I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi,SH.,M.Si PAPARAN PPID JEMBRANA DALAM Workshop Open Data Untuk Mendorong Peningkatan Kinerja dan Transparansi Pemerintah Oleh : I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi,SH.,M.Si Ketua PPID Kabupaten Jembrana KADIS HUBKOMINFO KABUPATEN JEMBRANA Hotel Akmani – Jakarta Pusat, 28 Nopember 2012.
GEOGRAFIS KABUPATEN JEMBRANA Jembrana terletak diujung barat Pulau Bali, mengandalkan pertanian, peternakan dan perikanan sebagai sumber pendapatan daerah Luas Wilayah : 84,180 Ha = 14,94 % dari luas Pulau Bali. Jumlah Penduduk akhir tahun 2011 : 310.284 jiwa. Pembagian wilayah Administratif : 5 Kecamatan. 41 Desa, 10 Kelurahan. 209 Dusun, 35 Lingkungan 64 Desa Adat/Desa Pekraman, 261 Banjar Adat. KAB. JEMBRANA
Dasar Hukum Pembentukan PPID Pasal 13 Ayat (1) huruf a UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP: Untuk mewujudkan pelayanan cepat,tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Pasal 7 Ayat (1 ) dan (2 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah : - Ayat (1) Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID. - PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi.
PPID di JEMBRANA PPID Jembrana dibentuk dengan Keputusan Bupati Jembrana Nomor 419/HUBKOMINFO/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Serta Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. ( Menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana ).
Susunan PPID Jembrana Struktur PPID Jembrana : 1. Dewan Pertimbangan : a. Sekda Kab. Jembrana. b. Asisten Ketataprajaan. c. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Sosial. 2. Ketua PPID : Kadis Hubkominfo. 3. Pengelola Informasi : Kabag. Humas dan Protokol. 4. Pelayanan Informasi : Kabid Kominfo. 5. Dokumen dan Arsip : a. Kepala Kantor Arsip. b. Kasubag Publikasi dan Dokuemntasi pada Bagian Humas dan Protokol. 6. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa : Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia
PPID Pembantu : a. Para Sekretaris pada SKPD: Dinas, Badan, Inspektorat, KPU dan Kecamatan. b. Para Kasubag Tata Usaha pada SKPD : Kantor, Satuan dan Rumah sakit. c. Para Kabag pada : Sekretariat Daerah. d. Pejabat Fungsional terkait. Jumlah PPID Pembantu di Jembrana sebanyak 36 Orang. Jumlah Total yang terlibat dalam PPID di Jembrana sebanyak : 50 Orang
Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik perlu menyusun Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Di Jembrana Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati Jembrana Nomor 43 Tahun 2012.
Melalui Papan Informasi PAMANFAATAN PAPAN INFORMASI UNTUK AKSES INFORMASI PUBLIK DI JEMBRANA Melalui Papan Informasi yang dipasang di Pemkab. Jembrana, Kecamatan dan di beberapa SKPD seperti di Pelayanan Perijinan Terpadu dll.
Pamanfaatan media luar ruang untuk akses Informasi Publik di Jembrana Melalui Media Baliho yang memuat tentang Kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pamanfaatan TIK untuk akses Informasi Publik di Jembrana Melalui website Pemkab. Jembrana www.Jembranakab.go.id. Pada menu Info Publik dan menu lainnya.
Pemanfaatan Website Pemkab. Jembrana untuk Informasi Publik Telah di posting antara lain Informasi tentang : 1. RPJMD Kabupaten Jembrana 2011-2016. 2. LKPJ Tahun 2009,2010 dan 2011. 3. LPPD Tahun 2009, 2010 dan 2011. 4. LAKIP Tahun 2011. 5. Rencana Induk Pengembangan TIK 2009-2013. 6. APBD dan PAD. 7. Dll.
Pamanfaatan TIK untuk akses Informasi Publik di Jembrana Informasi Layar Sentuh yang dipasang pada SKPD Dinas Hubkominfo, Kecamatan dan tempat strategis lainnya. Memuat informasi tentang : - Profil Kepemerintahan. - Kebijakan Pemerintah. - Program Unggulan - Potensi Daerah. - Informasi Pariwisata. - Informasi Perijinan - dll.
ATM PALUGADA (Apa lu mau gua ada) Integrasi dari beberapa informasi : SIM Perijinan. SIAK. Simpeg. dll.
SIMDA YANUM ( Sistem Informasi Pelayanan Umum Satu Loket ) Informasi yang memuat tentang perijinan Pemerintah Kabupaten Jembrana
SIMDA ( SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PEMERINTAH DAERAH ) Informasi yang memuat tentang produk Hukum, Kearsipan, Perpustakaan, SMS Center dll.
Informasi melalui layanan SMS Broadcast SMS broadcast dipergunakan untuk menyampaikan infomasi kepada seluruh masyarakat Jembrana, dengan database nomor HP masayarakat sebanyak 195.543 nomor. Tahun 2012 telah dilakukan update no HP di 2 kecamatan ( Jembrana dan Negara ). Hasil Up date tahun untuk 2 Kecamatan2012 telah terkumpul database no HP masyarakat sebanyak 11.540 nomor. Dan tahun 2013 di lakukan lagi update untuk 3 kecamatan ( Melaya, Mendoyo dan Pekutatan ).
Informasi Publik yang telah diberikan kepada Pemohon Informasi Publik di Jembrana Antara lain Dokumen : - RKPD. - Renstra SKPD. - RKA SKPD. - DPA SKPD. - Penjabaran APBD maupun APBD Perubahan. - Realisasi APBD. - Data Rumah Tangga Miskin ( RTM ) atau Data KK Miskin. Pemohon Informasi Publik yang sering memanfaatkan layanan Informasi Publik di Jembrana setiap tahun adalah : FITRA JATIM ( Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ) Sekretariat Jln Banyubiru No. 289 Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana – Bali.
SENGKETA INFORMASI Sampai saat ini di Jembrana belum pernah ada sengketa informasi. Di Jembrana tidak dibentuk Komisi Informasi. Di Bali telah terbentuk Komisi Informasi Provinsi Bali dan pelantikan tgl. 4 Juni 2012. Jika ada sengketa informasi di Jembrana maka dalam penyelesaian sengketa tersebut akan memanfaatkan Komisi informasi Provinsi Bali yang telah dibentuk.
KENDALA PPID maupun PPID Pembantu di Jembrana belum pernah mengikuti Bimtek tentang PPID. Sarana dan Prasarana operasional PPID masih harus perlu disempurnakan. Keterbatasan SDM PPID. Belum optimal pemanfaatan Pejabat Fungsional terkait ikut serta dalam membantu PPID.
TERIMA KASIH