Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012 Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL)
Dalam penyusunan laporan keuangan, Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk dan menunjuk Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang Milik Negara
Unit Akuntansi Keuangan Terdiri Dari: Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) pada tingkat kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran (UAPPA-E1) pada tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Wilayah (UAPPA-W) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)
Unit Akuntansi Barang Milik Negara (BMN) Terdiri Dari: Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) pada tingkat kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang (UAPPB-E1) pada tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang tingkat Wilayah (UAPPB-W) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
UNSUR-UNSUR LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi Pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
NERACA Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu Aset, Utang, dan Ekuitas Dana pada tanggal tertentu.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atau nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai
PERANAN CaLK 1. CALK adalah unsur Laporan Keuangan yang Pokok dan Wajib, bukan tambahan. CALK bagian tak terpisahkan dari Laporan Keuangan Meningkatkan transparansi Laporan Keuangan, dan 4. Menyediakan pemahaman yang lebih baik atas informasi keuangan pemerintah
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) A. PENJELASAN UMUM A.1. DASAR HUKUM A.2. KEBIJAKAN TEKNIS ENTITAS A.3. PENDEKATAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN A.4 .KEBIJAKAN AKUNTANSI
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN B.1 Pendapatan Negara dan Hibah B.2. Belanja Negara B.2.1 Belanja Pegawai B.2.2 Belanja Barang B.2.3 Belanja Modal
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) PENJELASAN ATAS POS- POS NERACA C.1. Aset Lancar C.2 Aset Tetap C.3 Piutang Jangka Panjang C.4 Aset Lainnya C.5. Kewajiban Jangka Pendek C.6 Ekuitas Dana Lancar C.7 Ekuitas Dana Diinvestasikan
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (CaLK) D. PENGUNGKAPAN PENTING LAINNYA D.1 KEJADIAN-KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL NERACA D.2 TEMUAN DAN TINDAK LANJUT TEMUAN BPK D.3 INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA AKRUAL D.4 REKENING PEMERINTAH D.5 PENGUNGKAPAN LAIN-LAIN
JENIS DAN PERIODE PELAPORAN
Jenis dan Periode Pelaporan Jenis dan Periode Laporan yang harus disampaikan adalah sebagai berikut: Tingkat UAKPA ke KPPN Tingkat UAKPA ke tingkat UAPPA-W/E1 Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN Tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA-E1 Tingkat UAPPA-E1 ke tingkat UAPA Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (unaudited dan audited)
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke KPPN Dibedakan menjadi 3, yaitu: UAKPA dengan kewenangan Kantor Pusat (KP) dan Kantor Daerah (KD) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke KPPN UAKPA dengan kewenangan Dana Dekonsentrasi (DK), Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke KPPN UAKPA dengan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Mulawarman (Unmul) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAKPA ke UAPPA-W/UAPPA-E1 No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN a. UAPPA-W dengan kewenangan Kantor Pusat (KP) dan Kantor Daerah (KD) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN b. UAPPA-W dengan kewenangan Dekonsentrasi (DK), Tugas Pembantuan (TP) dan Urusan Bersama (UB) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA-E1 No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPPA-E1 ke tingkat UAPA No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan (unaudited) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Jenis dan Periode Pelaporan Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan cq. Ditjen Perbendaharaan (audited) No Jenis Laporan/ADK Periode Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan 1. LRA X 2. Neraca 3. CaLK 4 ADK
Tidak ada perubahan pada jenis dan periode pelaporan antara PER-55/PB/2012 dengan peraturan sebelumnya yakni PER-65/PB/2010
Perubahan Per-65/PB/2010 menjadi Per-55/PB/2012
Latar Belakang Adanya peraturan/kebijakan terkait akuntansi dan pelaporan keuangan yang baru/diganti/dihapus Penyesuaian dengan Bagan Akun Standar (BAS) terakhir Penyederhaan LKKL dan lampirannya
Pokok Perubahan Dasar Hukum Ruang Lingkup Format CaLK Lampiran
1. Dasar Hukum Ketentuan yang mendasari kewajiban penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga; Ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan; Ketentuan tentang hibah; Ketentuan tentang kualitas piutang dan penyisihan piutang tak tertagih. Perubahan dari PP Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum menjadi PP Nomor 74/2012 tentang Perubahan atas PP Nomor 23/2005” Penambahan PMK 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga” “Peraturan baru mengenai pembentukan penyisihan Piutang Tak Tertagih yaitu Perdirjen Nomor Perbendaharaan Nomor PER-82/PB/2011 tentang Pedoman Penyisihan Piutang Tak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga” Perubahan dari PMK 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menjadi PMK 248/PMK.07/2010 PMK 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah diganti dengan PMK 230/PMK.05/2011” Peraturan baru tentang hibah yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga
a. Ketentuan yang mendasari kewajiban penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Terjadi Perubahan peraturan tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat PMK 171/PMK.05/2007 PMK 233/PMK.05/2011
b. Ketentuan mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Terjadi Perubahan peraturan tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum PP No. 23/2005 PP No. 74/2012
c. Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan; Terjadi Perubahan peraturan tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan PMK 156/PMK.07/2008 PMK 248/PMK.07/2010
d. Ketentuan tentang Hibah Terjadi Perubahan peraturan tentang Sistem Akuntansi Hibah PMK 40/PMK.05/2009 PMK 230/PMK.05/2011
d. Ketentuan tentang Hibah Selain itu, juga adanya peraturan baru mengenai hibah yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011 tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga. (SPHL dan MPHL B/J/S)
e. Ketentuan tentang Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang tak Tertagih Terjadi Penambahan peraturan tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga PMK 201/PMK.06/2010
e. Ketentuan tentang Kualitas Piutang dan Penyisihan Piutang tak Tertagih Selain itu, juga adanya peraturan baru mengenai pembentukan penyisihan piutang tak tertagih yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-82/PB/2011 tentang Pedoman Penyisihan Piutang tak Tertagih pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Ruang Lingkup DIHILANGKAN Pasal 2 ayat (3): ” Entitas pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini” DIHILANGKAN Karena Entitas Pelaporan setiap tahun bisa berubah sehingga ditetapkan secara khusus dalam lampiran akan mengurangi fleksibilitas peraturan ini
2. Ruang Lingkup DIHILANGKAN Pasal 5 ayat (1) ” Dokumen sumber yang diproses dalam penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga adalah dokumen sumber tahun anggaran berjalan sampai dengan 31 Desember” DIHILANGKAN Karena dalam prakteknya, terdapat beberapa dokumen yg tanggal pelaporan (31 Desember) padahal secara substansi dokumen ini harus diproses dan transaksinya harus diungkapkan secara memadai karena akan mempengaruhi Laporan Keuangan
2. Ruang Lingkup Pasal 8 Penambahan ayat (5): ”Format penyajian Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran III disesuaikan dengan kondisi dan situasi entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan” Hal ini penting untuk ditetapkan dalam satu pasal/ayat khusus untuk memberikan fleksibilitas kepada entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan untuk menyusun CaLK sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing (tidak perlu meniru persis dari template yang ada)
3. Format CaLK Format CaLK harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan; Contoh format penyajian dalam PER-55/PB/2012 dibuat dengan model simulasi,contoh kasus, transaksi dan/atau kejadian yang biasa terjadi pada entitas akuntansi /pelaporan untuk mempermudah pemahaman user; Format CaLK pada PER-55/PB/2012 mengacu pada akuntansi yang diterima umum
4. Lampiran….(1) DIHILANGKAN
Entitas Pelaporan Dihilangkan Karena entitas pelaporan yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan selalu berubah dari tahun ke tahun sehingga jika ditetapkan secara khusus dalam lampiran maka akan mengurangi fleksibilitas peraturan ini.
4. Lampiran….(2) Lampiran II tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga Berubah menjadi Lampiran I, terdapat penyesuaian dan penyempurnaan diagram struktur unit akuntansi keuangan dan penjelasannya supaya lebih mudah dipahami oleh pengguna
Berubah menjadi Lampiran II: Lampiran III tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Berubah menjadi Lampiran II: 1. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) tidak perlu lagi dilampirkan karena BAR merupakan kertas kerja 2. Terdapat perubahan pada poin perekaman, verifikasi, dan rekonsiliasi. Judul diubah menjadi "Dokumen Sumber“ 3. Terdapat tambahan penjelasan, untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahunan, Neraca per 31 Desember, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan Laporan Keuangan Tahunan Unaudited, sedangkan untuk laporan keuangan tahunan asersi final akan ditentukan waktunya sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan 4. Sistematika isi laporan keuangan disederhanakan sesuai dengan Lampiran III mengenai Sistematika dan Contoh Format Penyajian Laporan Keuangan 5. Penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan dihilangkan.
4. Lampiran….(3) Lampiran II: NERACA PERCOBAAN 6. Rincian Laporan keuangan untuk semua tingkatan unit akuntansi disederhanakan, Misalnya pada Laporan Keuangan Semesteran Satuan Kerja LRA Belanja melalui KPPN LRA Belanja melalui BUN LRA Belanja melalui KPPN dan BUN menurut format DIPA LRA Pendapatan dan Hibah melalui KPPN LRA Pendapatan dan Hibah melalui BUN LRA Pendapatan dan Hibah melalui KPPN menurut program kegiatan NERACA PERCOBAAN
4. Lampiran….(3) Lampiran II: 7. LRA semesteran yang disampaikan adalah LRA perbandingan antara LRA semester I tahun berjalan dengan LRA semester I tahun anggaran sebelumnya 8. Neraca semesteran yang disampaikan adalah neraca perbandingan antara neraca per 30 Juni tahun berjalan dengan neraca per 30 Juni tahun sebelumnya
4. Lampiran….(4) Lampiran IV tentang Sistematika dan Contoh Format Penyajian Laporan Keuangan - Berubah menjadi Lampiran III, contoh format penyajian laporan keuangan disusun seperti sebuah simulasi dengan menggunakan entitas pelaporan dan entitas akutansi, data serta angka yang bukan sebenarnya. Hal ini diharapkan akan mempermudah pengguna dari level UAPA sampai level UAKPA untuk memahami bagaimana membuat laporan keuangan yang baik dan berkualitas. Penyajian CaLK oleh masing-masing entitas pelaporan dan entitas akutansi disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing (tidak perlu persis meniru template) - Nilai realisasi pendapatan dan belanja yang dituangkan dalam CaLK adalah nilai netto dengan memberikan informasi pengembalian pendapatan maupun pengembalian belanja
4. Lampiran….(5) DIHILANGKAN Lampiran V tentang Laporan Pendukung Lainnya DIHILANGKAN Karena Format Laporan Keuangan baik LRA maupun Neraca sesuai ketentuan yang berlaku bisa dihasilkan dari APLIKASI
4. Lampiran….(5) DIHILANGKAN
4. Lampiran….(6) Lampiran VI tentang Jadwal Penyusunan dan Pengiriman Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Berubah menjadi Lampiran IV, dengan tambahan penjelasan bahwa Laporan Keuangan Tahunan merupakan laporan Keuangan Unaudited
Lampiran VII tentang Lampiran Pendukung Laporan Keuangan Berubah menjadi Lampiran V, dengan perubahan berupa penghapusan laporan capaian kinerja. Hal ini dilakukan karena pada dasarnya laporan tersebut sudah diakomodasi dalam LAKIP.
TERIMA KASIH www.kppnsamarinda.info PER-55/PB/2012 dan Slide ini bisa diunduh di: www.kppnsamarinda.info TIM VERA KPPN SAMARINDA