Kebijakan jabatan fungsional guru & ANGKA KREDITNYA oleh sri wahono guru sma negeri 1 bumiayu bumiayu, 5 Mei 2014
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU GURU PROFESIONAL, BERMARTABAT DAN SEJAHTERA
AMANAT KONSTITUSI tentang hakekat & tujuan pendidikan PEMBUKAAN UUD 1945: “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pendidikan bukan hanya merupakan pilar terpenting dalam upaya mencerdaskan bangsa, tetapi juga merupakan syarat mutlak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan
Berbagai perundangan dan peraturan Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di diperlukan: 4 2 1 3 di atas di bawah sesuai standar ? Guru Profesional Berbagai perundangan dan peraturan
DASAR HUKUM PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PNS PP NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PNS PERMENPAN DAN RB NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERATURAN BERSAMA MENDIKNAS DAN KEPALA BKN NOMOR 03/V/PB/2010 – NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG JUKLAK JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG JUKNIS JABFUNG GURU DAN ANGKA KREDITNYA PERMENDIKNAS NOMOR 36 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMDIKNAS
- + PK Guru PKB GURU CPNS (80 %) PK Guru sumatif PROGRAM PRA JABATAN S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB - + PK Guru formatif GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PK Guru sumatif Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. KECUKUPAN ANGKA KREDIT PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
1 Proses tersebut berdasarkan PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 Guru harus berlatang belakang pendidikan S1/D4 dan Pendidikan Profesi Guru (Sertifikat Profesi) CPNS guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda, Madya, Utama), Beban mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 - 250 konseli per tahun Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional. © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 2 Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
JABATAN FUNGSIONAL GURU TERDIRI DARI: GURU PERTAMA GURU MUDA GURU MADYA GURU UTAMA GOL. III/a GOL. III/b GOL. III/c GOL. III/d GOL. IV/a GOL. IV/b dan IV/c GOL. IV/d GOL. IV/e
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenegpan & RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan
Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989 Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah 2 kali disempurnakan Keputusan MENPAN Nomor 26 Tahun 1989 Keputusan MENPAN Nomor 84 Tahun 1993 Peraturan MENPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Ketentuan pelaksanaan peraturan tersebut juga disempurnakan
PENETAPAN ANGKA KREDIT digunakan untuk salah satu syarat ~ Pengangkatan ~ Kenaikan pangkat ~ Kenaikan Jabatan tidak dapat diajukan keberatan / pejabat fungsional ybs oleh karena itu anggota tim penilai harus benar-benar kompeten bekerja secara profesional cermat – teliti – obyektif – total – dan memiliki komitmen yang tinggi 13
Angka Kredit adalah: Pasal 1 angka 7 Permenpan dan RB No 16 Tahun 2009: Angka Kredit adalah: “satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya”. Angka kredit merupakan representasi Prestasi Kerja yang berkaitan dengan tugasnya. Dengan demikian, guru yang berprestasi dapat lebih cepat naik jabatan/pangkat.
Pasal 21 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 23 Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru. Susunan keanggotaan Tim Penilai: seorang Ketua merangkap anggota unsur teknis; seorang wakil Ketua merangkap anggota; seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan paling kurang 4 (empat) orang anggota. Pasal 10 ayat (7) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka BKN ttg Juklak Jabfung Guru: Susunan Anggota Tim Penilai paling sedikit 7 orang. Pasal 10 ayat (8) anggota tim penilai paling kurang 2 orang harus dari guru
TIM PENILAI ANGKA KREDIT GURU dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja jabatan fungsional GURU Pasal 23 ayat (3) Persyaratan Tim Penilai: menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat guru yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan c. dapat aktif melakukan penilaian Pasal 23 ayat (4): Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional 17 17
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I Permenpan dan RB No UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN (Lampiran I Permenpan dan RB No. 16 Tahun 2009) NO UNSUR SUBUNSUR I Pendidikan Pend. Sekolah dan mendapat ijazah/gelar ( 3) Diklat prajabatan dan memperoleh STTPP atau sertifikat (1) II Pembelajaran/ Bimbingan & Tugas Tertentu Melaksanakan proses pembelajaran (1) Melaksanakan proses pembimbingan (1) Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah (13) III Pengemb. Keprofesian Berkelanjutan Melaksanakan pengembangan diri (diklat & keg kolektif unt peningkatan kompetensi) (10) Melaksanakan publikasi ilmiah (23) Melaksanakan karya inovatif (12) IV Penunjang tugas Guru Perolehan gelar/ijazah diluar bid yg diampunya (3) Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru (9) Perolehan penghargaan/tanda jasa (4) 80 kegiatan
KOMPOSISI PENILAIAN Unsur Utama > 90 % - Pelatihan Prajabatan - Pembelajaran/Pembimbingan & tugas tertentu - Pengembangan keprofesian berkelanjutan Unsur Penunjang < 10 % - Perolehan gelar/ijazah yg tidak sesuai dengan bidang yang diampunya - Pelaksanaan kegiatan pendukung tugas guru 19
4. Untuk Guru Madya IV/b s.d Guru Utama IV/e Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir SK pembagian tugas guru KEPALA RA/TK, MA/SD,MTs/SLTP, MA/SLTA, SLB Berkas usul 1 SET SAJA KA. BKD PROPINSI/KAB/KOTA MENDIKNAS U.p. Sekretaris Tim Penilai Pusat Tim penilai Dengan Tembusan: Kadisdik Prop Kadisdik Kab/kota
GURU PERTAMA, III/a S.D. GURU PEMBINA, IV/a DI KAB/KOTA Ijazah Bukti fisik pelaks kegiatan unsur utama dan penunjang SK pangkat/jabatan terakhir PAK terakhir KEPALA TK,/SD,SLTP,SLTA Berkas usul BUPATI/WALIKOTA/ KEPALA DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA KA. BKD KAB/KOTA
Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah kenaikan jabatan yang terakhir), Kecuali bukti fisik pendidikan sekolah. Bukti fisik pendidikan sekolah (ijazah) dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya sepanjang belum pernah dinilai pada penilaian sebelumnya
Jumlah berkas usul setiap tahun semakin bertambah banyak jumlahnya Tingkat keberhasilan setiap tahun seharusnya cenderung meningkat Guru yang belum memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada umumnya kesulitan untuk memenuhi angka kredit pengembangan profesi.
UNTUK KESINAMBUNGAN KARIER GURU, SELAMA BELUM DISAMPAIKAN EDARAN PROSEDUR PENGUSULAN YANG BARU, MAKA BERKAS USUL PAK GURU PEMBINA TK I, IV/b KE ATAS S.D. GURU UTAMA, IV/e, SELAIN DI 12 PROPINSI YAITU Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, D.I.Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, , Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Lampung, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan, disampaikan kepada: MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL U.P. KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN GEDUNG C LANTAI 5 JLN. JENDERAL SUDIRMAN, SENAYAN, JAKARTA PUSAT
BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S. D BAGI GURU PEMBINA TK I, IV/b S.D. GURU UTAMA, IV/e YANG BERADA DI 12 PROPINSI PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT AGAR DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA LPMP DI PROPINSI TERSEBUT SELAKU SEKRETARIAT TIM PENILAI PUSAT YANG BERKEDUDUKAN DI LPMP. PROSEDUR INI PERLU DITAATI KARENA MEMPERPENDEK JALUR BIROKRASI DAN PENGELOLAAN DOKUMEN/BERKAS USUL AKAN LEBIH EFISIEN DITANGANI OLEH LPMP. PENILAIAN, PELAPORAN, DAN PEMROSESAN AKHIR TETAP DILAKSANAKAN OLEH TIM PENILAI PUSAT DAN SEKRETARIAT TPP.
TERIMA KASIH one man is working hard, but is not making progress and the other is working smart, and is getting results