KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BIMBINGAN TEKNIS BUDAYA DOKUMENTASI DAN SERTIFIKASI BAGI APARATUR PEMERINTAH PROVINSI RIAU Pekanbaru, 15 Oktober 2011 Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DASAR PEMIKIRAN negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights) Membangun kepercayaan masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Perlunya norma hukum untuk penegasan hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk Perlunya pengaturan hukum yang mendukung upaya meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik dan memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik 1
MAKSUD DAN TUJUAN MAKSUD Kepastian Hukum dalam kejelasan hubungan an-tara Masyarakat dengan penyelenggara pelayanan publik. TUJUAN Batasan dan hubungan yang jelas hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan. Sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak. Perlindungan dan kepastian hukum masyarakat. 2 3
KARAKTER UNDANG-UNDANG TENTANG PELAYANAN PUBLIK Penguatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Umumnya UU mengatur bagaimana Pemerintah melaksanakan tugasnya, namun UU ini mengatur bagaimana rakyat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam memperoleh pelayanan. Memperkuat dan menjembatani Undang-undang “Sektor” 3
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP Pelayanan Publik Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik: Instansi penyelenggara negara. Korporasi: BUMN/BUMD. Lembaga Independen. Swasta/Organisasi Melaksanakan “Misi negara karena UU”. Ruang lingkup pelayanan publik: Pengadaan dan penyaluran barang publik, Penyediaan jasa publik, pelayanan administratif bersumber APBN/APBD Pengadaan dan penyaluran barang publik, Penyediaan jasa publik, pelayanan administratif bersumber APBN/APBD yang tidak bersumber APBN/APBD yang pelaksanaannya merupakan misi negara 4
ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Kepentingan umum; Kepastian hukum; Kesamaan hak; Keseimbangan hak dan kewajiban; Keprofesionalan; Partisipatif; Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; Keterbukaan; Akuntabilitas; Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; Ketepatan waktu; dan Kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. 5
ORGANISASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara : - Perumusan kebijakaan nasional, fasilitasi konflik antar instansi, pemantauan dan evaluasi kinerja. Pembina: - Pimpinan Lembaga, Menteri, Pimpinan Lembaga lain, Gubernur, Bupati, Walikota - Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi Penanggung Jawab: - Pimpinan Kesekretariatan Lembaga/Kementerian - Koordinasi penyelenggaraan, evaluasi, laporan Penyelenggara Pelayanan Publik: - Melaksanakan fungsi: pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan, informasi, pengawasan internal, penyuluhan, pelayanan konsultasi 6
- berdasarkan kesepakatan. - melibatkan pihak terkait. ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (1) STANDAR PELAYANAN - berdasarkan kesepakatan. - melibatkan pihak terkait. - tidak diskriminatif, terkait langsung dengan pelayanan, memiliki kompetensi, mengutamakan musyawarah dan memperhatikan keberagaman. MAKLUMAT PELAYANAN - Kesanggupan penyelenggara melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan. - wajib dipublikasikan. 7
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (2) SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK - Berisi semua informasi pelayanan dari sekurang-kurangnya meliputi: profil penyeleng- gara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklu- mat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja. - harus terbuka dan mudah diakses masyarakat 8
ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (3) PENGELOLAAN SARANA, PRASARANA, DAN/ATAU FASILITAS PELAYANAN PUBLIK. - kewajiban penyelenggara dan pelaksana bertanggung jawab terhadap pemerliharaan dan/atau penggantian. - dilarang memberikan izin atau membiarkan yang mengakibatkan tidak berfungsi atau tidak sesuai peruntukannya. - Perbaikan tidak mengkibatkan terhentinya pelayanan, dan wajib mencantumkan waktu penyelesaian yang dilakukan 30 hari sebelum pekerjaan perbaikan dimulai. 9
- pelayanan dengan perlakuan khusus kepada ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (4) PELAYANAN KHUSUS. - pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu. - dilarang dipergunakan oleh orang yang tidak berhak. - dapat melakukan pelayanan berjenjang secara transparan dan akuntabel serta sesuai standar pelayanan - pelayanan berjenjang harus memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada kelompok masyarakat. 10
BIAYA/TARIF PELAYANAN. - tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (5) BIAYA/TARIF PELAYANAN. - tanggung jawab negara dan/atau masyarakat. - Biaya/Tarif: 1) Dibebankan kepada negara apabila diwajibkan dalam perundang-undangan. 2) Dibebankan kepada penerima pelayanan. - Ditetapkan berdasarkan persetujuan DPR (Pusat),DPRD (Daerah) dan Perundang-undangan. 11
ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (6) PERILAKU PELAKSANA DALAM PELAYANAN. - adil dan tidak diskriminatif. - Cermat. - Santun dan ramah. - Tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berbelit-belit. - Profesional. - Tidak mempersulit. - Patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar. - Menujung tinggi nilai akuntabilitas dan integritas. - Tidak membocorkan informasi dan dokumen yang wajib dirahasiakan. - Terbuka dan menghindari benturan kepentingan. - Tidak menyalahgunakan Sarpras dan fasilitas. - Tidak memberikan informasi yang salah dan menyesatkan. - Tidak menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan. - Bertindak sesuai dengan kepantasasan - Tidak menyimpang dari prosedur. 12
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBIK. ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (7) PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBIK. - Dilakukan oleh Pengawas internal dan eksternal - Pengawasan internal oleh atasan langsung dan fungsional pengawasan. - Pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Ombudsman, DPR/DPRD. 13
PENGELOLAAN PENGADUAN. Pengaduan apat diajukan ke: ASPEK-ASPEK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (8) PENGELOLAAN PENGADUAN. Pengaduan apat diajukan ke: - Penyelenggara. - Ombudsman. - DPR/DPRD Prosedur Pengaduan kepada Penyelenggara: - Pengaduan kepada Pelaksana diajukan kepada atas Pelaksana, Pengaduan kepada Penyelenggara diadukan kepada atas satuan kerja penyelenggara. - Diajukan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan. - Pengaduan disampaikan secara tertulis memuat nama dan alamat lengkap, uraian kerugian materil/immateril yang diderita, permintaan penyelesaian, waktu, waktu, dan penyampaian, dan tanda tangan. - Pelaksana/Penyelenggara wajib memberikan tanda terima pengaduan yang memuat identitas pengadu, tempat dan waktu penerimaan pengaduan dan pejabat/pegawai penerima pengaduan. - Merespon selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. - Apabila tidak lengkap pengadu diberi kesempatan melengkapi dalam waktu 30 (tiga) puluh hari. (apabila tidak melengkapi dianggap mencabut pengaduan - Pengaduan diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari - Keputusan penyelenggara disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari. 14
PENYELESAIAN PENGADUAN Peran Ombudsman: UU No.37/2008: Mengawasi, menerima laporan, membuat rekomendasi atas laporan Produk pemeriksaan Ombudsman: Menolak laporan; atau menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi Perluasan Peran Ombudsman: UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: melakukan mediasi dan konsiliasi, memutuskan pengaduan melalui adjudikasi khusus.
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN Hak dan kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat: Penyelenggara (pasal 14 dan 15) Masyarakat (pasal 18 dan 19) Hak, Kewajiban, dan Larangan bagi Pelaksana (Pasal 16 dan 17) Kewajiban Penyelenggara pada pasal 15 diderivasi ke dalam beberapa pasal lainnya (pasal 20-21, 22, 23 dst) Hak masyarakat: Memberitahukan penyelenggara/pelaksana untuk memperbaiki pelayanan yang di bawah standar pelayanan Mengadukan pelaksana yang menyimpang dari standar pelayanan/tidak memperbaiki pelayanan Mendapat pelayanan yang berkualitas Larangan bagi Pelaksana: Rangkap jabatan jadi komisaris atau pengurus organisasi usaha (bagi pelaksana dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD) Meninggalkan tugas dan kewajiban (kecuali dengan alasan yang jelas, rasional dan sah) Melanggar asas –asas penyelenggaraan pelayanan publik 16
STANDAR PELAYANAN PUBLIK (BERDASARKAN UU NO STANDAR PELAYANAN PUBLIK (BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik) Tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur (Pasal 1 angka 7);
BAB V PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK Bag 1 : Standar Pelayanan Publik (Ps.20&21) Bag 2 : Maklumat Pelayanan (Ps.22) Bag 3 : Sistem Informasi Pelayanan (Ps.23-24) Bag 4 : Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas Yanblik(Ps.25-28) Bag 5 : Pelayanan Khusus (Psl29-30) Bag 6 : Biaya/Tarif Yanblik (Ps.31-33) Bag 7 : Perilaku Pelaksana Yanblik (Ps.34) Bag 8 : Pengawasan Penyelenggaraan Yanblik (Ps.35) Bag 9 : Pengelolaan Pengaduan (Ps.36-37) Bag 10: Penilaian Kinerja (Ps.38)
LANJUTAN ……………………… Pasal 20 Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan; Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait;
LANJUTAN…………………………………… (3) Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman; (5) Penyusunan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayhat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pedoman tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN PUBLIK dasar hukum; persyaratan; sistem, mekanisme, dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; produk pelayanan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; kompetensi pelaksana;
LANJUTAN……………………………………. i. pengawasan internal; j. penanganan pengaduan,saran &masukan; k. jumlah pelaksana; l. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan strandar pelayanan; m. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, dan n. evaluasi kinerja pelaksana.
SANKSI Pasal 54 (7) Penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.
RPP TENTANG PELAKSANAAN UU NO.25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK Penyusunan standar pelayanan publik didahului dengan penyiapan rancangan standar pelayanan oleh penyelenggara; Dalam penyiapan rancangan standar pelayanan, penyelenggara dapat melibatkan masyarakat dan/ atau tenaga ahli; Rancangan Standar Pelayanan Publik (RSPP) dibahas oleh penyelenggara dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
petugas pelaksana (kuantitas & kualitas) sarana & prasrana LANJUTAN………………………….. Kemampuan penyelenggara terutama menyangkut kemampuan sumber daya yang dimiliki penyelenggara, meliputi: petugas pelaksana (kuantitas & kualitas) sarana & prasrana dukungan pendanaan. RSPP yang telah disepakati wajib dipublikasikan oleh penyelenggara kepada masyarakat paling lambat 5 hari kerja untuk mendapatkan tanggapan atau masukan.
LANJUTAN………………………… Masyarakat dapat mengajukan tanggapan terhadap RSPP paling lambat 7 hari kerja setelah dipublikasikan; Penyelenggara wajib menyelesaikan tanggapan 14 hari sejak batas akhir pengajuan tanggapan masyarakat; RSPP yang telah diperbaiki dan diselesaikan ditetapkan oleh penyelenggara menjadi standar pelayanan; Pembahasan penentuan tarif dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Apabila tarif belum disetujui dapat menggunakan tarif pelayanan yang masih berlaku.
semua pihak yang berkedudukan sbg penerima manfaat pelayanan publik; Masyarakat dan pihak terkait yang diikutsertakan dalam penyusunan SPP, terdiri dari wakil: semua pihak yang berkedudukan sbg penerima manfaat pelayanan publik; tokok masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi dan/atau LSM. Wakil dan jumlah ditentukan oleh penyelenggara. Untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan, penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan LANJUTAN…………………………..
MAKLUMAT PELAYANAN Merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Wajib dipublikasikan secara jelas dan luas, mudah diketahui, dilihat, dibaca, dan diakses oleh masyarakat. Dipublikasikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak standar pelayanan ditetapkan.
PERANSERTA MASYARAKAT Mulai Penyusunan Standar Pelayanan sampai dengan Evaluasi dan pemberian penghargaan. Wujud peranserta masyarakat: 1) Kerjasama 2) Pemenuhan hak dan kewajiban. 3) peran aktif masyarakat dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat dapat membentuk lembaga pengawas pelayanan publik. 17
PELANGGARAN HUKUM DAN SANKSI Sanksi Administrasi - Bagi Pejabat Publik. - Bagi Non-Pejabat Publik Gugatan terhadap penyelenggara atau pelaksana ke PTUN, bila menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara*) Gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan (peradilan umum), bila terdapat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad)*) Laporan terhadap penyelenggara ke pihak berwenang, bila terdapat dugaan tindak pidana, diajukan ke Peradilan umum.*) *) Gugatan ke pengadilan dan laporan ke pihak berwenang tidak menghapus kewajiban penyelenggara. 18
UU NO.14 TAHUN 2008 tentang Keterbukaan Informasi dikaitkan dengan UU NO.25 TAHUN 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 7 (Kewajiban Badan Publik) (2) Badan Publik (BP) wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) BP harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Pasal 11 (Informasi yang wajib tersedia setiap saat) (1) BP wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi antara lain: g. Prosedur kerja pegawai BP yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Peraturan Pelaksanaan UU tentang Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah tentang Ruang Lingkup Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pelayanan Terpadu Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik Peraturan Pemerintah tentang Proporsi Akses dan Katagori Masyarakat Pengguna Layanan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengiukutsertaan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Peraturan Presiden tentang Mekanisme dan Ketentuan Pemberian Ganti Rugi. 19
T E R I M A K A S I H