Ketidakadilan hukum di indonesia
A. LATAR BELAKANG MASALAH Indonesia adalah negara hukum atau negara yang penyelenggeraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada hukum dasar negara. Dalam implementasi hukum di Indonesia, masih terdapat ketimpangan dan ketidakadilan dalam penegakan hukum di pelbagai sektor. Dari data yang layak dipercaya, Indonesia merupakan salah satu negara terkorup di dunia, demikian juga praktek hukum yang lebih berpihak pada kepentingan pejabat daripada kepentingan rakyat kecil.
B. RUMUSAN MASALAH Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum (rule of law) di Indonesia? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi efektifitas implementasi hukum di Indonesia? Apa upaya yang harus dilakukan untuk menghapus ketidakadilan Hukum di Indonesia?
C. Prinsip-prinsip penegakan hukum (rule of law) secara formal di Indonesia Prinsip-prinsip rule of law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945 Penjabaran prinsip-prinsip rule o law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945
D. Prinsip-prinsip penegakan hukum secara hakiki dalam penyelenggaraan pemerintahan Prinsip-prinsip penegakan hukum secara hakiki sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian, menunjukan bahwa keberhasilan penegakan hukum bergantung pada kepribadiaan nasional setiap bangsa.
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas implementasi hukum di Indonesia Faktor substansi undang-undang Faktor aparatur penegak hukum yang terkait Faktor budaya hukum
Faktor substansi undang undang Substansi atau materi dari suatu produk peraturan perundangan merupakan faktor yang cukup penting untuk diperhatikan dalam penegakkan hukum, tanpa substansi atau materi yang baik dari suatu peraturan perundangan berimplikasi pada penegakan hukum yang buruk dan hal tersebut sangat ditentukan atau dipengaruhi ketika proses penyusunan suatu peraturan perundangan dilakukan. Suatu produk peraturan perundangan dapat dikatakan baik apabila hal-hal yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut dirumuskan secara jelas, tegas, sistematis dan mudah untuk dimengerti oleh semua pihak, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda bagi setiap orang yang membaca peraturan perundangan tersebut. Indonesia memiliki undang undang dasar yang dijadikan sebagai sumber hukum negara, namun ia kerap mengalami revisi dimana hukum lebih berpihak pada penguasa dari pada rakyat kecil.
Faktor aparatur penegak hukum yang terkait Aparatur penegak hukum berperan penting dalam menentukan tingkat keberhasilan penegakkan suatu peraturan perundangan. Suatu peraturan perundang yang baik terkadang tidak dapat ditegakkan secara baik, apabila yang menegakkan peraturan perundangan tersebut adalah aparatur penegak hukum yang bukan ahlinya atau tidak profesional. Dan hal tersebut dapat dipengaruhi oleh banyak hal, diantaranya rendahnya tingkat pemahaman dari aparatur penegak hukum terhadap substansi suatu peraturan perundangan. Kurangnya kesadaran aparatur dalam menegakkan hukum, dsb. Dalam kasus ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi di Indonesia lebih disebabkan oleh faktor ini, aparatur penegak hukum terlena dengan sogokan uang sehingga keadilan terabaikan. Rakyat miskin terkadang harus menerima hukuman yang tidak setimpal hanya karena tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum yang terkait.
Faktor Budaya Hukum Efektivitas peraturan perundangan juga ditentukan oleh budaya hukum, tanpa budaya hukum yang kodusif dalam suatu masyarakat maka sangat sulit hukum dapat ditegakkan secara sukses kendati memiliki substansi undang-undang dan aparatur hukum yang baik Budaya hukum tercermin dalam sikap warga masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianut oleh suatu masyarakat. Suatu aturan perundangan yang menentang sistem nilai masyarakat akan mengakibatkan pada kegagalan dalam penerapan hukum. Indonesia memiliki berbagai ragam sistem nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dari berbagai daerah. Namun, dalam realitasnya sistem nilai suatu masyarakat menjadi rapuh akibat dari produk hukum asing yang diadopsi dari luar.
Kesimpulan Hukum tidak ditegakkan secara proposional, sehingga implementasi hukum kerap memihak pada kalangan tertentu yang memiliki kekuasaan jabatan maupun kekuatan finansial