BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. BRIGJEN KATAMSO, PARAKAN, MERGANGSAN, YOGYAKARTA TELEPON: 0274 385 378; Fax. 0274 385 378 E-Mail : bnnpjogja@yahoo.co.id PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERAN STAKEHOLDER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA Disampaikan Oleh : Budiharso Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(Stakeholder dapat juga dinamakan pemangku kepentingan) diartikan sebagai segenap pihak yang terkait dengan isu dan permasalahan yang sedang diangkat (Stakeholder dapat juga dinamakan pemangku kepentingan) Siapa Stakeholder dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) UU NO. 35 TH. 2009 PP 25 TH. 2011 Perpres 23 Th. 2010 Inpres 12 Th. 2011 Permendagri 21 Th. 2013 Perda DIY 13 Tahun 2010
PERAN STAKE HOLDER DALAM UU 35 TH. 2009 Menkes, BPOM, Industri Farmasi, PBF, Sarana Penyimpanan SF, Apotek, Rumkit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, dll. BAB IV PENGADAAN Ps.9 – Ps.14 BAB VI PEREDARAN Ps.35 – Ps.44 BAB VII LABEL DAN PUBLIKASI Ps.45 – Ps.47 Menkes, Rumkit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, dll. Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial BAB IX PENGOBATAN DAN REHABILITASI Ps.53 – Ps.59 Menkes, BPOM, Perusahaan Farmasi ( Importir/Eksportir), Kantor Pabean, Nahkoda/Kapten Penerbangan, Bea Cukai BAB V IMPOR DAN EKSPOR Ps.15 – Ps.34
PERAN STAKE HOLDER DALAM UU 35 TH. 2009 POLRI, BNN, PENUNTUT , HAKIM dll. BAB XI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN Ps.64 – Ps. 103 BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Ps.104 – Ps.108
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. BRIGJEN KATAMSO, KEPARAKAN, MERGANGSAN, YOGYAKARTA TELEPON: 0274 385 378; Fax. 0274 385 378 E-Mail : bnnpjogja@yahoo.co.id Website: bnnp-diy.com BNNP DIY Inpres No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015 Disampaikan Oleh : Budiharso Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
DIINSTRUKSIKAN KEPADA: Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II Sekretaris Kabinet Kapolri Jaksa Agung Panglima TNI Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian Para Gubernur Para Bupati / Walikota 6
INSTRUKSI PERTAMA Mengambil Langkah2 yg diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dlm rangka Jakstranas P4GN Th. 2011 – 2015, Meliputi: Pencegahan Pemberdayaan Masyarakat Rehabilitasi Pemberantasan
INSTRUKSI KE DUA BIDANG PENCEGAHAN Difokuskan pada upaya menjadikan Siswa / Pelajar Pendidikan Menengah dan Mahasiswa memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Upaya menjadikan para pekerja memiliki pola pikir, sikap, dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT INSTRUKSI KE DUA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Difokuskan pada upaya menciptakan lingkungan pendidikan Menengah dan Kampus bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. upaya menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama ganja, shabu, ekstasi, dan heroin. Upaya penyadaran dengan pemberdayaan masyarakat di daerah-daerah yang scr sosiologis dan ekonomis melakukan penanaman ganja.
INSTRUKSI KE DUA BIDANG REHABILITASI Difokuskan pada upaya mengintensifkan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Upaya memberikan pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba. Upaya pembangunan kapasitas lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial scr prioritas berdasar kerawanan daerah penyalahgunaan narkoba. Upaya pembinaan lanjut kepada mantan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba
INSTRUKSI KE DUA BIDANG PEMBERANTASAN Difokuskan pada upaya pengawasan ketat thd impor, produksi, distribusi, penggunaan, ekspor, re ekspor bahan kimia prekursor dan penegakan hukum thd jaringan tersangka yg melakukan penyimpangan. upaya pengungkapan pabrikan gelap narkoba dan/atau lab. Rumahan dan jaringan sindikat yg terlibat. Upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi. Upaya penindakan yg tegas dan keras thd aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yg terlibat jaringan sindikat narkoba, Upaya peningkatan kerja sama antar penegak hukum untuk menghindari kesenjangan di lapangan. Upaya kerja sama dg aparat penegak hukum tingkat internasional
KEPADA PARA MENTERI & KA LEMBAGA NEGARA INSTRUKSI KE TIGA KEPADA PARA MENTERI & KA LEMBAGA NEGARA Para Menteri dan Kepala Lembaga Negara sbg penanggung jawab di lingkungan kerja masing – masing thd. Pencapaian target sesuai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011 – 2015, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
INSTRUKSI KE EMPAT KEPADA PARA GUBERNUR Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Thun 2011 – 2015 di tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional.
KEPADA PARA BUPATI / WALIKOTA INSTRUKSI KE LIMA KEPADA PARA BUPATI / WALIKOTA Dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Thun 2011 – 2015 di tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua. Melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional.
INSTRUKSI KE ENAM Kepala Badan Narkotika Nasional melaksanakan pemantauan pelaksanaan Jakstranas P4GN Tahun 2011 – 2015 dan mengkompilasi laporan untuk disampaikan kepada Presiden.
INSTRUKSI KE TUJUH Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2013 TENTANG FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
FASILITASI Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Pasal 2 Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah.
BAB II FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN Pasal 3 (1) Gubernur melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (2) Bupati/walikota melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di kabupaten/kota. (3) Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kepala SKPD yang terkait dengan pencegahan dan penyalahgunaan narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 4 Gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan fasilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menyusun peraturan daerah mengenai narkotika yang memuat sekurangkurangnya: 1. antisipasi dini; 2. pencegahan; 3. penanganan; 4. rehabilitasi; 5. pendanaan; dan 6. partisipasi masyarakat. b. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkotika;
c. melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka pencegahanpenyalahgunaan narkotika dengan: 1. Organisasi kemasyarakatan; 2. Swasta; 3. Perguruan tinggi; 4. Sukarelawan; 5. Perorangan; dan/atau 6. Badan hukum d. melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika; dan e. menyusun program dan kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Pasal 5 Fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, dilakukan melalui kegiatan antara lain: a. seminar; b. lokakarya; c. workshop; d. halaqoh; e. pagelaran, festival seni dan budaya; f. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas; g. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu; h. pemberdayaan masyarakat; i. pelatihan masyarakat; j. karya tulis ilmiah; dan k. sosialisasi, diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis.
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 8 (1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi. (2) Gubernur melalui Kepala SKPD Provinsi yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasanpenyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Bupati/Walikota melalui Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi urusan Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten/Kota.
BAB VI PENDANAAN Pasal 9 Pendanaan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN Penanggulangan TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF