PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
Pembuatan Program Kerja KKN
PROSES DAN MEKANISME PENYUSUNAN RTRW KABUPATEN
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
SOSIALISASI PEMANFAATAN SMS GATEWAY SUMATERA BARAT
PELATIHAN MASYARAKAT PNPM-R2PN TAHUN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
Disampaikan Oleh : Ir. EPPY LUGIARTI, MP. KASUBDIT PKK
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POSYANDU
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERDESAAN (PUAP)
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
Faktor-faktor Kelembagaan dalam Ekonomi Pertanian
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Rencana Kerja Penyuluhan Kehutanan Swadaya.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
Hotel "SUN CITY" Sidoarjo, 28 Januari 2009
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
PROPOSAL PENELITIAN TANAMAN SIRSAK Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas pelajaran Aplikasi Komputer  Dosen Pembimbing : Rahmat Novrianda, ST.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA DEKONSENTRASI PENYELENGGARAAN PENYULUHAN PERTANIAN.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PENYUSUNAN PROGRAMA TINGKAT DESA/KELURAHAN -Permentan 47 tahun 2016-
Transcript presentasi:

PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN WWW.PENYULUHTHL.WORDPRESS.COM

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, mengamanahkan: Pasal 23 Programa penyuluhan dimaksudkan untuk memberikan arah, pedoman, dan alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan. Programa penyuluhan terdiri atas programa penyuluhan desa/kelurahan atau unit kerja lapangan, programa penyuluhan kecamatan, programa penyuluhan kabupaten/kota, programa penyuluhan provinsi, dan programa penyuluhan nasional.

Lanjutan Pasal 23 Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan kesinergian programa penyuluhan pada setiap tingkatan. Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Kepala Balai Penyuluhan, Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi, atau Kepala Badan Penyuluhan sesuai dengan tingkat administrasi pemerintahan. Programa penyuluhan desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketahui oleh kepala desa/kelurahan.

Pasal 24 Programa penyuluhan disusun setiap tahun yang memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran masing-masing tingkatan mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumber daya sebagai dasar pelaksanaan penyuluhan. Programa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terukur, realistis, bermanfaat, dan dapat dilaksanakan serta dilakukan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis, dan bertanggung gugat.

Pasal 25 Ketentuan mengenai pedoman penyusunan programa penyuluhan diatur dengan peraturan menteri. Pasal 26 Penyuluh menyusun dan melaksanakan rencana kerja tahunan berdasarkan programa penyuluhan. Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

Lanjutan Pasal 26 Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja dan metode penyuluhan ditetapkan dengan peraturan menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Pasal 32 Untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.

Lanjutan Pasal 32 Sumber pembiayaan untuk penyuluhan disediakan melalui APBN, APBD baik provinsi maupun kabupaten/kota, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, maupun sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan penyuluhan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi, biaya operasional penyuluh PNS, serta sarana dan prasarana bersumber dari APBN, sedangkan pembiayaan penyelenggaraan penyuluhan di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa bersumber dari APBD yang jumlah dan alokasinya disesuaikan dengan programa penyuluhan. Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 25/Permentan/OT.140/5/2009 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

PENYULUHAN PARTISIPATIF PERMASALAHAN (PELAKU UTAMA DAN PELAKU USAHA) EVALUASI KEGIATAN ALTERNATIF PEMECAHAN KEGIATAN PENYULUHAN

PROGRAMA Adalah suatu pernyataan tertulis, tentang: KEADAAN, MASALAH, TUJUAN, DAN CARA MENCAPAI TUJUAN, yang disusun secara SISTIMATIS DAN TERATUR

4. Cara Mencapai tujuan 3 Tujuan 2 Masalah 1 keadaan ILUSTRASI Sebuah PROGRAMA adalah ibarat sebuah roket, ia baru dapat diluncurkan apabila unsur-unsurnya lengkap serta disusun secara sistimatis dan tertaur

DIAGRAM ALUR PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN Khusus Masalah Tujuan Umum Khusus Potensial Aktual Umum Keadaan Cara Mencapai Tujuan Keadaan Sekarang Keadaan Masa Depan

Mengapa Programa Penyuluhan Pertanian harus dibuat tertulis? Meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya Melakukan perbaikan jika terjadi kekeliruan Menjaga kontinuitas pelaksanaan jika terjadi pergantian pelaksana Melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga Memudah penilaian hasil kegiatan

Tujuan dan Manfaat Programa Penyuluhan Pertanian Sebagai arah, Pedoman, dan Tujuan yang kondusif dalam penyelenggaraan penyuluhan Membangun kesediaan dan kesiapan para penyuluh perikanan pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluhan perikanan Mengatur pendayagunaan tenaga, peralatan, sarana, dana, serta sumber-sumber potensi yang ada Penyelenagaraan penyuluhan dapat dilaksanakan lebih efisien dan efektif Menjadi acuan dasar bagi para penyuluh perikana untuk menyusun rencana kerja penyuluhan.

PENETAPAN KEADAAN KEADAAN pada Programa Penyuluhan Pertanian adalah : Data, Fakta dan keterangan-keterangan yang diperoleh, dihimpun, atau dikumpulkan pada saat akan disusun suatu programa, yang terdiri dari data aktual dan data potensial

Penyuluh Pertanian untuk menjalankan fungsinya membutuhkan : Data dan Informasi yang akurat baik data potensi wilayah maupun data kependudukan dan permasalahan yang ada di pelaku utama dan pelaku usaha (Pertanian, Perikanan/Peternakan, Kehuatanan/Perkebunan) Melalui data sekunder dan data primer

Data aktual adalah data, fakta, dan keterangan, yang telah dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat setempat dengan pola dan teknik yang umum dipraktekan Data potensial adalah data, fakta dan keterangan-keterangan yang telag dapat dicapai dalam skala kecil (demplot) dan dapat dicapai dengan potensi yang ada di wilayah setempat.

Contoh Data Aktual dan Data Potensial Produksi padi di Kecamatan Sit. Laut Kabupaten Kerinci pada tahun 2010 rata-rata 5,4 ton/ha Hasil demplot padi sawah Kec. Sit. Laut Kab. Kerinci yang dibina oleh penyuluh Pertanian pada MT tahun 2010 sebanyak 6,5 ton/ha

PERUMUSAN KEADAAN AKTUAL A. KEADAAN SUMBER DAYA ALAM Luas lahan potensial untuk tanaman padi sawah dan luas lahan aktual yang baru dimanfaatkan Produksi potensial yang dapat dicapai baik kegiatan budidaya, maupun pasca panen dan produksi aktual yang baru dicapai pelaku utama baik untuk kegiatan budidaya, maupun pasca panen Data potensial penggunaan sarana pertanian untuk usaha budidaya tanaman, dan data aktual yang baru dimanfaatkan pelaku utama

B. KEADAAN SUMBER DAYA MANUSIA Jumlah penduduk potensial yang dapat melakukan usaha pertanian dan data aktual yang baru berusaha. C. KEADAAN PENDUKUNG USAHA Keberadaan instansi (Dinas, Badan, Kantor dll) dan pemanfaatan riil dari pelaku utama; Potensi penyuluh pertanian dan data riil yang dilakukan; Keadaan sarana/prasarana pendukung usaha (kios dll) dan pemanfaatan yang baru dapat dilakukan oleh pelaku utama,

Perolehan data primer ... Kunjungan singkat / Survei kilat * Dilakukan secara cepat * Lebih murah * Secara akademis sulit dipertanggung jawabkan * Belum tentu disetujui masyarakat

Perolehan data primer ... Participatory Rural Appraisal (PRA) * Relatif cepat * Relatif murah * Multi disiplin * Secara akademik dpt dipertanggungjawabkan * Secara sosial diterima

PENETAPAN MASALAH Masalah adalah sesuatu yang tidak diinginkan atau segala sesuatu (alasan, faktor penyebab) yang mengakibatkan tidak dicapainya tujuan, kehendak, atau keinginan, Masalah merupakan selisih/kesenjangan/ gaf antara data potensial dengan data aktual.

Masalah umum, disebut juga induk masalah, merupakan permasalahan yang sangat kompleks, terdiri dari banyak unsur dan pemecahannya memerlukan waktu relatif lama (tidak cukup 1 tahun) Masalah khusus disebut juga anak masalah merupakan bagian atau salah satu masalah dari masalah umum, yang untuk pemecahannya dapat dilaksanakan denga kegiatan tertentu dalam waktu relatif cepat.

Contoh Masalah Umum dan Masalah Khusus Teknik budidaya padsawah di Desa Kemangkon Belum sesuai anjuran Baru 35% pelaku utama yang melakukan pemupukan sawah Baru 25% pelaku utama yang melaksanakan pemeliharan padi Baru 40% pelaku utama yang melakukan pengendalian H/P tanaman Kerjasama antara pelaku utama belum berjalan Pelaku utama belum berkelompok Pelaku utama belum tahu manfaat berkelompok Kegiatan penyuluhan belum berjalan Kegiatan pengembangan usaha padi sawah belum berjalan denagan baik Pelaku utama belum memiliki modal yang memadai Pelaku utama belum tahu mengakses ke lembaga permodalan

UJI PRIORITAS MASALAH Nilai Skor (1-3) No. Jenis Masalah 1. Jumlah Gawat Mendesak Penyebaran 1. Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan pembudidaya tentang penanganan hama penyakit masih rendah. 2 3 7 2. Kecenderungan penurunan daya dukung lahan tambak 8 3. Kegiatan kelompok pembudidaya belum berjalan optimal 4. Koperasi tidak aktif 1 4 5. Akses perbankan kurang 6 6. Rendahnya ketersediaan saprokan 7. Kerugian petambak dari segi alat ukur 8. Benur dan nener diperoleh dari luar 9. Fluktuasi harga yang tidak stabil 9 10. Konstruksi tambak belum sesuai anjuran

PENETAPAN TUJUAN TUJUAN ADALAH PERYATAAN TENTANG PEMECAHAN MASALAH ATAU PERNYATAAN TENTANG APA YANG DIINGINKAN SEHUBUNGAN DENGAN MASALAH YANG DIHADAPI. TUJUAN UMUM DIMAKSUDKAN UNTUK MEMECAHKAN MASALAH UMUM TUJUAN KHUSUS DIMAKSUDKAN UNTUK MEMECAHKAN MADALAH KHUSUS

Contoh: PENETAPAN TUJUAN TUJUAN UMUM TUJUAN KHUSUS Meningkatkan PSK pelaku utama tentang Teknik budidaya padi sawah Meningkatkan PSK jumlah pelaku utama dari 35% menjadi 45% dalam melakukan pemupukan padi sawah Meningkatkan PSKjumlah pelaku utama dari 25% menjadi 50% dalam pemberikan pupuk susulan Meningkatkan PSK jumlah pelaku utama dari 40% menjadi 50% dalam melakukan pengendalian H/P Meningkat Kerjasama antara pelaku utama dalam kegiatan bisnis pertanian Menumbuhkan kelompok pelaku utama Meningkatkan wawasan Pelaku pentingnya berkelompok Meningkatkan Kegiatan penyuluhan yang partisipatif Meningkatkan Kegiatan pengembangan usaha budidaya tanaman padi sawah Meningkatkan pemupukan modal melalui iuran kelompok Meningkatkan PSK Pelaku utama cara mengakses ke lembaga permodalan

PENETAPAN CARA MENCAPA TUJUAN CARA MENCAPAI TUJUAN DALAM PROGRAMA MERUPAKAN BENTUK “RENCANA KEGIATAN ENYULUHAN” RENCANA KEGIATAN MERUPAKAN KEGIATA UNTUK MEMEMCAHKAN MASALAH KHUSUS YANG DIBUAT UNTUK SETIAP TAHUN ANGGARAN

Sebuah gambaran “PROSES PERUBAHAN PERILAKU” Pengetahuan EVALUASI (Evaluation) SINTESIS (Synthesis) ANALISIS (Analysis) PENGETRAPAN (Aplikasi) PAHAM (Komprehensif) TAHU (Understand) Keterampilan NATURALISASI ARTIKULASI PERSISIS MEMANIPULASI IMITASI Sikap KARAKTERISASI MENGORGANISASI MENILAI MERESPON MENERIMA Kecakapan BERUSAHA BERORGANISASI MENGANALISIS BERFIKIR

Contoh: MATRIK PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN NO KEADAAN TUJUAN MASALAH SASARAN *) KEGIATAN PENYULUHAN KETR MATERI METODA VOL. LOKASI WAKTU SUMBER BIAYA PENJAB PELAKSANA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14   *) : Pelaku Utama (WT, TT, PD) Taruna Tani (L/P) Petugas (L/P) Disahkan Oleh : Kecamatan : Kood. BP3K Kabupaten : Kepala Badan

Format Programa Penyuluhan Bab I. PENDAHULUAN Bab II. KEADAAN UMUM (Deskripsi Wilayah, gambaran keadaan umum wilayah kerja dan data potensial /aktual wilayah kerja,kebijakan pemerintah) dari segi SDA, SDM dan Fasilitas Pendukung kegiatan Bab III. PENETAPAN TUJUAN Dirumuskan tujuan umum dan tujuan khusus dari hasil perumusan masalah umum dan masalah khusus

Bab IV. PERUMUSAN MASALAH SDM, SDA (hasil identifikasi dari aspek teknis, sosial, ekonomi) baik maalah umum maupun masala khusus Bab V. RENCANA KEGIATAN Upaya Pemecahan Masalah (Rencana Kegiatan dalam bentuk tabel) Bab VI. PENUTUP Daftar Lampiran (Peta wilayah, tabel rencana kegiatan penyuluhan)

TUGAS: Peserta dibagi kedalam kelompok-kelompok; Setiap kelompok menentukan “sebuah desa/wilayah kerja”; Semua anggota kelompok: (1) membayangkan/berpikir terhadap wilayah kerja yang sama; (2) berperan sebagai pelaku utama/usaha.

Penyusunan Programa: a. Penetapan Keadaan (Data Aktual dan Data Potensial); b. Penetapan Masalah (Umum dan Khusus); c. Penetapan Tujuan (Umum dan Khusus); d. Penetapan Cara Mencapai Tujuan/RKPP.

Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM-KP BURUNG IRIAN BURUNG CENDRAWASIH SEKIAN DAN TERIMA KASIH TERIMA KASIH Pusat Pengembangan Penyuluhan BPSDM-KP Pantai teluk luar Ambon, Septembwer 06 Dok : ikhsan) WWW.PENYULUHTHL.WORDPRESS.COM