PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA www.kejaksaan.go.id
PENERANGAN HUKUM PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA FUNGSI BIDANG PERDATA & TUN PADA KEJAKSAAN R.I. BAGI LEMBAGA NEGARA, INSTANSI PEMERINTAH, BUMN DAN BUMD PENERANGAN HUKUM PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
TUGAS & WEWENANG KEJAKSAAN (Psl. 30 UU No. 16/2004) DI BIDANG PIDANA DI BIDANG PERDATA DAN TUN DI BIDANG KETERTIBAN & KETENTRAMAN UMUM PENYIDIK Sebagai Jaksa Penyidik PENUNTUTAN Sebagai Jaksa Penuntut Umum Sebagai Jaksa Pengacara Negara
TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DASAR HUKUM TUGAS DAN WEWENANG KEJAKSAAN DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. - Pasal 30 ayat (2) : Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah. Pasal 34 (2) : Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada pemerintah lainnya. Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Pasal 24 (1) : Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Pasal 24 (2) : lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana ayat 1 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi lembaga/ badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah dibidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan/keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memebrikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indoneia Pasal 24 :Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
RUANG LINGKUP TUGAS DAN KEWENANGAN DATUN FUNGSI : MENJAMIN TEGAKNYA HUKUM/KEPASTIAN HUKUM MENYELAMATKAN / MEMULIHKAN / KEKAYAAN / KEUANGAN NEGARA MENEGAKKAN KEWIBAWAAN PEMERINTAH DAN NEGARA MELINDUNGI HAK-HAK KEPERDATAAN MASYARAKAT 1. PENEGAKAN HUKUM 2. BANTUAN HUKUM 3. PERTIMBANGAN HUKUM 4. PELAYANAN HUKUM 5. TINDAKAN HUKUM LAIN
3. PERJA 009/A/JA/01/2011 tgl 24 Januari 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan.
PERJA NOMOR 040/A/JA/12/2010 tanggal 13 Desember 2010 Jo PERJA 018/A/JA/07/2014 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Datun.
PENEGAKAN HUKUM Penegakan hukum ialah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
CONTOH PENEGAKAN HUKUM Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ( Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974) Mengajukan permohonan pembubaran PT dengan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan. (Pasal 146 ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Mengajukan permohonan pailit dengan alasan kepentingan umum. (Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundan Kewajiban Pembayaran Utang) Pembatalan Paten (UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten pasal 91 ayat (4))
KEWENANGAN JPN BERDASARKAN UU NO KEWENANGAN JPN BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 1999 Jo UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PASAL 32: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.
PASAL 33: Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya
PASAL 34: Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya. PASAL 38 C (UU Nomor 20 Tahun 2001) : Apabila setelah putusan pengadilan telah memeperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang disuga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belumn dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya
BANTUAN HUKUM Bantuan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus
PERTIMBANGAN HUKUM Pertimbangan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah JAM DATUN, Kajati, Kajari.
TINDAKAN HUKUM LAIN Tindakan Hukum lain adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
PELAYANAN HUKUM Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta.
TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PERDATA LITIGASI NON LITIGASI GAGAL PERDATA (PENGGUGAT/ TERGUGAT) PERSIAPAN PERSIDANGAN BANDING KASASI PK NEGOSIASI, MEDIASI SUKSES PERDAMAIAN/ MUFAKAT/ KESEPAKATAN
TAHAPAN PENANGANAN PERKARA TATA USAHA NEGARA LITIGASI TUN (TERGUGAT) DISMISSAL PROSES PERSIDANGAN BANDING KASASI PK
Peranan JPN dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi
BANTUAN HUKUM PERTIMBANGAN HUKUM TINDAKAN HUKUM LAIN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DATUN YANG DAPAT DIBERIKAN KEPADA LEMBAGA NEGARA INSTANSI PEMERINTAH BUMN/BUMD : BANTUAN HUKUM PERTIMBANGAN HUKUM TINDAKAN HUKUM LAIN SELAMA TAHUN 2014 (SAMPAI PADA BULAN AGUSTUS 2014) DATUN TELAH BERTINDAK SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA DENGAN MENANGANI/ MENYELESAIKAN PERKARA SEJUMLAH 2.213 PERKARA DENGAN JUMLAH PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN KEUANGAN NEGARA SEJUMLAH Rp. 7.55.719.736.364, 36. DAN US DOLLAR 56.252,03
ETIKA JPN DALAM BERACARA JPN bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dan terbatas pada kewenangan yang dikuasakan. JPN dalam beracara tunduk pada hukum acara yang berlaku. Kedudukan JPN setara dengan Prinsipal/Pengacara pihak lawan. JPN menjunjung tinggi profesionalitas. JPN melaporkan setiap perkembangan perkara kepada klien.
Keuntungan Menggunakan Jasa JPN JPN bertindak mewakili Pemberi Kuasa berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. JPN bertindak profesional, dan siap berkompetisi dengan Pengacara swasta. JPN tidak mengenal lawyer fee. JPN tidak dapat menolak SKK walaupun JPN telah mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan untuk menang. JPN tidak menimbulkan conflict of interest (tidak bermata dua). JPN tidak mewakili perorangan. Bahwa tupoksi bidang DATUN dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana korupsi .