Siapa Bilang Rokok Haram??? ABU AFNAN NURUL AZMI
HUKUM ROKOK
MAJLIS TARJIH MUHAMMADIYYAH FATWA TAHUN 2005 MEROKOK HUKUMNYA MUBAH FATWA TAHUN 2010 MEROKOK HUKUMNYA HARAM TAPI HAL INI TIDAK DITERIMA OLEH PP MUHAMMADIYYAH
LBM PBNU KEPUTUSAN LBM NU : TIDAK ADA PENEGASAN TENTANG HUKUM ROKOK DALAM ISLAM KARENA DEMIKIAN MAKA DIKEMBALIKAN KEPADA PERTIMBANGAN MASHLAHAT DAN MADHARAT MADHARAT YANG DITIMBULKAN OLEH ROKOK TERHITUNG KECIL DENGAN DEMIKIAN MEROKOK HUKUMNYA MUBAH
KOMISI FATWA MUI PUSAT KOMISI FATWA MUI PADA JANUARI 2009 MENGELUARKAN FATWA YANG ISINYA; MEROKOK DIHARAMKAN ATAS; WANITA HAMIL ANAK-ANAK DITEMPAT/FASILITAS UMUM ORANG MISKIN ??? (Tambahan dari saya)
DALILNYA… QS. AL BAQRAH : 195 QS. BANI ISRAEL : 27 HADITS LAA DHARARA WA LAA DHIRAAR HADIST AL MUSLIMU MAN…
RENUNGAN UNTUK KITA SEMUA
INDONESIA=HEAVEN OF SMOKER ROKOK BEBAS DIDAPATKAN DIMANA SAJA DAN OLEH SIAPAPUN MESKIPUN BALITA ROKOK BEBAS DIHISAP DIMANAPUN KECUALI DIPESAWAT DAN RUANGAN RUMAH SAKIT TIDAK ADA PEMBATASAN KADAR TAR DAN NIKOTIN IKLAN ROKOK SANGAT BEBAS PERUSAHAAN ROKOK MENJADI SPONSOR UTAMA EVENT OLAHRAGA INDONESIA ADALAH SURGA JANNATUN NA’IM BAGI PEROKOK DAN NERAKA PENUH SIKSA BAGI NON PEROKOK PHILLIP MORRIS PUN MENGANGGAP INDONESIA ADALAH SURGA BAGI INDUSTRI ROKOK
A NEW MARLBORO COUNTRY INDONESIA ADALAH A NEW MARLBORO COUNTRY; PETANI TEMBAKAU SEKITAR 3 JUTA ORANG PEROKOK AKTIF 65 JUTA ATAU 28% DARI TOTAL PENDUDUK (WHO, 2008) MENDUDUKI PERINGKAT 3 BESAR SMOKER SEDUNIA MAYORITASNYA ADALAH USIA PRODUKTIF 20-55 TAHUN 34% PEROKOK DARI GOLONGAN DEWASA, LAKI-LAKI 63% DAN WANITA 33% REMAJA/ANAK-ANAK MENCAPAI 13.5%, PUTRA 24% DAN PUTRI 4% BAHKAN DIINDONESIA ADA BEBERAPA BALITA YANG MENJADI PECANDU BERAT ROKOK. INNAA LILLAAHI WA INNA ILAIHI RAAJI’UUN
TERBILANG : SATU TRILYUN SEMBILAN PULUH DUA MILYAR RUPIA ASTAGHFIRULLAH… DENGAN ANGKA 65 JUTA PEROKOK PADA TAHUN 2008 MAKA PADA TAHUN 2012 DIPERKIRAKAN JUMLAHNYA MENJADI SEKITAR 80 JUTA. JIKALAU MASING-MASING PEROKOK RATA-RATA MENGHABISKAN 2 BUNGKUS ROKOK (24 BATANG), MAKA 80.OOO.OOO SMOKER X 24 BATANG ROKOK = 1,920 MILYAR 1 BATANG ROKOK SEKITAR Rp 1000,-, MAKA; 1.920.000.000 X Rp 1000 = Rp 1.920. 000.000.000,- TERBILANG : SATU TRILYUN SEMBILAN PULUH DUA MILYAR RUPIA