By. Heru Kuswanto, SH.MHum HUKUM WARIS By. Heru Kuswanto, SH.MHum PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS NAROTAMA S U R A B A Y A
BAB I TENJAUAN UMUM TENTANG HUKUM WARIS PENGERTIAN HUKUM WARIS Suatu hukum yang mengatur proses pewarisan, harta waris dari pewaris ke ahli waris. B. UNSUR-UNSURDALAM PEWARISAN Adanya Pewaris Adanya Ahli Waris Adanya Harta Warisan Adanya hukum waris SYARAT-SYARAT AHLI WARIS Syarat sahnya menerima warisan adalah : Ahli waris masih hidup. Ahli waris tidak dihukum karena dipersalahkan membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Ahli waris sehat jasmani maupun rohani. Syarat-syarat Umum bagi Pewaris : Pikiran sehat Berumur cukup Dalam pewarisan tidak ada tekanan dari siapapun Hukum Waris A B Pewaris Harta Waris C Ahli Waris
Istilah-istilah dalam hukum waris dalam hukum perdata, yaitu sebagai berikut: Pewaris Ahli waris Harta warisan Boedel Testament atau wasiat Legitime portie Pewarisan akan terjadi apabila terpenuhinya 3 (tiga) unsur, yaitu : Ada orang yang meninggal dunia Adanya harta waris. Adanya ahli waris. Selain ahli waris dan pewaris dalam (KUHP), terdapat adanya : Suatu fidel comis Executeur testamentair Bewindvoeder/pengelola
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM WARIS Subyek hukum waris, yaitu sebagai berikut : Pewaris Ahli waris Ahli waris yang telah diatur tersebut, antara lain : Golongan pertama, yaitu sekalian anak-anaknya beserta keturunannya dalam garis lenceng ke bawah Golongan kedua, yaitu oran tua dan saudara-saudara pewaris, yang pada asasnya bagian orang tua bagian orang tua disamakan dengan bagian saudara-saudara pewaris, tetapi ada jaminan di maka bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan. Golongan ketiga, diatur dalam Pasal 853 dan Pasal 854 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) menentukan dalam hal tidak terdapat golongan pertama dan kedua, maka harta peninggalan haras dibagi dua, setengah bagian untuk kakek-nenek pihak dari ayah, setengah bagian lagi untuk kakek- nenek ibu. Golongan keempat, bahwa anak keluarga si pewaris dalam garis menyimpang sampai derajat keenam. Obyek hukum waris, berupa : Yang bersifat aktiva Yang bersifat pasiva
E. HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS Hak-hak ahli waris dalam menentukan sikap terhadap harta warisan tersebut sebagai berikut: Menerima secara penuh Menerima dengan reserve (hak untuk menukar) Menolak warisan Kewajiban ahli waris terhadap harta peninggalan si yang meninggal tersebut antara lain : Memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan dibagi Mencari cara pembagian yang sesuai dengan ketentuan dan lain- lain Melunasi hutang-hutang si pewaris jika pewaris meninggalkan hutang Melaksanakan wasiat jika ada
HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS Hak-hak ahli waris dalam menentukan sikap terhadap harta warisan tersebut sebagai berikut : Hak Pewaris Hak pewaris timbul sebelum terbukanya harta peninggalan dalam arti bahwa pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam sebuah testamen/wasiat, berupa : Erdstelling Legaat 1) Hak atas satu atau beberapa benda tertentu 2) Hak atas seluruh dari satu macam benda tertentu Hak vruchtgebruik atas sebagian atau seluruh warisan yang tercantum dalam Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)" 3 macam bentuk testament/wasiat yaitu : Openbaar testament Ologmfis testament Testament rahasia Kewajiban Pewaris Kewajiban pewaris, adalah merupakan pembatasan terhadap haknya yang ditentukan Undang-Undang. Pewaris harus mengindahkan adanya legitime portie.
PROSES PEWARISAN Proses beralihnya harta warisan dari pewaris ke ahli waris berdasarkan hukum waris, proses pewarisan ada 2 macam yaitu : Proses Pewarisan Sebelum Pewaris Meninggal Dunia Proses Pewarisan Setelah Pewaris Meninggal Dunia Syarat orang bisa mewaris, meliputi : Ia harus sudah ada pada saat warisan terbuka Ia termasuk sebagai seorang ahli waris Ia bersikap menerima warisan Ia tidak termasuk golongan yang tak patut menjadi ahli waris Orang yang tidak layak menerima warisan (pasal 828 BW) yaitu : Orang yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh si pewaris Orang yang telah mencoba membunuh si pewaris Mereka yang telah menfitnah, bahwa si pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman, minimal 5 (lima) tahun Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris membuat surat wasiat Orang yang dengan kekerasan atau perbuatannya telah mencegah si pewaris mencabut surat warisan Orang yang telah menggelapkan surat wasiat dari si pewaris Orang yang telah termasuk surat wasiat dari si pewaris Orang yang telah memalsukan surat wasiat dari si pewaris