Mekanisme Pengawasan oleh DPRD Terhadap Jalannya Pemerintahan Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Oleh: Irwan Apriyanto Class: B Pendidikan Bahasa Inggris
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Teknik Pengawasan DPRD
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
GOOD GOVERNANCE.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PATTIRO - Local Governance Forum Seri II Hotel Alila, 11 Juli 2013
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Persyaratan Substantif, Teknis,
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
MANAJEMEN KOPERASI.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
MENINGKATKAN KAPASITAS FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH bahan ajar ilmu pemerintahan UNIKOM.
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
Good Corporate Governance
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Tentang Keuangan Negara
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Hukum Administrasi Negara
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
BADAN USAHA MILIK NEGARA
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
Keuangan Sekolah/Madrasah
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Mekanisme Pengawasan oleh DPRD Terhadap Jalannya Pemerintahan Daerah Oleh: Dr. H. OK. Henry, M.Si

Pengawasan dapat dilakukan DPRD terhadap Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan good governance

Pendahuluan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 208Ayat (1) “Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah”. Antara kepala daerah dan DPRD benar-benar memiliki kesetaraan dan kesederajatan dan tidak ada dominasi salah satu diantara keduanya DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK

Fungsi DPRD Legislasi Anggaran Pengawasan

Tugas dan Wewenang DPRD Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota

Tugas dan Wewenang DPRD Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan

Tugas DPRD berkaitan dengan fungsi pengawasan Pertama Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan walikota/bupati,APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional Kedua Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi . Ketiga DPRD berwenang meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, dan warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara

Hak DPRD Hak interpelasi, untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara Hak angket, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hak menyatakan pendapat, untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket

Hubungan Kerja antara Pemda dengan DPRD 1. Sebagai mitra kerja yang sejajar dengan pembagian tugas yang jelas 2. Sebagai pengawas dalam bidang politik dan kebijakan. Sifat hubungan DPRD dengan Pemda adalah konsultatif dan fasilitatif, dalam arti DPRD dapat melakukan konsultasi dan melakukan dukungan fasilitas dengan pemerintah pusat apabila ada masalah yang harus dipecahkan di daerah.

Manfaat Pengawasan Kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana Dapat dilakukan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan dan penyelewengan yang ditemukan Menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan,peniadaan penyimpangan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Untuk mencari jalan keluar bila dijumpai kesulitan- kesulitan, kelemahan-kelemahan, atau kegagalan- kegagalan kebijakan atau program pemerintah

Pengawasan Preventif Pengawasan pada tahap persiapan dan perencanaan suatu kegiatan/kebijakan pemerintah daerah. Bertujuan pada aspek pencegahan dan perbaikan. Misalnya dengan mengadakan pengawasan terhadap persiapan-persiapan kerja, rencana anggaran, rencana penggunaan tenaga, dan sumber-sumber lain

Pengawasan Refresif Pengawasan terhadap proses-proses aktivitas pemerintah daerah. Bertujuan menghentikan pelanggaran dan mengembalikan pada keadaan semula, baik disertai atau tanpa sanksi. Bentuk pengawasan yang dilakukan melalui post-audit dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan ditempat (inspeksi), meminta laporan pelaksanaan, dan sebagainya.

Indikator Keberhasilan Pengawasan Meningkatnya disiplin, prestasi dan capaian sasaran (kinerja) pelaksanaan tugas. Berkurangnya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) Berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar Cepatnya penyelesaian pekerjaan Meningkatnya pelayanan kepada masyarakat

Output pelaksanaan fungsi DPRD secara ideal Pertama PERDA-PERDA yang aspiratif dan responsif, dalam arti telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat. Kedua Anggaran belanja daerah (APBD) yang efektif dan efisien, serta terdapat kesesuaian yang logis antara kondisi kemampuan keuangan daerah dengan keluaran (output) kinerja pelayanan masyarakat. Ketiga Suasana pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabilitas, baik dalam proses pemerintahan maupun dalam penganggaran

Faktor Penyebab Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD

Faktor Penyebab Lemahnya Fungsi Pengawasan DPRD 1. Lemahnya Kualitas Sumber Daya Manusia 2. Lemahnya Kemampuan Manajerial dan Kepemimpinan 3. Lemahnya Faktor Dukungan Masyarakat 4. Keterbatasan Dana 5. Rendahnya Komitmen atau Motivasi 6. Lembaga legislatif yang diharapkan menjadi “wasit” dalam peyeleng-garaan pemerintahan justru terlibat dalam KKN

Mewujudkan Good Governance Responsibility: kesesuaian di dalam pengelolaan pemerintah daerah terhadap prinsip yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku Accountability: kejelasan fungsi, struktur, sistem dan prosedur pertanggungjawaban organ pemda sehingga pengelolaan terlaksana secaraefektif Fairness: perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholderyang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku

Mewujudkan Good Governance Independency: pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun sesuai peraturan perundangan yang berlaku Transparency: keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan didalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai peleksanaan pemerintahan

Corruption is the enemy of development, and of good governance Corruption is the enemy of development, and of good governance. It must be got rid of. Both the government and the people at large must come together to achieve this national objective - Pratibha Patil Takutlah kalian terhadap hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak didzalimi. (QS. Al-Baqarah: 281)

TERIMA KASIH