SISTEM PEMERTINTAHAN INDONESIA PADA MASA ORDE LAMA Oleh Zulkarnain
PENGERTIAN Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
Sistem pemerintahan orde lama merupakan awal sejarah pemerintahan bangsa Indonesia. Pada masa orde lama inilah, bangsa kita baru memulai menata segala perihal aturan dalam mengelola negara. Saat itu, kita baru saja memproklamirkan diri menjadi negara merdeka meskipun belum bebas seratus persen dari kekuasaan penjajah. Maka, bisa dikatakan bahwa era pemerintahan orde lama menjadi cikal bakal pengaturan sistem untuk bangsa Indonesia. Pemerintahan orde lama adalah pemerintahan negara Indonesia yang berlangsung di bawah pimpinan Soekarno. Pemerintahan orde lama berlangsung sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945 hingga 1968.
SISTEM PRESIDENSIAL Merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislative). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Ciri-ciri pemerintahanya : 1. Pemerintahan Presidensial didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan. 2. Eksekutif tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatu dengan Legislatif. 3. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden. 4. eksekutif dipilih melalui pemilu.
System Parlementer Pada masa system Parlementer, system masih terasa semu. Dimana pemerintahan Parlementer lahir atas dasar Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 1950. Ditandai dengan adanya Perdana Menteri. Pada masa ini posisi parlemen menjadi sangat penting dalam pemerintahan dan dapat mengangkat perdana menteri. Selain hal ini juga parlemen dapat menjatuhkan pemerintahan dengan mosi tidak percaya. Ciri-cirinya : 1. Pemerintahan Parlementer didasarkan pada prinsip pembagian kekuasaan. 2. Adanya tanggung jawab yang saling menguntungkan antara legislatif dengan eksekutif, dan antara presiden dan kabinet. 3. Eksekutif dipilih oleh kepala pemerintahan dengan persetujuan legislatif.
System Demokrasi liberal Pada masa Demokrasi liberal ditentukan pada UUD 1950 yang ,menggantikankonstitusi RIS 1949, namun masih seakan demokrasi yang semu karena yang masih dijalankan adalah system pemerintahan kabinet parlementer. Hal lainnya juga dapat diketahui bahwa pengangkatan perdana menteri oleh presiden, dan bahkan presiden dapat membubarkan DPR sehingga kedudukan presiden tidak dapat diganggu gugat oleh pemerintahan.
Konstituante Konstituante diserahi tugas membuat undang-undang dasar yang baru sesuai amanat UUDS 1950. Namun sampai tahun 1959 badan ini belum juga bisa membuat konstitusi baru. Maka Presiden Soekarno menyampaikan konsepsi tentang Demokrasi Terpimpin pada DPR hasil pemilu yang berisi ide untuk kembali pada UUD 1945. Akhirnya, Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante.
Pada masa Orde Lama ini banyak ditandai dengan bergonta gantinya kabinet yang ada di pemerintahan. Diantaranya : Pada masa ini terjadi banyak pergantian kabinet diakibatkan situasi politik yang tidak stabil. Tercatat ada 7 kabinet pada masa ini. • 1950-1951 - Kabinet Natsir • 1951-1952 - Kabinet Sukiman-Suwirjo • 1952-1953 - Kabinet Wilopo • 1953-1955 - Kabinet Ali Sastroamidjojo I • 1955-1956 - Kabinet Burhanuddin Harahap • 1956-1957 - Kabinet Ali Sastroamidjojo II • 1957-1959 - Kabinet Djuanda
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ialah dekrit yang mengakhiri masa parlementer dan digunakan kembalinya UUD 1945. masa sesudah ini lazim disebut masa Demokrasi Terpimpin. Isinya ialah: 1. Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 2. Pembubaran Konstituante 3. Pembentukan MPRS dan DPAS
Demokrasi Terpimpin System Demokrasi Terpimpin ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden oleh Soekarno. Maka pada tahun 1959-1966 Indonesia menggunakan system Demokrasi Terpimpin. Pada system ini pun kedudukan Presiden masih sangat kuat ia memiliki kekuasaan mutlak. Dimana kedudukan Presiden dapat digunakan untuk melenyapkan berbagai kekuasaan yang menghalangi pemerintahan, kegiatan partai politik dan kebebasan berpendapat sangat dibatasi.
HATUR NUHUN TOS NGADANGUKEUN