Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KOTA SURAKARTA
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH KOTA SURABAYA
BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBD TA 2014
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PANITIA/PEJABAT PENERIMAAN HASIL PEKERJAAN (PPHP)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN.
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pengelolaan Dana Hibah
Pajak Pertambahan Nilai
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Kasubdit Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah wilayah II
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
E-Delivery edelivery.surabaya.go.id.
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Perbendaharaan Negara
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
Transcript presentasi:

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pencairan APBD pada Belanja Langsung Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya Tahun 2014 1 1

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mempunyai tugas, sebagai berikut: a. Menyusun DPA-SKPD b. Menetapkan paket-paket pekerjaan barang/jasa c. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja d. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak e. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan f. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya 2 2

Aspek Pengelolaan Keuangan Daerah Wetmatigheid; pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Rechmatigheid; setiap pengeluaran belanja atas beban APBD “harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” Doelmatigheid; setiap SPKD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk “tujuan” lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD. 3

Pedoman pencairan APBD pada Belanja Langsung di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yaitu: Perwali 73/2012 tentang Pedoman Teknis Belanja Langsung Perwali 85/2012 tentang perubahan pertama Perwali 73/2012 Perwali 21/2013 tentang perubahan kedua Perwali 73/2012 Perwali 75/2013 tentang perubahan ketiga Perwali 73/2012 4 4

Uang Persediaan (SPM-UP/GU/TU) digunakan untuk membiayai pengeluaran belanja dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- kecuali: a. pembayaran sewa tempat, bangunan gedung dan/atau tanah b. pembayaran keperluan telepon, air, listrik dan gas c. Pembayaran kegiatan yang bersifat protokoler d. pembayaran keperluan pameran dan promosi e. pembayaran biaya perjalanan dinas f. pembayaran swakelola oleh instansi pemerintah lain g. pembayaran pekerjaan berdasarkan tarif resmi pemerintah h. pembayaran keikutsertaan pemerintah daerah dalam suatu organisasi i. pembayaran barang/jasa tertentu yang cara pembayarannya telah ditentukan dalam perjanjian oleh pihak penyedia 5 5

Pembayaran Langsung (SPM-LS) digunakan untuk membiayai pengeluaran belanja dengan nilai di atas Rp.50.000.000,- yaitu: a. Pembayaran pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- b. pembayaran pengadaan tanah dan bangunan c. pembayaran biaya perjalanan dinas yang menggunakan biro perjalanan d. pembayaran belanja lain-lain yang dibayarkan langsung kepada pihak ketiga 6 6

Dokumen yang digunakan dalam rangka pertanggung jawaban, sebagai berikut: a. Honorarium/TPP/Uang Kinerja PNS; 1. SK/SP/ST/Surat Permohonan Narasumber/Surat Lainnya 2. Daftar absensi 3. Daftar penerimaan Honorarium (e-delivery) 4. SSP PPh b. Honorarium Non PNS; 7 7

1. Surat Perintah Kerja Lembur 2. Daftar absensi c. Uang Lembur; 1. Surat Perintah Kerja Lembur 2. Daftar absensi 3. Daftar penerimaan Uang Lembur (e-delivery) 4. SSP PPh d. Makanan dan Minuman Rapat; 1. Undangan rapat 3. Nota pembelian 4. Kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya 5. Surat Pembelian Langsung (e-delivery) 6. Form Pembelian Langsung (e-delivery) 7. SSP PPh 8. SSPD (restoran/catering) 8 8

2. Daftar penerimaan Uang Transport (e-delivery) 3. SSP PPh e. Uang Transport; 1. SP/ST/Undangan 2. Daftar penerimaan Uang Transport (e-delivery) 3. SSP PPh f. Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan Rp.10.000.000,- 1. Nota pembelian 2. Surat Pembelian Langsung (e-delivery) 3. Form Pembelian Langsung (e-delivery) 4. Lampiran Form Pembelian Langsung (e-delivery) 5. SSP (PPN dan/atau PPh) 6. Faktur pajak 9 9

g. Pengadaan Barang/Jasa diatas Rp.10 juta s/d Rp.50 juta 1. Nota pembelian 2. Kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya 3. Surat Pembelian Langsung (e-delivery) 4. Form Pembelian Langsung (e-delivery) 5. Lampiran Form Pembelian Langsung (e-delivery) 6. SSP (PPN dan/atau PPh) 7. Faktur pajak 10 10

h. Pengadaan Barang/Jasa diatas Rp.50 juta s/d Rp.200 juta 1. Nota pembelian 2. Kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya 3. Surat Pesanan 4. Surat Penawaran 5. Surat Perintah Kerja (SPK) 6. Surat permohonan pembayaran 7. Laporan kemajuan fisik pekerjaan (e-delivery) 8. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (e-delivery) 9. Berita Acara Pembayaran (e-delivery) 10. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (e-delivery) 11. SSP (PPN dan/atau PPh) 12. Faktur pajak 11 11

Pejabat yang berwenang menandatangani bukti pengeluaran berupa kuitansi, sebagai berikut: a. SKPD pada Sekretariat Daerah 1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 3. Bendahara Pengeluaran b. SKPD selain pada Sekretariat Daerah 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau PPK 12 12

Pajak Penghasilan Barang/Jasa (PPh 21, 22, 23) meliputi: 1. Honorarium atau penerimaan lainnya yang merupakan tambahan penghasilan dikenakan PPh-21 untuk PNS dan Pensiunannya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010, sbb: a. Golongan I/II, tidak dikenakan PPh-21 b. Golongan III, dikenakan PPh-21 sebesar 5% c. Golongan IV, dikenakan PPh-21 sebesar 15% 2. Honorarium atau penerimaan lainnya yang merupakan penghasilan dikenakan PPh-21 tarif Pasal 17 untuk Non PNS, sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/PJ/2012, sbb: a. Pegawai Tetap b. Pegawai Tidak Tetap c. Bukan Pegawai d. Peserta Kegiatan 13 13

a. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010. 3. Pengadaan barang dikenakan PPh-22 (1,5%) untuk pembelian di atas Rp.2.000.000,- sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010. b. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/PJ/2010. 4. Jasa dikenakan PPh-23, sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2008, untuk Jasa Konstruksi. b. Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, untuk selain Jasa Konstruksi. 14 14

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN Barang dan Jasa sebesar 10%, kecuali usaha jasa boga atau catering yang sudah merupakan obyek pengenaan Pajak Daerah sebesar 10% sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN. Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000. 15 15

Terima Kasih 16 16