Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pencairan APBD pada Belanja Langsung Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun 2014 1 1
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas, sebagai berikut: a. Menyusun DPA-SKPD b. Menetapkan paket-paket pekerjaan barang/jasa c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja d. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak e. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan f. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya 2 2
Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah Wetmatigheid; pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Rechmatigheid; setiap pengeluaran belanja atas beban APBD “harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Doelmatigheid; setiap SPKD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk “tujuan” lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. 3
Pedoman pencairan APBD pada Belanja Langsung di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yaitu: Perwali 73/2012 tentang Pedoman Teknis Belanja Langsung Perwali 85/2012 tentang perubahan pertama Perwali 73/2012 Perwali 21/2013 tentang perubahan kedua Perwali 73/2012 Perwali 75/2013 tentang perubahan ketiga Perwali 73/2012 4 4
Uang Persediaan (SPM-UP/GU/TU) digunakan untuk membiayai pengeluaran belanja dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- kecuali: a. pembayaran sewa tempat, bangunan gedung dan/atau tanah b. pembayaran keperluan telepon, air, listrik dan gas c. Pembayaran kegiatan yang bersifat protokoler d. pembayaran keperluan pameran dan promosi e. pembayaran biaya perjalanan dinas f. pembayaran swakelola oleh instansi pemerintah lain g. pembayaran pekerjaan berdasarkan tarif resmi pemerintah h. pembayaran keikutsertaan pemerintah daerah dalam suatu organisasi i. pembayaran barang/jasa tertentu yang cara pembayarannya telah ditentukan dalam perjanjian oleh pihak penyedia 5 5
Pembayaran Langsung (SPM-LS) digunakan untuk membiayai pengeluaran belanja dengan nilai di atas Rp.50.000.000,- yaitu: a. Pembayaran pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- b. pembayaran pengadaan tanah dan bangunan c. pembayaran biaya perjalanan dinas yang menggunakan biro perjalanan d. pembayaran belanja lain-lain yang dibayarkan langsung kepada pihak ketiga 6 6
Dokumen yang digunakan dalam rangka pertanggung jawaban, sebagai berikut: a. Honorarium/TPP/Uang Kinerja PNS; 1. SK/SP/ST/Surat Permohonan Narasumber/Surat Lainnya 2. Daftar absensi 3. Daftar penerimaan Honorarium (e-delivery) 4. SSP PPh b. Honorarium Non PNS; 7 7
1. Surat Perintah Kerja Lembur 2. Daftar absensi c. Uang Lembur; 1. Surat Perintah Kerja Lembur 2. Daftar absensi 3. Daftar penerimaan Uang Lembur (e-delivery) 4. SSP PPh d. Makanan dan Minuman Rapat; 1. Undangan rapat 3. Nota pembelian 4. Kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya 5. Surat Pembelian Langsung (e-delivery) 6. Form Pembelian Langsung (e-delivery) 7. SSP PPh 8. SSPD (restoran/catering) 8 8
2. Daftar penerimaan Uang Transport (e-delivery) 3. SSP PPh e. Uang Transport; 1. SP/ST/Undangan 2. Daftar penerimaan Uang Transport (e-delivery) 3. SSP PPh f. Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp.10.000.000,- 1. Nota pembelian 2. Surat Pembelian Langsung (e-delivery) 3. Form Pembelian Langsung (e-delivery) 4. Lampiran Form Pembelian Langsung (e-delivery) 5. SSP (PPN dan/atau PPh) 6. Faktur pajak 9 9
g. Pengadaan Barang/Jasa diatas Rp.10 juta s/d Rp.50 juta 1. Nota pembelian 2. Kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya 3. Surat Pembelian Langsung (e-delivery) 4. Form Pembelian Langsung (e-delivery) 5. Lampiran Form Pembelian Langsung (e-delivery) 6. SSP (PPN dan/atau PPh) 7. Faktur pajak 10 10
h. Pengadaan Barang/Jasa diatas Rp.50 juta s/d Rp.200 juta 1. Nota pembelian 2. Kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya 3. Surat Pesanan 4. Surat Penawaran 5. Surat Perintah Kerja (SPK) 6. Surat permohonan pembayaran 7. Laporan kemajuan fisik pekerjaan (e-delivery) 8. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (e-delivery) 9. Berita Acara Pembayaran (e-delivery) 10. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (e-delivery) 11. SSP (PPN dan/atau PPh) 12. Faktur pajak 11 11
Pejabat yang berwenang menandatangani bukti pengeluaran berupa kuitansi, sebagai berikut: a. SKPD pada Sekretariat Daerah 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 3. Bendahara Pengeluaran b. SKPD selain pada Sekretariat Daerah 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau PPK 12 12
Pajak Penghasilan Barang/Jasa (PPh 21, 22, 23) meliputi: 1. Honorarium atau penerimaan lainnya yang merupakan tambahan penghasilan dikenakan PPh-21 untuk PNS dan Pensiunannya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, sbb: a. Golongan I/II, tidak dikenakan PPh-21 b. Golongan III, dikenakan PPh-21 sebesar 5% c. Golongan IV, dikenakan PPh-21 sebesar 15% 2. Honorarium atau penerimaan lainnya yang merupakan penghasilan dikenakan PPh-21 tarif Pasal 17 untuk Non PNS, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2012, sbb: a. Pegawai Tetap b. Pegawai Tidak Tetap c. Bukan Pegawai d. Peserta Kegiatan 13 13
a. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010. 3. Pengadaan barang dikenakan PPh-22 (1,5%) untuk pembelian di atas Rp.2.000.000,- sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010. b. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2010. 4. Jasa dikenakan PPh-23, sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008, untuk Jasa Konstruksi. b. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, untuk selain Jasa Konstruksi. 14 14
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN Barang dan Jasa sebesar 10%, kecuali usaha jasa boga atau catering yang sudah merupakan obyek pengenaan Pajak Daerah sebesar 10% sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN. Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000. 15 15
Terima Kasih 16 16