PERJANJIAN KERJA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Kontrak Miko Kamal.
Advertisements

PERJANJIAN KERJA Oleh: TOGAR SILALAHI,SH
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Hukum Perjanjian/kontrak
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
KEP.48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PP SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PKB PKB adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Hubungan Hukum Antara Konsumen dan Produsen
Hubungan Kerja by : Eko W.
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
HUKUM KETENAGAKERJAAN
KONTRAK KERJA DAN PENERAPANNYA
Bab.3 HUBUNGAN KERJA MK. : K3&HK
Azas-Azas Hukum Perdata
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABUL YATAMA ACEH
SURAT KUASA DAN SURAT TUGAS
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (2)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
copyright by Elok Hikmawati
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PKB Dalam Hukum Indonesia
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
copyright by Elok Hikmawati
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie

MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
DASAR PEMBUATAN PERJANJIAN KERJA, PERATURAN PERUSAHAAN DAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA BAMBANG PRIYANTO, SH.
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
By. Poni sukaesih kurniati, s.ip., m.si
Federasi Serikat Buruh
HUBUNGAN KERJA.
MEMAHAMI BERBAGAI KONTRAK KERJA
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
SURAT PERJANJIAN KERJA
CAL DI INDONESIA _________________
copyright by Elok Hikmawati
PERJANJIAN KERJA BERSAMA
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Perjanjian sewa-menyewa
PERIKATAN/PERJANJIAN
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Transcript presentasi:

PERJANJIAN KERJA

Pengertian Perjanjian Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 BW)

Bentuk dan Isi Perjanjian Kerja Tidak ada 1 (satu) pun peraturan yang mengikat bentuk dan isi perjanjian, karena dijamin dengan “asas kebebasan berkontrak” yakni suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi berbagai macam perjanjian asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Asas kebebasan berkontrak tersebut dituangkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, dengan memperhatikan Pasal 1320, Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH Perdata.

Pembagian Perjanjian menurut pasal 1601 BW Perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu, adalah suatu perjanjian dimana satu pihak menghendaki dari pihak lainnya agar dilakukan suatu perjanjian guna mencapai suatu tujuan, untuk itu salah satu pihak bersedia membayar upah,contoh : hubungan antara pasien dan dokter, pengacara dan klien, notaris dan klien dsb. Perjanjian kerja, adalah perjanjian antara seorang buruh dan seorang majikan, perjanjian mana ditandai dengan ciri adanya suatu upah atau gaji tertentu yg diperjanjikan dan adanya suatu hubungan diperatas (dienstverhoeding),dimana pihak majikan berhak memberikan perintah-perintah yg harus ditaati oleh pihak lain Perjanjian pemborongan kerja, adalah suatu perjanjian antara pihak yg satu dan pihak yg lain, dimana pihak yg satu (yg memborongkan pekerjaan) menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yg disanggupi oleh pihak yg lain, atas pembayaran suatu uang tertentu sebagai harga pemborongan

Perjanjian kerja menurut pasal 1601 a KUH Perdata adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu yaitu buruh/pekerja mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan/pengusaha dengan upah selama waktu tertentu Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana seseorang mengikatkan diri untuk bekerja pada orang lain dengan menerima imbalan berupa upah sesuai dengan syarat-syarat yg dijanjikan atau disetujui bersama (Shamad, 1955 :55)

Prinsip-prinsip perjanjian kerja Adanya keterikatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha/majikan) untuk bekerja dibawah perintah dengan menerima upah. Jadi bila seseorang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian perjanjian kerja berarti ia secara pribadi secara otomatis harus bersedia bekerja dibawah perintah orang lain. Hal inilah yg disebut sebagai “hubungan diperatas” (dienstverhoeding)

Pembagian perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PKWT adalah perjanjian kerja antara P/B dengan pengusaha yg hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu perjanjian ini diatur dalam pasal 56 s/d. pasal 60 UU Ketenagakerjaan

Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat materiil dan formil : Syarat materiil : syarat yg terdapat dlm pasal 52 ayat (1) UU ketenagakerjaan : a. kesepakatan kedua belah pihak b. kemampuan / kecakapan melakukan perbuatan hukum c. Adanya pekerjaan yg diperjanjikan d. Tidak bertentangan dgn. Ketertiban umum, kesusilaan dan per UU an yg berlaku

Syarat formil : syarat pembuatan secara formil harus memuat (Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan): Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha; Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh; Jabatan atau jenis pekerjaan; Tempat pekerjaan; Besarnya upah dan cara pembayarannya; Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; Jangka waktu mulai berlakunya perjanjian kerja; Tempat dan lokasi perjanjian kerja dibuat; dan Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Hal-hal yg perlu diperhatikan dalam PKWT : PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila ada maka batal demi hukum PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yg menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu PKWT dibuat dalam rangkap 3 (tiga), yaitu untuk pekerja, pengusaha dan dinas yg membidangi ketenagakerjaan setempat Seluruh biaya yg timbul dlm pembuatan PKWT menjadi tanggungan pengusaha

Jangka waktu PKWT : Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan : PKWT dapat diperpanjang/ diperbarui Yang dimaksud diperpanjang adalah melanjutkan hubungan kerja setelah PKWT berakhir tanpa adanya pemutusan hubungan kerja Sedangkan pembaruan adalah melakukan hubungan kerja baru setelah PKWT pertama berakhir melalui pemutusan hubngan kerja dengan tenggang waktu 30 (tigapuluh) hari

Jangka waktu PKWT : Jangka waktu PKWT dapat diadakan paling lama 2(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang sekali untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun Pembaruan PKWT hanya boleh dilakukan sekali dan paling lama 2(dua) tahun

Pekerjaan yang bersifat musiman; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor ; KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang merupakan peraturan pelaksana dari Pasal 59 ayat (8) Undang undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menetapkan kategori pekerjaan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut : Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun; Pekerjaan yang bersifat musiman; Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajagan

Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yaitu pekerjaan yang sifatnya terus-menerus, tidak terputus- putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam 1 (satu) perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Perjanjian ini terdapat dalam pasal 1603 q ayat (1) KUHPerdata, dimana dinyatakan bahwa lamanya hubungan kerja tidak ditentukan,baik dalam perjanjian, peraturan majikan maupun dalam peraturan perundang-undangan atau pula menurut kebiasaan maka hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tidak tertentu Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, disamping alasan tersebut diatas, PKWTT secara hukum otomatis terjadi sebagai akibat pelanggaran pengusaha thdp. Pasal 57 ayat (1). Pengertian PKWTT : suatu perjanjian kerja antara P/B dan pengusaha dimana jangka waktunya tidak ditentukan, baik dalam perjanjian, UU maupun kebiasaan, atau terjadi secara hukum karena pelanggaran pengusaha terhadap ketentuan perundang-undangan yg berlaku