Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Advertisements

PENERAPAN KEBIJAKAN ENERGI, APAKAH BIAS GENDER?
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
GENDER ANALYSIS PATHWAY UNTUK PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURAKARTA
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
MENGENALI DAN MEMAHAMI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) DALAM PEMBANGUNAN
Oleh : Kabid Pemberdayaan Perempuan
RENCANA KERJA MADRASAH (RKM)
Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
KESIAPAN SKPD DALAM IMPLEMENTASI ANGGARAN RESPONSIF GENDER
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2013
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Anggaran Responsif Gender
PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
KONSEP DAN PEMAHAMAN GENDER DALAM PENDIDIKAN
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGARAHAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Ketua TP PKK Prov Kaltengi Rapat Kerja Daerah KKB Kalimantan Tengah
 Sasaran strategisIndikator KinerjaTargetCapaian Meningkatnya pemenuhan hak perempuan dan laki- laki di bidang ekonomi Jumlah kebijakan pelaksanaan PUG.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-K/L)
DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYUSUNAN RKP 2013 BIDANG KESETARAAN GENDER, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 15 Februari 2012.
ASDEP GENDER DALAM INFRASTRUKTUR
Focal Point Produk Hukum
ONE KIT FOR ALL LATAR BELAKANG 1. KHA : PRINSIP CLUSTER
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
PAPARAN DEPUTI BIDANG PUG BIDANG POLSOSKUM TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PUG Disampaikan dalam rangka audiensi dengan Gubernur bersama Tim Driver PPRG.
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ASDEP GENDER DALAM INFRASTRUKTUR
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
(TIPE A) BAGAN ORGANISASI
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
PUSAT TELAAH INFORMASI REGIONAL (PATTIRO) HOTEL MILLENIUM, 24 MEI 2012
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
PENGARUSUTAMAAN GENDER PENGARUSUTAMAAN GENDER
BIODATA NAMA. : Drs. Subagyo. MA Tempat/
DEPUTI BIDANG PUG BIDANG EKONOMI TA. 2014
Mekanisme kerja KPPPA dan pola untuk menyusun disain program
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
PELAKSANAAN PENDAMPINGAN PPRG SDM PENGGERAK DI DAERAH
Kabupaten Gianyar 10 Juli 2014.
DINAS DAERAH BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
RANCANGAN RENJA DINAS PPPA DALDUK KB PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020
RANCANG BANGUN SIGA SULSEL
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Adapun sub bidang terkait bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak antara lain : Pengarusutamaan Gender (PUG) Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha Data dan Informasi Gender dan Anak

Jumlah urusan yang membutuhkan NSPK Sesuai PP 38 : 23 perincian urusan Jumlah perincian urusan yang sudah ada NSPK : 9 urusan Jumlah perincian sub bidang urusan yang belum ada NSPK : 14 urusan Dari 10 perincian sub bidang urusan yang sudah ada NSPK ditemukan 15 Peraturan Menteri sebagai NSPK.

Dari urusan yang sudah ada, ada beberapa urusan yang terkait dengan Peraturan Kementerian lain : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah . Selain itu juga ada Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional

NSPK yang tidak mencantumkan PP No. 38 tahun 2007 Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 tahun 2011 tentang Strategi Nasional Sosial Budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 3 tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No 4 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan.

No. Sub Bidang Sub-sub bidang NSPK 1. Pengarusutamaan Gender (PUG) 1.Kebijakan Pelaksanaan PUG 2.Kelembagaan PUG 3.Pelaksanaan PUG 2. Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan 1.Kebijakan Kualitas Hidup Perempuan 2. Pengintegrasian Kebijakan Kualitas Hidup Perempuan  3.Koordinasi pelaksanaan kebijakan kualitas hidup perempuan  Permen Pemberdayaan Perempuan No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.  

No. Sub bidang Sub-sub bidang NSPK 4.Kebijakan Perlindungan Perempuan   5.Pengintegrasian Kebijakan perlindungan perempuan 6.Koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan nomor 2 tahun 2008 tentang Pedoman pelaksanaan perlindungan perempuan Peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik indonesia nomor 19 tahun 2011 tentang pedoman pemberdayaan perempuan korban kekerasan.

No. Sub bidang Sub-sub bidang NSPK 3. Perlindungan Anak 1.Kebijakan kesejahteraan dan Perlindungan Anak   2.Pengintegrasian Hak-Hak Anak dalam Kebijakan dan Program Pembangunan. 3.Koordinasi pelaksanaan kesejahteraan dan perlindungan anak Permen Pemberdayaan Perempuan No. 3 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 tahun 2011 tentang kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan. Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan

No. Sub bidang Sub-sub bidang NSPK Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 tahun 2011 tentang Kebijakan Pemenuhan Hak Pendidikan 4. Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan dunia usaha 1.Penguatan Lembaga/ Organisasi Masyarakat dan Dunia Usaha untuk Pelaksanaan PUG dan Peningkatan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.   Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat Di Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Anak

No Sub bidang Sub-sub bidang NSPK 2.Pengembangan dan Penguatan Jaringan Kerja Lembaga Masyarakat dan Dunia Usaha untuk Pelaksanaan PUG, Kesejahteraan dan Perlindungan Anak 5. Data dan informasi Gender dan Anak 1.Data Terpilah menurut Jenis Kelamin dari di Setiap Bidang Terkait Data dan Informasi Gender dan Anak.  2. Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender Dan Anak

Analisis kesesuaian NSPK Menggunakan 3 (tiga) indikator / kriteria : Mencantumkan PP No. 38 Tahun 2007 dalam konsideran menimbang; Mencantumkan PP No. 38 Tahun 2007 dalam konsideran mengingat; Kesesuaian subtansi dalam pasal-pasal NSPK dengan ketentuan dalam PP No. 38 Tahun 2007

Permasalahan yang terjadi di daerah Contoh di Jawa Tengah : Fasilitator dan focal point gender, prov, kab/kota banyak yang belum mampu mengadvokasi PPRG di setiap SKPD. Kelembagaan PUG belum optimal Capaian SPM layanan terpadu di semua lini layanan (rumah sakit, petugas rehabsos, psikologi, rohaniawan, pekerja sosial) di provinsi dan kab/kota belum optimal. Penerapan peraturan dan kebijakan daerah dalam PA belum optimal