IMPLEMENTASI SAP PADA PEMERINTAH PUSAT KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu pada SAP
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) SAPP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat. Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.06/2005 tanggal 20 Juli 2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
ENTITAS PEMERINTAH PUSAT Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan
UNIT AKUNTANSI INSTANSI Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA-W/ UAPPB-W) Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Eselon I (UAPPA-E1/ UAPPB-E1) Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB) ENTITAS AKUNTANSI ENTITAS PELAPORAN
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN Fungsional (Regulasi, Prosedur, Bagan Perkiraan) LK PP Sistem Akuntansi (Pengembangan) Standar Akuntansi (Penetapan, & Desiminasi) Pengaturan Kelembagaan Dukungan IT (Seleksi & Adopsi) LK KL Personalia (Capacity Building)
DASAR PENYUSUNAN AKUNTABILITAS AKUNTANSI AUDIT SAP SISTEM AKPEM UAPB PP 24/2005 SAP UU No 17 Psl. 32 Ayat 1,2 UU No 1 Psl. 57 SAP UU No 15 UU No 1 Psl. 7 Ayat 2.o SISTEM AKPEM UAPB UU No 1 Psl. 4 Ayat 1 UAPA UU No 1 Psl. 42 Ayat 2 UAPPB-EI UAPPA-EI PMK 59/PMK.06/2005 KOMPILATOR UAPPB-W UAPPA-W UAKPB UU No 1 Psl. 4 Ayat 1 2.b. UU No 1 Psl. 42 Ayat 3 UAKPA PMK. 13/2005 BPS PROSES AKUNTANSI DS JURNAL BB LK RPPLKKIP UU No 1 Psl. 55
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP) SISTEM AKUNTANSI PUSAT (SiAP) SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) SISTEM AKUNTANSI UMUM (SAU) SISTEM AKUNTANSI KAS UMUM NEGARA (SAKUN) SISTEM AKUNTANSI UAK (SA-UAK) SISTEM AKUNTANSI BMN (SA-BMN) SA-UAPB SA-UAPA DJPBN SA-UAPA-E1 SA-UAPPB-E1 KANWIL SA-UAPA-W SA-UAPPB-W KPPN SA-UAKPA SA-UAKPB Arus data & Laporan Arus Rekonsiliasi
LAPORAN KEUANGAN ENTITAS AKUNTANSI Semester pertama: LRA, Neraca, dan CaLK. ( termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Tahunan: LRA, Neraca, CaLK, dan SoR. (termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan)
LAPORAN KEUANGAN ENTITAS PELAPORAN Semester pertama: LRA, Neraca, dan CaLK (termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan) Tahunan: LRA, Neraca, CaLK, SoR, dan Pernyataan telah Direview (termasuk APP, dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan)
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGAPADA AKHIR TAHUN ANGGARAN Menggabung laporan keuangan dari seluruh Unit Eselon I; Melakukan rekonsiliasi data dengan Direktorat PBN cq. DIA; Reviu oleh aparat pengawasan intern atas laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (termasuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan) dan laporan realisasi anggaran pembiayaan dan perhitungan; Menteri/Pimpinan Lembaga membuat dan menandatangani Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) Laporan Keuangan Pernyataan Tanggung Jawab Pernyataan telah Direviu disampaikan kepada Menteri Keuangan cq. Ditjen PBN
SANKSI Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, KPPN menunda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS, dan SPM Kembali.
SANKSI (lanjutan) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Tata cara pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
TERIMA KASIH Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Perbendaharaan II, Lt. 3, Departemen Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551, website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org