam-macam Delik.
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH
QISHASH Pengertian Menurut syara' Qishash adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota.
Pertanggungjawaban pidana dalam islam
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HORMAT ORANG TUA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM & BUDI PEKERTI UNTUK SMA/SMK DAN SEDERAJAT OLEH ABU NOOHA.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
STIKES MUHAMMADIYAH MANADO
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain
HUKUM PIDANA.
Hutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dimana pengembalian di kemudian hari dengan jumlah yang sama sesuai.
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
BAB II DIYAT DAN KIFARAT
Hukum Islam Aisha Nadha Audina ( )
فقه الجنايات (FIQH AL-JINAYAT)
Assalamualaikum Wr.Wb.
Kaidah – kaidah dalil asma’ wa sifat
Perlindungan Konsumen
Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT )
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
BAB 4 : MENJAGA AKHLAK TERHADAP KELUARGA
BAB 5: MAKANAN YANG HALAL DAN HARAM MENURUT ISLAM.
AQIDAH UNIT 8 Kelas Bimbingan Dewasa.
Surah al-Tariq Surah Makkiyyah, 17 ayat.
BAB 6: MENJAGA AKHLAK DALAM BERPAKAIAN
BAB I JINAYAH DALAM ISLAM (PEMBUNUHAN DAN QISHASH.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

FIKIH KELAS XI MIPA1 Kelompok 1 BAB 1 JINAYAT DAN HIKMAHNYA

Nama Kelompok : Ahmad Faqih Shabri (02)

Pembunuhan dan Penganiayaan MATERI Pembunuhan dan Penganiayaan

a. Pembunuhan 1. Pengertian Pembunuhan Pembuhunan ialah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja, baik menggunakan alat maupun tidak.

2. Macam – Macam Pembunuhan Pembunuhan dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu : Pembunuhan Sengaja Pembunuhan Seperti Sengaja Pembunuhan Tersalah

Pembunuhan Sengaja Yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai maupun memberatkan (mutsaqal) dan dilakukan oleh orang yang sudah baligh (dewasa). Contoh : Sengaja menembak mati seorang yang tidak bersalah dan bunuh diri

b. Pembunuhan Seperti Sengaja Yaitu pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan. Contoh : Mengagetkan seseorang hingga meninggal dunia tanpa tau orang itu mengidap penyakit serangan jantung

c. Pembunuhan Tersalah Yaitu pembunuhan yang terjadi karena salah satu dari tiga kemungkinan yaitu Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tapi mengakibatkan kematian seseorang contohnya : pengendara mobil yang menabrak pejalan kaki dikarenakan jalan yang licin dan seketika membunuh pejalan kaki tersebut Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh contohnya : menembak seorang kafir harbi namun meleset dan mengenai seorang muslim dan mengakibatkan muslim tersebut meninggal.

Perbuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang contohnya : seseorang menggali sumur yang dalam dan lupa untuk menutupnya lalu ada orang yang tercebur dan meninggal dunia karenanya.

3. Dasar Hukum Larangan Membunuh Membunuh tanpa alasan dilarang dalam islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Firman Allah SWT. di dalam Q.S. Al – Isra’: 33 yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan allah ( membunuh ) melainkan dengan suatu alasan yang benar”.( Q.S. Al – Isra’: 33 ). Karena ada ketegasan larangan membunuh, maka jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang benar maka orang yang membunuh mauoun terbunuh akan dimasukkan ke dalam neraka.

4. Hukuman Bagi Pelaku Pembunuhan Pelaku atau orang yang melakukan pembunuhan setidaknya telah melanggar tiga macam hak, yaitu ; hak Allah SWT. , hak ahli waris dan hak orang yang terbunuh. Berikut adalah hukuman bagi pembunuh sesuai dengan macamnya : Pembunuhan sengaja Hukuman bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash yaitu pelaku harus diberikan sanksi yang berat. Apabila keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan maka ia wajib membayar diyat mughalladzah yang diambil dari harta pembunuh dan dibayarkan secara tunai kepada keluarga korban. Selain itu pembunuh juga harus melakukan kaffarah

b. Pembunuhan seperti sengaja Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughalladzah yang diambil dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama 3 tahun dan juga harus melakukan kaffarah. c. Pembunuhan tersalah Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah( denda ringan ) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya, serta melaksanakan kaffarah.

5. Pembunuhan Secara Berkelompok Apabila sekelompok orang secara bersama – bersama membunuh seseorang, maka mereka harus dihukum qishash 6. Hikmah Larangan Membunuh Islam menerapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan tiada lain untuk memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindak pembunuhan diancam dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya.

Dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah : Q. S Dalil yang menjelaskan tentang hukuman bagi pembunuh adalah : Q.S. an – Nisa ayat 93 yang artinya : “Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya, dan Allah murka kepadanya, mengutuknya, dan menyediakan azab yang besar baginya.” ( Q.S. an – Nisa : 93 )

b. penganiayaan Pengertian Penganiayaan Yang dimaksud penganiayaan disini adalah perbuatan pidana ( tindak pidana kejahatan ), yang berupa melukai, merusak atau menghilangkan fungsi anggota tubuh.

2. Macam – Macam Penganiayaan Penganiayaan dibagi menjadi 2 macam yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Penganiayaan berat, yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut. Contohnya memukul tangan seseorang sampai patah, mencolok mata seseorang sampai buta dan lain sebagainya. Penganiayaan ringan, yaitu perbuatan melukai bagian badan yang menimbulkan cacat ringan. Contohnya medorong seseorang hingga jatuh dan menyebabkan lecet di lutut.

3. Dasar Hukuman Penganiayaan Perbuatan menganiaya seseorang tanpa alasan di dalam islam dilarang. Larangan ini sama dengan larangan membunuh orang lain tanpa dasar. Allah berfiraman dalam surah al – Maidah ayat 45 yang artinya : “Dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya ( At – Taurat ) Bahwasanya jiwa ( dibalas dengan ) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka pun ada qishashnya.”( Q.S. al – Maidah: 45 )

TANYA JAWAB

SEKIAN DARI KELOMPOK KAMI WASALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH