DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN PENYAJI : DR.DEWI K.SOEDARSONO Sumber : Mohammad Sholichin, Sosialisasi KBK – Dikti, Kumpulan SK Dikti
Landasan Hukum Profesi Dosen Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi Sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor. 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38.Tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Nilai Angka Kreditnya. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia No. 48/D3/Kep/1983 Tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar PadaPerguruan Tinggi
DOSEN Adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat . Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut PROFESOR adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. PROFESIONAL adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
KOMPETENSI adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. SERTIFIKASI adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen . SERTIFIKAT PENDIDIK adalah bunti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional
SUDAHKAH ANDA MENJADI DOSEN YANG PROFESIONAL ? TUGAS DOSEN TIDAK RINGAN …….. ???? Mengajar (sekaligus mendidik) Meneliti Mengabdi kepada masyarakat Melakukan tugas administrasi Mengerjakan tugas lain
Benarkah bila dosen telah menjadi…… Peneliti yang baik…. Pengabdi masyarakat yang hebat ….. Pejabat yang menyenangkan ……… maka ia (otomatis) seorang dosen yang profesional ??
adalah seorang dosen yang profesional ? Benarkah ……. Dosen yang populer…...... Dosen selebritis……….. Dosen kolumnis………. Dosen aktifis ………….. Dosen humoris………… adalah seorang dosen yang profesional ?
Bagaimana Profil Dosen (sebagai pengajar sekaligus pendidik) yang profesional ? ? Dosen harus profesional (mampu dan mau melakukan dengan baik dan benar) praktek pembelajarannya, melalui tahapan : PERSIAPAN, PENYAMPAIAN, PELATIHAN & PENAMPILAN HASIL : metode pembelajaran berbasis SCL
BEBAN KERJA & TUGAS UTAMA DOSEN Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn:paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks (PP No.37 thn 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b) BEBAN KERJA DOSEN, merupakan beban (tugas) yang diberikan oleh rektor kepada dosen, namun demikian prosedur beban kerja tidak harus selalu “top-down”, dosen juga diharuskan mencari bebannya sendiri (misalnya melalui penelitian hibah, pembuatan buku ajar dll) kemudian memintakan surat tugas untuk kegiatan tersebut agar ketentuan jumlah sks terpenuhi dan kegiatan berjalan secara melembaga.
TUGAS MENGAJAR , pada jenjang S1 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua dosen pada perguruan tinggi. Bila tidak ada maka dianggap gagal memenuhi syarat perundang- undangan. Dengan Ketentuan sbb : Tugas melakukan pendidikan danpenelitian paling sedikit sepadan dgn 9 sks di PT ybs Tugas melakukan Pengab. Pd Masy. olehPT ybs atau lembaga lain Tugas penunjang tridharma dapat diperhitungkan sks nya sesuai ketentuan Point 2 & 3 di atas dilaksanakan paling sedikit sepadan dengan 3 sks Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP No. 37 Ps 8 ayat 3)
Tugas melakukan PENDIDIKAN yaitu : Melaksanakan perkuliahan/tutorial &menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidkan di lab., praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; Membimbing seminar mahasiswa; Membimbing KKN, PKN, PKL; Membimbing tugas akhir penelitan mahasiswa. Termasuk membimbing pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir; Penguji pada ujian akhir; Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan; Mengembangkan program perkuliahan; Mengembangkan bahan pengajaran; Menyampaikan orasi ilmiah; Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya ; Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen
Tugas melakukan PENELITIAN, yaitu : Menghasilkan karya penelitian; Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah ; Mengedit/menyunting karya ilmiah; Membuat rancangan dan karya teknologi ; Membuat rancangan karya seni
Tugas PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT , yaitu : Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yg dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; Memberi pelatihan/ penyuluhan / penataran kepada masyarakat; Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat .
Tugas PENUNJANG TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI, yaitu : , Menjadi anggota dlm satu panitia/badan pada PT; Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; Menjadi anggota organisasi profesi; Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; Mendapat tanda jasa/penghargaan Menulis buku pelajaran SLTA kebawah; Mempunyai prestasi di bidang olahraga/ kesenian/ sosial.
TUGAS DOSEN DALAM SCL (STUDENT CENTRE LEARNING) MEMFASILITASI : BUKU, MODUL/ BAHAN AJAR, HAND- OUT, JURNAL, HASIL PENELITIAN DAN WAKTU. MEMOTIVASI , DENGAN CARA : MEMBERI PERHATIAN KEPADA MAHASISWA, MEMBERI MATERI YANG SESUAI DENGAN TINGKAT KEMAMPUAN MAHASISWA DAN SITUASI YANG KONTEKSTUAL. MEMBERI SEMANGAT DAN KEPERCAYAAN KEPADA MAHASISWA AGAR TERCAPAI KOMPENTENSI YANG DIHARAPKAN MEMBERI KEPUASAN KEPADA MAHASISWA TERHADAP PEMBELAJARAN YANG DOSEN JALANKAN MEMBERIKAN TUTORIAL : MENUNJUKKAN CARA/METODE/JALAN YANG DAPAT MEMBANTU MAHASISWA MENELUSURI DAN MENEMUKAN PENYELESAIAN MASALAH YANG BERKAITAN DENGAN MATERI PEMBELAJARAN. MEMBERIKAN UMPAN BALIK, DENGAN CARA MEMONITOR DAN MENGKOREKSI JALAN PIKIRAN/HASIL KINERJA MAHASISWA AGARA TERCAPAI SASARAN YANG OPTIMAL SESUAI DENGAN KEMAMPUAN MAHASISWA
Selamat menjadi dosen yang professional