PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL (PP 71 TAHUN 2010)
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH ,
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN 1 PERATURAN PEMERINTAH NO 24 tahun 2005 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
1 OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Agustus 2007.
1 BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH Oktober 2007.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
1 KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan 1 MODUL PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Pembiayaan Pembangunan
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
REVIU LK PTN SUHARTONO.
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PERMERINTAH DAERAH
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
KONTRUKSI DALAM PENGERJAAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT.
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
KEUANGAN NEGARA Nama Kelompok: Ruth Patricia ( )
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
Akuntansi Pemerintahan Pusat TM – 10 (2012)
OVERVIEW LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Pembiayaan Pembangunan
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat
Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
Oleh: Mahendro B Y Direktorat Pengawasan Lembaga Pemerintah Bidang Penegakan Hukum dan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara Jakarta, Oktober.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI SAP PADA PEMERINTAH PUSAT KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu pada SAP

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) SAPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.06/2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat

ENTITAS PEMERINTAH PUSAT Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan

UNIT AKUNTANSI INSTANSI Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA-W/ UAPPB-W) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA-E1/ UAPPB-E1) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB) ENTITAS AKUNTANSI ENTITAS PELAPORAN

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN Fungsional (Regulasi, Prosedur, Bagan Perkiraan) LK PP Sistem Akuntansi (Pengembangan) Standar Akuntansi (Penetapan, & Desiminasi) Pengaturan Kelembagaan Dukungan IT (Seleksi & Adopsi) LK KL Personalia (Capacity Building)

DASAR PENYUSUNAN AKUNTABILITAS AKUNTANSI AUDIT SAP SISTEM AKPEM UAPB PP 24/2005 SAP UU No 17 Psl. 32 Ayat 1,2 UU No 1 Psl. 57 SAP UU No 15 UU No 1 Psl. 7 Ayat 2.o SISTEM AKPEM UAPB UU No 1 Psl. 4 Ayat 1 UAPA UU No 1 Psl. 42 Ayat 2 UAPPB-EI UAPPA-EI PMK 59/PMK.06/2005 KOMPILATOR UAPPB-W UAPPA-W UAKPB UU No 1 Psl. 4 Ayat 1 2.b. UU No 1 Psl. 42 Ayat 3 UAKPA PMK. 13/2005 BPS PROSES AKUNTANSI DS JURNAL BB LK RPPLKKIP UU No 1 Psl. 55

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) SISTEM AKUNTANSI PUSAT (SiAP) SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) SISTEM AKUNTANSI UMUM (SAU) SISTEM AKUNTANSI KAS UMUM NEGARA (SAKUN) SISTEM AKUNTANSI UAK (SA-UAK) SISTEM AKUNTANSI BMN (SA-BMN) SA-UAPB SA-UAPA DJPBN SA-UAPA-E1 SA-UAPPB-E1 KANWIL SA-UAPA-W SA-UAPPB-W KPPN SA-UAKPA SA-UAKPB Arus data & Laporan Arus Rekonsiliasi

LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI Semester pertama: LRA, Neraca, dan CaLK. ( termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Tahunan: LRA, Neraca, CaLK, dan SoR. (termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan)

LAPORAN KEUANGAN ENTITAS PELAPORAN Semester pertama: LRA, Neraca, dan CaLK (termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Tahunan: LRA, Neraca, CaLK, SoR, dan Pernyataan telah Direview (termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan)

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGAPADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Menggabung laporan keuangan dari seluruh Unit Eselon I; Melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat PBN cq. DIA; Reviu oleh aparat pengawasan intern atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (termasuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan) dan laporan realisasi anggaran pembiayaan dan perhitungan; Menteri/Pimpinan Lembaga membuat dan menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) Laporan Keuangan Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan telah Direviu disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Ditjen PBN

SANKSI Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, KPPN menunda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS, dan SPM Kembali.

SANKSI (lanjutan) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Tata cara pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org