LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN 2012-2013 Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional LAPORAN PELAKSANAAN AGENDA KERJA BKPRN TAHUN 2012-2013 Oleh: Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional Jakarta, 7 November 2013
KERANGKA LAPORAN 1 PENETAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG TAHUN 2013 2 PEMANTAPAN KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL DAN DAERAH 3 PENYELESAIAN KONFLIK PEMANFAATAN RUANG 4 AGENDA KERJA BKPRN 2012-2013 YANG BELUM TERSELESAIKAN 5 ISU STRATEGIS BIDANG TATA RUANG 6 PENUTUP
1. PENETAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG TAHUN 2013 A. STATUS PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2013 B. STATUS PENETAPAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG TAHUN 2012-2013 C. UPAYA PERCEPATAN PENETAPAN PERDA RTRW D. PENINJAUAN KEMBALI PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG
A. STATUS PENYELESAIAN PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH Dari 5 PP, 4 yang telah ditetapkan: RPP Penataan Wilayah Pertahanan Negara Rencana penetapan: Tahun 2013 RPP dalam tahap pembahasan: No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang No.68 Tahun 2010 tentang Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang No.8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
B. STATUS PENETAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG TAHUN 2012- 2013 Status per 1 November 2013
Apabila dituangkan ke dalam peta, status penetapan Perda RTRW Provinsi hingga akhir Juli 2013 adalah sebagai berikut: Pulau Jawa dan Bali dari 7 Provinsi telah ditetapkan 7 Perda RTRW, karena hampir tidak ada perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Pulau Sumatera dari 10 Provinsi, telah ditetapkan 4 Perda RTRW. Pulau Kalimantan dari 4 Provinsi, belum ditetapkan Perda RTRW untuk seluruhnya. Pulau Sulawesi dari 6 Provinsi, telah ditetapkan 2 Perda RTRW. Kepulauan Nusa Tenggara dari 2 Provinsi, telah ditetapkan 2 Perda RTRW. Kepulauan Maluku dari 2 Provinsi, telah ditetapkan 2 Perda RTRW Provinsi tersebut. Pulau Papua dari 2 Provinsi, belum ditetapkan Perda RTRW untuk seluruh Provinsi.
C. UPAYA PERCEPATAN PENETAPAN PERDA RTRW KETERANGAN Penyelesaian permasalahan kehutanan melalui mekanisme Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone). Untuk pengaturan penerapan mekanisme Holding Zone: Telah terbit Inpres No.8 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Penyusunan Perda tentang RTRWP dan RTRWK; Telah disiapkan Rancangan SEB Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Kehutanan tentang Percepatan Penyelesaian Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone) Rancangan SEB telah disampaikan oleh Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN melalui Surat No.S.219/M.EKON/10/2013 tertanggal 25 Oktober 2013 kepada Menteri terkait untuk segera ditandatangani.
D. PENINJAUAN KEMBALI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG Telah dilakukan penjaringan aspirasi stakeholders yang terkait dari tingkat pusat sampai dengan daerah. Hasil dari kegiatan peninjauan kembali ditargetkan selesai pada tahun 2014. A. PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL (RTRWN) Sedang dilakukan audit pemanfaatan ruang dalam periode 5 tahun pelaksanaan perpres tersebut. B. PERPRES NO. 54 TAHUN 2008 TENTANG PENATAAN RUANG KAWASAN JABODETABEKPUNJUR
2. PEMANTAPAN KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL DAN DAERAH A. RAKORNAS BKPRD TAHUN 2013 B. PENETAPAN PEDOMAN TATA KERJA SEKRETARIAT BKPRN
A. RAKORNAS BKPRD TAHUN 2013 Rakornas BKPRD Tahun 2013 dilaksanakan pada tanggal 10-12 April 2013 di Padang, Sumatera Barat, dengan tema: “Optimalisasi Peran dan Fungsi BKPRD dalam rangka Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah yang Berkualitas” Isu-isu strategis kelembagaan penataan ruang daerah sebagai masukan bagi penyelenggaraan penataan ruang daerah, di antaranya: - Perlunya mekanisme dan tata kerja BKPRD; - Perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bidang penataan ruang; dan - Perlunya penguatan peran dan fungsi BKPRD sebagai wadah koordinasi penataan ruang daerah dan dalam pengendalian pemanfaatan ruang daerah.
B. PENETAPAN PEDOMAN TATA KERJA SEKRETARIAT BKPRN Pedoman Tata Kerja Sekretariat BKPRN merupakan operasionalisasi lebih lanjut dari Permenko Bidang Perekonomian Nomor PER-02/M.EKON/10/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BKPRN. Tujuan penyusunan pedoman ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja BKPRN dalam rangka menuju organisasi yang modern dan profesional. Pedoman Tata Kerja Sekretariat BKPRN yang ditetapkan melalui Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.46/M.PPN/HK/03/2013, meliputi: i) Struktur organisasi dan hubungan antar organ; ii) Sidang, rapat dan kegiatan lainnya; iii) Naskah dinas, tata cara persuratan, serta dokumentasi, sistem informasi (e-BKPRN) dan kehumasan. Kehadiran pedoman tata kerja ini diharapkan dapat membangun sistem dan deskripsi kerja secara detail untuk pelaksanaan tugas organ BKPRN.
3. PENYELESAIAN KONFLIK PEMANFAATAN RUANG KONFLIK YANG TELAH MENDAPAT REKOMENDASI PENYELESAIAN OLEH BKPRN No Lokasi Konflik TAHUN 2012 1 Tiga Raksa dan Balaraja, Kab.Tangerang Rencana Pengembangan Kawasan Perumahan, Komersil dan Industri 2 Kec.Kosambi, Kab.tangerang Rencana Pembangunan Kawasan Perumahan Terpadu dan Pariwisata 3 Desa Kohod, Pakuhaji, Kab.Tangerang Pembangunan kawasan perumahan dan Komersil 4 5 Kabupaten Batang, Jawa Tengah Rencana Pembangunan PLTU di Kabupaten Batang yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam Laut Daerah Ujungnegoro-Roban 6 Kab. Kebumen, Jawa Tengah Konflik pemanfaatan Ruang dalam RTRW Kabupaten Kebumen 7 Kel. Jimbaran, Kab. Badung, Bali Rencana pembangunan Bali International Park (BIP)
KONFLIK YANG TELAH MENDAPAT REKOMENDASI PENYELESAIAN OLEH BKPRN (2) Lokasi Konflik TAHUN 2013 1 Desa Tajur, Kec.Citereup, Kab.Bogor Rencana Pembangunan Perumahan non Dinas Prajurit TNI AD 2 Desa Hambalang, Kec. Citeureup, Kab. Bogor Pembangunan Sekolah Tinggi Kepemerintahan dan Kebijakan Publik (STKKP) Indonesia Cerdas Unggul 3 Desa Tobat ,Kec. Balaraja. Kab. Tangerang, Banten Rencana Pembangunan Kawasan Industri di Zona B2 (Zona Budi Daya 2) 4 Desa Sukawali, Kec. Paku Haji, Kab.Tangerang, Banten Rencana Pembangunan Perumahan Terpadu di Zona B2 (Zona Budi Daya 2) 5 Desa Benda, Kec. Sukamulya, Kab. Tangerang, Banten Rencana Pembangunan Penggemukan Ternak Sapi dan Rumah Potong Hewan di Zona B5 (Zona Budi Daya 5) 6 Kabupaten Demak Rencana Pembangunan Jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
4. AGENDA KERJA BKPRN 2012-2013 YANG BELUM TERSELESAIKAN PENYELESAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG PENATAAN RUANG 2 PENYUSUNAN INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 3 MEKANISME PENYELESAIAN KONFLIK PEMANFAATAN RUANG
5. ISU-ISU STRATEGIS BIDANG TATA RUANG Banyaknya peraturan perundangan terkait ruang yang perlu disinkronkan Kompetensi SDM penyelenggara penataan ruang yang belum memadai Kurangnya kapasitas dan koordinasi kelembagaan di bidang penataan ruang Belum terintegrasinya indikasi program dalam RTR dengan rencana pembangunan dan program sektoral Tingginya variasi kualitas Rencana Tata Ruang Masih lemahnya penegakan hukum dalam implementasi Rencana Tata Ruang Belum lengkap dan belum operasionalnya perangkat pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang Masih terbatasnya sistem informasi penataan ruang dalam rangka monitoring dan evaluasi
6. PENUTUP Laporan Pelaksanaan Agenda Kerja BKPRN Tahun 2012-2013 menjadi pokok bahasan dalam Sidang Komisi Rakernas BKPRN 2013 Laporan Pelaksanaan Agenda Kerja BKPRN Tahun 2012-2013 dan Hasil Rakernas BKPRN 2013 akan menjadi masukan dalam penyusunan RPJMN 2015-2019 mendatang
Terima Kasih