Hukum Dagang Purwosutjipto : Hukum perikatan yang timbul khusus dalam lapangan perusahaan. Achmad Ichsan : Hukum yang mengatur masalah perdagangan/perniagaan, yaitu masalah yang timbul karena perbuatan manusia (persoon) dalam perdagangan/perniagaan.
Soekardono : Lanjutan… Himpunan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan terutama yang terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPer. Serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
Hubungan Hukum Dagang – Hukum Perdata Pasal 1 KUHD: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh daripadanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.” Subekti : Kedudukan KUHD terhadap KUHPerdata adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.
Sudiman Kartodiprojo : Lanjutan… Sudiman Kartodiprojo : KUHD merupakan lex specialis terhadap KUHPerdata, dan KUHPerdata sebagai lex generalis terhadap KUHD. Purwosutjipto : Secara historis, hukum dagang merupakan hukum perdata khusus bagi pedagang.
Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perniagaan sebagai pekerjaannya sehari-hari (pasal 2 KUHD lama). Perbuatan perniagaan pada umumnya adalah perbuatan pembelian barang-barang untuk dijual kembali (pasal 3 KUHD lama).
Corpus iuris civilis+ kebiasaan Koopmansrecht Ordonance du commerce (1673) Ordonance de la marine (1681) 1807 code de commerce – code civil BW – Wetboek van Koophandel (WvK)
Pengaturan Hukum Dagang KUHPerdata: - Buku I (subjek hukum : manusia dan badan hukum) - Buku III (perikatan) KUHD terdiri dari 2 buku, tentang dagang umumnya & tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Peraturan Perundang-Undangan: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kebiasaan Digunakan apabila dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian tidak mengatur tentang sesuatu hal. Syarat: tidak bertentangan dengan UU dan kepatutan, diterima para pihak secara sukarela, terkait dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi serta bersifat keperdataan.