Perhitungan PPh Wajib Pajak Badan Apersepsi: Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Badan. Pajak dihitung berdasarkan Penghasilan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Advertisements

UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
KLASIFIKASI BIAYA.
KONSEP DASAR AKUNTANSI PAJAK
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PEMBUKUAN / PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
BIAYA Pertemuan 5.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
PPh PASAL 26.
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
Objek Pajak Penghasilan
E – LEARNING MATA KULIAH MANAJEMEN PAJAK DOSEN MOMO KELAS 22A DAN 22B
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI E LEARNING MANAJEMEN PAJAK SENIN 6 OKTOBER 2014 JAM KERJAKAN TUGAS SLIDE 16. dikumpulkan di pertemuan berikutnya.
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
BIAYA FISKAL DAN PENGURANG PENGHASILAN PERTEMUAN: 9 bab 10
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
By: Irwan, SE, MSi ( NIDN ) Akuntansi Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Beban usaha B. Sundari, SE., MM..
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Pajak Penghasilan.
Transcript presentasi:

Perhitungan PPh Wajib Pajak Badan Apersepsi: Salah satu sumber pajak adalah Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Badan. Pajak dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Sebelum menghitung pajak, perusahaan yang menyusun laporan keuangan komersial perlu membuat koreksi fiskal terlebih dahulu untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan PPh.

A. Pajak Penghasilan Bagi WP Badan Dasar Hukum PPh 1. Dasar Hukum PPh UU No. 36 Tahun 2008 UU No. 36 Tahun Penghasilan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima tau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima tau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun a. Penghasilan ditinjau dari segi sumbernya: 1. Penghasilan dari pekerja 1. Penghasilan dari pekerja 2. Penghasilan dari kegiatan 2. Penghasilan dari kegiatan 3. Penghasilan dari usaha 3. Penghasilan dari usaha 4. Penghasilan dari modal 4. Penghasilan dari modal 5. Penghasilan dari lain-lain 5. Penghasilan dari lain-lain

2. Metode Pembukuan a. Stelsel Akrual = Pengakuan penghasilan dan biaya yang didasarkan pada waktu diperolehnya atau diterimanya penghasilan. b. Stelsel kas = suatu metode pengakuan penghasilan dan biaya yang perhitungannya didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai 3. Pembukuan dalam Bahasa Asing a. WP dalam menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan uang asing: WP Penanaman modal Asing, Wajib Pajak kontrak kerja, WP Kontrak Bagi Hasil, BUT, WP afiliasi b. Bahasa asing yang digunakan adalah bahasa Inggris c. Uang asing yang digunakan dollar AS d. Wajib pajak harus mendapat izin tertulis dari Menteri keuangan

B. Biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan 1. Beban Usaha a. Beban yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha contoh :bunga, sewa dan royalty, biaya perjalanan, gaji, listrik dan telephone b. iuran kepada dana pensiun yang pendiri nya telah disahkan oleh menteri keuangan c. biaya beasiswa, magang, pelatihan d. penyusutan dan amortisasi 2. Penyusutan Harta berwujud Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatGaris lurusSaldo Menurun 1.Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 25% 12,5% 10% 2. Bangunan permanen tidak permanen 20 tahun 10 tahun 5% 10%

3. Amortisasi Harta tetap tidak berwujud Kelompok Harta tak Berwujud Masa manfaatGaris lurusSaldo menurun Kelompok 14 tahun25%50% Kelompok 28 tahun12,5%25% Kelompok 316 tahun6,26%12,5% Kelompok 420 tahun5%10%

D.Menghitung PPh wajib Pajak Badan 1. Menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah no 46 tahun 2013 Tarif : 1% x jumlah peredaran bruto

2. Menghitung pajak penghasilan berdasarkan pasal 31-E a. Menghitung PPh berdasarkan pasal 31-E untuk peredaran bruto kurang dari 4,8 milyar PPh : 50% x 25% x PKP(Laba Usaha) b. Menghitung PPh berdasarkan pasal 31-E untuk peredaran bruto lebih dari 4,8 milyar PPh : (50% x 25%) x pkp dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 25% x PKP dari bagian peredran bruto yang tidak memperoleh fasilitas