Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PANGAN
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
SINKRONISASI REGULASI : MENYUKSESKAN TRANSFORMASI BPJS 1 JANUARI 2014
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
BAHAN PRESENTASI KELEMBAGAAN BNP2TKI
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berkelas.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Hak atas Kebebasan Pribadi
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
Oleh Anis Hidayah Direktur Eksekutif Migrant CARE
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
SELAMAT DATANG.
KILAS BALIK, URGENSI DAN PROSES PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN RUANG UDARA NASIONAL (RUU-PRUN) Oleh: Prof. Dr. I B.
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Universitas Gadjah Mada
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
SUNSET POLICY.
KELEMBAGAAN PROTOKOL KYOTO-CDM
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
BIRO PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN BAPEPAM DAN LEMBAGA KEUANGAN DEPARTEMEN KEUANGAN PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN BAGI ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS.
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Materi Ke-1: Sejarah Bentuk dan Proses Legislasi di Indonesia
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Likuidasi Bank.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Disampaikan pada acara :
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Undang-Undang No. 9 tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Disampaikan pada acara Launching dan Sosialisasi UU No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia Jakarta, 5 Juni 2008

Undang-Undang No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia Latar Belakang Upaya berpartisipasi aktif dalam ketertiban dan perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945; Perlunya jaminan kepastian hukum atas perdagangan internasional bahan-bahan kimia yang bersifat dual-use. Tujuan Memenuhi kewajiban sebagai negara pihak dalam melaksanakan Konvensi Senjata Kimia yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 1998. Sasaran Memberi landasan hukum pengaturan penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.

Manfaat dan posisi strategis dari Keberadaan UU No. 9 Tahun 2008 Hak meminta bantuan dan perlindungan kepada negara pihak dan Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW apabila Indonesia terancam/diserang dengan senjata kimia oleh negara lain; Mendapatkan keuntungan dalam kegiatan pertukaran bahan kimia, peralatan dan pengetahuan serta informasi pengembangan dan aplikasi ilmu kimia untuk tujuan damai; Melancarkan perdagangan internasional bahan kimia, khususnya yang bersifat dual-use; Melaksanakan tugas Pemerintah Negara RI sebagai pengayom dan pelindung masyarakat Indonesia; Meningkatkan citra Indonesia sebagai negara cinta damai dan melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan terhadap kemanusiaan; serta Menjamin kepastian hukum penggunaan bahan kimia oleh sektor industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, dan/atau tujuan damai lainnya

Tujuan dan Prinsip Pengaturan Bahan Kimia Tujuan Pengaturan perlindungan, yaitu bertujuan yang berkaitan langsung dengan perlindungan menghadapi bencana bahan kimia beracun atau menghadapi senjata kimia; pertahanan, yaitu pelarangan penggunaan bahan kimia beracun sebagai senjata dalam berperang; serta penegakan hukum, yaitu untuk mengatasi kerusuhan di dalam negeri dengan menggunakan gas air mata. Prinsip Pengaturan prinsip keselamatan dan keamanan memberikan jaminan atas keselamatan dan keamanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam penggunaan, pemakaian, pemanfaatan, dan transportasi bahan kimia prinsip pemanfaatan pemberian nilai tambah dalam rangka pemenuhan kehidupan dan penghidupan manusia dan lingkungannya. prinsip keseimbangan memberikan keseimbangan manfaat antarpelaku usaha/masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Struktur UU No. 9 Tahun 2008 Menimbang (5 butir) Mengingat (6 butir) Terdiri dari 32 (tiga puluh dua) pasal yang terbagi dalam VII bab yaitu Ketentuan Umum Penggolongan dan Penggunaan Bahan Kimia Larangan Otoritas Nasional dan Kerjasama Internasional Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup Penjelasan Lampiran berupa tabel penggolongan bahan kimia dan Prekursor

Cakupan Bahan Kimia yang Diatur dalam UU No. 9 tahun 2008 Bahan Kimia Daftar Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan, diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia. [contoh: Sarin, Tabun, VX, dsb] Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki kegunaan komersial [contoh: Amiton, Arsenic Trichloride, Thiodiglycol, dsb] Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial. [contoh: Phosgene, HCN, Sulfur dichloride , MEA, DEA, TEA, dsb]

Cakupan Bahan Kimia yang Diatur dalam UU No. 9 tahun 2008 …… (con’t) Bahan Kimia Diskret NonDaftar Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic chemicals/DOC) adalah bahan kimia yang tidak termasuk dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat. contoh: Urea, Formaldehyde Bahan kimia organik diskret nondaftar PSF (DOC-PSF) adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor. contoh: Alkyl Benzene Sulfonat, Glyphosate

Otoritas Nasional Senjata Kimia Otoritas Nasional adalah organisasi pelaksana UU No. 9 Tahun 2008 Otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung Pemerintah Indonesia dengan OPCW dan/atau negara pihak lainnya. Otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional untuk melaksanakan UU No. 9 tahun 2008 Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri Perindustrian dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan instansi pemerintah terkait antara lain : Departemen Perindustrian Departemen Pertahanan Departemen Luar Negeri Departemen Hukum dan HAM Departemen Perdagangan Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas Nasional, dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.

Deklarasi dan Pelaporan Kegiatan yang Melibatkan Pemanfaatan Bahan Kimia Daftar Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi, kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret nondaftar; Setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, atau Bahan Kimia Daftar 3 wajib menyampaikan laporan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun kepada Menteri; Setiap orang yang memproduksi bahan kimia organik diskret nondaftar dengan batasan jumlah yang harus dideklarasikan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri; Setiap orang yang mempunyai fasilitas pabrik yang memproduksi Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, Bahan Kimia Daftar 3, dan bahan kimia organik diskret nondaftar wajib menyampaikan laporan kepada Menteri; Pemerintah melindungi dan menjaga kerahasiaan atas Deklarasi dan Laporan yang menurut sifat isinya terbatas .

Inspeksi Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi yang dinyatakan oleh negara pihak. Inspeksi dilakukan oleh Tim Inspeksi Internasional dan/atau Tim Inspeksi Nasional yang dikoordinasikan oleh Otoritas Nasional Tim Inspeksi Internasional adalah tim yang ditugasi oleh Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (Organization for The Prohibition of Chemical Weapons/OPCW) untuk melakukan verifikasi atas deklarasi Beberapa Inspeksi yang telah diterima Indonesia adalah: PT. Petrokimia Gresik dan anak perusahaannya (12 - 15 Januari 2004), PT. Medco Methanol Bunyu (26 – 29 April 2004), PT. Asean Aceh Fertilizer (27 – 30 September 2004), PT. Pupuk Iskandar Muda (28 Juni – 1 Juli 2005), PT. Pupuk Sriwidjaja (25 – 28 September 2006), PT. Pupuk Kujang (14 – 16 Mei 2007). PT. Kaltim Methanol Industri (22-23 Mei 2007)

Tindak Lanjut Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No. 9 Tahun 2008, pada tahun 2008 Pemerintah akan menyusun Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang terdiri dari : No Jenis Peraturan Diharapkan selesai 1 Peraturan Pemerintah (PP) Desember 2008 2 Peraturan Presiden (Perpres) Agustus 2008 3 Keputusan Presiden (Keppres) 4 Peraturan Menteri (Permen) September 2008 5 Keputusan Menteri (Kepmen)

Substansi Peraturan Pemerintah (PP) Pengaturan mengenai tata cara perizinan produksi,kepemilikan, penyimpanan, transfer, atau penggunaan Bahan Kimia Daftar [Pasal 7 ayat (3)] Pengaturan mengenai tata cara pelaporan produksi, kepemilikan, penyimpanan, transfer, atau penggunaan Bahan Kimia Daftar dalam hal orang perseorangan [Pasal 9 ayat (4)] Pengaturan mengenai tata cara pelaporan dalam hal korporasi [Pasal 10 ayat (2)]

Substansi Peraturan dan Keputusan Presiden (Perpres dan Keppres) Peraturan Presiden Pengaturan mengenai Pembentukan, tugas dan wewenang organisasi, serta biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional [pasal19] Keputusan Presiden Penetapan Susunan keanggotaan Otoritas Nasional [pasal 17 ayat (3)] Otoritas Nasional direncanakan akan mulai efektif berfungsi pada bulan Januari 2009

Substansi Peraturan dan Keputusan Menteri (Permen dan Kepmen) Peraturan Menteri Penetapan Daftar tetap bahan kimia [Pasal 5 ayat (3)] Keputusan Menteri Penetapan perincian bahan kimia organik diskret nondaftar [Pasal 6 ayat (2)]

Penutup Negara Indonesia patut berbangga bahwa Indonesia mempunyai ketentuan yang mengatur penggunaan bahan kimia untuk tujuan damai dan melarang menggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Dengan UU tersebut, Indonesia tidak hanya berkontribusi terhadap perdamaian dunia, namun juga untuk kepentingan menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah mengharapkan kepada seluruh Pihak, khususnya sektor industri yang memanfaatkan bahan kimia, dapat mendukung pelaksanaan Undang-Undang ini sehingga sektor industri nasional dapat berkembang dengan baik tanpa harus dibayang-bayangi tuduhan mengembangkan senjata kimia.

TERIMA KASIH