PERJANJIAN KERJA
Pengertian Perjanjian Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 BW)
Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja Tidak ada 1 (satu) pun peraturan yang mengikat bentuk dan isi perjanjian, karena dijamin dengan “asas kebebasan berkontrak” yakni suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi berbagai macam perjanjian asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak tersebut dituangkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dengan memperhatikan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata.
Pembagian Perjanjian menurut pasal 1601 BW Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menghendaki dari pihak lainnya agar dilakukan suatu perjanjian guna mencapai suatu tujuan, untuk itu salah satu pihak bersedia membayar upah,contoh : hubungan antara pasien dan dokter, pengacara dan klien, notaris dan klien dsb. Perjanjian kerja, adalah perjanjian antara seorang buruh dan seorang majikan, perjanjian mana ditandai dengan ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yg diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (dienstverhoeding),dimana pihak majikan berhak memberikan perintah-perintah yg harus ditaati oleh pihak lain Perjanjian pemborongan kerja, adalah suatu perjanjian antara pihak yg satu dan pihak yg lain, dimana pihak yg satu (yg memborongkan pekerjaan) menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yg disanggupi oleh pihak yg lain, atas pembayaran suatu uang tertentu sebagai harga pemborongan
Perjanjian kerja menurut pasal 1601 a KUH Perdata adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu yaitu buruh/pekerja mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan/pengusaha dengan upah selama waktu tertentu Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja pada orang lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat-syarat yg dijanjikan atau disetujui bersama (Shamad, 1955 :55)
Prinsip-prinsip perjanjian kerja Adanya keterikatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan) untuk bekerja dibawah perintah dengan menerima upah. Jadi bila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian perjanjian kerja berarti ia secara pribadi secara otomatis harus bersedia bekerja dibawah perintah orang lain. Hal inilah yg disebut sebagai “hubungan diperatas” (dienstverhoeding)
Pembagian perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT adalah perjanjian kerja antara P/B dengan pengusaha yg hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu perjanjian ini diatur dalam pasal 56 s/d. pasal 60 UU Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat materiil dan formil : Syarat materiil : syarat yg terdapat dlm pasal 52 ayat (1) UU ketenagakerjaan : a. kesepakatan kedua belah pihak b. kemampuan / kecakapan melakukan perbuatan hukum c. Adanya pekerjaan yg diperjanjikan d. Tidak bertentangan dgn. Ketertiban umum, kesusilaan dan per UU an yg berlaku
Syarat formil : syarat pembuatan secara formil harus memuat (Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan): Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh; Jabatan atau jenis pekerjaan; Tempat pekerjaan; Besarnya upah dan cara pembayarannya; Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; Jangka waktu mulai berlakunya perjanjian kerja; Tempat dan lokasi perjanjian kerja dibuat; dan Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Hal-hal yg perlu diperhatikan dalam PKWT : PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila ada maka batal demi hukum PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu PKWT dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu untuk pekerja, pengusaha dan dinas yg membidangi ketenagakerjaan setempat Seluruh biaya yg timbul dlm pembuatan PKWT menjadi tanggungan pengusaha
Jangka waktu PKWT : Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan : PKWT dapat diperpanjang/ diperbarui Yang dimaksud diperpanjang adalah melanjutkan hubungan kerja setelah PKWT berakhir tanpa adanya pemutusan hubungan kerja Sedangkan pembaruan adalah melakukan hubungan kerja baru setelah PKWT pertama berakhir melalui pemutusan hubngan kerja dengan tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari
Jangka waktu PKWT : Jangka waktu PKWT dapat diadakan paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun Pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan sekali dan paling lama 2(dua) tahun
Pekerjaan yang bersifat musiman; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ; KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 59 ayat (8) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menetapkan kategori pekerjaan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut : Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan
Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus- putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam 1 (satu) perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Perjanjian ini terdapat dalam pasal 1603 q ayat (1) KUHPerdata, dimana dinyatakan bahwa lamanya hubungan kerja tidak ditentukan,baik dalam perjanjian, peraturan majikan maupun dalam peraturan perundang-undangan atau pula menurut kebiasaan maka hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tidak tertentu Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, disamping alasan tersebut diatas, PKWTT secara hukum otomatis terjadi sebagai akibat pelanggaran pengusaha thdp. Pasal 57 ayat (1). Pengertian PKWTT : suatu perjanjian kerja antara P/B dan pengusaha dimana jangka waktunya tidak ditentukan, baik dalam perjanjian, UU maupun kebiasaan, atau terjadi secara hukum karena pelanggaran pengusaha terhadap ketentuan perundang-undangan yg berlaku