KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT Dipresentasikan Dalam Kegiatan Sosialisasi Pembentukan KIM Di Kota Cirebon Oleh Dodi Solihudin Cirebon, 23 November 2013
Dasar Hukum Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik PP No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial
Apa Itu KIM Lembaga Komunikasi Perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau kelompok sejenis lainnya, selanjutnya disingkat KIM, yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah. Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2010 1 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Direktorat Kelembagaan Komunikasi Sosial 2
Azas Pembentukan dan Visi Misi KIM KIM dibentuk berasaskan Pancasila, menjunjung tinggi obyektifitas, keabsahan dan keterbukaan informasi. . Azas Pembentukan Terwujudnya masyarakat inovatif dalam meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi dalam rangka mencapai masyarakat informasi yang sejahtera. VISI mendorong tumbuh dan berkembangnya KIM secara mandiri, meningkatkan peranan KIM dalam memperlancar arus informasi antar anggota masyarakat dan antara pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan kemampuan anggota KIM dan masyarakat dalam mengakses dan mengelola informasi untuk mengatasi kesenjangan informasi, dan mengembangkan dan meningkatkan aktifitas kim dalam mendayagunakan informasi guna meningkatkan nilai tambah masyarakat dan menyerap/menyalurkan aspirasi masyarakat. MISI
Tugas dan Fungsi KIM Tugas Mewujudkan masyarakat yang aktif, peduli, peka dan memahami informasi. Memberdayakan masyarakat melalui diskusi antar anggota, sehingga dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan bagi kepentingan pribadi, kelompok, masyarakat dan bangsa. Mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dan arah antar-kelompok/masyarakat maupun dengan pihak lainnya (pemerintah), sehingga tercipta kerjasama, kebersamaan, kesamaan dan persatuan bangsa. Fungsi Sebagai wahana informasi antar-anggota KIM, dari KIM kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada masyarakat. Sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik. Sarana peningkatan literasi anggota KIM dan masyarakat di bidang informasi dan media massa, dan Sebagai lembaga yang memiliki nilai ekonomi.
Aktifitas Pokok KIM : ADINDA Akses Informasi yaitu melakukan aktivitas untuk mengakses informasi dari berbagai sumber, baik sumber langsung maupun tidak langsung Diskusi yaitu setelah mengakses informasi kemudian dilakukan diskusi, tukar menukar informasi, dan memecahkan masalah Implementasi yaitu tahapan yang sebelumnya diputuskan akan menerapkan atau mendayagunakan pengetahuan atau informasi yang di peroleh Networking yang merupakan hubungan antar KIM atau antara anggota setiap KIM secara teratur dalam rangka saling tukar menukar informasi. Diseminasi Informasi (Penyebaran Informasi) yaitu menyebarluaskan informasi, bisa dilakukan bila informasi itu sudah diolah dan diyakini sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal. Aspirasi, kegiatan KIM tidak saja menyebarkan informasi tetapi juga menyerap aspirasi masyarakat
Kedudukan dan Sifat KIM Setiap kelompok sosial dapat membentuk KIM mulai dari tingkat RT/RW, Desa sampai organisasi-organisasi yang ada dalam masyarakat. Bersifat mandiri (bebas, tidak terkait dengan kepentingan politik apapun) dan swadaya. Dana operasional dan kesejahteraan anggota KIM diperoleh dari kegiatan usaha yang dibangunnya. KIM memerlukan pengakuan/pengukuhan dari masyarakat dan lembaga pemerintah, dari tingkat desa /kelurahan /kecamatan /kabupaten /kota /provinsi. KIM dapat membentuk pusat/warung informasi sebagai tempat dimana masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang diperlukan. Pusat informasi harus memiliki basis data (tulisan tangan ataupun disusun dengan teknologi informasi). KIM dapat mengembangkan diri sebagai komunitas pengguna atau pengelola layanan informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain menggunakan jaringan internet. Untuk memberikan landasan dan arah gerak KIM perlu memiliki AD/ART.
Hubungan Kelembagaan dan Struktur Organisasi KIM KIM tidak memiliki hubungan hirarki dengan pemerintah; KIM memiliki hubungan kesetaraan dengan media informasi lainnya dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat; KIM sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan seluruh masyarakat.
Untuk membentuk KIM diperlukan persyaratan dan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyelenggara sebagai berikut : Tatacara Pembentukan Memiliki tempat/gedung yang memungkinkan digunakan untuk kegiatan KIM. Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Memiliki sarana dan prasarana minimal yang akan digunakan untuk mendukung administrasi pengelolaan KIM dan pemberdayaan/pelatihan. Memiliki tenaga yang dibutuhkan untuk mendukung manajemen pengelolaan KIM dan proses pemberdayaan informasi sesuai klarifikasi yang dibutuhkan. Selanjutnya setelah point a,b,c dan d terpenuhi kemudian membentuk kepengurusan KIM dilengkapi rincian tugas dan tanggung jawab dengan susunan kepengurusan KIM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang/Seksi sesuai dengan kebutuhan.
Mengajukan izin kepada Camat melalui Lurah/Kepala Desa dengan melampirkan Surat keterangan izin pemakaian dari pemilik/penaggung jawab tempat kegiatan KIM. Struktur Organisasi dan Susunan kepengurusan; AD/ART dan Akte notaris; Rencana program pemberdayaan Informasi yang akan dilaksanakan; Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki; Data sasaran warga masyarakat (user informasi); Rencana dan jadwal kegiatan; Camat mengeluarkan izin setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas; Bagi KIM yang berasal dari kelompencapir yang masih eksis sebelum pedoman ini diterbitkan agar menyesuaikan dengan ketentuan dalam pedoman ini.
Model Struktur Organisasi KIM
Peran Pemerintah Daerah Menyelenggarakan Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial di tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi: bimbingan teknis; simulasi aktivitas; penyelenggaraan jaringan komunikasi; workshop, sarasehan, forum; pengembangan model; sarana dan prasarana; penyediaan bahan‐bahan informasi; 1 2 3 4 5 6 7 kompetisi dan pemberian penghargaan bagi yang berprestasi secara berkala; dan studi banding. 8 9
TERIMA KASIH