IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan Hj.D.S.DEWI,S.H.,M.H Wakil Ketua PN Cibinong Sosialisasi Mediasi Kementerian Agama RI Cisarua, 16 September 2013
Quote of Peace Peace is not something you wish for. Its something you make, something you do, something you are, and something you give away. Robert fulghum. Perdamaian bukan hanya sesuatu yang kamu inginkan. Perdamaian itu adalah sesuatu yang kamu buat, sesuatu yang kamu lakukan, sesuatu yang itu adalah kamu, dan sesuatu yang kamu berikan kepada orang lain.
Dasar Hukum Mediasi di Indonesia HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg. PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Perundang2an lain yg juga mengatur Mediasi 1 UU No 23 Th 1997 ttg Lingkungan Hidup 2 UU No 18 th 1999 ttg Jasa Konstruksi 3 UU No 8 th 1999 ttg Perlindungan Konsumen 4 UU No 30 th 2000 ttg Rahasia Dagang 5 UU No 31 th 2000 ttg Desain Industri 6 UU No 14 th 2001 ttg Paten 7 UU No 15 th 2001 ttg Merk 8 UU No 2 th 2004 ttg Pengadilan Hubungan Industrial
Perundang2an lain yg juga mengatur Mediasi 9. UU No.37 tahun 2008 tentang OMBUDSMAN RI UU No.39 Tahun 1999 ttg HAK ASASI MANUSIA UU No.40 Tahun 1999 ttg PERS UU No.32 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 3 ttg Lingkungan Hidup UU No.36 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Kesehatan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 40 Tentang Keterbukaan Informasi UU NO 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Peraturan B.I. No. 8/5/PBI/2006 ttg Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan
TUJUAN MEDIASI Meminimalisir penumpukan perkara di Pengadilan Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga Pengadilan dalam penyelesaian sengketa disamping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif) Mengintensifkan proses perdamaian di Pengadilan Negeri.
RUANG LINGKUP Perma hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam peraturan ini.
PENGERTIAN MEDIASI ( PERMA NO.01 TAHUN 2008 ) Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (Pasal 1 ayat 6). Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 ayat 7)
Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya (Pasal 1 ayat 4 Perma 01/2008). Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal 1 ayat 5 PERMA 01/2008. Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (Pasal 1 ayat 2 PERMA 01/2008).
BATAL DEMI HUKUM (Pasal 2) Tidak ditempuhnya proses mediasi berdasarkan PERMA ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR/154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. ( ayat 3). Hakim dalam pertimbangan putusannya wajib menyebutkan bahwa perkara ybs telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator ybs.( ayat4) .
BIAYA PANGGILAN (Pasal 3) Biaya pemanggilan para pihak untuk menghadiri proses mediasi lebih dahulu dibebankan kepada pihak pengggugat melalui uang panjar biaya perkara. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, biaya pemanggilan para pihak ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan. Apabila gagal biaya dibebankan kepada yang kalah.
Mediasi Bersifat Wajib Semua Perkara Perdata wajib mediasi kecuali : Perkara Niaga, Pengadilan Hub Industrial < keberatan atas putusan BPSK, dan KPPU ( Pasal 4) Mediasi Di Wajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak ( Pasal 7 ayat 1)
Syarat Menjadi Mediator (Pasal 5) Pada asasnya tiap mediator bersertifikat Kecuali di wilayah hukum Pengadilan Tingkat Pertama tidak ada mediator terdaftar bersertifikat, hakim tanpa sertifikat boleh menjadi mediator. Sertifikat di peroleh dari pelatihan oleh lembaga yang terakreditasi di MA RI
Hak Para Pihak Memilih Mediator ( Pasal 8) Hakim bukan pemeriksa perkara Advokat atau akademisi hukum Profesi non hukum Hakim Majelis pemeriksa perkara
DAFTAR MEDIATOR (Pasal 9) Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator sekurang-kurangnya 5 (lima) nama mediator bersertifikat, terdiri dari mediator Hakim dan mediator non Hakim. (ayat 1). Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbaharui daftar mediator. ( ayat6).
Honorarium Mediator (Pasal 10) Mediator Hakim tidak di kenakan biaya Mediator Non Hakim dikenakan biaya Uang jasa mediator non hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.
Lama Proses Mediasi (Pasal 13) Proses mediasi maksimal 40 hari kerja sejak mediator di pilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis. ( Pasal 11 ayat 5 dan 6) Jangka waktu Mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari , atas dasar kesepakatan para pihak.
Tugas Mediator (Pasal 15) Mempersiapkan jadwal pertemuan Mendorong para pihak berperan langsung dalam proses mediasi Menyelenggarakan kaukus Mendorong para pihak untuk melaksanakan perundingan berbasis kepentingan .
Mencapai Kesepakatan (Pasal 17 ) Kesepakatan perdamaian tertulis , ditandatangani para pihak dan mediator. Jika proses mediasi diwakili kuasa hukum, wajib persetujuan tertulis dari prinsipal. Dapat dikuatkan dengan akta perdamaian
Mediasi Lanjutan (WAKAI) (Pasal 18) Pada setiap tahapan litigasi Majelis Hakim berkewajiban untuk mengupayakan perdamaian hingga sebelum ucapan putusan (ayat 3) Apabila para pihak sepakat untuk memasuki proses mediasi dalam litigasi dan sepakat memilih salah satu Hakim Majelis menjadi Mediator, maka Ketua majelis memberi kesempatan kepada para pihak selama 14 hari untuk memasuki proses mediasi dalam litigasi.
Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi dan PK (Pasal 21) Apabila para pihak sepakat menempuh proses mediasi (perdamaian) di tingkat Banding /Kasasi/ PK, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat.
Lama Proses Mediasi (Pasal 22) Mediasi tingkat Banding/kasasi/ PK, berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Penetapan Penunjukan Mediator oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
PROSES PERDAMAIAN DI TINGKAT BANDING, KASASI DAN PK Pengajuan tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama memberitahu Ketua Pengadilan Banding atau Ketua MA. Jika berkas belum dikirim, maka pengiriman ditunda. Jika berkas sedang diperiksa, maka pemeriksaan ditunda selama 14 hari kerja (Pasal 21 dan Pasal 22 PERMA No. 1 Tahun 2008) .
KESEPAKATAN PERDAMAIAN DI LUAR PENGADILAN (Pasal 23) Dapat dikuatkan dengan akta perdamaian dengan pengajuan gugatan disertai dengan dokumen-dokumen terkait. Hakim wajib memastikan kesepakatan itu memenuhi syarat-syarat : - Sesuai kehendak para pihak; - Tidak bertentangan dengan hukum; - Tidak merugikan pihak ketiga; - Dapat dieksekusi; - Dengan itikad baik. (Pasal 23)
Perlindungan atas Mediator Mediator tidak boleh menjadi saksi dalam perkara yang di mediasinya ( Pasal 19 ayat 3) Mediator tidak bertanggung jawab secara perdata dan pidana atas isi kesepakatan perdamaian (Pasal 19 ayat 4)
4 Jenis Mediasi (PERMA 1 / 2008) Mediasi Awal Litigasi /chotei (ps.7,ps.11 ps. 13) Mediasi Dalam Litigasi /wakai (ps.18 ayat 3) Mediasi dalam Tingkat Banding, Kasasi dan PK (ps.21) Mediasi Di Luar Pengadilan /one day wakai (ps.23)
SARANA PENDUKUNG MEDIASI DI PENGADILAN SARANA PRASARANA: RUANG MEDIASI/KAUKUS RUANG TUNGGU PAPAN NAMA DAFTAR MEDIATOR PROPERTI: WHITEBOARD/SPIDOL MEJA (BUNDAR, OVAL, PENTAGON) KURSI LUKISAN/ALUR ADM. MEDIASI REGISTER MEDIATOR (HAKIM/NON HAKIM) REGISTER MEDIASI MAP DAN FORMULIR MEDIASI
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
Alur Mediasi Awal Litigasi Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biayapanggilan mediasi Membayar ongkos perkara Surat Gugatan Majelis Menentukan Hari Sidang KPN menunjuk Majelis Hakim Diberi No. register perkara Hari Sidang Pertama (Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi) Pasal 7 (1) Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN
Pemanggilan para pihak yang tidak hadir ps 14 (1) Ketua Majelis Menunjuk mediator dengan penetapan atas kesepakatan para pihak Panitera Pengganti menyerahkan Kepada : Mediator - Salinan Gugatan - Surat Penetapan Penunjukan Mediator b. Panitera Muda Perdata - Salinan Penetapan Penunjukan Mediator untuk dicatat dalam Reg. Mediasi Atas kesepakatan para pihak KM dapat menujuk co-mediator (mediator non-hakim) Mediator Menentukan Jadual pertemuan mediasi dan mewajibkan para pihak / Prisipal Hadir + Surat Kuasa Mediasi Proses Mediasi : 40 Hari (Pasal 13) Pemanggilan para pihak yang tidak hadir ps 14 (1) Mediasi Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi Mediasi Tidak Berhasil : Mediator melaporkan secara tertulis kepada KM,PP melaporkan kepada Panmud Perdata untuk dicatat dalam register mediasi KM menentapkan hari sidang (PHS) melanjutkan pemeriksaan perkara (HIR) Apabila dalam proses pemeriksaan perkara (litigasi) para pihak sepakat untuk mediasi dan mohon salah satu HM menjadi mediator maka pemeriksaan ditunda Dicatat dalam BAP (ps 18)
Mediasi Dalam Litigasi Tdk sepakat Psl 18 (1 & 2) Pihak Ingin Berdamai Psl 18 (4) Proses Litigasi Dilanjutkan Para pihak menandatangani pernyataan memilih Mediator Hakim PP menyerahkan salinan penetapan penunjukan mediator kepada PanMud Perdata+ Hakim mediator KM Membaca Penetapan Penunjukan Mediator Hakim Mediator Hakim melakukan proses Mediasi (Paling lama 14 hari kerja) Tidak Tercapai kesepakatan Tercapai kesepakatan Mediator Hakim lapor kepada ketua majelis Kesepakatan perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian atau gugatan dicabut Pemeriksaan perkara dilanjutkan
ALUR MEDIASI DI TINGKAT BANDING, KASASI, PK (ps. 21 & 22) PEMBERITAHUAN TERTULIS KEHENDAK DAMAI dan Permohonan penunjukan Mediator Hakim KE PN / PA. PUTUSAN TINGKAT I/ PN / PA PERMOHONAN BANDING/ KASASI/PK KEHENDAK BERDAMAI PEMBERITAHUAN KEHENDAK PERDAMAIAN PARA PIHAK PENGADILAN TINGKAT BANDING/ MAHKAMAH AGUNG KPN/KPA tempat perkara diputus MENUNJUK MEDIATOR MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/ KASASI/ PK MENUNDA PEMERIKSAAN PERKARA TERSEBUT ( 14 HARI Flexsible ) MENUNDA PENGIRIMAN BERKAS PERKARA KE PT/MA
ALUR PROSES MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/KASASI/ PK . MEDIATOR HAKIM 14 hari,fleksible MENENTUKAN TANGGAL MULAI MEDIASI KETUA PENGADILAN NEGERI / AGAMA (KPN/KPA ) SETEMPAT PARA PIHAK MASING-MASING MENGAJUKAN DRAFT PERDAMAIAN PEMBAHASAN DRAFT KESEPAKATAN PERDAMAIAN PELAKSANAAN MEDIASI SEPAKAT PENYUSUNAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN. PEMBACAAN KESEPAKATAN OLEH MEDIATOR. PENANDATANGANAN KESEPAKATAN. LAPORAN HASIL MEDIASI KPN/ KPA TIDAK SEPAKAT
ALUR MEDIASI TERHADAP PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING/ KASASI/ PK SETELAH PENANDATANGANAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PENCABUTAN PERMOHONAN BANDING/KASASI/PK KESEPAKATAN PERDAMAIAN MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING/KASASI/PK MENGUATAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN (MAKS. 30 HARI SEJAK KESEPAKATAN PERDAMAIAN DITERIMA) Dikuatkan dalam Akta Perdamaian KPT/KPTA/KMA MENERUSKAN MAJELIS HAKIM DIKIRIM KE PT/ PTA DAN MA RI AKTA PERDAMAIAN
Alur One Day Wakai (Ps.23) Pemeriksaan kelengkapan berkas dan taksiran biaya + biayapanggilan mediasi Surat Gugatan (Kesepakatan Perdamaian) Membayar ongkos perkara Majelis Menentukan Hari Sidang Diberi No. register perkara KPN menunjuk Majelis Hakim Pihak-pihak hadir MH memeriksa Kesepakatan Perdamaian dikukuhkan dalam Akta Perdamaian Panitera memberikan srt gugatan Ke KPN
Kunci Keberhasilan 1. Itikad baik dari : -Prinsipal (para pihak) -Penasihat Hukum 2. Keahlian Mediator 3. Kordinasi administrasi PP/Mediator/Majelis 4. Kebijakan Pimpinan 5. Sarana dan Prasarana
DESAIN RUANG MEDIASI 37
RUANG MEDIASI PENGADILAN NEGERI BANDUNG HASIL MONITORING : RUANG MEDIASI PENGADILAN NEGERI BANDUNG (IDEAL)
Ruang Mediasi
Ruang Kaukus
Ruang Tunggu Mediasi
Daftar Mediator PN.BANDUNG
PN. JAKARTA BARAT
PA JAKARTA SELATAN
RUANG MEDIASI DI AMERIKA
RUANG MEDIASI DI PARIS Centre de mediation et d’arbitrage de Paris (CMAP)
Training Course Mediation System Osaka Japan 2007
Training Course Mediation System Japan - Indonesia
Training Course Mediation System Tokyo Japan 2008
Comparative Study Mediation System Europe 2009
Damai itu indah Terima kasih Arigato Gozaimasu