MEKANISME PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MEKANISME PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PAKET UU KEUANGAN NEGARA DASAR HUKUM PAKET UU KEUANGAN NEGARA UU NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UU NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UU NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
DASAR HUKUM PNBP UU NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PNBP PP NO. 22 TAHUN 1997 TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PNBP PP NO. 73 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN PNBP YANG BERSUMBER DARI KEGIATAN TERTENTU PP NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP KMK TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PNBP PADA K/L PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L PP NO. 22 TAHUN 2005 TENTANG PEMERIKSAAN PNBP PP NO. 29 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PNBP YANG TERUTANG PP NO. 34 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS PENETAPAN PNBP YANG TERUTANG PMK 231/PMK.02/2009 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PMK 3/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMA
PERMASALAHAN PNBP PUNGUTAN TANPA DASAR HUKUM HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LKPP TERKAIT PENGELOLAAN PNBP PUNGUTAN TANPA DASAR HUKUM PNBP TERLAMBAT/BELUM DISETORKAN KE KAS NEGARA PNBP TIDAK DISETORKAN KE KAS NEGARA /DIGUNAKAN LANGSUNG
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DAN AKAN DILAKUKAN BIDANG ADMINISTRASI MEMINTA K/L UNTUK MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PENGELOLA PNBP YANG TIDAK TERTIB MEMINTA K/L UNTUK MENGOPTIMALKAN FUNGSI ITJEN DALAM PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN MELAKUKAN SOSIALISASI PENGELOLAAN PNBP KEPADA K/L MEMINTA BPKP UNTUK MEMERIKSA PENGELOLAAN PNBP PADA BEBERAPA K/L BIDANG REGULASI REVISI UU PNBP REVISI PP TARIF PNBP PERUMUSAN MEKANISME PENYETORAN PNBP SECARA BERKALA BIDANG SISTEM INFORMASI PENYEMPURNAAN APLIKASI TRPNBP DALAM PENYUSUNAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PNBP PEMBANGUNAN SISTEM APLIKASI BILLING PNBP ONLINE DALAM PENYETORAN PNBP
Gambaran Umum PNBP K/L Jasa Giro Umum Sesuai Tusi Migas Panas Bumi BUN Pemanfaatan BMN Sewa Tanah dan Bangunan Jasa Giro Umum Denda Keterlambatan Sisa Anggaran TAYL Hasil penjualan dokumen lelang Sesuai Tusi Migas Pengelolaan PNBP K/L Fungsional BUN Panas Bumi BUMN BLU Penuh BLU BLU Bertahap
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP JENIS PNBP DASAR HUKUM UU PP PMK/KMK PNBP Fungsional UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP 6 PP Turunan PNBP PP Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP pada K/L KMK Tentang Persetujuan Penggunaan PNBP PNBP Badan Layanan Umum (BLU) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP No. 23 Tahun 2005 & PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan BLU KMK Tentang Penetapan Satker BLU PMK Tentang Tarif Layanan Satker BLU PNBP Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/BMD Surat Persetujuan dan Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan BMN
ASAS-ASAS PENGELOLAAN PNBP KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP URAIAN KARAKTERISTIK PENGELOLAAN PNBP PNBP FUNGSIONAL BLU PEMANFAATAN BMN Dasar Hukum Pemungutan (Jenis dan Tarif) UU atau PP Peraturan Menteri Keuangan, yang dapat didelegasikan kepada Pimpinan Kementerian /Lembaga atau Pimpinan Satker BLU Surat persetujuan Menteri Keuangan (didelegasikan pada Dirjen Kekayaan Negara, Kepala Kanwil DJKN, dan/atau Kepala KPKNL) Penerimaan Disetorkan ke Kas Negara Tidak disetorkan ke Kas Negara Penggunaan Digunakan sebagian sesuai KMK Persetujuan Penggunaan PNBP Digunakan langsung Tidak dapat digunakan Unit in Charge di Kemenkeu Ditjen Anggaran (Dit. PNBP) Ditjen Perbendaharaan (Dit. PPK BLU) Ditjen Kekayaan Negara
PENGERTIAN PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari perpajakan (Pasal 1 angka 1 UU No 20 Tahun 1997)
TARIF PNBP Tarif atas jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. (Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 1997) Tarif atas Jenis PNBP ditetapkan dalam UU atau PP yang menetapkan jenis PNBP yang bersangkutan. (Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 1997)
TARIF PNBP PENYUSUNAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPP jenis dan tarif atas jenis PNBP Jenis kegiatan atau pelayanan yang menghasilkan PNBP merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan. Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang diusulkan dalam RPP adalah jenis PNBP fungsional. Untuk jenis PNBP umum, seperti PNBP dari pemanfaatan Barang Milik Negara tidak dimasukkan dalam usulan RPP. Ketepatan atas besaran tarif dan satuan atas jenis PNBP yang diusulkan. Pendekatan Biaya dalam Penentuan Tarif PNBP Tarif cost minus tarif PNBP yang dikenakan lebih rendah dari biaya layanan. Tarif cost recovery tarif PNBP yang dikenakan sama dengan biaya layanan. Tarif cost plus tarif PNBP yang dikenakan lebih tinggi dari biaya layanan
TARIF PNBP Pendekatan dalam Penentuan Tarif PNBP PENYUSUNAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP Pendekatan dalam Penentuan Tarif PNBP Tarif spesifik tarif PNBP ditetapkan dalam bentuk satuan mata uang tertentu. Contoh: biaya pendaftaran Sekolah Usaha Perikanan Menengah Rp25.000 per orang Tarif advalorem tarif PNBP ditetapkan dalam bentuk persentase dari suatu perhitungan tertentu Contoh: tarif pungutan hasil perikanan 1% x produktifitas kapal x harga patokan ikan
Presiden Menteri Keuangan Dirjen Anggaran Direktur PNBP PROSES PENETAPAN PP TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA K/L Presiden 11 Konsep RPP Hasil Harmonisasi dan surat Menkumham ke MK Konsep RPP Hasil Harmonisasi untuk ditetapkan 10 9 Menteri Hukum dan HAM Menteri/ Pimpinan K/L Menteri Keuangan 8 1 Konsep RPP 2 7 Dirjen Anggaran Pembahasan dengan instansi terkait : K/L bersangkutan Biro Hukum, Kemkeu DJKN, Kemkeu (jika terdapat jenis PNBP berupa pemanfaatan aset negara) Kem. Hukum dan HAM Sekretariat Negara Konsep RPP Hasil Pembahasan dan surat MK ke Menkumham 3 6 4 Direktur PNBP 5
SIKLUS PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN MENURUT PP 90/2010 Jan - Apr Mei - Jul Agu - Okt Nov – Des DPR Kabinet/ Presiden Kementerian Perencanaan Kementerian Keuangan K/L Pembcran pendhluan : PPKF dan KEM; RKP; Rincian Belanja. Pembahasan : RUU APBN; NK. Penetapan UU APBN 14 6 13 Finalisasi : PPKF dan KEM; RKP dan RB; Kbijk umum; Prtas angg. Penetapan Prioritas Pembangunan Kerpres Alokasi Anggaran K/L Penetpn RKA-KL RUU APBN, Nota Keu 15 1 10 16b 5 7 11 Pagu Indikatif/ Rancangan RKP 12 Pembhsan proposal K/L Rekonslsi RKA-KL 17 2 BA Hasil Pembahasan Pengesahan konsep DIPA RUU APBN, Nota Keu 16 Penyusunan : PPKF dan KEM; Pagu awal APBN; Rincian Belanja. Pagu Anggaran K/L Himp RKA-KL 9 SP RKA-K/L 19 4 Penlhan RKA-KL 18 3 8 16a New Initiatives proposal Konsep DIPA DIPA RKA-KL Renstra KL Renja KL 17
RENCANA PNBP Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP wajib menyampaikan target (rencana) PNBP secara tertulis kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997) Pejabat Instansi pemerintah wajib melaksanakan penyusunan target (rencana) PNBP dalam lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2004)
PENYUSUNAN TARGET PNBP Target PNBP merupakan hasil penghitungan atau penetapan PNBP, yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang (1 Januari s.d. 31 Desember tahun yang akan datang). Penyusunan target (rencana) PNBP dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan masing – masing K/L. Target (rencana) PNBP disusun se-realistis mungkin dengan menggunakan formula volume x tarif per jenis PNBP sesuai dengan PP tarif PNBP dan tarif layanan yang ditetapkan Menkeu untuk satker BLU. Dalam penyusunan target, masing – masing jenis PNBP dikelompokkan sesuai Akun PNBP, dengan mengacu pada PMK No. 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor: PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer Daerah Pada Bagan Akun Standar. Penyusunan target (rencana) PNBP dilakukan secara berjenjang naik sesuai klasifikasi menurut organisasi, mulai dari Organisasi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tingkat terendah hingga yang tertinggi, yaitu dari tingkat Satker/UPT, Unit Eselon I s.d. K/L.
PENYUSUNAN TARGET PNBP OUTLINE PROPOSAL TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Latar belakang; Visi dan misi; Tugas pokok dan fungsi; Realisasi PNBP dan penggunaan dana PNBP 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun anggaran berjalan; Pokok-pokok kebijakan PNBP; Target PNBP TA yang dianggarkan; Alasan/justifikasi kenaikan atau penurunan target PNBP TA yang dianggarkan dari target tahun anggaran sebelumnya; Besaran pagu yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP dengan mengacu pada persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP yang ditetapkan Menteri Keuangan; Perkiraan target dan pagu penggunaan PNBP 3 (tiga) tahun yang akan datang dari tahun yang dianggarkan.
PENYUSUNAN TARGET PNBP HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN : Penyusunan Target PNBP yang realistis Jan - Des Volume dalam satu tahun Tarif (sesuai PP Tarif) Target yang diusulkan yang disusun sesuai kode akun (BAS) Target diusulkan secara berjenjang (bottom-up) satker s.d. KL
PENYUSUNAN TARGET PNBP 2015 b. Target disusun dengan mempertimbangkan data historis (realisasi 3 tahun) Realisasi 2011 Realisasi 2012 Realisasi 2013 Target PNBP 2014 Target PNBP 2015
PENYUSUNAN TARGET PNBP 2015 c. Target disusun dengan pendekatan Medium Terms Budget (telah diperkirakan sampai tahun X+3) Target PNBP 2015 Perkiraan 2016 Perkiraan 2017 Perkiraan 2018
PENYUSUNAN TARGET PNBP 2015 d. Target disusun dengan pendekatan Bottom Up (dimulai Satker kemudian berjenjang sampai KL) Target Kementerian Target Unit Eselon I X Target PNBP Satker A Target PNBP Satker B Target Unit Eselon I Y Target PNBP Satker C
PENYUSUNAN PAGU PENGGUNAAN PNBP Dalam rangka penyusunan RAPBN, Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL). (Pasal 14 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) Berdasarkan target (rencana) PNBP dari Kementerian/Lembaga, Direktorat PNBP menetapkan pagu penggunaan PNBP dengan formula sebagai berikut : TARGET (RENCANA) PNBP % PERSETUJUAN PENGGUNAAN PNBP DARI MENKEU PAGU PENGGUNAAN PNBP Pengalokasian pagu penggunaan PNBP lebih lanjut ke dalam program, sub program, kegiatan, sub kegiatan, dan akun belanja dilakukan oleh Direktorat Anggaran I, II, III dengan berpedoman pada juknis penyusunan RKA-KL serta KMK Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP.
PENGGUNAAN PNBP Dengan tetap memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut oleh instansi yang bersangkutan. (Pasal 8 UU No 20 Tahun1997 dan Pasal 4 ayat (1) PP No. 73 Tahun1999) Instansi dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri. (Pasal 5 PP Nomor 73 Tahun 1999) Sebagian dana PNBP dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu meliputi : 1. Penelitian dan pengembangan teknologi, 2. Pelayanan kesehatan, 3. Pendidikan dan pelatihan, 4. Penegakan hukum, 5. Pelayanan yang melibatkan kekayaan intelektual tertentu, Pelestarian Sumber Daya Alam.
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (Pasal 4 UU No. 20 Tahun 1997) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBN. (Pasal 3 ayat 5 UU No. 17 Tahun 2003) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara tepat pada waktunya. (Pasal 16 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2004)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 1997) Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. (Pasal 16 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2004) Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang Terutang. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1997)
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PNBP (PMK No.3 Thn 2013) Instansi Pemerintah wajib menagih dan atau memungut PNBP yang terutang dan wajib menyetor langsung ke Kas Negara Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN Seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara PENYETORAN PNBP OLEH BENDAHARA PENERIMAAN Penyetoran PNBP dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima Penyetoran PNBP dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dalam keadaan: PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan Layanan Bank/Pos persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan bendahara penerimaan tidak tersedia Penyetoran PNBP dapat dilakukan secara berkala (minimal satu kali seminggu) berdasarkan pertimbangan: Kondisi geografis; Jarak tempuh; Biaya penyetoran lebih besar dari penerimaan.
MEKANISME PENGELOLAAN PNBP Permohonan untuk malakukan penyetoran secara berkala (PMK No.3 Thn 2013) 1. Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima kepada kepala kantor wilayah direktorat jenderal Perendaharaan disertasi dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secaraberkala 2. Permohonan paling sedikit dilengkapi dengan: Alamat satuan kerja dan alamat bank prespsi/pos presepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan; Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk penyetoran; Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja.
PELAPORAN PNBP Instansi pemerintah yang ditunjuk untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang wajib menyampaikan laporan dan rencana realisasi PNBP secara tertulis dan berkala kepada Menteri Keuangan. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1997) Laporan realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh pejabat instansi pemerintah kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (Pasal 5 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2004)
MEKANISME PELAPORAN PNBP SEKJEN/ SESTAMA/ SEKUM MENTERI KEUANGAN UPT/ SATKER DITJEN X BADAN Y Laporan realisasi triwulanan PNBP disampaikan oleh Sekjen atau jabatan setingkat pada K/L yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan Laporan realisasi triwulanan PNBP terdiri dari laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP
SEKILAS PNBP BARANG MILIK NEGARA Mekanisme Pengelolaan PNBP yang Berasal dari Penggunaan dan Pemanfaatan BMN BARANG MILIK NEGARA (BMN) ADALAH SEMUA BARANG YANG DIBELI ATAU DIPEROLEH ATAS BEBAN APBN ATAU BERASAL DARI PEROLEHAN LAINNYA YANG SAH PENGGUNAAN ADALAH KEGIATAN YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUNA BARANG DALAM MENGELOLA DAN MENATAUSAHAKAN BMN / BMD YANG SESUAI DENGAN TUPOKSI INSTANSI PEMANFAATAN ADALAH KEGIATAN PENDAYAGUNAAN BMN / BMD YANG TIDAK DIGUNAKAN SESUAI TUPOKSI INSTANSI DALAM BERBAGAI BENTUK PEMANFAATAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKILAS PNBP KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (dalam milyar rupiah) 32
REALISASI PENERIMAAN PNBP PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (dalam milyar rupiah) 33
Terkait Penyusunan Target dan Pagu PNBP TA 2015, dimohon untuk disusun secara rasional dan terukur
DIREKTORAT PNBP, DITJEN ANGGARAN, KEMENTERIAN KEUANGAN GED. SUTIKNO SLAMET LT. 16, JL. DR. WAHIDIN NO. 1, JAKARTA TELP: (021) 34357759, FAKS: (021) 3811379, SITUS: www.anggaran.depkeu.go.id