M. Toni Satria Dugananda

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
PENGEMBANGAN SILABUS.
SUDIN DIKMEN JAKARTA UTARA. 1. Undang-Undang no. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 2. Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional.
Oleh : Kepala Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur Kementerian Pendidikan Nasional Lembaga Penjaminan.
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
SIMULASI PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENILAIAN KINERJA GURU
Empat kelompok guru (syawal 2012) 1. guru profesional yang sejahtera
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
KOMPETENSI KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN ATAU KEPALA SEKOLAH
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
(GRAND DESIGN) PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KEPALA SEKOLAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
PENGENALAN SNP, SPM DAN IMPLEMENTASI SPM
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Tabel Yang harus Dilihat Sebelum Menilai
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
STANDAR KOMPETENSI GURU
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
PENGEMBANGAN KARIR PTK DIKDAS
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERHITUNGAN AK hasil PK GURU
Materi Sesi Kelompok 6 Panduan Menerapkan dan Melaksanakan Penjaminan Mutu Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
PENILAIAN KINERJA GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PERANAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PROSES PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGEM-BANGAN KARIR GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Instrumen PKG PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

M. Toni Satria Dugananda Pengendalian dan Penjaminan Mutu Pendidikan Melalui PENINGKATAN PROFESIONALISME PENDIDIK M. Toni Satria Dugananda Kepala Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2010 tentang Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permendiknas Nomor 7 Tahun 2007 tentang struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru

Landasan Hukum (lanjutan) Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan di bidang Pendidikan Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas. Permendikbud Nomor 37 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja LPMP

AGENDA LPMP JATIM 2013 SOSIALISASI DAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PILOTING GURU MODEL PADA SEKOLAH MODEL PEMUTAKHIRAN DAN PENDATAAN NUPTK SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013 PENILAIAN KINERJA GURU TAHUN 2013 UJI KOMPETENSI GURU ON-LINE 2013 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) PEMETAAN KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH PENYIAPAN DAN PENGUATAN GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH SERTA LABORAN DAN PUSTAKAWAN EVALUASI DIRI SEKOLAH (EDS) PILOTING DAN PENYIAPAN MENTOR, MASTER OF TRAINERS, ASSESSOR, NCT, PCT DAN DCT PENGENDALIAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

5 – CIRI GURU PROFESIONAL Memiliki Identitas Jelas => Terdaftar di NUPTK Memiliki Kompetensi => Paed, Prof, Pers, Sos Lulus dan Memiliki Sertifikasi Profesi Memiliki Tunjangan Profesi Sejahtera, Bermartabat dan Profesional

RASIONAL Sertifikasi Guru adalah salah satu alat (“Tools”) untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru melalui Pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Tunjangan Profesi Pendidik diberikan kepada guru dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru serta melaksanakan pengembangan Keprofesian berkelanjutan.

STRUKTUR KARIR GURU (I) Tahap Karir II. Muda, Golongan III/c, – semua peran pengelolaan berada pada tingkat ini. Peningkatan dari III/b ke III/c, perlu melakukan publikasi ilmiah atau karya inovatif sebagai bagian dari PKB Pertama, Golongan III/a dan III/b, – tingkat awal untuk semua aspek karir dalam pendidikan; rata-rata guru naik pangkat 4 tahun sekali Tingkat ini selesai sampai dengan 8 tahun Induksi dan CPNS Tahap Karir 1– Sertifikasi Syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidikan Pra-jabatan: Sarjana/Diploma IV (S1/D-IV)

LPMP Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur Memenuhi/ Melampaui PP. 19 tahun 2005 Pasal 1 ayat (24) LPMP adalah UPT Departemen berkedudukan di Provinsi dan bertugas membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran & bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Non Formal dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Memenuhi/ Melampaui SNP Jawa Timur Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan PP. 19 Th. 2005 Pasal 91 ayat 2 PP. 19 Th. 2005 Pasal 91 ayat 1 Secara bertahap, sistematis dan terencana Dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. PP. 19 Th. 2005 Pasal 91 ayat 3

LPMP PP. 19 tahun 2005 Pasal 92 ayat (6) NEXT PEMPROV. Mensupervisi Dan membantu Satuan Pendidikan Formal- Nonformal PEMKAB./ PEMKOT PP. 19 tahun 2005 Pasal 92 ayat (6) LPMP mensupervisi dan membantu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam upaya penjaminan mutu pendidikan LPMP PP. 19 tahun 2005 Pasal 92 ayat (7) Dalam melaksanakan (ayat 6) LPMP bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi PERGURUAN TINGGI

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Permendikbud No. 37/2012 BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) LPMP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.

Permendikbud No. 37/2012 Pasal 2 LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Permendikbud No. 37/2012 Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPMP menyelenggarakan fungsi: a). pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; b). pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c). supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional; d). fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; e). pelaksanaan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan; dan f). pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

Permendikbud No. 37/2012 Pasal 5 (1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, program, anggaran, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan LPMP. (2) Seksi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah. (3) Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional. (4) Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan kerja sama peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.

HAL BARU PADA PERMENNEGPAN & RB No. 16/2009 Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Guru akan dinilai kinerjanya dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap tahun Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 konseli per tahun, Jumlah angka kredit yang diperoleh guru, tergantung pada hasil penilaian kinerjanya dan PKB (sistem paket) PKB harus dilaksanakan sejak golongan III/a melalui pengembangan diri. Sejak golongan III/b dilakukan bersama dengan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai

PROSES PENILAIAN DAN PENGEMBANGAN KINERJA GURU Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja – 14 Kompe- tensi Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembangan Kinerja (Kebutuhan sekolah) Sanksi

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas No 16/2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas No 27/2008 tentang Bimbingan dan Konseling PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas

HASIL PKG Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No. 16/2009

JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, Iva Pembina Tingkat I, Ivb Pembina Utama Muda, Ivc Pembina Utama Madya, Ivd Pembina Utama, Ive 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal Terpetakannya secara nasional acuan mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah 19

Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional TUGAS LPMP Berdasarkan Permendiknas No. 7 Th 2007 Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional Fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan Pelaksanaan urusan administrasi LPMP FUNGSI LPMP Berdasarkan Permendiknas No. 7 Th 2007

“PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN” PROGRAM “PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN”

Latar Belakang Masih kurang optimalnya hasil diklat bagi peningkatkan mutu pembelajaran di daerah, Mengubah mindset dari sekedar mengikuti diklat menjadi kesadaran diri berperan aktif, baik selama diklat maupun setelah diklat, Melaksanakan Tupoksi “Penjaminan Mutu LPMP” -> assurance -> improvement -> control

SELURUH KAB/KOTA SE PROV. JAWA TIMUR sasaran GURU PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN PENGAWAS SELURUH KAB/KOTA SE PROV. JAWA TIMUR KEPALA SEKOLAH KELOMPOK KERJA (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS)

TUJUAN HASIL YANG DIHARAPKAN Meningkatkan Kualitas Kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di Jawa Timur Kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan pihak-pihak yang terkait terjalin lebih baik Kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas lebih meningkat Kualitas kinerja dan profesionalisme guru, kepala sekolah, dan pengawas lebih meningkat HASIL YANG DIHARAPKAN

Kata Kunci untuk Proses Penjaminan Mutu Bimbingan Supervisi Arahan Saran Bantuan Teknis Pendataan dan Pemetaan MUTU 25 25

KOMPETENSI, PERAN DAN KINERJA GURU

Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 PROFESIONALISME Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahunan, teknologi dan seni Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran ; Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika; dan Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 2 Kompetensi dan Sertifikasi ( PP.74/2008) Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pasal 47 ayat 4 (PP.74/2008) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan lmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.

Pasal 48 (PP.74/2008) Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.

Lanjutan Pasal 16 ayat 2 (Permenegpan-Rb 16/2009) (2) Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari guru pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan guru utama, pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e WAJIB melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif

HASIL TIMSS AND PIRLS 2011 - 2012

SCIENCE AHIEVEMENT FOR EIGHTH GRADE (TIMSS 2011)

MATHEMATICS ACHIEVEMENT FOR EIGHTH GRADE (TIMSS 2011)

READING ACHIEVEMENT FOR FOURTH GRADE (PIRLS 2011)

HASIL UJI KOMPETENSI AWAL 2012 Melanjutkan ke Pendidikan Distribusi Nilai Nasional Distribusi Nilai Per Provinsi < 30,0 ≥ 30,0 Mengikuti pembinaan Melanjutkan ke Pendidikan dan Latihan 32.286 peserta (11,5%) 248.733 peserta (88,5%) Nilai Tertinggi 97,0 Nilai Terendah 1,0 Rata-rata 42,25 Standar Deviasi 12,72 Passing grade = 30,0 Rata-rata Nasional = 42,25 Hasil Uji Kompetensi Berdasarkan Tempat Bertugas Rata-rata Nasional = 42,25 11,82 9,27 11,36 12,86 12,07 16,71 8,83 Standar Deviasi

HASIL UKA BERDASARKAN KAB/KOTA Rerata Nasional 42,25 Kota Blitar Kab. Gresik Kab. Sukabumi 154 Kab/Kota 337 Kab/Kota Kab. Barito Utara Kab. Dogiyai Kab. Mentawai Standar Deviasi : 12,72

Kesempatan Untuk Bicara Rata-rata kata Guru dan Siswa (selama 50 menit pembelajaran) Rasio Guru pada Kata-kata Siswa 7,000 6,000 5,902 Indonesia 25 5,000 5,148 Hong Kong 16 Number of words Jumlah kata-kata 4,000 Netherlands 13 3,000 Switzerland 10 2,633 Czech Republic 9 2,000 Australia 9 1,000 1,018 United States 8 197 640 5 10 15 20 25 30 Ind OCs Ind OCs Jumlah kata-kata guru pada kata-kata seorang siswa Rata-rata jumlah kata guru Rata-rata jumlah Kata siswa 38 Guru melibatkan siswa Presentasi siswa Sumber: Fasli Jalal (Senior Policy Advisor, World Bank)

Student characteristics The Importance of Teachers for Student Achievement Teachers 30% Student characteristics 49% Schools 7% Home Peers 7% 7% Based on research by Professor John Hattie from the University of Auckland who used meta analysis to estimate the overall effect on student achievement to the above factors Fasli Jalal (Senior Policy Advisor, World Bank) Why? How? Then what?

Teachers are very important Teachers are very important. Good teachers have a large impact on student outcomes We need to teach our kids for their futures . . . . . . not our pasts. Daniel Pink

STANDAR KOMPETENSI INTI GURU A. KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran yang mendidik Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki

Lanjutan… Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN 11. Bertindak sesuai dengan normal agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia 12. Menampilkan diri sbg pribadi yg jujur, berakhlak mulis, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.

Lanjutan… C. KOMPETENSI SOSIAL Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri Menjunjung tinggi kode etik profesi guru C. KOMPETENSI SOSIAL 16. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi 17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat 18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaramn sosial budaya

Lanjutan… Berkomunikasi dengan komuniktas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain D. KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yg mendukung mata pelajaran yg diampu Menguasai SK dan KD mata pelajaran yg diampu. Mengembangkan materi pembelajaran yg diampu secara kreatif. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dgn melakukan tindakan reflektif. Memanfaatkan teknologi informasi & komunikasi untuk berkomunikasi & mengembangkan diri.

TUGAS DAN PERAN GURU (UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru dapat berperan sebagai agen pembelajaran, fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

AKTIVITAS GURU DLM MENGEMBANGKAN KURIKULUM MERENCANAKAN MELAKSANAKAN MENGEVALUASI MENGANALISIS MENINDAKLANJUTI

UKURAN KINERJA DAPAT DILIHAT DARI : Kualitas Hasil Kerja Durasi waktu utk menyelesaikan pekerjaan Prakarsa dlm meneyelesaikan pekerjaan Kemampuan dlm meneyelesaikan pekerjaan Kemampuan membina kerja sama

INDIKATOR KINERJA GURU DAN PENILAIANNYA

KEGIATAN GURU UNTUK PENETAPAN INDIKATOR KINERJA 1 Perencanaan Program Kegiatan Pembelajaran 2 Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran 3 Evaluasi/Penilaian Pembelajaran 4 Analisis Hasil Evaluasi Belajar 5 Pogram tindak lanjut (Perbaikan & Pengayaan)

INDIKATOR KEMAMPUAN MENGAJAR Keterampilan Bertanya (Questioning skills) Keterampilan Memberi Penguatan (Reinforcement Skills) Keterampilan Mengadakan Variasi (variation skills ) Keterampilan Menjelaskan (Explaning skills) Keterampilan Membuka dan Menutup Pelajaran (Set Induction and Closure Skills) Keterampilan Membimbing Diskusi Kelompok Kecil Keterampilan Mengelola Kelas Keterampilan Pembelajaran Perseorangan

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

Kompetensi Kepala Sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) Kepribadian 6 Manajerial 16 Kewirausahaan 5 Supervisi 3 Sosial 36 Elemen 52

BIDANG TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH SUPERVISI KEWIRAUSAHAAN MANAJERIAL 53

Tugas Manajerial Menyusun perencanaan sekolah Mengelola program pembelajaran Mengelola kesiswaan Mengelola sarana dan prasarana Mengelola personal sekolah Mengelola keuangan sekolah Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat Mengelola administrasi sekolah Mengelola sistem informasi sekolah Mengevaluasi program sekolah Memimpin sekolah 54

Tugas Supervisi Merencanakan program supervisi Melaksanakan program supervisi Menindaklanjuti program supervisi 55

Tugas Kewirausahaan Tugas kewirausahaan ini tujuannya adalah agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa. 56

DIMENSI KOMPETENSI KEPRIBADIAN Berakhlak mulia, mengembangkan budaya & tradisi serta menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas sekolah Memiliki integritas kepribadian sbg pemimpin Memiliki keinginan mengembangkan diri Bersikap terbuka dlm tugas & fungsi Mengendalikan diri dlm menghadapi masalah sbg kasek Memiliki bakat & minat jabatan sbg pemimpin pendidikan 57

DIMENSI KOMPETENSI MANAJERIAL Menyusun rencana sekolah untuk berbagai tingkatan Mengembangkan organisasi sekolah sesuai kebutuhan Memimpin sekolah d.r. pendayagunaan sumberdaya sekolah secara optimal Mengelola perubahan & pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yg efektif 58

Lanjutan… Menciptakan budaya & iklim sekolah yg kondusif & inovatif bagi pembelajaran Mengelola guru & staf d.r. pendayagunaan SDM secara optimal Mengelola sarana & prasarana sekolah Mengelola hubungan sekolah & masyarakat d.r. pencarian dukungan ide, sumber belajar & dana Mengelola peserta didik d.r. penerimaan peserta didik baru, penempatan & pengembangan kapasitas peserta didik 59

Lanjutan… Mengelola pengembangan kurikulum & kegiatan pembelajaran Mengelola keuangan sekolah sesuai prinsip akuntabel, transparan & efisien Mengelola ketatausahaan sekolah dlm mendukung pencapaian tujuan sekolah Mengelola unit layanan khusus sekolah dlm mendukung kegiatan pembelajaran Mengelola sistem informasi sekolah dlm mendukung penyusunan program & pengambilan keputusan 60

Lanjutan… Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran & manajemen sekolah Melakukan monitoring, evaluasi & pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dgn prosedur yg tepat serta merencanakan tindak lanjutnya 61

DIMENSI KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN Menciptakan inovasi yg berguna bagi pengembangan sekolah Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah Memiliki motivasi yg kuat untuk sukses dlm tugas pokok & fungsinya sbg pemimpin sekolah Pantang menyerah & selalu mencari solusi dlm menghadapi kendala di sekolah Memiliki naluri kewirausahaan dlm mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sbg sumber belajar peserta didik 62

DIMENSI KOMPETENSI SUPERVISI Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru Melaksanakan supervisi akademik thd guru dgn pendekatan & teknik supervisi yg tepat Menindaklanjuti hasil supervisi akademik thd guru dari peningkatan profesionalisme guru 63

DIMENSI KOMPETENSI SOSIAL Bekerjasama dgn pihak lain untuk kepentingan sekolah Berpartisipasi dlm kegiatan sosial kemasyarakatan Memiliki kepekaan sosial thd orang atau kelompok lain 64

Aspek EVALUASI KOMPONEN ASPEK SUB ASPEK/INDIKATOR 1. PELAKSANAAN TUPOKSI SUPERVISI 1. Merencanakan program supervisi 2. Melaksanakan program supervisi 3. Menindaklanjuti program supervisi 2. MANAJERIAL Menyusun perencanaan sekolah Mengelola program pembelajaran Mengelola kesiswaan Mengelola sarana dan prasarana Mengelola personal sekolah Mengelola keuangan sekolah Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat Mengelola administrasi sekolah Mengelola sistem informasi sekolah Mengevaluasi program sekolah Meminpin sekolah 65

Lanjutan Mengembangkan usaha sekolah Membudayakan perilaku wirausaha KOMPONEN ASPEK SUB ASPEK/INDIKATOR 3. KEWIRAUSAHA AN Mengembangkan usaha sekolah Membudayakan perilaku wirausaha 2. KOMITMEN TERHADAP TUGAS 1. KEPRIBADIAN Jujur dlam melaksanakan tugas Terbuka dlm melaksnakan tugas Bertanggung jawab dalam bertugas Memiliki integritas sbg peminpin 2. SOSIAL Menjalin hubungan dgn pihak lain Memberikan bantuan kepada pihak lain 66

Lanjutan… Prestasi akademik siswa Prestasi non-akademik siswa KOMPONEN ASPEK SUB ASPEK/INDIKATOR 3. HASIL KERJA 1. PRESTASI SISWA Prestasi akademik siswa Prestasi non-akademik siswa 2. PRESTASI GURU Prestasi akademik Guru Prestasi non-akademik Guru 3. PRESTASI SEKOLAH Kelebihan dari sekolah lain Penghargaan yang diterima Sekolah 67 67

Aspek yang Dinilai dan Responden Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah No. KOMPONEN PENILAIAN ASPEK/DIMENSI GR PS K3S KS 1. Pelaksanaan Manajenal V - Tupoksi 2. Kewirausahaan 3. Supervisi Komitmen Kepribadian Terhadap tugas Sosial Hasil kerja Prestasi siswa Prestasi guru Prestasi sekolah

Model Penjabaran Komponen Evaluasi Kinerja 69

REVIEW DOKUMEN/ PORTOFOLIO Instrumen Evaluasi PEDOMAN WAWANCARA PEDOMAN OBSERVASI REVIEW DOKUMEN/ PORTOFOLIO QUESIONER (ANGKET) JUKNIS PENGISIAN & PENSKORAN

PELAKSANAAN EVALUASI SESUAI KEBUTUHAN WAKTU DAN FREKWENSI (JADWAL KUNJUNGAN) PERSIAPAN YANG MATANG TARGET KASEK SASARAN DIOLAH, DIANALISIS, DAN DITINDAKLANJUTI.

PENGAWAS SEKOLAH Pengawas Sekolah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Bidang Pengawasan Pengawasan TK/RA/SD/MI Pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran Pengawasan pendidikan luar biasa Pengawasan bimbingan konseling

KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PENGAWAS SEKOLAH Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai Pelaksana Teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan Pengawas sekolah adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh guru yang berstatus sebagai PNS Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 SNP, penilaian kinerja guru dan atau kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, pembimbingan dan pelatihan profesional guru

BEBAN KERJA PENGAWAS SEKOLAH Beban kerja Pengawas sekolah adalah 37,5 jam per-minggu Sasaran pengawasan bagi setiap pengawas sekolah adalah: a. untuk TK/RA dan SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 guru b. untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK palinmg sedikit 7 satuan pendidikan dan /atau 40 guru MP/KMP c. untuk SLB paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 guru d. untuk pengawas BK paling sedikit 40 guru BK Untuk daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikan

KEWAJIBAN PENGAWAS SEKOLAH Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan membimbing dan melatih profesional guru Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Cara Sederhana Membuat Standard Kompetensi Kompetensi Dasar : Siswa Mampu Membuat Secangkir Kopi Manis KKM : 75,00 KOMPONEN INDIKATOR KOMPETENSI KET TIDAK YA 1 2 3 4 AIR 1. MENDIDIH * 2. 3. 4. KOPI GULA CONTOH SALAH YG HARUS DIPERBAIKI