Hukum Lembaga Pembiayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perbedaan Pembiayaan dengan Leasing
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Agus Aji Iswantoro UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
PEGADAIAN thomas andrian.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Pegadaian dan sewa guna usaha (leasing)
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
LEASING SEBAGAI SALAH SATU LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pembiayaan Konsumen.
Oleh: M. Ihsanuddin Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Bapepam-LK Departemen Keuangan, Republik Indonesia Jakarta, 24 Oktober 2009.
Pajak Penghasilan Final
Nama : jeje jaenudin NIM : Kelas : C
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
PEGADAIAN.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Hukum lembaga pembiayaan
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
Nama : Shafhan Hilman No Mhs : Kelas : C
Segi Hukum Kartu Kredit
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
HAK GUNA USAHA (LEASING)
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
ASSET LANCAR PIUTANG.
Uang dan Lembaga Keuangan
Leasing.
Uang dan Lembaga Keuangan
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Copyright by Dhoni Yusra
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Pajak Penghasilan Final
SEWA GUNA (LEASING).
MATERI MATA KULIAH LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN BUKAN BANK
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
Copyright by Dhoni Yusra
Copyright by Dhoni Yusra
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
copyright by dhoni yusra
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Transcript presentasi:

Hukum Lembaga Pembiayaan Pembiayaan Konsumen A D N A N. M 20090610001

Pengertian Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)

Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Kegiatan Pembiayaan Konsumen dilakukan dalam bentuk penyediaan dana untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Kebutuhan konsumen yang dimaksud meliputi antara lain : a. Pembiayaan kendaraan bermotor; b. Pembiayaan alat-alat rumah tangga; c. Pembiayaan barang-barang elektronik; d. Pembiayaan perumahan.

Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.

Dasar hukum dari perjanjian pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : Dasar Hukum Substantif perjanjian di antara para pihak berdasarkan azas kebebasan berkontrak, yakni perjanjian antara pihak perusahaan financial sebagai kreditur dan pihak konsumen sebagai debitur. Mengenai azas kebebasan berkontrak di atur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Dasar Hukum Administratif Di samping dasar hukum yang bersifat substantif, ada beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar hukum administratif bagi keberadaan perusahaan pembiayaan konsumen, yaitu : Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Contoh aturan yang baru dikeluarkan oleh PMK Aturan terbaru terkait uang muka pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan baru saja diterbitkan oleh Kementrian Keuangan RI. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Lanjutan... Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyebutkan, penerbitan aturan tersebut untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan dan menciptakan persaingan yang sehat di industri perusahaan pembiayaan.

Lanjutan... Bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor, wajib menerapkan ketentuan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan kepada konsumen kendaraan bermotor roda dua.

Lanjutan... Konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 20 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan, bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif.

Lanjutan... Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, konsumen wajib memberikan uang muka paling rendah 25 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Contoh Kasus Pembiayaan Konsumen Lembaga pembiayaan berpraktek membodohi konsumen. Tangis sedih dan sangat menyesal atas kelakuan PT. Adira Finance yang tidak manusiawi dialami keluarga Suparno (bukan nama aslinya), warga Turen kab. Malang. Suparno yang menyesali sepeda motornya yang telah “disita” padahal Suparno sudah membayar dua puluh delapan kali angsuran, jadi hanya kurang depalan kali angsuran. Saat itu suparno akan membayar empat kali angsuran, dengan alasan yang tidak masuk akal konsumen disuruh melunasi seluruh kekurangan angsuran oleh PT. ADIRA FINANCE ditambah biaya-biaya lainnya. Setelah dilelang suparno tidak mendapatkan sisa sama sekali, dapat dibayangkan berapa kerugian suparno.

Lanjutan... Nasip serupa juga dialami Arman (nama samaran), warga Desa Bantur Kabupaten Malang juga mengalami nasib yang sama. Lain dengan Suparno, BPKB mobil Arman tidak diberikan, meskipun telah melunasi seluruh angsurannya di PT. Dharma Tama Megah Finance Cabang Malang. Saat kredit arman mengeluarkan uang muka kendaraan sebesar Rp 10jt dengan setelah mengangsur selama 3 tahun, ternyata setelas angsurannya lunas, arman masih dibebankan denda dan pinalty sejumlah Rp.29 juta. Padahal apabila mobilnya dijual dengan harga pasar sekarang senilai Rp. 20 jutaan.

Kedua peristiwa tersebut sesungguhnya tak hanya dialami oleh Suparno dan Arman, masih banyak kasus serupa dijumpai di seluruh Indonesia. Dari masyarakat kelas bawah atau pinggiran yang menjadi korban, umumnya korban sepeda motor. Selain penyitaan kendaraan yang “lemah hukum”, masyarakat juga mengeluhkan ulah dan sikap debt colector alias si tukang tagih, yang suka mengancam dan mengintimidasi konsumen yang terlilit masalah.

Kesimpulan Hubungan antara pihak kreditur dengan pihak konsumen adalah hubungan kontraktual dalam hal ini kontrak pembiayaan konsumen. Dimana pihak pemberi biaya sebgai kreditur dan pihak penerima biaya adalah konsumen sebagai pihak debitur. Pihak pemberi biaya berkewajiban utama untuk meberikan sejumlah uang untuk pembelian sesuattu brang konsumsi, sementara pihak penerima biaya (konsumen) berkewajiban utm\ama untuk membayar kembali uang tersebut secara cicilan kepada pihak pemberi biaya.

Daftar pustaka http://bolosrewu.blogspot.com/2012/03/aturan-baru-uang-muka-pembiayaan.html http://etd.eprints.ums.ac.id/14357/2/ABSTRAKSI.pdf http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18221/3/Chapter%20II.pdf http://komnaspkpusby.wordpress.com/ Deddi Anggadiredja, Lembaga Pembiayaan di Indonesia, Pengembangan Perbankan, 1993.